Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih Belum Diputuskan

oleh -116 Dilihat
oleh
Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih Belum Diputuskan

Jakarta | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa rencana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi. Gagasan tersebut masih berupa wacana, sehingga belum dapat dipandang sebagai skema pembayaran yang akan segera berlaku bagi para aparatur negara.

Keterangan itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Bob Arfan, pada Senin (19/10/2026). Penegasan ini memberikan kejelasan mengenai status informasi yang beredar terkait kemungkinan koperasi desa dan kelurahan menjadi saluran penyaluran gaji ASN. Sampai keterangan tersebut disampaikan, belum ada keputusan resmi dari Kementerian PANRB yang menetapkan perubahan mekanisme pembayaran gaji melalui koperasi tersebut.

Dengan demikian, ASN, termasuk PNS, tidak seharusnya menganggap rencana itu sebagai ketentuan baru yang sudah diterapkan. Penyebutan Kopdes Merah Putih dalam wacana pembayaran gaji belum berarti koperasi telah ditunjuk atau mulai menjalankan fungsi tersebut. Perbedaan gagasan dan kebijakan penting diperhatikan agar informasi mengenai hak kepegawaian tidak disalahartikan sebagai perubahan yang telah berlaku.

Untuk saat ini, pembahasan mengenai pembayaran gaji melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tetap berada pada tahap wacana. Kementerian PANRB belum mengumumkan keputusan yang mengubah ketentuan pembayaran gaji ASN. Apabila nantinya terdapat kebijakan resmi, informasi mengenai keputusan dan pelaksanaannya perlu merujuk pada pengumuman dari pihak berwenang. Sebelum ada penetapan tersebut, kabar mengenai skema ini belum menjadi dasar bagi ASN untuk mengubah cara mereka menerima gaji ataupun bagi pihak lain untuk menyebutnya sebagai program yang telah berjalan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih mengikuti perkembangan pembahasan mengenai wacana penggajian aparatur sipil negara (ASN) melalui Kopdes Merah Putih. Pemantauan dilakukan seiring berjalannya pembicaraan, sehingga kementerian dapat mencermati perkembangan usulan tersebut dari waktu ke waktu. Namun, sampai saat ini, rencana itu belum menjadi kebijakan yang telah diputuskan. Karena masih berada pada tahap wacana, informasi mengenai pengaturan penggajian tersebut belum dapat dijelaskan secara terperinci oleh PANRB.

Bob menyampaikan bahwa kementeriannya belum bisa memerinci mekanisme kebijakan yang dimaksud. Pernyataan itu menegaskan bahwa belum tersedia rincian yang dapat disampaikan kepada publik mengenai bagaimana rencana tersebut akan diatur. PANRB juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut tentang mekanisme yang mungkin dibahas, sebab usulannya masih berstatus wacana. Dengan demikian, pembahasan yang tengah dipantau belum dapat diperlakukan sebagai keputusan mengenai skema pembayaran gaji ASN.

Sikap kementerian saat ini adalah terus mengikuti perkembangan pembahasan tanpa memberikan rincian yang belum ditetapkan. Bob menekankan bahwa PANRB belum dapat menyampaikan keterangan lebih jauh mengenai kebijakan tersebut. Informasi yang tersedia terbatas pada status usulan yang masih berupa wacana dan pemantauan kementerian terhadap perkembangannya. Karena belum ada keputusan yang disampaikan, belum ada dasar untuk menjelaskan penerapan ataupun pengaturan teknisnya. Publikasi mengenai rencana gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih karena itu perlu dibaca sebagai bagian dari pembahasan yang masih berlangsung, bukan sebagai pengumuman tentang kebijakan yang telah berlaku. PANRB akan terus mencermati perkembangan sesuai dengan pembahasan yang berjalan, sementara rincian mekanisme belum dapat dipaparkan. Keterangan tersebut menjaga batas sebuah usulan dan kebijakan yang sudah diputuskan, sekaligus menunjukkan bahwa kementerian belum memiliki penjelasan tambahan untuk disampaikan saat ini. Belum adanya rincian juga berarti bahwa pembaca belum dapat menarik kesimpulan mengenai bentuk pengaturan penggajian berdasarkan pernyataan Bob. Fokus kementerian, sebagaimana disampaikan, masih pada mengikuti perkembangan pembahasan dari waktu ke waktu dan belum pada pemaparan mekanisme kebijakan.Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyampaikan bahwa skema pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berpotensi direalisasikan dalam waktu dekat. Pernyataan tersebut menggambarkan peluang yang sedang dibahas, bukan kepastian bahwa mekanisme pembayaran baru itu telah berlaku atau resmi ditetapkan pemerintah.

Ferry mengatakan usulan agar pembayaran gaji ASN dapat dilakukan melalui Kopdes Merah Putih telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Setelah penyampaian usulan itu, Kementerian Koperasi masih mematangkan mekanisme yang diperlukan. Pembahasan tersebut mencakup perumusan skema pelaksanaan agar gagasan itu dapat dikaji lebih lanjut bersama kementerian terkait.

Keterangan itu disampaikan Ferry di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, pada Senin (19/10/2026). Dalam keterangannya, ia menjelaskan perkembangan dari sisi Kementerian Koperasi, termasuk komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan langkah untuk menyiapkan rancangan mekanisme. Karena itu, informasi tersebut perlu dipahami sebagai penjelasan mengenai usulan yang sedang diproses, bukan pengumuman mengenai keputusan pemerintah.

Penyampaian usulan kepada Kementerian Keuangan belum dengan sendirinya berarti bahwa pembayaran gaji ASN melalui koperasi telah mendapat persetujuan. Mekanisme dan kelayakan pelaksanaannya masih perlu dibahas lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait. Belum ada keputusan resmi pemerintah yang memastikan apakah skema tersebut akan diterapkan, kapan pelaksanaannya dimulai, atau bagaimana aturan teknisnya akan disusun.

Dengan demikian, pernyataan Ferry menunjukkan bahwa Kemenkop melihat kemungkinan skema itu dapat diwujudkan dalam waktu dekat, sembari menegaskan bahwa proses pematangan masih berlangsung. Perkembangan selanjutnya bergantung pada pembahasan antarkementerian dan keputusan resmi yang akan menjadi dasar pelaksanaan. Sampai ada pengumuman atau ketentuan formal, rencana tersebut tetap berstatus usulan, sehingga tidak tepat diperlakukan sebagai perubahan yang sudah berlaku bagi seluruh ASN.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyampaikan bahwa pemerintah melalui kementeriannya sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra dalam pembayaran gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN). Dalam skema yang dibicarakan, koperasi diharapkan dapat mengambil peran sebagai kanal layanan pembayaran, sebagaimana PT Pos Indonesia dan sejumlah bank yang selama ini melayani penyaluran gaji maupun pensiun. Pernyataan tersebut menggambarkan upaya untuk membuka peluang bagi koperasi, bukan pengumuman bahwa mekanisme pembayaran telah berubah. Karena itu, rencana tersebut masih perlu dibedakan dari kebijakan yang sudah ditetapkan dan berlaku bagi seluruh ASN maupun penerima pensiun.

Zabadi menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiun ASN. Dengan demikian, belum dapat dinyatakan bahwa koperasi, termasuk Kopdes Merah Putih, telah ditetapkan sebagai mitra pembayaran. Pembahasan tentang kemungkinan itu masih berada dalam tahap pengusahaan, sementara keputusan mengenai mekanisme, cakupan, serta pelaksanaannya belum diumumkan secara resmi. Penegasan ini penting agar wacana yang disampaikan tidak dipahami sebagai kepastian bahwa gaji atau pensiun ASN akan segera disalurkan melalui koperasi. Untuk saat ini, koperasi masih ditempatkan sebagai calon mitra yang sedang diupayakan, sementara jalur pembayaran yang berlaku tetap merujuk pada ketentuan dan penyelenggara yang telah ditetapkan.

Keterangan tersebut menempatkan rencana kemitraan dalam konteks pengembangan layanan koperasi. Menurut Zabadi, wacana itu berfokus pada upaya memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar menjadi lebih baik, bukan semata-mata menambah satu jalur pembayaran. Perluasan peran sebagai calon mitra pembayaran dapat menjadi bagian dari pembicaraan mengenai peningkatan kapasitas dan manfaat layanan bagi masyarakat. Namun, gagasan itu tetap bergantung pada proses dan keputusan pemerintah yang belum ditetapkan. Dengan demikian, pokok yang disampaikan kementerian saat ini adalah usaha mendorong koperasi agar mampu memberikan layanan yang lebih kuat dan luas, sementara statusnya sebagai mitra pembayaran gaji dan pensiun ASN belum menjadi keputusan resmi.

Baca juga: Skema Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih Masih Dimatangkan | Kopdes Merah Putih Disiapkan sebagai Jalur Pembayaran Gaji dan Pensiun ASN | Tim Mabes TNI Tinjau Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih Di Wilayah Kodim 0808/Blitar