Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Cara Capaian Program Disampaikan kepada Publik

oleh -127 Dilihat
oleh
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Cara Capaian Program Disampaikan kepada Publik

Jakarta | Pada 20 Oktober 2026, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka genap menjalani dua tahun masa kerja. Penanda waktu ini menjadi kesempatan untuk meninjau perjalanan pemerintahan sejak awal masa jabatan, sekaligus melihat bagaimana berbagai program direncanakan dan dilaksanakan. Evaluasi dua tahun pertama tidak hanya berkaitan dengan daftar kegiatan atau kebijakan yang telah diumumkan, tetapi juga dengan perkembangan pelaksanaannya dan manfaat yang mulai dirasakan masyarakat. Dengan demikian, momentum ini dapat membantu publik memahami apa yang telah berjalan, hal-hal yang masih berproses, serta perhatian yang diperlukan pada tahap berikutnya.

Penyampaian informasi mengenai capaian tersebut dikoordinasikan oleh Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI). Peran koordinasi ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang terarah mengenai perkembangan program pemerintah selama dua tahun pertama. Penjelasan publik dapat mencakup tujuan program, tahap pelaksanaan, kelompok atau wilayah yang dituju, serta manfaat yang diharapkan maupun yang telah terlihat. Informasi yang disampaikan secara jelas juga membantu masyarakat membedakan rencana, proses, dan hasil, sehingga penilaian terhadap kinerja pemerintah dapat didasarkan pada konteks yang lebih utuh, bukan hanya pada pengumuman kebijakan atau angka capaian secara terpisah.

Selain menyampaikan perkembangan, komunikasi capaian memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, pengalaman, dan masukan. Tanggapan publik dapat menjadi salah satu bahan untuk mengenali kendala pelaksanaan, melihat kebutuhan yang belum terjawab, dan mempertimbangkan perbaikan kebijakan. Karena itu, komunikasi dua arah perlu berjalan berdampingan dengan penyediaan informasi yang akurat dan mudah dipahami. Dalam momentum dua tahun pemerintahan, perhatian tidak semata-mata tertuju pada seberapa banyak program yang disampaikan, tetapi juga pada seberapa terbuka penjelasan mengenai hasil dan tantangannya. Melalui penyampaian yang terkoordinasi, masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan program dengan lebih baik dan turut berpartisipasi dalam percakapan mengenai pelaksanaannya.

Dalam penyampaian capaian dua tahun pemerintahan, informasi yang diterima masyarakat tidak hanya bergantung pada jumlah program yang diumumkan. Publik juga memerlukan penjelasan yang tertata, konsisten, dan mudah dipahami mengenai kebijakan serta program strategis pemerintah. Di sinilah Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) memiliki peran kelembagaan. Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2025 tentang Badan Komunikasi Pemerintah menetapkan bahwa Bakom RI bertugas mendukung Presiden dalam orkestrasi komunikasi dan informasi mengenai kebijakan serta program strategis pemerintah.

Mandat tersebut menempatkan Bakom RI sebagai penghubung dalam pengelolaan komunikasi lintas instansi, bukan sebagai pengganti kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang menjalankan program. Untuk menyiapkan informasi yang akan disampaikan kepada publik, Bakom RI menghimpun keterangan mengenai capaian dari berbagai unsur pemerintahan. Pengumpulan itu menjadi langkah awal agar komunikasi pemerintah memiliki bahan yang lebih menyeluruh dan dapat disusun secara terkoordinasi. Dengan proses tersebut, informasi dari berbagai sumber dapat dikelola dalam kerangka komunikasi yang mendukung penyampaian kebijakan dan program strategis.

Orkestrasi komunikasi juga berkaitan dengan cara pesan disampaikan. Informasi yang berasal dari banyak instansi dapat berbeda dalam istilah, konteks, maupun tingkat perinciannya. Karena itu, dukungan Bakom RI membantu menyelaraskan penyajian informasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas, tanpa mengaburkan peran dan sumber keterangan masing-masing instansi. Penghimpunan informasi capaian bukan semata-mata kegiatan administratif, melainkan bagian dari upaya menyediakan dasar komunikasi publik yang terstruktur. Ketika capaian pemerintahan dibahas, pendekatan ini memungkinkan penyampaian yang lebih terpadu dan memberi konteks mengenai kebijakan serta program yang sedang dijalankan.

Dalam kerangka dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, mandat Bakom RI relevan untuk memahami bagaimana informasi capaian disampaikan kepada masyarakat. Peran lembaga ini terletak pada dukungan kepada Presiden melalui koordinasi komunikasi dan pengelolaan informasi, termasuk menghimpun bahan dari kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Kejelasan mengenai mandat tersebut membantu publik membedakan fungsi komunikasi pemerintah dari pelaksanaan program itu sendiri. Pada akhirnya, kualitas penyampaian bergantung pada informasi yang dihimpun secara cermat, koordinasi antarpihak, dan penyajian yang dapat dipahami masyarakat.

Penyampaian capaian program pemerintahan bukan sekadar kegiatan komunikasi, melainkan bagian penting dari transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Mandat yang diberikan rakyat melalui pemilihan umum membawa kewajiban bagi pemerintah untuk menjelaskan apa yang telah dikerjakan, sumber daya yang digunakan, serta hasil yang dicapai. Informasi yang disampaikan secara terbuka memungkinkan publik memahami pelaksanaan kebijakan, menilai kesesuaiannya dengan janji dan kebutuhan, serta mengajukan pertanyaan apabila terdapat hal yang belum jelas. Dengan demikian, pelaporan capaian dapat memperkuat kepercayaan, terutama bila didukung data yang dapat diperiksa dan penjelasan yang seimbang, termasuk mengenai kendala maupun pekerjaan yang masih berlangsung.

Landasan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tercantum dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Jaminan konstitusional ini dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan tersebut menempatkan keterbukaan sebagai prinsip penyelenggaraan badan publik sekaligus menyediakan kerangka bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang diperlukan. Karena itu, informasi tentang program dan capaian pemerintah berkaitan langsung dengan pemenuhan hak publik, bukan hanya pilihan dalam strategi komunikasi.

Pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon, selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan. Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa informasi tersebut harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Artinya, angka capaian, keterangan tentang pelaksanaan, dan konteks hasil perlu disajikan dengan cermat serta tidak menimbulkan pemahaman keliru. Selanjutnya, Pasal 9 ayat (4) mengatur bahwa informasi publik sebagaimana dimaksud dalam pasal itu diumumkan secara berkala dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Ketentuan ini relevan bagi laporan pemerintahan: publikasi yang rutin, mudah ditemukan, dan jelas membantu warga mengikuti perkembangan program. Dengan memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah menunjukkan pertanggungjawaban atas mandat rakyat secara terbuka dan memberi dasar yang lebih kuat bagi evaluasi publik.

Pemerataan akses informasi merupakan bagian penting dari keterbukaan pemerintah kepada publik. Warga yang tinggal di desa terpencil memiliki hak yang sama dengan warga perkotaan untuk mengetahui manfaat program pemerintah, kelompok yang dapat mengaksesnya, serta langkah yang perlu ditempuh. Informasi mengenai capaian dan pelaksanaan program karena itu perlu disampaikan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang beragam, termasuk perbedaan infrastruktur, jarak, dan kebiasaan dalam memperoleh kabar.

Dalam upaya tersebut, Bakom RI berkoordinasi secara berkala dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Koordinasi ini menjadi bagian dari penyampaian informasi kepada masyarakat melalui sejumlah saluran, seperti media massa, platform digital, dan komunikasi tatap muka. Setiap saluran memiliki karakteristik berbeda, sehingga pilihan cara penyampaian dapat disesuaikan dengan ketersediaan akses serta kebiasaan masyarakat setempat. Di wilayah dengan konektivitas digital yang terbatas, misalnya, pertemuan langsung atau media yang lebih mudah dijangkau dapat menjadi sarana penyampaian informasi. Sementara itu, kanal digital dapat digunakan untuk menjangkau warga yang terbiasa mengakses informasi melalui internet.

Penyesuaian saluran juga penting agar informasi tentang program tidak hanya tersedia, tetapi dapat ditemukan dan dipahami oleh kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.

Baca juga: Dukungan Parlemen dan Ruang Kritik dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo | BI Paparkan Kondisi Inflasi dan Rupiah kepada Prabowo | Panglima TNI Hadiri Ratas Penanganan Karhutla Pimpinan Presiden Prabowo Subianto