Ahmad Khozinudin Sampaikan Aspirasi ke DPR soal Status Pendidikan Gibran

oleh -464 Dilihat
oleh
Ahmad Khozinudin Sampaikan Aspirasi ke DPR soal Status Pendidikan Gibran

Jakarta | Ahmad Khozinudin bersama sejumlah elemen masyarakat meminta DPR RI menindaklanjuti persoalan status pendidikan Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme konstitusional. Permintaan itu disampaikan saat ia mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta pada Senin, 12 Oktober, untuk mengajukan audiensi terkait pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mereka menilai perkara tersebut perlu memperoleh perhatian dan tindak lanjut dari lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan serta representasi rakyat.

Dalam audiensi tersebut, Khozinudin hadir bersama Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa, Aliansi Rakyat Menggugat, serta Ormas Pengacara Jawara Bela Umat. Ia menjelaskan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum pelapor dalam gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Kedatangan rombongan dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong adanya langkah kelembagaan terhadap persoalan yang mereka kaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Rombongan mengaku sempat mengalami kesulitan ketika hendak memasuki kompleks Gedung DPR RI. Kendala tersebut membuat proses penyampaian aspirasi tidak berlangsung secara langsung pada awal kedatangan. Setelah melalui komunikasi dengan pihak terkait, rombongan akhirnya diterima oleh bagian humas DPR. Pertemuan itu menjadi kesempatan bagi mereka untuk menyampaikan maksud audiensi dan menjelaskan dasar keberatan yang dibawa.

Khozinudin dan para pendampingnya berharap DPR tidak mengabaikan aspirasi tersebut. Menurut mereka, dugaan persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden perlu ditempatkan dalam kerangka hukum dan tata negara yang berlaku. Karena itu, mereka mendorong DPR memeriksa substansi putusan, mempertimbangkan kewenangan yang dimiliki, serta menentukan tindak lanjut secara terbuka dan sesuai prosedur konstitusional. Audiensi ini menjadi bagian dari upaya mereka meminta pertanggungjawaban kelembagaan atas isu yang dinilai menyangkut etika, integritas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam dokumen yang disampaikan kepada DPR, Ahmad Khozinudin meminta agar lembaga legislatif menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan status pendidikan Gibran melalui mekanisme konstitusional. Permohonan tersebut merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua ketentuan itu menjadi dasar bagi proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam konstitusi atau apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pejabat negara.

Khozinudin meminta DPR mengaktifkan tahapan konstitusional tersebut sebagai tindak lanjut atas pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pandangannya, putusan itu menyatakan tidak menemukan bukti mengenai ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas milik Gibran. Pandangan tersebut menjadi alasan bagi Khozinudin untuk meminta DPR memeriksa persoalan itu melalui kewenangan yang dimiliki lembaga perwakilan, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain pengaktifan mekanisme berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, dokumen itu juga memuat permintaan agar DPR menggunakan hak menyatakan pendapat. Hak tersebut diminta digunakan dalam proses pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden apabila dalam pemeriksaan terbukti bahwa ia tidak memenuhi persyaratan konstitusional. Dengan demikian, permohonan yang disampaikan tidak secara langsung menetapkan adanya pelanggaran, melainkan meminta DPR menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk menilai dan memproses persoalan berdasarkan bukti, aturan, serta tahapan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Isi dokumen itu menempatkan DPR sebagai pihak yang diminta menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme resmi. Permintaan Khozinudin berangkat dari penafsirannya atas pertimbangan hukum putusan MK dan tidak menguraikan kesimpulan lain di luar perkara yang menjadi dasar permohonan. Tahap berikutnya, apabila ditempuh, berada dalam ranah kewenangan DPR dan harus mengikuti prosedur konstitusional yang berlaku.

Dalam menyampaikan aspirasi kepada DPR, Ahmad Khozinudin menggunakan dua pendekatan hukum yang berbeda, yakni pendekatan pidana dan pendekatan ketatanegaraan. Pemisahan ini penting karena masing-masing pendekatan memiliki objek, dasar argumentasi, serta konsekuensi hukum yang tidak sama. Uraian mengenai keduanya merupakan pandangan dan dugaan yang disampaikan oleh Khozinudin, bukan putusan final lembaga penegak hukum atau pengadilan.

Pendekatan pertama berkaitan dengan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Menurut Khozinudin, surat tersebut tidak memiliki objek yang dapat dijadikan dasar penyetaraan. Ia berpendapat bahwa dokumen yang hendak disetarakan tidak ditemukan dalam bentuk diploma, sertifikat, maupun ijazah sebagaimana lazimnya menjadi dasar administrasi pendidikan. Atas dasar itu, ia menduga surat tersebut memuat keterangan yang tidak benar atau berkaitan dengan dokumen palsu.

Dugaan tersebut, sebagaimana disampaikan Khozinudin, telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Status laporan dan penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penyidik dan lembaga peradilan. Dengan demikian, tuduhan mengenai keaslian atau kebenaran isi surat tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.

Pendekatan kedua menggunakan perspektif ketatanegaraan, khususnya mengenai persyaratan jabatan Wakil Presiden. Khozinudin menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sesuai dengan Pasal 169 huruf UU Pemilu. Menurut argumennya, frasa “sekolah lain yang sederajat” mensyaratkan adanya objek pendidikan yang dapat disetarakan, sedangkan objek itu disebut tidak ada dalam bentuk diploma, sertifikat, ataupun ijazah. Pandangan tersebut menjadi dasar aspirasi kepada DPR, tetapi penilaian final mengenai pemenuhan syarat jabatan dan penafsiran norma tetap berada pada lembaga yang berwenang.

Ahmad Khozinudin menilai DPR tidak perlu menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti persoalan terkait status pendidikan Gibran. Menurutnya, penyelidikan mengenai perkara tersebut telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pemeriksaan terhadap perkara yang menjadi dasar putusan. Karena itu, DPR dinilai tidak perlu mengulang proses pencarian fakta melalui mekanisme angket, terutama apabila temuan dan pertimbangan hukum yang relevan sudah tercantum dalam putusan MK.

Khozinudin menyebut pelanggaran berupa tidak terpenuhinya syarat sebagai Wakil Presiden telah ditemukan dalam pertimbangan putusan yang dijadikan dasar. Atas dasar itu, ia berpandangan bahwa DPR memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional. Langkah yang didorong bukanlah penyelidikan ulang, melainkan penggunaan hak menyatakan pendapat berdasarkan temuan yang telah tersedia.

Apabila pendapat DPR menyatakan terdapat pelanggaran yang berkaitan dengan kelayakan jabatan, proses selanjutnya dapat berlanjut ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam sidang MPR, agenda yang diusulkan adalah penetapan pemakzulan serta penetapan pengganti sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku. Pandangan tersebut disampaikan sebagai aspirasi politik dan hukum yang menurut Khozinudin perlu diproses melalui lembaga negara berwenang.

Sebelumnya, Khozinudin bersama aliansi masyarakat juga telah melaporkan dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan kepada Bareskrim Polri. Dalam laporan itu, mereka menggunakan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Ayat (1) diarahkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pihak yang disebut menerbitkan dokumen, sedangkan ayat (2) ditujukan kepada Gibran sebagai pengguna dokumen yang mereka duga palsu ketika mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Dugaan tersebut masih merupakan materi laporan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan aparat penegak hukum.

Baca juga: Rombongan Ahmad Khozinudin Sempat Tertahan Saat Hendak Sampaikan Desakan Pemakzulan Gibran di DPR | Forum Pemred Himpun Aspirasi Publik Menjelang Run for Good Journalism 2026 | Pramono Tegaskan Komitmen Jakarta Inklusif melalui Pendidikan dan Kesempatan bagi Penyandang Disabilitas