Rombongan Ahmad Khozinudin Sempat Tertahan Saat Hendak Sampaikan Desakan Pemakzulan Gibran di DPR

oleh -192 Dilihat
oleh
Rombongan Ahmad Khozinudin Sempat Tertahan Saat Hendak Sampaikan Desakan Pemakzulan Gibran di DPR

Jakarta | Ahmad Khozinudin bersama rombongannya sempat tertahan di pintu masuk Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Mereka datang dengan tujuan menyampaikan desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kedatangan tersebut menjadi perhatian karena rombongan bermaksud menyampaikan aspirasi secara langsung di lingkungan parlemen.

Situasi di pintu masuk kemudian memicu ketegangan. Rombongan merasa dipersulit ketika hendak memasuki gedung untuk menyampaikan tuntutan yang telah mereka bawa. Penahanan sementara itu membuat proses penyampaian aspirasi tidak berlangsung sebagaimana yang diharapkan sejak awal kedatangan.

Peristiwa tersebut berlangsung ketika rombongan berupaya masuk ke kawasan Gedung DPR. Mereka menilai adanya hambatan di pintu masuk telah mengganggu agenda untuk menyampaikan desakan politik terkait posisi Gibran sebagai wakil presiden. Ketegangan muncul karena rombongan menginginkan akses agar aspirasi mereka dapat disampaikan.

Meski demikian, inti kedatangan Ahmad Khozinudin dan rombongannya tetap berkaitan dengan desakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Mereka hadir di DPR untuk menyampaikan sikap tersebut, tetapi terlebih dahulu menghadapi situasi tertahan di pintu masuk. Kejadian ini menandai adanya kendala pada tahap awal penyampaian aspirasi di gedung parlemen.

Rombongan yang dipimpin Ahmad Khozinudin sempat tertahan di pintu masuk gedung parlemen ketika hendak menyampaikan desakan pemakzulan terhadap Gibran. Penahanan tersebut berkaitan dengan pertanyaan petugas pengamanan dalam mengenai izin kunjungan yang dibawa atau telah diajukan oleh rombongan. Petugas meminta agar dokumen atau informasi mengenai izin itu dikirimkan terlebih dahulu sebelum rombongan diperbolehkan memasuki area gedung.

Permintaan tersebut menjadi pokok perdebatan Khozinudin dan petugas yang berjaga. Khozinudin memprotes prosedur itu karena rombongannya datang dengan tujuan menyampaikan aspirasi kepada pihak di parlemen. Dalam situasi tersebut, ia meminta penjelasan mengenai dasar permintaan pengiriman izin sebelum akses masuk diberikan. Percakapan kemudian berlangsung cukup tegang, tetapi persoalan yang dibahas tetap berfokus pada mekanisme penerimaan kunjungan.

Petugas keamanan tetap menyampaikan bahwa izin kunjungan perlu dikirimkan terlebih dahulu. Ketentuan itu disebut sebagai syarat sebelum rombongan dapat melanjutkan perjalanan menuju bagian dalam gedung. Sementara itu, Khozinudin berupaya mempertanyakan penerapan prosedur tersebut dan meminta agar kedatangan rombongan dapat diproses untuk menyampaikan desakan yang telah mereka bawa.

Peristiwa di pintu masuk itu membuat rombongan belum dapat segera memasuki gedung parlemen. Berdasarkan keterangan yang tersedia, perdebatan berlangsung karena adanya perbedaan pemahaman mengenai tahapan administrasi kunjungan, khususnya pengiriman izin kepada petugas pengamanan dalam. Tidak terdapat keterangan lebih lanjut yang memastikan bagaimana proses tersebut berakhir atau apakah rombongan kemudian memperoleh akses masuk. Pokok persoalan yang muncul adalah permintaan petugas agar izin disampaikan terlebih dahulu, serta keberatan Khozinudin terhadap prosedur tersebut.

Keberatan Ahmad Khozinudin disampaikan ketika rombongannya tertahan di pintu masuk gedung DPR. Dalam kesempatan itu, ia mempertanyakan prosedur yang membatasi akses rakyat untuk memasuki gedung, mengirimkan surat, dan bertemu dengan wakilnya. Menurutnya, penyampaian aspirasi semestinya dapat dilakukan melalui mekanisme yang terbuka dan tidak dipersulit oleh aturan yang menghalangi masyarakat.

Di hadapan petugas di pintu masuk, Khozinudin mempersoalkan alasan rakyat harus menghadapi pembatasan ketika hendak menyampaikan surat kepada DPR. Ia juga mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat bertemu langsung dengan wakil yang dipilih untuk menyuarakan kepentingan mereka. Pokok keberatannya berfokus pada akses, karena DPR merupakan lembaga yang berkaitan langsung dengan fungsi perwakilan rakyat.

Ia menyampaikan pertanyaan tersebut sebagai bentuk protes atas prosedur yang dinilai membatasi ruang bagi masyarakat. Pernyataannya menekankan bahwa rakyat seharusnya memiliki kesempatan untuk datang, menyampaikan surat, dan menemui wakilnya tanpa hambatan yang tidak perlu. Namun, ia tetap mengaitkan keberatan itu dengan situasi yang dialami rombongannya saat berada di akses masuk gedung DPR.

Khozinudin juga mengingatkan bahwa gedung DPR dibangun menggunakan uang rakyat dan para pegawai yang bekerja di dalamnya dibayar oleh rakyat. Karena itu, ia mempertanyakan dasar pembatasan terhadap rakyat yang hendak memasuki gedung tersebut untuk menyampaikan aspirasi. Inti pernyataannya adalah mempertanyakan mengapa akses rakyat dibatasi di tempat yang dibangun dengan uang rakyat dan dijalankan oleh pegawai yang menerima pembayaran dari rakyat. Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan keberatannya terhadap prosedur akses, tanpa memperluasnya menjadi tuduhan lain di luar persoalan tersebut.

Agenda rombongan Ahmad Khozinudin ke gedung parlemen berkaitan dengan desakan agar dilakukan pemakzulan terhadap Gibran. Desakan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Rombongan datang untuk menyampaikan pandangan dan tuntutan mereka kepada lembaga legislatif, terutama mengenai persoalan yang menjadi pokok perhatian dalam perkara tersebut.

Berdasarkan bahan sumber, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa tidak terdapat atau tidak diperoleh bukti yang meyakinkan untuk menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri. Dokumen yang dimaksud adalah kualifikasi pendidikan yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu. Uraian mengenai putusan itu kemudian menjadi salah satu dasar yang dibawa rombongan ketika menyampaikan desakan pemakzulan.

Dalam agenda tersebut, rombongan sempat tertahan ketika hendak memasuki gedung parlemen. Mereka terlibat perdebatan dengan petugas yang berada di lokasi terkait akses untuk menyampaikan desakan tersebut. Situasi itu menjadi bagian dari proses kedatangan rombongan sebelum mereka dapat bertemu atau menyampaikan maksudnya di lingkungan parlemen. Setelah berdebat dengan petugas, rombongan Khozinudin akhirnya diperbolehkan masuk ke gedung parlemen. Fakta tersebut menandai bahwa agenda penyampaian desakan tetap dilanjutkan setelah kendala di pintu masuk terselesaikan.

Baca juga: Sikap Partai Politik Menanggapi Wacana Pemakzulan Gibran | PAN Dalami Putusan MK di Tengah Dorongan Pemakzulan Gibran | Desakan Pertanggungjawaban kepada Gibran Mengemuka, Sejumlah Isu Nasional Turut Disorot