Jakarta | Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Putusan tersebut dibacakan pada 6 Oktober 2026 dan kemudian menjadi dasar bagi pihak penggugat untuk mendorong pembahasan lebih lanjut di lembaga-lembaga politik negara.
Dalam uraian sumber, MK menyatakan tidak menemukan bukti mengenai ijazah atau keterangan tamat SMA yang dilaporkan Gibran saat proses pendaftaran sebagai calon wakil presiden. Temuan tersebut dipandang oleh pihak penggugat sebagai persoalan yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan. Mereka menilai, putusan MK dapat menjadi pintu masuk untuk meminta DPR, MPR, dan DPD membahas kemungkinan pemberhentian Wakil Presiden melalui proses pemakzulan.
Setelah putusan itu, pihak penggugat berencana melakukan audiensi dengan DPR, MPR, DPD, serta sejumlah partai politik. Audiensi tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan argumentasi, dokumen, dan tuntutan terkait status Gibran, sekaligus mengukur sikap lembaga legislatif serta kekuatan politik terhadap wacana impeachment. Langkah ini menunjukkan bahwa isu tersebut mulai diarahkan dari ranah gugatan ke forum politik dan konstitusional.
Denny Indrayana menyampaikan perkembangan rencana tersebut pada 9 Oktober 2026 di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang menyusun surat permohonan audiensi untuk disampaikan kepada lembaga-lembaga terkait. Dalam pernyataannya, Denny juga menyebut rencana meminta lembaga legislatif memakzulkan Gibran serta agenda menemui partai-partai politik. Pertemuan dengan partai politik dinilai penting untuk menjelaskan dasar tuntutan dan memperoleh dukungan atas proses yang akan ditempuh.
Partai Demokrat menyatakan menghormati proses hukum serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wacana pemakzulan Gibran. Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron. Menurutnya, partai tetap mengikuti perkembangan perkara dan mencermati setiap tahapan yang berlangsung sebelum menentukan langkah politik lebih lanjut.
Herman menjelaskan bahwa Demokrat masih memantau perkembangan situasi sekaligus mempelajari langkah yang paling tepat bagi kepentingan bangsa dan rakyat. Dengan demikian, partai belum menyampaikan sikap yang bersifat final mengenai wacana tersebut. Proses pengkajian dilakukan dengan tetap menempatkan penghormatan terhadap mekanisme hukum dan keputusan lembaga negara sebagai bagian penting dalam menentukan respons politik.
Di sisi lain, Demokrat menyatakan terbuka menerima audiensi serta aspirasi dari berbagai pihak. Ruang tersebut juga mencakup para penggugat ijazah Gibran dan elemen masyarakat lainnya yang ingin menyampaikan pandangan. Keterbukaan menerima aspirasi itu menjadi bagian dari upaya partai untuk mendengarkan informasi serta masukan yang berkembang di tengah masyarakat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum mengambil keputusan resmi mengenai wacana pemakzulan Gibran. Muhammad Khozin, politikus PKB yang juga merupakan anggota Komisi II DPR RI, menyampaikan bahwa partainya masih melakukan kajian dan kalkulasi terhadap salinan putusan MK secara lengkap.
Pernyataan tersebut disampaikan Khozin pada 10 Oktober di DPP PKB, Jakarta Pusat. Ia menjelaskan bahwa PKB masih menunggu salinan resmi putusan MK sebelum menyampaikan sikap. Karena itu, partai belum menetapkan posisi final dan masih memproses materi putusan secara menyeluruh. Sikap resmi PKB akan disampaikan setelah dokumen yang diperlukan diterima serta kajian internal terhadap putusan tersebut selesai dilakukan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo tidak memberikan tanggapan langsung mengenai wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Alih-alih membahas dinamika politik tersebut, Ganjar meminta perhatian publik dan para pemegang kewenangan diarahkan pada persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang hingga kini belum sepenuhnya padam. Sikap itu menunjukkan bahwa partai menilai persoalan lingkungan yang berdampak luas perlu segera ditangani, terutama ketika kabut asap mulai memengaruhi hubungan Indonesia dengan negara-negara di sekitarnya.
Dalam pernyataannya pada 11 Oktober, Ganjar menyebut asap karhutla mulai memicu protes dari negara tetangga. Menurut dia, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian seluruh pemegang otoritas politik, bukan hanya pemerintah daerah atau lembaga teknis yang bertugas di lapangan. Penanganan kebakaran harus dilakukan secara terpadu melalui pemadaman titik api, perlindungan terhadap masyarakat terdampak, serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran baru. Dengan demikian, respons pemerintah tidak berhenti pada penanganan asap, tetapi juga mencakup pencegahan dan penegakan aturan.
Ganjar menegaskan bahwa karhutla harus menjadi prioritas pemerintah karena dampaknya telah melampaui batas wilayah Indonesia. Asap yang terbawa angin turut dirasakan sejumlah negara tetangga, sehingga mereka menyampaikan protes kepada pemerintah Indonesia. Situasi ini, menurut Ganjar, tidak hanya berkaitan dengan kualitas udara dan kesehatan masyarakat, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam menjaga hubungan baik dengan kawasan sekitar. Ia menyampaikan bahwa Indonesia merasa malu karena belum dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut. Pernyataan itu sekaligus menjadi dorongan agar pemerintah mempercepat koordinasi, memastikan sumber daya tersedia, dan menunjukkan langkah nyata untuk mengakhiri karhutla di Kalimantan.
Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan wacana pemakzulan Gibran. Sikap tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga pada 12 Oktober. Ia menjelaskan bahwa partainya akan mengkaji putusan MK secara baik dan menyeluruh sebelum menentukan pandangan lebih lanjut. Bagi PAN, proses pengkajian diperlukan agar setiap respons didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap fakta hukum, pertimbangan hakim, serta dampaknya terhadap kehidupan ketatanegaraan.
Viva Yoga menekankan bahwa pertimbangan utama PAN adalah kepentingan bangsa dan negara. Dengan demikian, pembahasan mengenai putusan tersebut tidak semata-mata diarahkan pada kepentingan kekuasaan atau kepentingan politik jangka pendek. PAN masih menempatkan proses kajian sebagai langkah yang perlu dilakukan, sehingga belum menyampaikan sikap final mengenai wacana pemakzulan tersebut. Posisi ini menunjukkan bahwa partai memilih menelaah konsekuensi putusan sebelum mengambil langkah politik.
Sementara itu, sikap PKS disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. Menurut Mardani, MK telah menyampaikan fakta hukum bahwa tidak ditemukan dokumen yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan sekolah menengah atas. Ia menilai persoalan tersebut kini tidak hanya berada dalam ranah hukum, tetapi juga telah memasuki ranah sosial dan politik. Perubahan ranah ini membuat respons dari masyarakat dan partai politik menjadi bagian dari dinamika yang berkembang setelah putusan dibacakan.
Mardani menyebut masyarakat dan partai politik memiliki hak untuk merespons keputusan MK. Namun, PKS masih melakukan komunikasi dengan berbagai pihak guna mencari langkah terbaik bagi kemajuan bangsa. Pernyataan itu menunjukkan bahwa PKS masih berada dalam tahap pembahasan dan penjajakan, bukan pada keputusan akhir untuk mendukung atau menolak pemakzulan Gibran. Karena itu, sikap PAN dan PKS untuk saat ini lebih tepat dipahami sebagai proses kajian, komunikasi, dan penilaian terhadap dampak putusan.
Baca juga: Partai Politik dan Respons atas Pembelaan Gibran | PAN Dalami Putusan MK di Tengah Dorongan Pemakzulan Gibran | Rangkuman Kabar Nasional dan Internasional: Olahraga, Politik, serta Penguatan Koperasi







