Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Kedua aduan tersebut berhubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026, khususnya mengenai ketentuan syarat pendidikan bagi calon wakil presiden. Penerimaan aduan itu menjadi bagian dari proses penanganan laporan etik yang berada dalam kewenangan DKPP.
Dalam perkara yang diajukan kepada DKPP, pihak yang dilaporkan adalah pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Aduan tersebut menyoroti dugaan tindakan atau keputusan penyelenggara pemilu yang dikaitkan dengan pelaksanaan serta pemaknaan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pendidikan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Dengan demikian, kedua laporan diarahkan kepada unsur penyelenggara pemilu di tingkat nasional.
DKPP menerima kedua aduan itu untuk dicatat dan diproses sesuai mekanisme pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP. Informasi mengenai penerimaan laporan tidak serta-merta menyatakan bahwa pelanggaran etik telah terbukti. Substansi, kelengkapan, serta dasar pengaduan akan menjadi bagian dari tahapan penanganan yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Para pihak yang disebut dalam laporan juga memiliki kedudukan dalam proses pemeriksaan sesuai prosedur DKPP.
Perkara tersebut menempatkan isu syarat pendidikan wakil presiden dalam konteks pengaduan etik terhadap penyelenggara pemilu. Hubungan aduan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi pokok yang dicantumkan dalam laporan kepada DKPP. Pada tahap ini, informasi yang tersedia baru menyangkut penerimaan dua aduan serta pihak yang menjadi tujuan laporan, yaitu pimpinan KPU dan Bawaslu, tanpa mendahului pemeriksaan atas substansi dugaan pelanggaran yang diajukan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima laporan pertama terkait dugaan pelanggaran etik dalam pencalonan Gibran pada 8 Oktober 2026. Laporan tersebut diajukan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil, yang bertindak sebagai perwakilan Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi). Pengajuan ini menjadi salah satu aduan yang masuk kepada DKPP untuk diperiksa sesuai kewenangan lembaga dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Aduan itu tercatat dalam tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan adalah ketua dan lima anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Dengan demikian, laporan tersebut ditujukan kepada enam pimpinan KPU RI secara keseluruhan. Pencatatan tanda terima menunjukkan bahwa dokumen aduan telah diterima secara administratif oleh DKPP, sebelum lembaga tersebut menentukan tahapan penanganan berikutnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan keterangan mengenai penerimaan aduan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan dari Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil telah diterima DKPP pada 8 Oktober 2026 dan dicatat dengan nomor tanda terima sebagaimana tercantum. Keterangan itu menegaskan status laporan sebagai aduan yang telah masuk dalam administrasi DKPP, tanpa serta-merta menyatakan bahwa pihak yang diadukan terbukti melakukan pelanggaran etik. Selanjutnya, proses terhadap laporan akan mengikuti mekanisme pemeriksaan dan penilaian yang menjadi kewenangan DKPP.
Aduan etik kedua terkait pencalonan Gibran diterima DKPP pada 9 Oktober 2026. Aduan tersebut diajukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna, yang bertindak dari Yayasan Dewi Keadilan. Penerimaan aduan itu dicatat secara resmi melalui tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Pencatatan tersebut menjadi dasar administratif bagi DKPP untuk memeriksa kelengkapan dan substansi laporan sebelum menentukan tahapan penanganan berikutnya.
Dalam pengajuan itu, Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna memberikan kuasa hukum kepada sejumlah advokat. Para advokat tersebut ditugaskan untuk menyampaikan aduan serta mewakili kepentingan pelapor dalam proses pemeriksaan etik. Materi aduan diarahkan kepada 11 penyelenggara pemilu, yang terdiri atas enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komposisi pihak teradu tersebut menunjukkan bahwa laporan kedua memiliki cakupan yang luas karena menyasar unsur penyelenggara pemilu dari dua lembaga sekaligus. Enam pimpinan KPU dan lima pimpinan Bawaslu menjadi pihak yang diadukan dalam satu berkas laporan, sesuai dengan identitas dan kedudukan mereka sebagaimana tercantum dalam dokumen pengaduan. DKPP selanjutnya akan menilai dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Laporan kedua perlu dibedakan secara jelas dari laporan pertama. Meskipun keduanya sama-sama berkaitan dengan pencalonan Gibran dan diterima dalam rangkaian pengaduan etik, laporan ini memiliki pelapor, pihak yang memberikan kuasa hukum, nomor tanda terima, serta jumlah dan komposisi teradu yang berbeda. Dengan demikian, penerimaan aduan pada 9 Oktober 2026 merupakan perkara tersendiri, bukan sekadar pengulangan atau pelengkap administratif atas laporan pertama.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerangkan bahwa dua aduan etik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka diterima pada waktu yang berbeda. Aduan pertama tercatat masuk pada Kamis, 8 Oktober 2026, sedangkan aduan kedua diterima pada Jumat, 9 Oktober 2026. Keterangan mengenai tanggal penerimaan tersebut menunjukkan urutan administratif laporan yang disampaikan kepada DKPP, sekaligus menjadi bagian dari informasi awal mengenai perkara yang sedang dimintakan penanganan.
Kedua aduan itu berkaitan dengan persoalan pencalonan wakil presiden Gibran dan merujuk pada perkara yang berhubungan dengan Putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu pokok yang disebut dalam laporan menyangkut syarat pendidikan yang dipersoalkan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Dengan demikian, laporan tersebut menempatkan aspek persyaratan pencalonan dan keterkaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai konteks utama pengaduan kepada DKPP.
Namun, informasi mengenai penerimaan aduan tidak dapat disamakan dengan putusan atau kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran etik. Pada tahap ini, DKPP baru menerima laporan beserta identitas pihak-pihak yang dilaporkan, sehingga substansi aduan masih perlu ditangani sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran, termasuk hal yang berkaitan dengan syarat pendidikan wakil presiden, tidak dapat ditarik hanya dari tanggal penerimaan maupun dari adanya laporan. Keterangan DKPP karena itu perlu dipahami sebagai informasi administratif dan awal proses pemeriksaan, bukan sebagai penetapan atas benar atau tidaknya tuduhan yang disampaikan.







