KOTA SURAKARTA, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, Kedua, surat keterangan penyetaraan tersebut adalah dokumen yang sama dalam persyaratan pencalonan Gibran pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Surakarta tahun 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut surat keterangan pernyataan penyetaraan, menjadi dokumen sah sebagai syarat administratif pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.
Keterangan yang tercatat menyebut Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri," kata Afiffudin. Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu," ujar Afiffudin. KPU menggunakan asas presumstion iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan," ujar Afiffudin. Walau, dalam penerapannya, menurut Mahkamah perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis. Menurut Mahkamah, asas presumptio iustae causa memang dapat dijadikan dasar pendirian dalam menilai suatu produk hukum yang dihasilkan dengan asumsi dasar bahwa produk hukum yang dibentuk tersebut secara administratif telah memenuhi asas-asas pembentukannya," demikian tertulis dalam pertimbangan putusan MK.
Data lain dalam laporan menunjukkan Surat keterangan yang dimaksud yaitu Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019. Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan (asas presumptio iustae causa), yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang," kata Ketua KPU RI Mochammad Afiffudin dalam keterangan resmi, Rabu (7/10). Dokumen itu bahkan tidak dibatalkan ketika Gibran melanjutkan pencalonan pada Pemilu 2024. Saat melakukan verifikasi terhadap dokumen milik Gibran, KPU mengacu pada Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Namun, pada tahun 2023, KPU tidak menemukan situasi yang menimbulkan keraguan tersebut.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup KPU menjelaskan tiga alasan pemeriksaan dokumen tersebut dinyatakan sah. Pertama karena diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. Dasar pemeriksaan KPU pada waktu itu memerhatikan dua keadaan. Ketiga, bahwa belum ada lembaga atau instansi yang mengusulkan pembatalan terhadap surat keterangan pernyataan tersebut. Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut," ucap Afiffudin.
Dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan," lanjutnya. Pasal tersebut mengatur apabila terdapat keraguan terhadap dokumen, maka KPU dapat melakukan verifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang. Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen," ucapnya. KPU juga tidak menerima aduan dari masyarakat yang meragukan dokumen baik secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Oleh karena itu, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu. Adapun, Afiffudin menjelaskan KPU tetap menjalankan asas kecermatan karena memerhatikan kewenangan instansi yang menerbitkan dokumen tersebut. KPU memerhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif," ucapnya. KPU menyimpulkan berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, persyaratan pendidikan Gibran dianggap telah memenuhi syarat. Dalam proses verifikasi seluruh dokumen syarat calon pendidikan, KPU mencermati pertimbangan Mahkamah. Mereka menggunakan asas presumstion iustae causa sebagai dasar. Hal ini guna menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud. Menanggapi hal ini, KPU menghormati seluruh pertimbangan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan tingkat SMA. Pernyataan itu disampaikan Hakim MK Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang Selasa (6/10) malam dengan agenda putusan perkara syarat ijazah Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024. Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu," kata Hakim Arsul di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam. Selanjutnya, MK menyatakan dokumen lain seperti certificate of attendance yang dimiliki Gibran bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan, merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. MK sendiri dalam pertimbangan hukum putusan perkara Gibran telah menimbang alasan yang merujuk pada asas presumptio iustae dalam pemeriksaan dokumen persyaratan Gibran. Namun, MK menyatakan penerapan asas itu di kasus Gibran harus tetap diperkuat oleh prinsip kecermatan dan kehati-hatian karena pemilu presiden adalah hajatan politik untuk pengisian jabatan tertinggi di pemerintahan. Walakin, setelah Mahkamah mencermati secara saksama dan dikaitkan dengan konteks perkara a quo, penerapan asas tersebut tidak berdiri sendiri sehingga perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian karena meskipun asas ini berlaku umum, namun disebabkan hal ini terkait dengan penyelenggaraan kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden yang merupakan proses pengisian jabatan tertinggi di pemerintahan maka prinsip kecermatan dan kehati-hatian dimaksud tetap penting untuk dipenuhi," bunyi lanjutan dari pertimbangan putusan MK.


