APAI Adukan Enam Komisioner KPU ke DKPP Terkait Pencalonan Gibran pada Pemilu 2024

oleh -49 Dilihat
oleh
APAI Adukan Enam Komisioner KPU ke DKPP Terkait Pencalonan Gibran pada Pemilu 2024

Jakarta | Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) melaporkan enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022–2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, di Jakarta, sebagai bentuk keberatan terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Pengajuan laporan dilakukan APAI melalui ketuanya, Paman Nurlette. Dalam laporan itu, organisasi tersebut mempersoalkan proses yang membuat Gibran dinyatakan lolos sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Enam komisioner KPU periode 2022–2027 menjadi pihak yang dilaporkan karena memiliki posisi dalam penyelenggaraan dan pengambilan keputusan terkait tahapan pencalonan tersebut.

Peristiwa ini menempatkan dugaan persoalan dalam proses pencalonan Gibran sebagai pokok laporan yang diajukan APAI kepada DKPP. Sebagai lembaga yang menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, DKPP menjadi tujuan pengaduan yang disampaikan oleh organisasi profesi advokat tersebut. Dengan demikian, laporan APAI secara khusus ditujukan kepada enam komisioner KPU periode 2022–2027 dan berkaitan dengan keputusan yang berujung pada dinyatakannya Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

APAI mengadukan enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap 13 prinsip atau kode etik penyelenggara pemilu. Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Namun, dugaan itu merupakan dasar laporan dan penilaian APAI, bukan keputusan yang telah menyatakan para komisioner terbukti melakukan pelanggaran.

Paman Nurlette menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berhubungan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 yang, menurut penilaian APAI, menjadi tidak demokratis dan tidak berkualitas. Penilaian itu disebut berkaitan dengan cara penyelenggara menjalankan kewenangan serta memastikan seluruh tahapan pemilu tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan etika. Melalui laporan kepada DKPP, APAI meminta lembaga yang berwenang memeriksa perkara etik tersebut secara objektif, termasuk menilai tindakan, keputusan, dan pertimbangan para komisioner dalam konteks pencalonan tersebut.

Nurlette menegaskan bahwa prinsip-prinsip etik penyelenggara pemilu semestinya ditegakkan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Menurut pandangan APAI, kepatuhan terhadap kode etik penting untuk menjaga integritas, independensi, profesionalitas, serta kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara. Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap berada pada kewenangan DKPP setelah memeriksa laporan, bukti, dan keterangan para pihak. Dengan demikian, tuduhan yang disampaikan APAI perlu dipahami sebagai dugaan yang masih menunggu proses pemeriksaan dan putusan resmi, bukan sebagai kesimpulan final mengenai tanggung jawab etik para komisioner KPU.

Salah satu pokok aduan yang disoroti APAI berkaitan dengan dugaan pembatasan akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses verifikasi persyaratan calon. Menurut Nurlette, Bawaslu disebut tidak memperoleh akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yaitu sistem yang digunakan untuk mendukung pengelolaan data dan dokumen pencalonan. Kondisi tersebut dinilai dapat membatasi ruang pengawasan terhadap proses yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

APAI juga menyoroti bahwa Bawaslu disebut tidak mendapatkan kesempatan yang cukup untuk mengawasi tahapan verifikasi secara menyeluruh. Pengawasan yang dimaksud mencakup pemeriksaan administratif maupun verifikasi faktual terhadap persyaratan calon. Dalam pandangan APAI, keterbatasan akses dan waktu pengawasan menjadi persoalan penting karena Bawaslu memiliki fungsi untuk memastikan setiap tahapan pencalonan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Aduan tersebut kemudian diarahkan kepada enam komisioner KPU dalam kaitannya dengan proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Nurlette mengaitkan persoalan mengenai akses pengawasan itu dengan keterangan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang membahas perkara terkait ijazah Gibran. Keterangan tersebut disebut menjadi bagian yang mendukung sorotan APAI mengenai pelaksanaan pengawasan pada tahapan verifikasi. Namun, pokok yang ditekankan dalam aduan adalah dugaan bahwa Bawaslu tidak memperoleh akses yang memadai ke Silon dan tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk mengikuti proses verifikasi, baik dari sisi administratif maupun faktual.

Dengan demikian, APAI menempatkan persoalan akses Bawaslu sebagai salah satu aspek yang perlu diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemeriksaan itu diharapkan dapat menilai apakah proses pencalonan telah memberikan ruang pengawasan sebagaimana mestinya, serta apakah tindakan dan keputusan para komisioner KPU telah sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel.

APAI menyampaikan sikapnya setelah menyerahkan laporan terhadap enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026. Paman Nurlette hadir di Kantor DKPP untuk menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024. Bagi APAI, tahapan verifikasi pencalonan merupakan bagian penting yang semestinya dijalankan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan pemilu.

Dalam penyampaiannya, Nurlette menyoroti dugaan peran KPU dalam proses verifikasi yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Laporan itu juga mempertanyakan ruang pengawasan yang tersedia bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawal tahapan tersebut. Menurut posisi APAI, keterbatasan akses pengawasan dapat mengurangi kemampuan lembaga pengawas untuk memperoleh informasi, memeriksa proses, serta memastikan setiap keputusan pencalonan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Nurlette menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkan APAI menyangkut dugaan pelanggaran kode etik oleh para komisioner KPU, bukan sekadar perbedaan pandangan administratif. Ia juga menyampaikan tudingan mengenai terbatasnya akses pengawasan Bawaslu dalam proses pencalonan tersebut. Laporan itu kini menjadi materi yang diajukan kepada DKPP untuk diperiksa sesuai kewenangannya. Penyampaian laporan tidak serta-merta berarti bahwa para komisioner telah dinyatakan bersalah, melainkan menjadi dasar bagi lembaga etik untuk menilai dugaan pelanggaran berdasarkan dokumen, keterangan, dan proses pemeriksaan yang berlaku. APAI menempatkan langkah tersebut sebagai upaya meminta penilaian terhadap integritas penyelenggaraan pemilu serta akuntabilitas pihak-pihak yang terlibat dalam verifikasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.