JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung rencana pemerintah untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun, organisasi tersebut menilai penyesuaian itu belum cukup untuk memulihkan daya beli kelas menengah yang mengalami penurunan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Kenaikan PTKP dipandang sebagai kebijakan yang dapat meringankan beban masyarakat, tetapi dampaknya perlu dilihat dalam konteks tekanan ekonomi yang lebih luas.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, peningkatan ambang batas PTKP dapat memberikan bantuan langsung kepada pekerja. Dengan batas penghasilan yang lebih tinggi, sebagian pekerja berpotensi membayar pajak penghasilan lebih rendah sehingga pendapatan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari menjadi lebih besar. Ruang fiskal tambahan tersebut diharapkan dapat membantu rumah tangga mempertahankan konsumsi di tengah kenaikan berbagai biaya.
Meski demikian, Shinta menegaskan bahwa kebijakan itu belum dapat menjadi satu-satunya solusi untuk mengembalikan daya beli kelas menengah. Kelompok ini menghadapi tekanan dari meningkatnya biaya hidup, perubahan pola konsumsi, serta perlambatan pendapatan yang tidak selalu sejalan dengan kebutuhan rumah tangga. Karena itu, pemulihan memerlukan kebijakan yang lebih menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pengurangan beban pajak.
Apindo menilai penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) belum otomatis memulihkan daya beli kelas menengah. Kenaikan batas pendapatan yang tidak dikenai pajak memang dapat mengurangi beban fiskal sebagian pekerja, tetapi dampaknya bergantung pada kondisi ekonomi rumah tangga secara keseluruhan. Jika pendapatan stagnan, biaya kebutuhan pokok meningkat, dan ketidakpastian pekerjaan masih tinggi, tambahan penghasilan yang tersedia belum tentu langsung digunakan untuk konsumsi.
Shinta menekankan bahwa pemerintah perlu terlebih dahulu melihat secara menyeluruh penyebab melemahnya daya beli kelas menengah. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran pajak, tetapi juga mencakup kenaikan harga pangan dan energi, biaya pendidikan serta kesehatan, beban perumahan, akses pembiayaan, dan terbatasnya pertumbuhan pendapatan. Karena itu, kebijakan yang hanya berfokus pada satu instrumen berisiko menghasilkan dampak yang terbatas dan tidak merata.
Berdasarkan survei Outlook Mid Year Apindo, pelemahan kelas menengah menjadi salah satu perhatian utama dunia usaha. Kelompok ini memiliki peran penting dalam menjaga konsumsi domestik, memperkuat permintaan terhadap produk dan jasa, serta mendukung keberlanjutan aktivitas bisnis. Ketika kemampuan belanja mereka menurun, perusahaan dapat menghadapi perlambatan penjualan yang kemudian memengaruhi keputusan investasi, ekspansi, dan penyerapan tenaga kerja.
Apindo karena itu mendorong penyusunan insentif yang tepat sasaran dan terintegrasi melalui kebijakan fiskal maupun nonfiskal. Penyesuaian PTKP dapat dipadukan dengan pengendalian harga kebutuhan dasar, penguatan perlindungan sosial, dukungan terhadap penciptaan lapangan kerja, serta kemudahan akses pembiayaan bagi rumah tangga dan pelaku usaha. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap program memiliki sasaran yang jelas, pelaksanaan yang konsisten, dan evaluasi berdasarkan dampaknya terhadap konsumsi. Kombinasi kebijakan tersebut diperlukan agar pemulihan daya beli masyarakat tidak berhenti pada keringanan administratif, melainkan benar-benar meningkatkan ruang finansial kelas menengah secara berkelanjutan.
Apindo mendorong pemerintah untuk tidak berhenti pada penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan tersebut memang dapat memberikan ruang tambahan bagi rumah tangga berpenghasilan menengah, tetapi dampaknya terhadap konsumsi akan terbatas apabila pelaksanaan kebijakan ekonomi masih menghadapi berbagai hambatan. Karena itu, perhatian perlu diarahkan pada kualitas eksekusi, kepastian administrasi, dan kecepatan dukungan yang diterima dunia usaha.
Salah satu perbaikan yang diusulkan ialah membenahi pelaksanaan insentif yang bersifat administratif. Prosedur yang sederhana, informasi yang jelas, serta kepastian mengenai persyaratan dan waktu pencairan akan membantu perusahaan memanfaatkan fasilitas secara lebih efektif. Selain itu, pemerintah perlu mempercepat proses restitusi pajak. Pengembalian pajak yang lebih cepat dapat menjaga arus kas perusahaan, terutama ketika pelaku usaha menghadapi tekanan biaya, pelemahan permintaan, atau kebutuhan modal kerja yang meningkat. Likuiditas yang terjaga memberi perusahaan kemampuan lebih besar untuk mempertahankan kegiatan operasional dan tenaga kerja.
Apindo juga menekankan pentingnya memperkuat deregulasi dan debottlenecking untuk menggerakkan kembali sektor riil. Penyederhanaan aturan, pengurangan tumpang tindih perizinan, serta penyelesaian hambatan di berbagai rantai usaha dapat menurunkan biaya dan mempercepat keputusan investasi. Menurut Shinta, gabungan langkah tersebut diperlukan agar kebijakan ekonomi tidak hanya tercatat dalam aturan, tetapi benar-benar tercermin pada peningkatan daya beli masyarakat. Apindo memandang pemulihan membutuhkan kombinasi beberapa kebijakan yang saling melengkapi, bukan hanya satu atau dua program. Penyesuaian PTKP perlu berjalan bersama perbaikan insentif, percepatan restitusi, dan pembenahan iklim usaha agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas dan berkelanjutan.
Pemerintah menyiapkan daftar stimulus ekonomi untuk kuartal IV 2026 hingga memasuki 2027. Paket tersebut diperkirakan memiliki kebutuhan anggaran sementara sekitar Rp31 triliun dan dirancang untuk merespons tantangan daya beli masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah, sekaligus menjaga kesinambungan aktivitas ekonomi.
Salah satu komponen yang masuk dalam daftar stimulus adalah perbaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun, nilai penyesuaiannya masih dihitung dan dibahas bersama Kementerian Keuangan. Pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengganggu keseimbangan penerimaan negara serta keberlanjutan program pembangunan lainnya.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, paket stimulus itu ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan mendukung keberlanjutan dunia usaha. Program lanjutan tersebut disiapkan secara terukur agar mampu menjaga konsumsi rumah tangga, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang pelaku usaha dalam menghadapi dinamika ekonomi hingga tahun depan.
Keputusan menyiapkan paket kebijakan itu disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Rapat tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, serta pimpinan kementerian dan lembaga teknis terkait di Istana Negara. Pembahasan lintas kementerian diperlukan untuk memastikan setiap stimulus memiliki sasaran, mekanisme, dan ukuran keberhasilan yang jelas.
Alokasi sementara sekitar Rp31 triliun saat ini masih disisir oleh Kementerian Keuangan. Penelaahan mencakup kebutuhan anggaran, bentuk dukungan, serta dampak program terhadap rumah tangga dan sektor usaha. Pemerintah mengarahkan agar manfaat kebijakan dapat dirasakan masyarakat secara luas, sekaligus menjadi fondasi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi pada 2027.







