Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, meminta pemegang konsesi migas yang telah menuntaskan eksplorasi dan memiliki plan of development (POD) agar segera menjalankan proyeknya. Permintaan tersebut disampaikan dalam acara Forek Hulu Migas 2026 di Jakarta Pusat, Rabu (28/10). Ia menyoroti konsesi yang telah berada pada tahap siap dikembangkan, tetapi pelaksanaan proyeknya belum dimulai.
Bahlil menegaskan bahwa pemegang konsesi dalam kondisi tersebut perlu segera merealisasikan rencana pengembangan yang telah disusun. Dengan kata lain, penyelesaian eksplorasi dan kepemilikan POD perlu diikuti dengan dimulainya proyek, bukan berhenti pada tahap perencanaan. Ia secara khusus mengarahkan desakan itu kepada pihak yang telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi serta sudah mempunyai POD, namun belum mengambil langkah untuk mengeksekusi proyek yang dimaksud.
Pernyataan itu menempatkan pelaksanaan proyek sebagai tindak lanjut yang diminta dari pemegang konsesi yang telah memenuhi dua kondisi tersebut. Bahlil meminta mereka segera bergerak untuk merealisasikan proyek, sehingga rencana pengembangan yang sudah dimiliki dapat masuk ke tahap pelaksanaan. Pesan tersebut ditujukan kepada pemegang konsesi yang belum memulai proyeknya, bukan kepada seluruh pemegang konsesi tanpa membedakan tahap kegiatan. Dalam penyampaiannya di forum tersebut, inti permintaan Bahlil adalah agar konsesi yang telah selesai dieksplorasi dan memiliki POD tidak terus tertahan tanpa pelaksanaan. Karena itu, ia mendorong pemilik konsesi terkait untuk segera menjalankan proyek sesuai rencana pengembangan yang telah tersedia. Desakan tersebut disampaikan secara langsung kepada pihak-pihak yang berada pada situasi itu, yakni telah menuntaskan eksplorasi dan memiliki rencana pengembangan, tetapi belum memulai proyek. Dengan demikian, Bahlil meminta adanya realisasi atas proyek yang telah direncanakan oleh pemegang konsesi tersebut.
Bahlil menyampaikan bahwa pemegang konsesi migas yang merasa tidak mampu menjalankan proyek sebaiknya tidak terus menahan hak pengelolaan tersebut. Pengusaha atau badan usaha yang menghadapi kendala dan menilai tidak sanggup merealisasikan pekerjaan diminta menyerahkan kembali konsesinya kepada negara. Pesan ini menekankan bahwa hak atas wilayah atau proyek migas perlu diikuti kesiapan untuk bekerja, bukan sekadar dimiliki tanpa kemajuan yang jelas. Pemerintah memandang percepatan kegiatan penting agar potensi sumber daya dapat dikelola dan memberi manfaat bagi negara. Karena itu, pemegang konsesi diharapkan menilai kemampuan, pendanaan, dan rencana pelaksanaannya secara realistis sebelum melanjutkan proyek.
Apabila konsesi dikembalikan, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menawarkan kesempatan pengelolaan itu kepada pihak lain yang dinilai lebih mampu melaksanakan proyek. Bahlil menyebut PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu pihak yang dapat dipertimbangkan, bergantung pada penilaian pemerintah terhadap kesiapan dan kapasitasnya. Mekanisme tersebut dimaksudkan sebagai pilihan untuk mendorong pekerjaan yang tertunda agar dapat dilanjutkan oleh pelaksana yang memiliki kemampuan memadai. Namun, penyebutan Pertamina tidak berarti perusahaan itu otomatis akan menerima konsesi tertentu. Keputusan mengenai penawaran maupun penetapan pengelola tetap memerlukan proses dan pertimbangan yang berlaku.
Pernyataan Bahlil tersebut merupakan sikap atau langkah yang ia sampaikan untuk menghadapi pemegang konsesi yang merasa tak sanggup bekerja. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa suatu konsesi tertentu telah dikembalikan kepada negara, dicabut, atau dialihkan kepada pihak lain. Status setiap proyek harus dibedakan dari usulan kebijakan tersebut dan dipastikan berdasarkan keputusan resmi serta informasi yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, inti pesannya adalah membuka kemungkinan pengembalian hak apabila pemegangnya tidak mampu menjalankan kewajiban, lalu memberi pemerintah ruang mencari pihak yang dinilai sanggup. Langkah ini diarahkan pada pelaksanaan proyek, bukan pengumuman bahwa pengalihan sudah terjadi.
Bahlil menegaskan bahwa Pertamina perlu bergerak cepat dalam menjalankan proyek migas yang menjadi tanggung jawabnya. Status sebagai perusahaan milik negara, menurut pesan tersebut, bukan alasan untuk bekerja lamban atau menunda pelaksanaan proyek. Kecepatan diperlukan agar rencana yang telah disiapkan dapat segera beralih menjadi kegiatan nyata di lapangan. Dalam konteks pengelolaan konsesi, pemegang hak diharapkan menunjukkan kesungguhan dan kemampuan untuk mengeksekusi pekerjaan, bukan sekadar mempertahankan kepemilikan atau menunggu kondisi yang dianggap lebih mudah.
Pesan itu juga memuat pilihan bagi Pertamina apabila perusahaan merasa tidak mampu bergerak cukup cepat dengan mengandalkan kapasitas sendiri. Pertamina dapat berbagi beban kerja dengan entitas lain, sehingga pelaksanaan proyek tidak harus sepenuhnya ditangani secara mandiri. Kerja sama tersebut dipandang sebagai cara untuk mempercepat pekerjaan, sekaligus membuka ruang bagi dukungan kemampuan dan sumber daya dari pihak lain. Intinya, keterbatasan internal tidak semestinya menjadi alasan untuk membiarkan proyek berjalan lambat. Perusahaan tetap perlu mencari langkah yang memungkinkan kegiatan terlaksana dengan lebih tangkas.
Seruan untuk mempercepat proyek berkaitan dengan upaya meningkatkan produktivitas dan lifting migas nasional, sebagaimana disampaikan Bahlil. Pelaksanaan proyek yang lebih sigap diharapkan mendukung tujuan tersebut, tanpa mengabaikan kebutuhan untuk bekerja secara terencana. Karena itu, Pertamina didorong menilai kesiapan pelaksanaan, mengidentifikasi hambatan, serta menentukan apakah kolaborasi diperlukan agar pekerjaan dapat berjalan. Pesan ini menempatkan kecepatan eksekusi sebagai perhatian penting bagi perusahaan negara dalam mengelola proyek migas. Namun, pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan angka capaian atau target baru. Fokusnya adalah mendorong tindakan yang lebih cepat dan produktif demi mendukung peningkatan lifting nasional.
Paparan Bahlil mengenai proyek hulu minyak dan gas bumi memperlihatkan bahwa setiap proyek berada pada tahapan pengembangan yang berbeda. Ada proyek yang masih memproses rencana pengembangan setelah penemuan sumber daya, ada yang telah melewati keputusan investasi dan memulai fabrikasi fasilitas, serta ada pula yang sudah memasuki tahap konstruksi. Perbedaan ini tercermin pada jadwal, kapasitas, dan nilai investasi yang disampaikan untuk Geliga, North Hub, dan Abadi Masela.
Geliga, yang berada di Kalimantan Timur, masih pada tahap penemuan dan pengajuan rencana pengembangan atau Plan of Development (POD). Pengajuan tersebut disebut sedang diproses, sehingga proyek ini belum disampaikan sebagai proyek yang telah memasuki konstruksi atau produksi. Operator memperbarui estimasi sumber daya gas menjadi lebih dari 6 trillion cubic feet (Tcf). Penemuannya tercatat pada April 2026, sementara target mulai beroperasi ditetapkan pada 2029. Dengan demikian, informasi Geliga dalam paparan mencakup besaran sumber daya, proses pengajuan POD, serta sasaran waktu operasi.
North Hub, juga di Kalimantan Timur, telah mencapai tahapan keputusan investasi akhir atau final investment decision (FID) pada Maret 2026. Tahap berikutnya ditandai dengan dimulainya fabrikasi floating production storage and offloading (FPSO) pada Juli 2026. Proyek ini memiliki potensi produksi gas sebesar 1.000 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD), dengan target produksi pada kuartal IV 2028. Rangkaian tonggak tersebut membedakannya dari Geliga, yang POD-nya masih diproses, sekaligus menunjukkan bahwa North Hub telah bergerak ke tahap penyiapan fasilitas produksi.
Sementara itu, Abadi Masela di Maluku disebut telah berada pada tahap konstruksi. Proyek ini memiliki nilai investasi US$20,9 miliar dan melakukan peletakan batu pertama pada Juli. Paparan tersebut menempatkan Abadi Masela pada tahapan yang lebih lanjut secara fisik dibanding proyek yang masih memproses rencana pengembangan maupun yang baru memulai fabrikasi fasilitas. Ketiga contoh itu menunjukkan keragaman status proyek hulu migas yang disampaikan Bahlil, tanpa menyamakan jadwal atau perkembangan masing-masing proyek.
Baca juga: Bahlil Minta Pemegang Blok Migas Segera Jalankan Proyek atau Kembalikan Konsesi | Bahlil Buka Jalur Pelaporan Dugaan Praktik Perizinan Migas di Bawah Tangan | RUU Migas: Gagasan Bahlil soal Perizinan Satu Pintu dan Pajak Eksplorasi



































