Bahlil Desak Proyek Migas yang Telah Disetujui Segera Dijalankan

oleh -101 Dilihat
oleh
Bahlil Desak Proyek Migas yang Telah Disetujui Segera Dijalankan

Jakarta | Bahlil Lahadalia meminta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) agar tidak menunda pengembangan proyek hulu migas yang telah disetujui tetapi belum berjalan. Ia menekankan perlunya mempercepat realisasi proyek-proyek tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga produksi nasional. Bahlil menjabat Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam kapasitasnya, ia menyoroti pentingnya pelaksanaan proyek yang sudah direncanakan agar potensi sumber daya dapat segera dikembangkan dan memberi kontribusi terhadap pasokan energi Indonesia.

Percepatan itu dipandang sebagai salah satu langkah penting untuk menahan penurunan produksi minyak dan gas bumi. Namun, langkah tersebut bukan jaminan bahwa tren penurunan akan langsung berhenti. Pengembangan proyek hulu memerlukan waktu, investasi, serta kesiapan teknis dan operasional sebelum dapat menghasilkan produksi. Karena itu, pelaksanaan proyek yang telah disetujui perlu menjadi bagian dari upaya yang lebih luas, termasuk pengelolaan lapangan yang masih berproduksi dan pencarian sumber daya baru. Dorongan kepada KKKS juga mencerminkan kebutuhan untuk mengurangi jeda persetujuan rencana dan kegiatan nyata di lapangan.

Bahlil menjelaskan bahwa produksi migas nasional mengalami penurunan secara alamiah dari tahun ke tahun. Tantangan tersebut kian besar karena sebagian besar lapangan migas domestik telah memasuki fase matang atau berusia tua. Seiring waktu, kemampuan lapangan untuk menghasilkan minyak dan gas dapat berkurang, sehingga menjaga tingkat produksi membutuhkan pengembangan dan pengelolaan yang berkelanjutan. Kondisi ini menjadi latar bagi permintaannya agar proyek-proyek yang sudah disetujui tidak dibiarkan tertunda. Dengan mempercepat realisasi, pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat mendukung upaya menahan laju penurunan, meski hasilnya tetap bergantung pada kondisi lapangan, kesiapan proyek, serta faktor teknis lainnya.

Bahlil meminta perusahaan yang telah memegang konsesi migas, menuntaskan kegiatan eksplorasi, dan memperoleh persetujuan rencana pengembangan atau plan of development (POD) agar segera menjalankan proyeknya. Permintaan tersebut ditujukan kepada pemegang hak yang seluruh tahapan persetujuan pentingnya telah dilalui, tetapi belum memulai pekerjaan pengembangan. Menurut Bahlil, proyek yang sudah mendapatkan persetujuan tidak seharusnya terus tertahan tanpa pelaksanaan. Perusahaan terkait diharapkan segera bergerak dari tahap perencanaan menuju kegiatan nyata di lapangan.

Pernyataan itu disampaikan dalam Forum Ekonomi, Keuangan dan Komersial Hulu Minyak dan Gas Bumi (Forek Hulu Migas 2026), yang dalam sumber dikaitkan dengan Minggu, 1 November 2026. Dalam forum tersebut, Bahlil menekankan pentingnya tindak lanjut atas persetujuan POD. Persetujuan rencana pengembangan menandai bahwa suatu proyek telah melalui proses evaluasi, namun pelaksanaannya tetap bergantung pada langkah perusahaan pemegang konsesi. Karena itu, ia mendorong agar perusahaan tidak berhenti pada pemenuhan proses administratif, melainkan segera memulai pekerjaan sesuai rencana yang telah disetujui.

Seruan tersebut menyoroti jarak selesainya eksplorasi dan dimulainya pengembangan. Ketika kegiatan eksplorasi telah rampung dan POD disetujui, proyek memasuki tahap yang menuntut kesiapan serta keputusan pelaksanaan dari pemegang konsesi. Bahlil meminta agar proyek-proyek dalam kondisi tersebut segera dieksekusi, tanpa menyebut nama perusahaan maupun rincian proyek tertentu. Dorongan ini menempatkan tanggung jawab pada perusahaan yang telah memperoleh persetujuan untuk melanjutkan tahapan berikutnya. Dengan demikian, permintaan yang disampaikan dalam Forek Hulu Migas 2026 berfokus pada percepatan pelaksanaan proyek migas yang telah disetujui, bukan pada pengumuman proyek baru atau perubahan terhadap rencana pengembangan yang sudah ada. Perusahaan yang telah menyelesaikan tahapan sebelumnya diminta memastikan tindak lanjut berlangsung dan pekerjaan benar-benar dimulai.

Bahlil menegaskan bahwa persetujuan atas suatu proyek migas harus diikuti kemampuan untuk melanjutkannya secara nyata. Perusahaan yang telah memegang konsesi, tetapi tidak sanggup membawa kegiatan ke tahap pengembangan ataupun produksi, diminta mengembalikan konsesi tersebut kepada negara. Pesan ini menempatkan pelaksanaan sebagai bagian penting dari tanggung jawab pemegang hak, bukan sekadar kepemilikan atas wilayah kerja atau persetujuan administratif.

Menurut pernyataan Bahlil, setelah konsesi dikembalikan, pemerintah dapat menawarkan kembali kesempatan pengelolaannya kepada pihak yang dinilai mampu menjalankan proyek. Pihak tersebut dapat mencakup Pertamina. Dengan demikian, konsesi yang tidak dapat dimanfaatkan oleh perusahaan pemegangnya tidak harus terus tertahan, sementara potensi sumber daya migas belum dikembangkan atau belum menghasilkan produksi. Pemerintah, dalam pandangan yang disampaikannya, dapat mengarahkan hak pengelolaan itu kepada pelaksana yang memiliki kapasitas untuk bergerak.

Bahlil juga meminta Pertamina bekerja cepat apabila memperoleh atau menjalankan proyek semacam itu. Status sebagai perusahaan milik negara, menurut tekanannya, tidak seharusnya menjadi alasan untuk lambat mengambil langkah. Pertamina tetap perlu menunjukkan kemampuan untuk mempercepat pengembangan dan membawa proyek menuju produksi. Harapan tersebut sejalan dengan dorongan agar proyek-proyek yang telah disetujui tidak berhenti pada tahap perencanaan, melainkan segera memberi kontribusi terhadap kegiatan hulu migas.

Ia turut menyebut kemungkinan berbagi dengan perusahaan lain sebagai salah satu cara untuk mendorong produktivitas. Opsi tersebut dapat dipertimbangkan agar pengembangan proyek berlangsung lebih efektif dan upaya meningkatkan lifting nasional mendapat dukungan. Namun, pernyataan mengenai berbagi itu merupakan pilihan yang disebut untuk mendorong kinerja, bukan keterangan bahwa skema tertentu telah diputuskan atau diterapkan. Penekanannya tetap pada perlunya memastikan konsesi dikerjakan oleh pihak yang mampu, serta mendorong seluruh pelaksana, termasuk Pertamina, bertindak cepat dan produktif.

Bahlil mendorong Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) mempercepat proses lelang blok migas baru sekaligus penandatanganan kontrak kerja sama. Menurutnya, tahapan tersebut perlu dijalankan lebih cepat agar wilayah kerja yang telah disiapkan dapat segera ditawarkan dan kegiatan pengembangan migas dapat bergerak. Pemerintah, kata Bahlil, memiliki potensi 118 blok migas baru yang akan dilelang. Karena itu, ia meminta jajaran Ditjen Migas menyiapkan proses pelelangan secara terarah dan tidak membiarkan tahapan administrasi menghambat pelaksanaan. Percepatan juga mencakup kontrak kerja sama, sehingga perusahaan yang telah mengikuti proses dapat memperoleh kepastian untuk melanjutkan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam mendorong percepatan itu, Bahlil menekankan bahwa keterbukaan harus menjadi bagian dari seluruh tahapan. Ia meminta perusahaan melaporkan apabila menemukan dugaan praktik yang tidak transparan atau cara “di bawah tangan”, baik dalam pendaftaran lelang, pengurusan perizinan, maupun penyusunan dan penandatanganan kontrak dengan Ditjen Migas. Penyampaian laporan tersebut diharapkan membantu pemerintah mengetahui kendala dan dugaan penyimpangan yang muncul dalam proses. Bahlil menyatakan komitmennya untuk mendorong proses yang terbuka dan cepat. Ia juga menyampaikan bahwa pekerjaan akan diberikan kepada pihak yang serius, melalui tender terbuka. Dengan demikian, penilaian terhadap peserta dilakukan melalui mekanisme lelang yang dapat diikuti secara transparan, bukan melalui jalur informal. Perusahaan yang memiliki informasi mengenai proses tersebut diminta menyampaikannya agar dapat ditindaklanjuti.

Penekanan terhadap lelang dan pelaksanaan proyek berkaitan dengan kebutuhan minyak nasional. Bahlil menyebut kebutuhan Indonesia berada pada kisaran 1,5–1,6 juta barel per hari, sedangkan produksi minyak mentah dalam negeri sekitar 600.000 barel per hari. Angka kebutuhan dan produksi tersebut menjadi konteks bagi dorongan agar blok baru segera dilelang dan kontrak kerja sama diproses tanpa mengabaikan keterbukaan. Pemerintah, melalui Ditjen Migas, diharapkan mempercepat tahapan yang diperlukan, sementara perusahaan diminta mengikuti proses formal dan melaporkan dugaan praktik tidak transparan.