Jakarta | Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pada rapat yang sama, bank sentral menaikkan suku bunga deposit facility menjadi 5%, sedangkan suku bunga lending facility ditetapkan sebesar 6,50%. Dengan demikian, ketiga suku bunga kebijakan tersebut berada pada tingkat yang berbeda sesuai fungsinya.
Keputusan ini berarti BI Rate tidak berubah dari level sebelumnya. Sementara itu, kenaikan deposit facility mengubah tingkat imbal hasil yang terkait dengan penempatan dana perbankan di BI. Adapun lending facility, yang menjadi bagian lain dari koridor suku bunga kebijakan, tetap ditetapkan pada 6,50%. Perbedaan angka ini penting untuk dicermati agar perubahan pada satu instrumen tidak disamakan dengan perubahan suku bunga acuan.
Dalam penyampaian hasil RDG, BI menetapkan BI Rate sebesar 5,75%, deposit facility sebesar 5%, dan lending facility sebesar 6,50%. Ketiganya mencerminkan keputusan kebijakan moneter pada periode ini. Penyesuaian pada deposit facility berlangsung bersamaan dengan dipertahankannya BI Rate, sehingga tidak tepat untuk menyebut bahwa suku bunga acuan ikut naik. Secara terpisah, besaran lending facility juga tidak berubah dalam keputusan tersebut.
Susunan tingkat bunga itu memberikan gambaran mengenai batas-batas suku bunga pada koridor operasional BI, dengan BI Rate tetap menjadi acuan utama. Perubahan deposit facility perlu dibaca sesuai instrumen yang disesuaikan, bukan sebagai perubahan menyeluruh atas seluruh suku bunga kebijakan. Karena itu, penyebutan angka beserta nama fasilitasnya membantu masyarakat, pelaku usaha, dan sektor keuangan memahami isi keputusan secara akurat.
Keputusan RDG pada 21 Oktober 2026 ini menegaskan dua hal sekaligus: BI mempertahankan BI Rate pada 5,75% dan menaikkan deposit facility ke 5%. Suku bunga lending facility berada di 6,50%. Ketiga angka tersebut menjadi rincian utama kebijakan yang diumumkan BI, dengan perubahan hanya pada deposit facility dan tanpa perubahan pada suku bunga acuan maupun lending facility.
Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyampaikan keputusan mengenai kenaikan suku bunga deposit facility menjadi 5 persen dalam konferensi pers. Dengan demikian, Destry menjadi pejabat yang mengumumkan keputusan tersebut, sementara konferensi pers merupakan forum penyampaiannya. Informasi yang disampaikan dalam bagian ini terbatas pada nama pejabat, keputusan yang diumumkan, nilai suku bunga baru, serta tempat pengumuman itu disampaikan.
Dalam konferensi pers tersebut, Destry Damayanti menyampaikan bahwa deposit facility naik menjadi 5 persen. Pernyataan itu menjelaskan secara langsung keputusan yang menjadi pokok pengumuman. Kenaikan yang disampaikan adalah kenaikan pada deposit facility, dengan tingkat yang disebutkan sebesar 5 persen. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Gubernur BI, bukan sekadar tercatat sebagai informasi tanpa keterangan mengenai siapa yang menyampaikannya.
Forum penyampaian keputusan itu adalah konferensi pers. Keterangan tersebut menempatkan pernyataan Destry dalam konteks forum yang disebutkan, tanpa menambahkan tempat, waktu, peserta, atau rincian lain yang tidak tersedia. Pokok informasinya tetap sama: Gubernur BI Destry Damayanti menyampaikan keputusan menaikkan deposit facility ke angka 5 persen dalam konferensi pers. Penyebutan nama dan jabatan memperjelas sumber pengumuman, sedangkan penyebutan forum memperjelas bagaimana keputusan itu disampaikan.
Dengan demikian, keterangan mengenai keputusan ini merujuk pada pernyataan Destry Damayanti dalam kapasitasnya sebagai Gubernur BI. Ia menyampaikan kenaikan deposit facility menjadi 5 persen, dan penyampaian tersebut berlangsung dalam konferensi pers. Tidak ada rincian tambahan yang diperlukan untuk mengenali inti pengumuman: pejabat yang menyampaikan adalah Destry Damayanti, keputusan yang diumumkan adalah kenaikan deposit facility, tingkat yang disebut adalah 5 persen, dan forum pengumumannya adalah konferensi pers.
Destry menjelaskan bahwa keputusan Bank Indonesia untuk mempertahankan suku bunga acuan, sementara menaikkan suku bunga deposit facility menjadi 5 persen, merupakan langkah yang konsisten dan strategis. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal. Dengan demikian, keputusan mengenai suku bunga ditempatkan dalam kerangka upaya mempertahankan kestabilan rupiah, bukan sebagai perubahan arah kebijakan yang terpisah dari tujuan tersebut.
Tekanan dari luar negeri menjadi konteks penting dalam pertimbangan kebijakan ini. Dalam situasi tersebut, BI menilai perlu menjaga agar nilai tukar rupiah tetap stabil. Penyesuaian pada deposit facility dilakukan bersamaan dengan keputusan untuk menahan suku bunga acuan, dan Destry menyebut kombinasi langkah itu konsisten serta strategis. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa BI menggunakan instrumen kebijakannya untuk merespons tekanan eksternal dengan tetap berfokus pada stabilitas nilai tukar.
Destry juga menyampaikan bahwa BI akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter. Upaya tersebut ditujukan untuk mendukung ketahanan eksternal, sekaligus memperkuat langkah menjaga stabilitas rupiah. Pernyataan ini menunjukkan bahwa kebijakan tidak hanya bertumpu pada satu instrumen, melainkan memanfaatkan beragam perangkat moneter sesuai kebutuhan. BI menegaskan komitmen untuk mengoptimalkan perangkat tersebut dalam menghadapi tekanan yang berlangsung, dengan tujuan mendukung ketahanan eksternal. Penjelasan yang disampaikan berfokus pada hubungan keputusan suku bunga, stabilitas nilai tukar, dan penguatan ketahanan eksternal. Melalui langkah yang dinilai konsisten dan strategis, BI berupaya menjaga rupiah tetap stabil, sementara pengoptimalan instrumen moneter akan terus menjadi bagian dari kebijakan untuk mendukung ketahanan eksternal di tengah tekanan dari luar negeri.
Sebelum Bank Indonesia mengumumkan keputusan suku bunga, polling terhadap 13 institusi keuangan menunjukkan bahwa mayoritas responden memperkirakan adanya kenaikan BI Rate. Sebanyak 10 institusi memprediksi suku bunga acuan akan meningkat 25 basis poin, dari 5,75% menjadi 6,00%. Perkiraan ini mencerminkan pandangan sebagian besar peserta polling terhadap kemungkinan arah kebijakan moneter pada saat itu.
Di sisi lain, tiga responden memperkirakan BI akan mempertahankan BI Rate pada level 5,75%. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa pelaku pasar belum sepenuhnya memiliki perkiraan yang sama mengenai langkah bank sentral. Meski demikian, komposisi jawaban memperlihatkan kecenderungan yang jelas: lebih banyak institusi menilai kenaikan suku bunga merupakan skenario yang mungkin terjadi dibandingkan mempertahankan tingkat yang berlaku.
Polling tersebut berfungsi sebagai gambaran ekspektasi institusi keuangan menjelang pengumuman resmi, bukan sebagai hasil atau keputusan kebijakan. Angka 6,00% merupakan proyeksi dari responden yang memperkirakan kenaikan 25 basis poin, sementara angka 5,75% menjadi dasar bagi tiga responden yang memprediksi tidak ada perubahan. Karena itu, hasil polling perlu dibedakan secara tegas dari keputusan yang ditetapkan Bank Indonesia melalui rapat kebijakan.
Perbedaan perkiraan dan keputusan resmi penting bagi pembaca dalam menafsirkan perkembangan suku bunga. Polling dapat memberi konteks tentang sentimen dan ekspektasi pasar, tetapi tidak menjamin bahwa kebijakan akan bergerak sesuai dengan suara mayoritas responden. Bank Indonesia tetap menentukan suku bunga berdasarkan penilaian dan pertimbangan kebijakannya sendiri. Dengan demikian, sebelum pengumuman disampaikan, informasi yang tersedia hanya menunjukkan kecenderungan perkiraan 13 institusi: 10 memperkirakan kenaikan ke 6,00%, sedangkan tiga lainnya memperkirakan suku bunga tetap di 5,75%. Hasil resmi kemudian menjadi acuan untuk mengetahui langkah yang benar-benar diambil bank sentral, terlepas dari bagaimana distribusi perkiraan dalam polling tersebut.
Baca juga: BI Tahan Suku Bunga Acuan, Deposit Facility Naik di Tengah Tekanan Rupiah | BI Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75% Meski Mayoritas Analis Prediksi Kenaikan | BI Pertahankan Suku Bunga Acuan, Perkuat Langkah Menjaga Rupiah



































