Jakarta | Bank Indonesia (BI) akan mengurangi penempatan dana melalui Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) secara bertahap sebagai bagian dari pengelolaan likuiditas perbankan. Kebijakan ini tidak berarti penghentian penerbitan atau penyerapan SRBI secara mendadak. Penyesuaian dilakukan dengan terukur agar perubahan komposisi aset bank sentral memberi ruang bagi dana untuk kembali tersedia di pasar uang, tanpa menimbulkan gejolak pada suku bunga maupun pasar keuangan. Dengan demikian, perbankan dapat menyesuaikan strategi pendanaan dan pengelolaan kasnya secara lebih terencana.
Arah kebijakan tersebut berkaitan dengan penurunan rasio giro wajib minimum (GWM) dari 9 persen menjadi 7 persen. Ketika kewajiban pencadangan turun, bank memperoleh tambahan ruang untuk menggunakan dana yang sebelumnya harus disimpan sebagai cadangan. Namun, ketersediaan likuiditas tidak hanya ditentukan oleh besarnya cadangan wajib. Penempatan dana pada instrumen berjangka, termasuk SRBI, juga memengaruhi seberapa cepat sumber dana dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan transaksi. Karena itu, pengurangan penempatan SRBI secara bertahap melengkapi pelonggaran GWM dengan mendorong ketersediaan dana yang lebih mudah diakses.
Tujuan utamanya adalah memperkuat likuiditas jangka pendek di pasar uang dan membantu bank memenuhi kebutuhan pendanaan harian, seperti penyelesaian pembayaran serta kewajiban kepada nasabah. Kebijakan ini juga ditujukan untuk menyeimbangkan dana yang terserap dalam instrumen berjangka lebih panjang dengan kebutuhan kas yang segera muncul dalam kegiatan operasional. Jika terlalu banyak likuiditas terkunci pada aset berjangka, bank dapat menghadapi ruang yang lebih terbatas untuk menyalurkan dana atau merespons perubahan arus kas. Pelepasan secara terukur memberi waktu bagi pasar menyerap tambahan likuiditas, sementara BI tetap dapat menjaga stabilitas moneter. Pada akhirnya, pelaksanaan kebijakan perlu memperhatikan kondisi likuiditas, permintaan dana, dan perkembangan pasar, sehingga tambahan ruang tersebut mendukung kelancaran intermediasi serta transaksi antarbank, bukan memicu ketidakpastian. Pendekatan bertahap memungkinkan penyesuaian berlangsung selaras dengan kebutuhan sistem keuangan.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia, Erwin Gunawan Hutapea, menyampaikan bahwa BI menyesuaikan volume penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) secara terukur. Penyesuaian tersebut tercermin pada posisi outstanding SRBI yang kini berada di sekitar Rp900 triliun, setelah sebelumnya pernah mencapai kisaran Rp1.070 triliun. Keterangan itu disampaikan Erwin dalam taklimat media di kantor BI, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Perubahan posisi outstanding tersebut menunjukkan penurunan dari tingkat tertinggi yang pernah tercatat. Dari puncak sekitar Rp1.070 triliun ke posisi sekitar Rp900 triliun, jumlah outstanding SRBI berkurang. Erwin menyebut penurunan dari posisi tertinggi itu telah melepaskan likuiditas pasar sekitar Rp150 triliun. Dengan demikian, penyesuaian penerbitan yang dilakukan secara terukur berkaitan dengan berkurangnya dana yang terserap melalui instrumen tersebut.
Dalam menyampaikan perkembangan itu, Erwin menekankan ukuran penyesuaian volume penerbitan SRBI. Angka outstanding yang kini sekitar Rp900 triliun menjadi gambaran posisi terkini, sedangkan kisaran Rp1.070 triliun menggambarkan posisi yang pernah dicapai sebelumnya. Selisih dari puncak itu, menurut keterangan Erwin, telah membawa pelepasan likuiditas pasar sekitar Rp150 triliun. Informasi tersebut memberi konteks mengenai perubahan posisi SRBI dan dampaknya terhadap likuiditas pasar.
Uraian tersebut disampaikan dalam taklimat media, bukan sebagai angka yang berdiri tanpa konteks. Erwin mengaitkan penurunan outstanding dengan penyesuaian volume penerbitan secara terukur. Posisi yang turun dari kisaran Rp1.070 triliun menjadi sekitar Rp900 triliun menjadi bagian penting dari penjelasannya, sementara pelepasan sekitar Rp150 triliun menunjukkan likuiditas pasar yang kembali tersedia seiring penurunan itu. Keterangan ini menjadi dasar untuk memahami arah perubahan jumlah SRBI yang beredar.
Dengan demikian, pernyataan BI mencakup tiga hal utama: penyesuaian penerbitan SRBI dilakukan secara terukur, outstanding kini sekitar Rp900 triliun setelah pernah berada di kisaran Rp1.070 triliun, dan penurunan dari posisi tertinggi telah melepaskan likuiditas pasar sekitar Rp150 triliun. Seluruh angka tersebut disampaikan Erwin Gunawan Hutapea dalam taklimat media di kantor BI, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, Firman Mochtar, menjelaskan bahwa penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) dari 9 persen menjadi 7 persen mencakup pengurangan satu poin persentase pada porsi dana yang wajib ditempatkan perbankan di BI. Perubahan tersebut memberi ruang lebih besar bagi bank untuk mengelola dana yang sebelumnya tertahan sebagai simpanan wajib di bank sentral. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan memperkuat kemampuan perbankan menyediakan dana bagi kegiatan intermediasi dan memenuhi kebutuhan transaksi.
BI memperkirakan pemangkasan GWM itu akan menambah likuiditas perbankan sekitar Rp90 triliun. Perkiraan tersebut merupakan dampak dari penyesuaian GWM dan belum memasukkan perubahan yang berasal dari komponen Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Pembedaan ini penting karena KLM memiliki mekanisme insentif tersendiri, sehingga tambahan likuiditas dari kedua kebijakan tidak sebaiknya dipahami sebagai satu komponen yang sama. Besaran aktual yang dapat dimanfaatkan setiap bank juga bergantung pada posisi dan pengelolaan likuiditas masing-masing.
Penurunan GWM menjadi bagian dari langkah BI untuk menyeimbangkan likuiditas di pasar uang dan di dalam sistem perbankan. Likuiditas yang memadai membantu bank menjalankan fungsi penyaluran kredit serta memenuhi kewajiban pembayaran, sementara pengelolaan yang terukur diperlukan agar kondisi pasar tetap terjaga. Karena itu, penyesuaian rasio tersebut bukan sekadar pelepasan dana ke bank, melainkan instrumen kebijakan untuk mengatur ketersediaan dana sesuai dinamika ekonomi dan kebutuhan pasar.
Dengan porsi dana wajib yang lebih rendah, bank memperoleh fleksibilitas tambahan dalam mengatur sumber pendanaan jangka pendek. Namun, tambahan ruang likuiditas tidak otomatis berarti seluruh dana langsung disalurkan sebagai kredit. Keputusan penggunaan dana tetap mempertimbangkan permintaan pembiayaan, risiko, dan kondisi masing-masing bank. BI mengarahkan kebijakan tersebut agar dukungan terhadap likuiditas berjalan seiring dengan stabilitas moneter dan kelancaran pasar uang. Angka sekitar Rp90 triliun mencerminkan estimasi dampak kebijakan GWM, bukan jaminan bahwa jumlah yang sama akan segera beredar dalam seluruh aktivitas ekonomi. Penjelasan mengenai cakupan pemangkasan dan kaitannya dengan KLM memberi gambaran bahwa BI menggunakan beberapa instrumen dengan fungsi berbeda untuk menjaga keseimbangan likuiditas secara bertahap.
Dalam mengkalibrasi kebutuhan likuiditas perbankan, Bank Indonesia mempertimbangkan perkembangan penyaluran kredit dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) secara bersamaan. Ketika pertumbuhan kredit berlangsung lebih cepat daripada pertumbuhan DPK, kebutuhan pendanaan bank dapat meningkat. Kondisi tersebut berpotensi mempersempit ruang likuiditas yang tersedia untuk memenuhi kewajiban jangka pendek sekaligus mendukung pembiayaan bagi rumah tangga dan dunia usaha. Karena itu, perubahan instrumen kebijakan perlu memperhatikan keseimbangan ketersediaan dana dan kebutuhan intermediasi, bukan hanya melihat satu indikator secara terpisah.
Pertimbangan lain adalah dampak penempatan dana pemerintah pada bank umum. Dana yang ditempatkan dapat menambah sumber likuiditas di perbankan dan membantu bank menjaga kapasitas penyaluran kredit. Namun, pengaruhnya terhadap kondisi likuiditas perlu dinilai bersama dinamika kredit, DPK, serta distribusi dana antarbank. Tambahan likuiditas yang tersedia tidak selalu tersebar merata atau langsung sejalan dengan kebutuhan setiap bank. Dengan memperhitungkan perkembangan tersebut, BI dapat menilai besaran dan waktu penyesuaian kebijakan secara lebih cermat, sehingga respons yang diambil sesuai dengan kondisi sistem perbankan.
Dalam konteks itu, pengurangan giro wajib minimum (GWM) dan penurunan penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dapat digunakan sebagai kombinasi kebijakan yang saling melengkapi. Penyesuaian GWM membebaskan sebagian dana yang sebelumnya wajib disimpan, sehingga ruang likuiditas bank bertambah.
Baca juga: Likuiditas Indonesia Menguat, M2 Tumbuh 8,3 Persen pada September | PSM dan Persebaya Turunkan Susunan Pemain untuk Laga Pekan Kesembilan



































