BRAN dan Komnas HAM Jajaki Kerja Sama untuk Menangani Konflik Agraria

oleh -454 Dilihat
oleh
BRAN dan Komnas HAM Jajaki Kerja Sama untuk Menangani Konflik Agraria

Jakarta | Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjajaki pembentukan nota kesepahaman kelembagaan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria. Penjajakan tersebut dibahas dalam pertemuan pada Jumat di kantor Komnas HAM, Jakarta. Kepala BRAN Jenderal Polisi Prof. Dedi Prasetyo hadir bersama jajaran BRAN, sementara Ketua Komnas HAM Anis Hidayah hadir bersama jajaran Komnas HAM. Pertemuan ini menjadi langkah awal kedua lembaga untuk menyusun pola kerja sama dalam menangani persoalan agraria.

Kerja sama yang dijajaki diarahkan untuk mendorong penyelesaian konflik secara berkeadilan dan berlandaskan hukum, sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia. Upaya tersebut juga diharapkan memberi kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak rakyat yang terdampak konflik agraria. Dengan menghubungkan peran dan kapasitas masing-masing lembaga, penanganan perkara diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah, tanpa mengabaikan prinsip hukum maupun kepentingan masyarakat. Kesepahaman kelembagaan dipandang penting untuk membangun dasar koordinasi yang jelas ketika kedua pihak menjalankan peran mereka dalam proses penyelesaian.

Dedi menyebut penguatan sinergi BRAN dan Komnas HAM sebagai langkah awal untuk membangun mekanisme penanganan konflik agraria yang lebih terkoordinasi. Menurutnya, koordinasi yang baik diperlukan agar upaya penyelesaian dapat berjalan lebih optimal dan sejalan dengan tujuan perlindungan hak masyarakat. Fokus awal pembahasan, kata Dedi, adalah pembentukan nota kesepahaman atau MoU kedua lembaga. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi koordinasi yang lebih optimal, termasuk dalam menyelaraskan langkah penanganan dan memperjelas kerja sama kelembagaan. Penjajakan ini masih berfokus pada pembentukan kerangka bersama, sebagai dasar untuk memperkuat komunikasi dan mendorong penyelesaian konflik yang memberi kepastian hukum. Melalui pembahasan MoU, BRAN dan Komnas HAM berupaya membangun mekanisme kolaborasi yang mendukung penyelesaian secara adil, berdasarkan hukum, serta menghormati dan melindungi hak rakyat. Kedua lembaga menjajaki kerja sama ini agar penanganan konflik agraria tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan dapat dikoordinasikan dengan lebih baik sesuai mandat masing-masing.

Dalam pertemuan tersebut, Dedi menerima paparan dan data dari Komnas HAM mengenai konflik agraria yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Informasi itu menggambarkan persoalan dengan latar dan pihak yang beragam, sekaligus menunjukkan bahwa sejumlah konflik tidak muncul dalam waktu singkat. Sebagian di antaranya telah berlangsung selama bertahun-tahun, tanpa kepastian penyelesaian yang dapat dirasakan oleh masyarakat terdampak. Situasi berkepanjangan ini membuat warga kesulitan mengetahui kapan persoalan mereka akan ditangani dan bagaimana penyelesaiannya dapat ditempuh.

Anis menyampaikan bahwa dalam tiga tahun terakhir Komnas HAM menerima sekitar 2.700 pengaduan terkait konflik agraria. Pengaduan tersebut mencakup persoalan yang melibatkan beragam pihak, termasuk korporasi, serta konflik yang berkaitan dengan aset negara. Angka itu merujuk pada pengaduan yang diterima Komnas HAM dalam rentang waktu tersebut, dengan cakupan perkara yang tidak terbatas pada satu jenis hubungan atau kepentingan. Beragamnya pihak dan konteks yang dilaporkan menjadi bagian dari gambaran persoalan yang disampaikan dalam pertemuan.

Bagi masyarakat yang terdampak, lamanya konflik dapat beriringan dengan kesulitan memperoleh kepastian mengenai langkah penanganan. Akses terhadap keadilan juga menjadi tantangan ketika proses penyelesaian belum memberikan jawaban yang jelas atas pengaduan mereka. Paparan dan data Komnas HAM yang diterima Dedi memuat konteks tersebut, termasuk kenyataan bahwa sebagian perkara telah berjalan dalam waktu panjang. Keterangan mengenai ribuan pengaduan selama tiga tahun terakhir memperlihatkan skala persoalan yang perlu dikoordinasikan oleh pihak-pihak terkait.

Besarnya jumlah pengaduan, disertai variasi pihak dan perkara, berkaitan dengan kebutuhan akan koordinasi penanganan yang lebih terarah. Koordinasi diperlukan agar informasi mengenai pengaduan dan konflik dapat menjadi dasar pembahasan langkah penanganan, termasuk untuk persoalan yang melibatkan korporasi maupun aset negara. Dalam konteks ini, paparan Komnas HAM memberikan data mengenai perkara yang dilaporkan serta hambatan kepastian penyelesaian yang dialami masyarakat. Data tersebut menjadi bagian dari bahan pertemuan, sementara kebutuhan koordinasi muncul seiring banyaknya pengaduan dan beragamnya perkara yang harus ditangani.

Dedi menilai penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Persoalan yang melibatkan penguasaan dan pemanfaatan tanah sering memiliki dimensi hukum, sosial, serta administratif yang saling berkaitan. Karena itu, kolaborasi lintas lembaga diperlukan agar proses penanganan berjalan terkoordinasi dan setiap institusi dapat menjalankan peran sesuai kewenangannya. Kerja sama juga dapat membantu mempertemukan informasi yang dimiliki berbagai pihak, sehingga keputusan tidak bertumpu pada satu sudut pandang atau sumber data semata.

Menurut Dedi, penyelarasan data dan pemetaan persoalan secara menyeluruh menjadi bagian penting sebelum menentukan langkah penyelesaian. Setiap kasus perlu dikaji berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, ketentuan hukum yang relevan, riwayat penguasaan tanah, serta kondisi sosial masyarakat yang terdampak. Pemeriksaan terhadap unsur-unsur tersebut membantu menggambarkan bagaimana konflik muncul dan pihak mana saja yang terlibat. Dengan pemahaman yang utuh, penanganan diharapkan tidak berhenti pada gejala yang tampak, tetapi dapat menyasar akar persoalan dan mempertimbangkan kebutuhan warga maupun kewajiban lembaga terkait.

Anis menyampaikan bahwa Komnas HAM telah menyusun peta jalan penanganan konflik agraria berbasis hak asasi manusia selama kurang lebih dua tahun. Dokumen tersebut disiapkan sebagai rujukan untuk memperkuat upaya penanganan, sekaligus mendorong pencegahan konflik secara berkelanjutan. Cakupannya lain masukan mengenai reformasi kelembagaan, perbaikan tata kelola, pembenahan regulasi, dan strategi pencegahan agar konflik serupa tidak terus berulang. Pendekatan berbasis HAM menempatkan perlindungan hak masyarakat terdampak sebagai perhatian penting dalam proses tersebut. Peta jalan itu juga diharapkan dapat mendukung koordinasi antarpihak, dengan tetap memperhatikan mandat masing-masing institusi. Melalui pemetaan kasus yang cermat dan kerangka kerja yang lebih terarah, berbagai lembaga dapat menilai langkah yang sesuai, memperbaiki mekanisme yang belum berjalan efektif, serta membangun upaya penyelesaian yang lebih konsisten terhadap persoalan agraria di berbagai daerah.

Para pihak merencanakan pembicaraan lanjutan untuk memperdalam penjajakan kerja sama, terutama terkait penyusunan peta jalan dan kemungkinan koordinasi dalam menangani kasus-kasus prioritas. Anis menyampaikan bahwa agenda berikutnya akan mencakup pembahasan lebih lanjut mengenai peta jalan tersebut, sekaligus penjajakan kasus yang dapat dikoordinasikan bersama. Tahapan ini masih berupa rencana pembahasan; belum ada kasus tertentu yang ditetapkan sebagai prioritas dan belum disampaikan adanya kesepakatan formal yang telah ditandatangani.

Anis menjelaskan, pertemuan digagas karena BRAN dinilai sebagai lembaga negara yang strategis untuk mendorong penyelesaian konflik agraria. Upaya tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, sehingga koordinasi antarlembaga dipandang penting untuk memperkuat penanganan persoalan. Melalui pembicaraan lanjutan, para pihak diharapkan dapat mengidentifikasi ruang kerja bersama dan menyusun langkah yang realistis. Penjajakan itu juga membuka kesempatan untuk mempertimbangkan kasus mana yang memerlukan perhatian lebih dahulu, tanpa mendahului proses penentuan prioritas maupun pembahasan bersama.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan HAM Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menekankan pentingnya menetapkan prioritas di tengah ribuan pengaduan yang diterima. Menurutnya, keterbatasan sumber daya dan banyaknya laporan membuat penentuan fokus menjadi bagian penting agar penanganan dapat dilakukan secara terarah. Saurlin mengatakan BRAN menyatakan bersedia bekerja cepat untuk menuntaskan beberapa prioritas yang nantinya akan diusulkan Komnas HAM. Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi pembahasan berikutnya, bukan penetapan bahwa suatu kasus tertentu telah dipilih. Dengan demikian, tindak lanjut yang disampaikan kedua pihak masih berpusat pada pendalaman peta jalan, pengusulan prioritas, serta penjajakan koordinasi.

Baca juga: Komnas HAM dan BRAN Bahas Penanganan Konflik Agraria | Jerman Utamakan Talenta Unggul Indonesia dalam Kerja Sama Pendidikan Tinggi | Arema Akhiri Kerja Sama dengan Marcos Santos Usai Kekalahan Telak dari Persija