Jakarta | Catatan harga pangan eceran nasional pada Senin, 19 Oktober 2026, mencatat cabai rawit merah sebesar Rp100.800 per kilogram. Angka tersebut tercantum dalam data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia. Pembaruan data dilakukan pada pukul 10.00 WIB, sehingga informasi ini menggambarkan catatan harga pada waktu pembaruan tersebut, bukan perkiraan untuk waktu lain.
PIHPS Nasional menyajikan informasi harga berbagai komoditas pangan, dengan cabai rawit merah menjadi salah satu barang yang tercantum dalam laporan. Karena data yang dirujuk merupakan catatan harga eceran, angka Rp100.800 per kilogram dapat digunakan sebagai gambaran harga yang dilaporkan untuk komoditas tersebut pada tanggal dan waktu itu. Penyajian berdasarkan satuan kilogram juga membantu pembaca memahami nilai harga secara langsung.
Selain cabai rawit merah, laporan memuat harga sejumlah komoditas pangan lainnya. Kehadiran beragam barang dalam satu sumber memungkinkan masyarakat melihat catatan harga pangan dalam cakupan yang lebih luas. Namun, angka untuk cabai rawit merah tidak dengan sendirinya menjelaskan keadaan seluruh komoditas, wilayah, atau titik penjualan. Setiap informasi harga perlu dibaca sesuai rincian dan cakupan yang disediakan PIHPS.
Pembaruan bertanggal dan berjam tertentu penting diperhatikan ketika membaca informasi harga, sebab data tersebut merupakan potret pada waktu pencatatan. Dengan demikian, catatan Senin pukul 10.00 WIB ini sebaiknya dipahami sebagai informasi pada saat pembaruan, bukan jaminan bahwa harga di setiap pasar sama. Pembaca juga perlu merujuk langsung pada rincian PIHPS untuk mengetahui keterangan komoditas lain yang tersedia dalam laporan.
Catatan ini hanya menyampaikan nilai harga dan waktu pembaruannya sebagaimana tercantum dalam data PIHPS Nasional. Informasi yang tersedia tidak memberikan penjelasan mengenai faktor penyebab harga cabai rawit merah berada pada angka tersebut, maupun apakah terjadi kenaikan atau penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Karena itu, tidak ada kesimpulan mengenai penyebab atau arah perubahan harga yang dapat ditarik dari angka ini saja.
Data harga pangan nasional memperlihatkan perbedaan nilai yang cukup jelas di sejumlah komoditas cabai. Cabai merah keriting tercatat sebesar Rp87.300 per kilogram, sedangkan cabai rawit hijau berada pada Rp77.550 per kilogram. Sementara itu, cabai merah besar tercatat Rp68.650 per kilogram. Seluruh angka tersebut menggunakan satuan kilogram, sehingga dapat dibandingkan langsung sebagai harga per berat yang sama.
Di tiga jenis cabai yang dicantumkan, cabai merah keriting memiliki harga tertinggi, disusul cabai rawit hijau. Cabai merah besar berada pada nilai terendah dalam kelompok tersebut. Selisih harga cabai merah keriting dan cabai rawit hijau mencapai Rp9.750 per kilogram. Jarak cabai rawit hijau dan cabai merah besar sebesar Rp8.900 per kilogram, sedangkan perbedaan harga cabai merah keriting dengan cabai merah besar mencapai Rp18.650 per kilogram.
Untuk kelompok bawang, bawang putih tercatat seharga Rp38.100 per kilogram dan bawang merah sebesar Rp37.800 per kilogram. Dengan demikian, selisih harga kedua komoditas bawang itu adalah Rp300 per kilogram, dengan bawang putih berada sedikit lebih tinggi. Penyebutan satuan kilogram berlaku bagi harga bawang putih maupun bawang merah, sama seperti seluruh komoditas cabai dalam catatan ini.
Rincian tersebut menyajikan gambaran harga masing-masing komoditas tanpa mencampurkan jenis atau satuannya. Cabai merah keriting, cabai rawit hijau, dan cabai merah besar memiliki nilai yang berbeda, sementara dua jenis bawang tercatat pada kisaran harga yang berdekatan. Angka-angka ini dapat menjadi acuan untuk melihat perbandingan harga antarkomoditas pada catatan harga pangan nasional. Nilai yang dicantumkan adalah harga per kilogram, bukan harga per satuan kemasan atau ukuran lain. Karena data yang disajikan berfokus pada nominal tiap komoditas, perbandingan di atas hanya menjelaskan posisi harga masing-masing pada pencatatan tersebut.
Catatan harga pangan nasional mencantumkan telur ayam ras sebesar Rp28.400 per kilogram, sementara daging ayam ras segar berada pada Rp39.350 per kilogram. Kedua komoditas ini memiliki angka yang berbeda dalam pencatatan, sehingga perlu dibaca sesuai jenis produknya. Harga telur merujuk khusus pada telur ayam ras, sedangkan angka untuk daging ayam berlaku bagi daging ayam ras segar. Penyebutan kategori tersebut membantu menjaga informasi tetap jelas dan tidak mencampuradukkan harga antarproduk. Setiap nilai dinyatakan dalam satuan kilogram, sebagaimana tercantum pada catatan harga.
Untuk daging sapi, catatan membedakan harga berdasarkan kualitas. Daging sapi kualitas I tercatat Rp150.900 per kilogram, sedangkan kualitas II tercatat Rp144.850 per kilogram. Perbedaan itu menunjukkan bahwa kedua kategori memiliki nilai pencatatan tersendiri; angka kualitas I tidak dapat dianggap sebagai harga untuk kualitas II, ataupun sebaliknya. Karena itu, pembaca sebaiknya memperhatikan label kualitas ketika membandingkan angka atau menggunakan data tersebut. Penyajian berdasarkan kategori memberikan gambaran yang lebih tepat mengenai harga masing-masing jenis daging sapi yang tercatat.
Harga beras juga disusun menurut kelompok dan tingkat kualitas. Pada kelompok beras bawah, kualitas I tercatat Rp15.550 per kilogram dan kualitas II Rp15.000 per kilogram. Untuk kelompok medium, kualitas I dan kualitas II masing-masing tercatat Rp16.800 per kilogram. Adapun pada kelompok beras super, kualitas I berada di Rp17.700 per kilogram, sementara kualitas II tercatat Rp17.300 per kilogram. Rincian ini memisahkan setiap kategori secara konsisten, sehingga pembaca dapat melihat nilai untuk kualitas tertentu tanpa menganggap semua beras dalam satu kelompok memiliki harga yang sama.
Secara keseluruhan, catatan tersebut memuat harga telur ayam ras, daging ayam ras segar, dua kualitas daging sapi, serta enam rincian beras berdasarkan kelompok dan kualitas. Angka-angka dapat digunakan dengan merujuk langsung pada nama komoditas dan kategorinya. Misalnya, nilai beras medium I dan medium II sama-sama Rp16.800 per kilogram, tetapi keduanya tetap merupakan label kualitas yang berbeda dalam daftar. Demikian pula, harga beras bawah dan super perlu dipahami menurut kelompok masing-masing. Ketelitian membaca kategori membantu menghindari penyamaan harga yang tidak tercatat serta memastikan informasi disampaikan sesuai data nasional yang tersedia.
Catatan harga pangan nasional juga mencantumkan harga gula pasir dan minyak goreng, selain harga cabai rawit merah yang menjadi perhatian dalam laporan. Untuk gula pasir, terdapat dua kategori yang dibedakan berdasarkan jenisnya, yakni gula pasir premium dan gula pasir lokal. Harga gula pasir premium tercatat Rp20.400 per kilogram, sedangkan gula pasir lokal tercatat Rp19.400 per kilogram. Kedua angka tersebut disajikan dengan satuan kilogram, sehingga menunjukkan harga untuk masing-masing komoditas menurut beratnya.
Perbedaan kategori gula dalam pencatatan membantu pembaca mengenali bahwa harga yang dilaporkan tidak hanya merujuk pada satu jenis gula pasir. Nilai untuk kategori premium berada pada Rp20.400 per kilogram, sementara nilai untuk kategori lokal berada pada Rp19.400 per kilogram. Penyebutan jenis dan satuannya penting agar angka tersebut tidak tertukar ketika dibaca atau dibandingkan dengan komoditas lain dalam laporan. Catatan ini memuat harga masing-masing kategori secara terpisah, tanpa menggabungkan keduanya menjadi satu nilai.
Untuk minyak goreng, laporan mencantumkan tiga kategori: minyak goreng curah, minyak goreng kemasan bermerek I, dan minyak goreng kemasan bermerek II. Harga minyak goreng curah tercatat Rp20.000 per liter.
Baca juga: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Catatan Pangan dan Energi | Lima Peristiwa Nasional: Penanganan Dugaan Kekerasan hingga Pemulihan Dusun Adat | Sembalun Diproyeksikan Jadi Tumpuan Pengembangan Bawang Putih Nasional



































