Digitalisasi Bansos Disiapkan untuk Perluas Ketepatan Penyaluran

oleh -93 Dilihat
oleh
Digitalisasi Bansos Disiapkan untuk Perluas Ketepatan Penyaluran

Jakarta | Sistem portal terpadu digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos), yang dirancang untuk mengelola bantuan sosial, dijadwalkan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 November 2026. Rencana tersebut disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden di Istana Merdeka, Selasa, 20 Oktober 2026. Hingga tanggal yang direncanakan itu tiba, portal masih berada dalam tahap persiapan dan belum diluncurkan secara resmi.

Luhut menjelaskan bahwa program tersebut telah menjalani uji coba di seluruh daerah. Pengujian di berbagai wilayah menjadi bagian dari persiapan sebelum sistem diperkenalkan secara nasional. Dengan pelaksanaan uji coba yang telah mencakup daerah, pemerintah memiliki kesempatan untuk melihat bagaimana rancangan portal bekerja dalam konteks penyaluran bantuan sosial di lapangan.

Portal Perlinsos disiapkan sebagai sistem terpadu untuk mendukung pengelolaan bantuan sosial. Digitalisasi diharapkan membantu proses perlindungan sosial menjadi lebih terkoordinasi, sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam meningkatkan ketepatan penyaluran. Meski demikian, jadwal peluncuran pada 10 November merupakan rencana yang disampaikan setelah rapat, bukan penanda bahwa sistem telah beroperasi atau dapat digunakan masyarakat saat ini.

Pengembangan sistem digital untuk program bantuan memerlukan kesiapan teknis dan koordinasi antarpihak agar penerapannya dapat berjalan sesuai tujuan. Uji coba di seluruh daerah menjadi salah satu langkah penting untuk menilai kesiapan sebelum peluncuran. Informasi lebih lanjut mengenai cara kerja portal, mekanisme akses, maupun dampaknya terhadap penerima bantuan belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan setelah rapat terbatas tersebut.

Karena itu, perhatian saat ini tertuju pada tahapan persiapan menuju tanggal yang telah dijadwalkan. Apabila peluncuran berlangsung sesuai rencana, portal Perlinsos akan menjadi bagian dari upaya digitalisasi pengelolaan perlindungan sosial. Pemerintah tetap perlu menyampaikan rincian pelaksanaan secara terbuka, termasuk bagaimana sistem mendukung penyaluran bantuan dan memastikan layanan dapat menjangkau penerima di berbagai daerah. Untuk sementara, kabar utama yang dapat dipastikan ialah rencana peluncuran oleh Presiden pada 10 November 2026, setelah program menjalani uji coba di seluruh daerah.

Luhut menjelaskan bahwa digitalisasi perlindungan sosial dirancang untuk memperkuat dasar pengambilan keputusan pemerintah dalam menyalurkan bantuan. Dengan memanfaatkan data dan hasil studi, keputusan mengenai siapa yang berhak menerima dukungan diharapkan tidak hanya bertumpu pada perkiraan, tetapi dapat disusun secara lebih terukur. Pendekatan ini memberi ruang bagi pemerintah untuk menilai kebutuhan warga dengan landasan informasi yang lebih jelas, sehingga penyaluran dapat diarahkan kepada mereka yang memang memenuhi hak sebagai penerima. Digitalisasi, dalam hal ini, berperan sebagai sarana untuk mendukung keputusan yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Luhut, penggunaan data dan studi juga berkaitan dengan tujuan pemerataan. Bantuan sosial diharapkan sampai kepada warga yang berhak secara lebih adil, dengan keputusan yang didasarkan pada pemahaman mengenai kondisi masyarakat. Ketepatan sasaran menjadi bagian penting dari upaya tersebut: sumber daya bantuan perlu diarahkan kepada orang yang memenuhi kriteria, bukan diberikan tanpa dasar yang memadai. Dengan proses yang semakin ditopang informasi, pemerintah dapat mengambil keputusan secara lebih baik dalam menentukan penerima. Penjelasan ini menempatkan digitalisasi sebagai dukungan bagi kebijakan perlindungan sosial yang berorientasi pada keadilan bagi warga.

Luhut juga menyampaikan arah bentuk penyaluran bantuan ke depan. Bantuan nantinya akan diberikan dalam bentuk transfer tunai. Ia menyatakan bahwa pada akhirnya pemerintah tidak lagi menyalurkan subsidi kepada produk. Pernyataan tersebut menunjukkan pergeseran pada cara bantuan disampaikan, yakni dari subsidi yang melekat pada produk menuju dukungan yang diberikan langsung sebagai uang tunai. Dalam konteks digitalisasi perlindungan sosial, arah ini berjalan seiring dengan kebutuhan untuk membuat keputusan berbasis data dan studi, agar bantuan dapat diberikan lebih adil kepada warga yang berhak. Penjelasan Luhut menegaskan tujuan tersebut tanpa merinci jenis bantuan tertentu atau perubahan kebijakan lain.

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mochamad Firman Hidayat, menyampaikan bahwa uji coba digitalisasi perlindungan sosial atau Perlinsos telah dilaksanakan di seluruh 514 kabupaten dan kota di Indonesia. Cakupan tersebut menunjukkan bahwa pengujian dilakukan di berbagai wilayah, bukan hanya di sejumlah daerah percontohan. Pelaksanaan di seluruh kabupaten dan kota menjadi bagian dari upaya menyiapkan sistem digital yang dapat mendukung proses pendataan dan penyaluran bantuan sosial secara lebih terarah.

Menurut Firman, sebanyak 11,5 juta kepala keluarga telah terdaftar dalam digitalisasi Perlinsos. Pendaftaran tersebut turut dibantu oleh 775.000 agen yang mendampingi warga untuk masuk ke basis data digital. Peran agen diperlukan untuk membantu proses pendaftaran masyarakat, termasuk di tingkat lokal, sehingga warga memperoleh dukungan saat mengakses mekanisme pendataan. Angka yang disampaikan itu menggambarkan jumlah kepala keluarga yang telah terdaftar serta jumlah agen yang membantu pendaftaran, bukan ukuran penerima bantuan yang telah memperoleh penyaluran.

Firman juga menyebutkan bahwa data harian menunjukkan lebih dari 600.000 pendaftar masuk ke portal Perlinsos per hari. Keterangan ini merujuk pada jumlah pendaftar yang masuk ke portal berdasarkan catatan harian, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai jumlah pengguna aktif. Penyebutan ukuran tersebut penting agar perkembangan pendaftaran dibaca sesuai indikator yang disampaikan. Secara keseluruhan, uji coba di 514 kabupaten dan kota, pendaftaran 11,5 juta kepala keluarga, dukungan 775.000 agen, serta catatan harian pendaftar menjadi informasi yang disampaikan mengenai pelaksanaan digitalisasi Perlinsos. Data tersebut memberikan gambaran tentang jangkauan uji coba dan aktivitas pendaftaran, tanpa dengan sendirinya menjelaskan hasil akhir penyaluran bantuan di setiap wilayah.

Menurut Firman, hasil program percontohan digitalisasi bantuan sosial di Bali memperlihatkan adanya penurunan kesalahan data dalam proses penyaluran. Temuan tersebut menjadi indikasi bahwa pemanfaatan data dan sistem digital dapat membantu pemerintah mengenali kelompok penerima dengan lebih baik. Dengan data yang lebih akurat, bantuan diharapkan menjangkau warga yang memang membutuhkan, sekaligus mengurangi risiko bantuan diterima oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria.

Dalam pemaparan Firman, exclusion error atau kesalahan ketika warga yang seharusnya berhak justru tidak tercatat sebagai penerima, turun hingga 24,1 persen. Angka ini menunjukkan perbaikan pada sisi pendataan terhadap kelompok yang berpotensi terlewat. Sementara itu, inclusion error, yakni kondisi ketika bantuan diberikan kepada pihak yang tidak semestinya menerima, disebut turun dari 4,1 persen. Angka-angka yang disampaikan itu mencerminkan perubahan kesalahan data pada percontohan Bali, tanpa mengubahnya menjadi ukuran lain.

Penurunan kedua jenis kesalahan tersebut penting karena ketepatan penyaluran tidak hanya ditentukan oleh tersedianya anggaran atau program bantuan. Kualitas informasi mengenai kondisi warga juga berperan dalam menentukan siapa yang perlu diprioritaskan. Ketika data penerima lebih sesuai dengan keadaan di lapangan, proses penetapan sasaran dapat berlangsung lebih terarah. Dampaknya, warga yang memenuhi syarat memiliki peluang lebih besar untuk tercatat, sedangkan potensi salah sasaran dapat ditekan.

Meski hasil percontohan memberi gambaran positif, angka yang dipaparkan perlu dipahami sebagaimana disampaikan, tanpa menambahkan periode pengukuran ataupun rincian metode perhitungan yang tidak tersedia. Fokus temuan ini adalah perubahan kesalahan data yang dilaporkan Firman dan kaitannya dengan upaya memperbaiki penyaluran bantuan. Pengalaman Bali dapat menjadi bahan untuk menilai bagaimana digitalisasi mendukung pembaruan informasi penerima serta membantu pelaksanaan program perlindungan sosial secara lebih tertib.

Firman menyampaikan bahwa digitalisasi Perlinsos dapat membuat proses bantuan sosial lebih transparan dan lebih tepat sasaran. Makna tersebut mencakup keterbukaan dalam pengelolaan informasi sekaligus peningkatan kecermatan dalam menentukan penerima.

Baca juga: Batam, Karimun, dan Bintan Disiapkan untuk Menopang Ekspansi Pusat Data