Jakarta | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan membagikan dividen tunai khusus dengan nilai total Rp1,564 triliun kepada pemegang saham yang berhak. Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 28 Oktober 2026. Persetujuan rapat menjadi inti keputusan yang diumumkan: BEI akan menyalurkan dividen khusus dalam bentuk tunai dengan jumlah keseluruhan Rp1,564 triliun kepada pihak yang memenuhi hak sebagai pemegang saham. Pembagian ini tercatat sebagai dividen perdana dalam sejarah pengelolaan BEI.
Dengan keputusan RUPSLB tersebut, pembagian dividen khusus tidak lagi sekadar rencana, melainkan telah memperoleh persetujuan para pemegang saham dalam forum resmi perusahaan. Nilai yang disetujui adalah total Rp1,564 triliun, bukan jumlah per pemegang saham. Dividen itu ditujukan kepada pemegang saham yang berhak, sementara informasi yang disampaikan mengenai keputusan ini tidak merinci besaran yang akan diterima masing-masing pihak. Karena itu, pokok pemberitaan terletak pada persetujuan pembagian tunai dan nilai totalnya, serta statusnya sebagai pembagian dividen pertama sepanjang sejarah pengelolaan Bursa Efek Indonesia.
RUPSLB yang berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, menjadi forum tempat persetujuan tersebut ditetapkan. Dengan demikian, tanggal rapat, bentuk pembagian, nilai total, dan kelompok penerima merupakan unsur utama keputusan. Bentuk pembagian yang dipilih adalah dividen tunai khusus, dengan jumlah keseluruhan Rp1,564 triliun. Penerimanya adalah pemegang saham yang berhak, sesuai hak kepemilikan mereka. Keputusan ini juga memiliki catatan historis bagi BEI karena menjadi pembagian dividen perdana dalam sejarah pengelolaannya. Tidak ada rincian tambahan dalam informasi keputusan ini mengenai jadwal pembayaran maupun alokasi per penerima. Informasi yang dapat ditegaskan adalah bahwa RUPSLB telah menyetujui dividen khusus tersebut, dengan total nilai yang ditetapkan sebesar Rp1,564 triliun.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa sumber dividen khusus berasal dari alokasi saldo laba ditahan. Dana tersebut merujuk pada saldo yang tercatat dalam laporan keuangan auditan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026. Dengan demikian, keterangan mengenai asal dana mengacu pada pos akuntansi dan periode pelaporan tersebut, bukan pada sumber lain yang tidak disebutkan dalam penjelasan.
Nilai total dividen khusus yang disampaikan adalah Rp1,564 triliun. Besaran ini menjadi angka keseluruhan yang dialokasikan untuk pembayaran dividen, sementara nilai per saham merupakan ukuran pembagian yang dinyatakan dalam keterangan perusahaan. Jeffrey menyebut jumlah tersebut setara dengan Rp17 miliar per saham. Angka per saham itu disampaikan sebagaimana tercantum dalam sumber; karena itu, penyebutan nominalnya perlu dipertahankan sesuai keterangan yang tersedia.
Informasi tersebut menjelaskan dua hal utama: saldo laba ditahan dalam laporan keuangan auditan menjadi asal alokasi dana, dan jumlah yang akan dibagikan secara keseluruhan mencapai Rp1,564 triliun. Periode laporan yang menjadi rujukan berakhir pada 30 Juni 2026. Penjelasan ini tidak dengan sendirinya memberikan rincian lebih lanjut tentang saldo laba ditahan, komposisi penggunaannya, ataupun kondisi keuangan BEI di luar informasi yang telah disampaikan.
Pemisahan asal dana dan nilai pembagian membantu pembaca memahami dasar pengumuman tanpa mencampurkan angka total dengan nominal per saham. Saldo laba ditahan menunjukkan pos yang dipakai untuk alokasi, sedangkan Rp1,564 triliun menunjukkan nilai keseluruhan dividen khusus. Sementara itu, kesetaraan Rp17 miliar per saham merupakan angka sebagaimana dinyatakan oleh Jeffrey Hendrik. Tidak ada keterangan tambahan di sini mengenai perhitungan, jumlah saham yang menjadi dasar, atau mekanisme pembayaran, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.
Hak atas dividen khusus diberikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 27 Oktober 2026. Tanggal tersebut menjadi batas pencatatan untuk menentukan pihak yang berhak atas pembagian dividen, bukan tanggal ketika keputusan pembagian itu disahkan. Karena itu, status kepemilikan yang tercermin dalam daftar perseroan pada tanggal pencatatan menjadi acuan dalam mengidentifikasi penerima hak.
Penetapan tanggal pencatatan tersebut berkaitan dengan keputusan pembagian dividen yang disetujui sehari setelahnya, yakni dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026. Dengan demikian, informasi mengenai penerima hak dan persetujuan pembagian dividen merujuk pada dua tanggal yang berbeda: daftar pemegang saham ditetapkan pada 27 Oktober, sedangkan persetujuan pemegang saham diberikan melalui RUPSLB pada 28 Oktober. Kedua tanggal ini menjelaskan aspek yang berbeda dalam keputusan korporasi tersebut.
Bagi investor, perbedaan itu penting untuk dipahami ketika membaca pengumuman perusahaan. Tanggal pencatatan menunjukkan siapa yang masuk dalam daftar penerima berdasarkan catatan kepemilikan pada saat yang telah ditentukan. Sementara itu, RUPSLB menjadi forum perseroan untuk menyetujui rencana pembagian dividen. Keterangan ini tidak berarti bahwa tanggal rapat mengubah daftar penerima yang sudah ditentukan, karena hak tersebut mengacu pada nama yang tercatat pada tanggal 27 Oktober 2026.
Investor yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk pihak yang berhak dapat mencocokkan status kepemilikannya dengan daftar pemegang saham perseroan pada tanggal tersebut. Penjelasan mengenai dasar hak ini membantu membedakan kelayakan penerima dari tahapan lain dalam pelaksanaan keputusan dividen. Informasi yang tersedia hanya menetapkan tanggal pencatatan dan persetujuan RUPSLB; jadwal pembayaran maupun prosedur penyaluran tidak disebutkan. Oleh sebab itu, rincian mengenai kapan dana diterima atau bagaimana pembagiannya disalurkan tidak dapat disimpulkan dari tanggal-tanggal tersebut saja. Fokusnya adalah memastikan bahwa hak atas dividen dikaitkan dengan pencatatan kepemilikan pada 27 Oktober 2026, sebagaimana ditetapkan dalam informasi perseroan, sementara pembagian dividen memperoleh persetujuan melalui RUPSLB pada hari berikutnya.
BEI merencanakan penggunaan dana sebesar Rp2 triliun sebagai cadangan operasional dan pengembangan perseroan. Rencana ini berkaitan dengan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2027 serta perubahan anggaran dasar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, pemanfaatan dana tersebut masih terkait proses dan persetujuan yang diperlukan, bukan pembagian tunai kepada pemegang saham. Dana disiapkan untuk mendukung kebutuhan perusahaan ke depan, termasuk kelangsungan kegiatan operasional dan agenda pengembangan. Nilai Rp2 triliun ini merujuk pada alokasi cadangan yang direncanakan, sehingga tidak tepat jika disebut sebagai nilai dividen atau dianggap telah dibagikan.
Jeffrey menyebut dasar ketentuan untuk rencana tersebut adalah Pasal 26 ayat 2 POJK 13 Tahun 2026. Ketentuan itu menjadi rujukan dalam menjelaskan penempatan dana sebagai cadangan, setelah RKAT 2027 dan perubahan anggaran dasar memperoleh persetujuan OJK. Penyebutan dasar regulasi membantu memberi konteks bahwa rencana cadangan memiliki landasan tata kelola dan berada dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Namun, informasi mengenai alokasi ini perlu dibaca sesuai peruntukannya: sebagai dana penyangga bagi kegiatan operasional serta pengembangan perseroan. Keputusan penggunaan berikutnya tetap perlu mengikuti mekanisme dan persetujuan yang relevan. Karena itu, angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan belanja tertentu, proyek spesifik, ataupun dana yang sudah digunakan.
Rencana cadangan Rp2 triliun juga harus dibedakan dari dividen khusus BEI sebesar Rp1,564 triliun. Dividen khusus merupakan pembagian kepada pihak yang berhak menerima dividen sesuai ketentuan, sedangkan cadangan ditujukan untuk kebutuhan perseroan. Kedua angka tersebut memiliki tujuan dan status berbeda, sehingga tidak boleh dijumlahkan sebagai satu pos atau dipertukarkan dalam pemberitaan. Dividen khusus menggambarkan nilai distribusi, sementara Rp2 triliun menggambarkan dana yang direncanakan untuk menopang operasional serta pengembangan setelah persetujuan yang disyaratkan diperoleh.
Baca juga: BEI Tetapkan Dividen Khusus Rp1,564 Triliun dalam RUPSLB | Pramono Serahkan Keputusan Obligasi Daerah Jakarta Rp5,6 Triliun kepada Pemerintah Pusat | BEI Kejar Kapitalisasi Rp30.000 Triliun dan 35 Juta Investor pada 2030



































