DJP Buka Fasilitas Pengurangan Sanksi Pajak, Pokok Utang Tetap Wajib Dibayar

oleh -375 Dilihat
oleh
DJP Buka Fasilitas Pengurangan Sanksi Pajak, Pokok Utang Tetap Wajib Dibayar

Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Keputusan tersebut diterbitkan pada 8 Oktober 2026 dan menjadi dasar pelaksanaan kewenangan khusus untuk menangani sanksi pada dokumen perpajakan yang memenuhi ketentuan. Kebijakan ini memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk memperoleh keringanan atas sanksi tertentu, tetapi penerapannya tidak berlangsung otomatis. Permohonan dan dokumen terkait tetap perlu ditelaah sesuai aturan yang berlaku, kemudian DJP menentukan pemberian fasilitas melalui keputusan.

KEP-239/PJ/2026 merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, Menteri Keuangan memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif dalam kondisi yang diatur. Cakupannya termasuk denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), selain sanksi administratif lain yang dikenakan atas dokumen perpajakan tertentu. Rujukan kepada PMK tersebut penting karena menetapkan landasan hukum dan ruang lingkup kebijakan, sedangkan keputusan DJP mengatur pelaksanaannya bagi dokumen yang memenuhi persyaratan. Wajib pajak sebaiknya memeriksa ketentuan dan prosedur secara cermat sebelum mengajukan permohonan.

Fasilitas ini perlu dibedakan dengan pengampunan pajak atau tax amnesty. Pengurangan maupun penghapusan yang diberikan hanya menyasar sanksi administratif tertentu, bukan kewajiban pajak pokok. Pajak terutang dan pokok pajak tetap wajib dibayar; keduanya tidak diampuni, dihapus, ataupun digantikan oleh fasilitas tersebut. Dengan demikian, keringanan sanksi tidak menghilangkan kewajiban utama wajib pajak untuk melunasi pajak sesuai ketentuan. Pengajuan juga tidak dengan sendirinya menjamin sanksi akan dikurangi atau dihapus. Wajib pajak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, menyampaikan dokumen pendukung yang relevan, dan menunggu keputusan DJP. Keputusan DJP menjadi penentu apakah permohonan diterima serta bentuk keringanan yang diberikan. Memahami batas tersebut membantu wajib pajak membedakan pengurangan sanksi dari penghapusan utang pajak, sekaligus merencanakan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan tepat.

KEP-239 memiliki cakupan yang spesifik, yakni pengurangan sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dengan demikian, keputusan ini tidak berlaku umum untuk seluruh jenis sengketa atau kewajiban pajak. Penerapannya berkaitan dengan keadaan tertentu yang melibatkan peserta PPS dan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak perlu mencermati dasar penerbitan surat ketetapan serta jenis sanksi yang dikenakan sebelum mengajukan permohonan, karena ruang lingkup keputusan dibatasi pada kategori tersebut.

Untuk kasus dalam cakupan itu, ketentuan khusus mengatur batas waktu penerbitan surat ketetapan pajak dan pembayaran. Batas tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan apakah fasilitas pengurangan sanksi dapat dipertimbangkan. Karena itu, peserta PPS sebaiknya memeriksa dokumen ketetapan, tanggal penerbitan, serta tenggat pembayaran yang berlaku berdasarkan aturan terkait. KEP-239 tidak menghapus kewajiban untuk mengikuti prosedur maupun memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pengajuan pengurangan juga bukan alasan untuk mengabaikan surat ketetapan atau menunda langkah yang perlu dilakukan. Jika terdapat keraguan mengenai tenggat atau kelengkapan dokumen, wajib pajak dapat meminta penjelasan kepada kantor pajak atau berkonsultasi dengan tenaga pajak yang kompeten.

Cakupan yang menyebut peserta PPS tidak berarti pemerintah membuka program pengungkapan atau pengampunan pajak baru. KEP-239 hanya memberi dasar untuk pengurangan sanksi dalam kondisi tertentu, bukan kesempatan mengungkapkan kembali harta melalui skema baru atau menghapus seluruh konsekuensi pajaknya. Perbedaan ini penting agar fasilitas tersebut tidak disalahartikan sebagai penghapusan kewajiban atas harta yang sebelumnya belum dilaporkan. Pokok pajak yang timbul dari hasil pemeriksaan tetap wajib dibayar sesuai ketetapan. Yang dapat dimohonkan pengurangannya adalah sanksi administratif, sepanjang memenuhi ketentuan. Dengan memahami batas tersebut, peserta PPS dapat menilai hak dan kewajibannya secara proporsional serta menyiapkan pembayaran pokok pajak tanpa menganggap fasilitas sebagai pembebasan dari utang pajak utama.

Diktum kesatu KEP-239 memuat tujuh kelompok kondisi yang menjadi pintu awal untuk menilai apakah sanksi pajak dapat diajukan pengurangan. Wajib pajak perlu terlebih dahulu mencocokkan jenis sanksi, jenis surat atau laporan, serta periode penerbitannya dengan ketentuan keputusan. Keberadaan sanksi dalam salah satu kelompok ini tidak berarti pengurangan diberikan secara otomatis.

Kelompok pertama mencakup sanksi administratif akibat terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026, sepanjang SPT berstatus kurang bayar. Kelompok kedua adalah sanksi atas pembetulan secara sukarela terhadap jenis dan periode SPT yang sama. Kelompok ketiga meliputi sanksi karena terlambat membayar atau menyetor pajak yang tercantum dalam SPT tersebut.

Kelompok keempat mencakup sanksi pada SKP, SKP PBB, atau STP yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan selama periode fasilitas. Kelompok kelima meliputi sanksi pada SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB yang telah diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Kelompok keenam mencakup sanksi pada STP atau STP PBB yang diterbitkan selama periode fasilitas. Untuk kondisi d, e, dan f, diktum kedua juga memasukkan denda administratif PBB ke dalam cakupan sanksi yang dapat dipertimbangkan.

Kelompok ketujuh adalah sanksi administratif dalam SKP hasil pemeriksaan terkait harta peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum atau kurang diungkapkan. Karena tiap kelompok memiliki kriteria dokumen dan waktu yang berbeda, pemohon sebaiknya memeriksa dasar penerbitan surat, tanggal penerbitan, dan jenis pajaknya sebelum mengajukan permohonan.

Selanjutnya, kelayakan tidak hanya ditentukan oleh kecocokan dengan salah satu dari tujuh kelompok tersebut. Wajib pajak tetap harus merujuk lampiran KEP-239 untuk memastikan persentase fasilitas yang berlaku bagi jenis sanksi terkait dan memenuhi persyaratan pengajuan. Dengan demikian, daftar dalam diktum kesatu berfungsi sebagai penyaringan awal, bukan jaminan bahwa seluruh sanksi yang disebut akan memperoleh pengurangan.

Batas waktu fasilitas pengurangan sanksi pajak tidak berlaku seragam untuk semua jenis kewajiban. Wajib pajak perlu mencocokkan tindakan yang dilakukan dengan kategori yang diatur, karena tanggal pemenuhan dan dokumen yang menjadi acuan dapat berbeda. Untuk keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), SPT yang terlambat harus disampaikan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027. Penyampaian di luar rentang tersebut tidak memenuhi tenggat program untuk kategori ini, sehingga tanggal pengiriman perlu diperhatikan secara cermat.

Untuk pembetulan SPT secara sukarela, pembetulan sekaligus pembayaran atau penyetoran pajak harus dilakukan pada periode yang sama, yaitu 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027. Artinya, wajib pajak perlu memastikan kedua langkah tersebut selesai dalam rentang waktu itu, bukan hanya mengirimkan pembetulan sebelum batas akhir. Sementara itu, bagi keterlambatan pembayaran, SPT harus disampaikan dan pajak yang terutang harus dibayar atau disetor dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027. Persyaratan untuk masing-masing kategori perlu diperiksa secara terpisah.

Untuk surat hasil pemeriksaan yang diterbitkan selama periode fasilitas, tanggal penerbitannya harus berada 8 Oktober 2026 dan 30 Juni 2027. Pokok pajak dalam surat tersebut wajib dibayar paling lambat 30 Juni 2027. Berbeda halnya dengan surat yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026: pembayaran pokok atau utang pajak dan/atau sebagian sanksi terkait mengikuti batas 30 Juni 2027. Batas yang sama berlaku bagi Surat Tagihan Pajak (STP) maupun STP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterbitkan selama periode fasilitas.

Ada pengecualian khusus untuk Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan atas harta peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).