Jakarta | Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Logam Mulia terpantau stagnan pada Senin, 26 Oktober 2026. Untuk ukuran 1 gram, harga jual tercatat Rp2.540.000, sama dengan posisi pada perdagangan sebelumnya. Dengan demikian, tidak terdapat perubahan nominal harga produk tersebut dibandingkan sesi sebelumnya. Angka ini menggambarkan harga emas Antam 1 gram pada pembaruan hari ini, sementara harga pada ukuran lain tidak tercakup dalam informasi tersebut. Bagi pembaca yang mengikuti pergerakan emas harian, perbandingan dengan harga pada perdagangan sebelumnya menunjukkan bahwa nilai jual untuk ukuran ini bertahan di level yang sama. Tidak ada kenaikan maupun penurunan yang tercatat pada angka tersebut.
Posisi harga yang tetap membuat nilai emas Antam 1 gram pada 26 Oktober dapat dibandingkan langsung dengan catatan perdagangan sebelumnya, yakni Rp2.540.000. Perbandingan ini terbatas pada harga jual produk berukuran 1 gram dan dua waktu pengamatan tersebut. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan alasan harga bertahan, sehingga perubahan atau ketiadaan perubahan tidak dapat dikaitkan dengan faktor tertentu. Harga untuk ukuran emas lain juga dapat memiliki nominal berbeda, sehingga angka 1 gram tidak sebaiknya dianggap mewakili seluruh produk. Pembaca yang ingin mengetahui harga terkini untuk berat atau produk lain perlu merujuk pada daftar harga yang sesuai dengan kebutuhan dan waktu pengecekan.
Dengan harga 1 gram yang tidak berubah, catatan pasar pada Senin ini menunjukkan kesinambungan dari perdagangan sebelumnya, bukan pergeseran harga harian. Nilai Rp2.540.000 dapat digunakan sebagai titik pembanding untuk memantau pembaruan selanjutnya, selama ukuran produk yang dibandingkan tetap sama. Saat melihat informasi harga emas, penting untuk memperhatikan tanggal, berat, dan jenis transaksi yang dicantumkan agar perbandingan tidak mencampur kategori berbeda. Data pada 26 Oktober ini hanya menyatakan harga jual emas Antam Logam Mulia ukuran 1 gram tetap pada level sebelumnya. Pergerakan pada hari berikutnya belum tercakup dalam catatan tersebut dan dapat diketahui melalui pembaruan harga berikutnya.
Catatan harga yang tersedia menunjukkan bahwa angka emas Antam pada Senin, 26 Oktober 2026, bukan perubahan yang baru muncul pada hari tersebut. Pada Sabtu, 24 Oktober 2026, harga emas Antam juga tercatat sebesar Rp2.540.000 per gram. Karena nilai yang dilaporkan untuk kedua tanggal sama, harga pada Senin melanjutkan posisi yang sudah tercatat sejak Sabtu, bukan menandai kenaikan ataupun penurunan dibandingkan catatan tersebut.
Kesamaan angka itu memberi konteks penting dalam membaca pergerakan harga pada awal pekan. Jika hanya melihat informasi hari Senin, pembaca mungkin menganggap Rp2.540.000 per gram sebagai level yang baru terbentuk pada hari itu. Namun, catatan Sabtu memperlihatkan bahwa level tersebut telah berlaku sebelumnya. Dengan demikian, keterangan yang tepat adalah harga bertahan pada angka yang sama, sementara riwayat yang tersedia menempatkan awal keadaan stagnan itu setidaknya pada Sabtu, 24 Oktober.
Pembandingan ini terbatas pada dua catatan tanggal yang disebutkan: Sabtu dan Senin. Keduanya sama-sama mencatat harga Rp2.540.000 per gram, sehingga tidak terdapat perubahan harga di kedua informasi tersebut. Tanpa menambahkan data lain, dapat dinyatakan bahwa harga pada Senin meneruskan keadaan stagnan sejak Sabtu. Riwayat singkat ini membantu membedakan harga yang sekadar diumumkan kembali pada Senin dan perubahan harga yang benar-benar terjadi. Angka yang sama pada kedua tanggal mendukung pembacaan bahwa level harga tetap bertahan, bukan bergerak ke tingkat yang berbeda. Karena itu, pembaca dapat memahami bahwa kabar harga pada Senin mencerminkan kelanjutan posisi sebelumnya, sesuai data Sabtu yang tersedia, bukan perubahan baru dalam rentang catatan tersebut.
Harga buyback emas Antam tercatat tidak berubah pada Senin, 26 Oktober 2026. Nilainya tetap Rp2.335.000 per gram, sama seperti level sebelumnya. Angka ini menunjukkan harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali emas oleh Antam, sehingga berbeda dari harga jual emas kepada konsumen. Tidak adanya perubahan berarti nilai buyback pada hari tersebut bertahan tanpa kenaikan maupun penurunan dibandingkan pencatatan sebelumnya. Bagi pemilik emas yang memantau nilai jual kembali, kestabilan harga ini menjadi informasi tersendiri di tengah pergerakan pasar yang juga mencatat perubahan pada instrumen emas di tingkat global.
Sebagai pembanding, harga emas dunia pada Senin, 26 Oktober 2026, naik 0,1% menjadi US$3.999,16 per troy ons. Pergerakan tersebut menggambarkan kenaikan tipis dalam perdagangan emas global pada hari itu. Besaran harga internasional dinyatakan dalam dolar AS per troy ons, sedangkan harga buyback Antam dipublikasikan dalam rupiah per gram. Karena itu, kedua angka memakai satuan dan konteks pencatatan yang berbeda, meskipun sama-sama berkaitan dengan emas. Informasi harga dunia dapat dibaca sebagai gambaran pergerakan pasar internasional, sementara angka buyback menunjukkan nilai pembelian kembali yang berlaku untuk produk emas Antam di Indonesia.
Catatan pergerakan sebelumnya menunjukkan harga emas dunia pada Jumat, 23 Oktober 2026, turun 0,7% hingga mencapai level terendah sejak 16 Juli 2026. Dengan demikian, data yang tersedia mencakup penurunan pada Jumat dan kenaikan tipis pada Senin, sementara harga buyback Antam pada Senin tetap berada di level sebelumnya. Perbedaan arah pergerakan itu dapat disampaikan sebagai catatan kondisi masing-masing harga pada waktu yang disebutkan. Angka-angka tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan hubungan sebab-akibat pasar emas global dan harga buyback Antam. Untuk memahami perkembangan lebih lanjut, pembaca dapat membandingkan pembaruan harga pada tanggal berikutnya dengan tetap memperhatikan perbedaan satuan, jenis harga, dan pasar yang dicatat.
Dalam transaksi pembelian emas batangan Antam, terdapat pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif yang dicantumkan dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pembeli yang memiliki NPWP dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari transaksi pembelian tersebut. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 0,5%. Perbedaan tarif yang disebutkan untuk pembelian ini berkaitan dengan status kepemilikan NPWP. Pajak pembelian dipotong langsung dari total nilai transaksi. Dengan demikian, pemotongan pajak merupakan bagian dari pencatatan nilai transaksi pembelian emas batangan Antam, bukan pembayaran terpisah yang ditambahkan setelah transaksi selesai.
Ketentuan PPh Pasal 22 juga berlaku untuk transaksi buyback, dengan tarif yang dicantumkan bagi transaksi bernilai di atas Rp10 juta. Untuk pemilik NPWP, tarif pajak buyback tersebut sebesar 1,5%. Bagi pihak yang tidak memiliki NPWP, tarif yang berlaku adalah 3%. Dengan demikian, besaran pemotongan untuk buyback dibedakan menurut status NPWP, seperti halnya pembelian, tetapi tarifnya berbeda. Batas nilai transaksi yang disebutkan untuk penerapan tarif buyback ini adalah nilai di atas Rp10 juta. Pajak pada transaksi tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback. Nilai yang diterima setelah pemotongan mencerminkan total transaksi yang telah dikurangi pajak yang dikenakan.
Dalam membaca nilai transaksi pembelian maupun buyback, penting untuk memperhatikan tarif yang sesuai dengan status NPWP. Pada pembelian emas batangan Antam, tarifnya adalah 0,25% bagi pemilik NPWP dan 0,5% bagi pihak tanpa NPWP. Pada buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, tarifnya adalah 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi pihak tanpa NPWP. Kedua ketentuan tersebut sama-sama menyatakan bahwa pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Baca juga: Harga BBM Pertamina pada 26 Oktober 2026: Tarif Nonsubsidi Masih Bertahan | Perbandingan Harga Emas Pegadaian pada 26 Oktober 2026 | Ramalan Zodiak 26 Oktober 2026: Keuangan Aries hingga Ide Baru Cancer



































