Harga Emas Antam Tak Berubah pada 26 Oktober 2026, Buyback Rp2,335 Juta per Gram

oleh -82 Dilihat
oleh
Harga Emas Antam Tak Berubah pada 26 Oktober 2026, Buyback Rp2,335 Juta per Gram

Jakarta | Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada Senin, 26 Oktober 2026, tercatat tetap Rp2.540.000 per gram. Nilai tersebut tidak berubah dibandingkan harga yang berlaku pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Dengan demikian, dalam rentang waktu yang disebutkan, harga jual emas Antam per gram bertahan pada angka yang sama.

Angka Rp2.540.000 per gram ini merujuk pada harga yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Keterangan lokasi penting untuk menjelaskan cakupan informasi harga tersebut, sehingga angka ini tidak perlu dipahami sebagai keterangan harga di tempat lain. Informasi yang disampaikan berfokus pada harga emas batangan Antam di kantor tersebut pada tanggal yang disebutkan.

Perbandingan Senin, 26 Oktober, dan Sabtu, 24 Oktober, menunjukkan tidak adanya perubahan nominal pada harga per gram. Pada kedua tanggal itu, harga yang tercatat sama, yakni Rp2.540.000. Karena itu, kabar utama pada perdagangan Senin adalah harga emas Antam bertahan di level sebelumnya, bukan mengalami kenaikan ataupun penurunan dibandingkan catatan Sabtu.

Bagi pembaca yang memantau harga emas, kesamaan angka ini memberi gambaran sederhana mengenai posisi harga pada dua tanggal tersebut. Namun, informasi ini terbatas pada harga jual per gram yang berlaku di kantor Antam Pulogadung. Rincian mengenai ukuran batangan lain atau harga di lokasi berbeda tidak tercakup dalam keterangan ini, sehingga tidak disertakan sebagai bagian dari perbandingan.

Dengan harga tetap Rp2.540.000 per gram pada Senin, 26 Oktober 2026, catatan harga Antam sama dengan angka pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Penyebutan tanggal dan lokasi membantu memperjelas konteks informasi: harga emas batangan Antam di kantor Pulogadung, Jakarta, tidak berubah dalam perbandingan tersebut. Angka tersebut menjadi pokok kabar harga pada hari itu.

Harga jual kembali atau buyback emas Antam pada 26 Oktober 2026 tercatat tidak berubah, yaitu Rp2.335.000 per gram. Nilai ini merupakan jumlah yang diterima pemilik ketika menjual kembali emas batangan kepada pihak yang menerima transaksi buyback. Dengan demikian, pemilik yang mempertimbangkan penjualan dapat menggunakan angka tersebut sebagai acuan awal untuk memperkirakan nilai bruto emas yang dimiliki, sebelum memperhitungkan ketentuan administrasi atau pajak yang berlaku.

Perlu diperhatikan bahwa harga buyback berbeda dari harga jual emas kepada konsumen. Buyback adalah nilai yang digunakan dalam transaksi penjualan kembali oleh pemilik, sedangkan harga jual merupakan harga yang dibayarkan saat membeli emas batangan. Selisih keduanya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan waktu transaksi. Besaran yang diterima juga mengikuti berat emas yang dijual dan ketentuan yang diterapkan pada saat transaksi berlangsung.

Selain memperhatikan nilai jual kembali, pemilik emas perlu memahami ketentuan pajak atas transaksi emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Pajak tersebut menjadi bagian dari komponen biaya yang perlu diperhitungkan pembeli ketika melakukan transaksi, sehingga harga yang dibayarkan dapat mencakup kewajiban pajak sesuai aturan.

Pembeli dapat memperoleh tarif PPh 22 yang lebih rendah, yakni 0,45 persen, dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada setiap transaksi. Karena syaratnya berlaku untuk tiap pembelian, NPWP perlu disampaikan saat transaksi dilakukan, bukan hanya dicantumkan pada kesempatan sebelumnya. Memahami tarif serta persyaratan tersebut membantu pembeli memperkirakan biaya secara lebih tepat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum bertransaksi.

Informasi buyback sebesar Rp2.335.000 per gram dan ketentuan pajak memberikan gambaran mengenai dua aspek berbeda dalam transaksi emas: nilai yang diterima ketika menjual kembali serta kewajiban pajak saat membeli. Sebelum mengambil keputusan, pemilik maupun calon pembeli sebaiknya memastikan kembali harga dan persyaratan transaksi yang berlaku pada hari pelaksanaan, sebab angka dapat berubah mengikuti pembaruan kebijakan atau informasi harga dari penyedia layanan.

Ukuran 0,5 gram: Rp1.320.000.

Ukuran 1 gram: Rp2.540.000.

Ukuran 2 gram: Rp5.020.000.

Ukuran 3 gram: Rp7.505.000.

Ukuran 5 gram: Rp12.475.000.

Ukuran 10 gram: Rp24.895.000.

Ukuran 25 gram: Rp62.112.000.

Ukuran 50 gram: Rp124.145.000.

Ukuran 100 gram: Rp248.212.000.

Untuk melengkapi daftar harga emas Antam pada 26 Oktober 2026, rincian ukuran besar memperlihatkan nilai transaksi yang berbeda sesuai berat produk. Pecahan 250 gram tercatat sebesar Rp620.265.000, sedangkan batang dengan berat 500 gram dibanderol Rp1.240.320.000. Angka tersebut menunjukkan total harga untuk tiap batang, bukan nilai per gram yang perlu dikalikan kembali ketika membaca daftar. Informasi ini membantu pembeli membandingkan pilihan emas batangan berukuran besar berdasarkan kebutuhan penyimpanan, anggaran, serta tujuan kepemilikan. Rincian berat produk juga penting diperhatikan agar nominal yang dibandingkan tetap sesuai dengan pecahan yang dimaksud pada daftar harga resmi hari itu.

Pilihan paling besar yang tercantum dalam daftar adalah emas Antam seberat 1.000 gram, setara dengan 1 kilogram. Harga untuk pecahan tersebut mencapai Rp2.480.600.000. Dengan demikian, konsumen yang mempertimbangkan pembelian dalam jumlah besar dapat melihat perbedaan nilai total batang 250 gram, 500 gram, dan satu kilogram. Ketiga ukuran memiliki nominal masing-masing sebagaimana dicantumkan, sehingga perbandingan sebaiknya dilakukan berdasarkan berat dan harga satu batang, bukan hanya melihat angka secara terpisah. Pecahan satu kilogram menjadi batas ukuran terbesar yang tersedia dalam daftar harga tersebut. Informasi ini memberi gambaran mengenai rentang pilihan berat untuk produk emas batangan Antam pada tanggal pencatatan, khususnya bagi pembeli yang membutuhkan ukuran besar.

Ukuran dan nominal yang tertera dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum memilih pecahan tertentu. Batang 250 gram, misalnya, memiliki nilai total Rp620.265.000, sementara ukuran 500 gram bernilai Rp1.240.320.000. Untuk satu kilogram, harga yang tercantum adalah Rp2.480.600.000. Daftar ini menempatkan pecahan 1.000 gram sebagai ukuran terbesar yang tersedia, dengan dua pilihan lebih kecil yang dirinci di atasnya. Pembaca dapat mencocokkan kebutuhan berat dengan anggaran yang disiapkan, sekaligus memastikan bahwa nominal yang digunakan merujuk pada ukuran batang yang tepat. Rincian tersebut melengkapi informasi harga emas Antam untuk pecahan besar pada 26 Oktober 2026 tanpa mengubah harga yang dicatat untuk setiap produk.

Baca juga: Harga Emas Antam dan Buyback Bertahan di Level Sebelumnya pada 26 Oktober | Perbandingan Harga Emas Pegadaian pada 26 Oktober 2026 | Harga BBM Pertamina pada 26 Oktober 2026: Tarif Nonsubsidi Masih Bertahan