Dua Tahun Pemerintahan Prabowo: Pergeseran Prioritas, Kesejahteraan, dan Pengelolaan Kekayaan Publik

oleh -405 Dilihat
oleh
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo: Pergeseran Prioritas, Kesejahteraan, dan Pengelolaan Kekayaan Publik

Jakarta | Direktur Eksekutif GREAT Institute Sudarto menilai tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menandai perubahan orientasi dalam cara negara memandang tanggung jawabnya terhadap pembangunan dan kesejahteraan. Perubahan itu bukan semata-mata pergantian program atau susunan kebijakan, melainkan pergeseran penekanan pada peran pemerintah dalam memastikan manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan lebih luas. Menurut Sudarto, tahun kedua menjadi tahap ketika arah tersebut semakin terlihat melalui pilihan prioritas anggaran, penyelenggaraan pelayanan publik, serta penggunaan kewenangan negara. Dengan demikian, ukuran perubahan tidak hanya terletak pada pernyataan kebijakan, tetapi juga pada keputusan konkret yang menentukan kelompok mana yang memperoleh akses dan dukungan. Penilaian ini menggambarkan kesinambungan orientasi awal dan pelaksanaan berikutnya.

Dalam pandangan tersebut, pemerintah mengambil tanggung jawab yang lebih besar untuk mengoreksi pemusatan manfaat ekonomi pada kelompok terbatas. Artinya, negara tidak cukup hanya menjaga stabilitas atau menetapkan aturan, tetapi perlu hadir ketika akses terhadap kebutuhan dasar dan sumber daya ekonomi belum terbagi secara merata. Perhatian pada pelayanan masyarakat menjadi bagian penting dari perubahan ini, karena kualitas layanan menentukan apakah kebijakan benar-benar menjangkau warga. Prioritas anggaran pun dipandang sebagai cerminan pilihan politik: alokasi publik dapat diarahkan untuk memperluas kesempatan, memperkuat perlindungan, dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penggunaan kewenangan negara, dalam kerangka ini, dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan akses, bukan sekadar memperbesar kendali birokrasi.

Sudarto mengapresiasi keberanian politik pemerintah dalam mengambil arah tersebut. Keberanian itu, sebagaimana ia menilainya, tampak pada kesediaan negara menggunakan kapasitas dan kewenangannya untuk mendorong pemerataan manfaat, sekalipun langkah demikian menuntut perubahan dari pola kebijakan sebelumnya. Apresiasi tersebut tidak berarti bahwa seluruh persoalan telah terselesaikan. Ia menempatkan perubahan prioritas sebagai upaya yang perlu diwujudkan melalui pelaksanaan yang konsisten, pelayanan yang dapat diakses, serta pengelolaan sumber daya publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Karena itu, tahun kedua dapat dibaca sebagai fase ketika orientasi baru diuji dalam praktik: apakah keputusan anggaran, layanan, dan kebijakan ekonomi benar-benar memperbesar peluang warga untuk memperoleh kebutuhan dasar dan ikut menikmati sumber daya. Penilaian Sudarto menekankan bahwa peran negara menjadi penting dalam menghubungkan keberanian politik dengan hasil yang dirasakan masyarakat.

Indikator pertumbuhan ekonomi dan kemiskinan memberikan gambaran mengenai kondisi kesejahteraan selama periode yang dibahas. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 5,11 persen pada 2025, kemudian mencapai 5,61 persen pada triwulan I 2026. Angka triwulanan tersebut disebut sebagai capaian tertinggi untuk triwulan pertama sejak 2012, berdasarkan perbandingan seri data Badan Pusat Statistik (BPS). Perbandingan ini menempatkan kinerja awal 2026 dalam konteks historis, sekaligus menunjukkan bahwa laju ekonomi pada periode itu lebih tinggi daripada catatan triwulan I pada tahun-tahun sebelumnya dalam rentang perbandingan tersebut. Meski demikian, angka pertumbuhan sendiri belum menjelaskan bagaimana hasil kegiatan ekonomi terbagi di kelompok masyarakat.

Data kemiskinan menunjukkan perubahan pada persentase maupun jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan. Persentasenya turun dari 8,57 persen pada September 2024 menjadi 8,07 persen pada Maret 2026. Dalam jumlah absolut, penduduk miskin berkurang sekitar 1,13 juta orang, dari 24,06 juta menjadi 22,93 juta. Kedua ukuran ini saling melengkapi: persentase memperlihatkan proporsi penduduk miskin terhadap populasi, sedangkan jumlah orang memberi gambaran skala warga yang tercatat dalam kategori tersebut. Perubahan dua titik waktu itu merupakan perkembangan yang relevan untuk menilai kesejahteraan, tetapi tidak dengan sendirinya menguraikan faktor-faktor yang mendorong pergeseran angka ataupun pengalaman rumah tangga secara merata.

Sudarto memandang perpaduan pertumbuhan ekonomi dan penurunan kemiskinan sebagai dasar yang lebih nyata bagi agenda kesejahteraan. Penilaian tersebut menyoroti pentingnya membaca capaian ekonomi bersama indikator sosial, bukan hanya bertumpu pada angka pertumbuhan. Dalam kerangka itu, pertumbuhan 5,11 persen pada 2025 dan 5,61 persen pada triwulan I 2026 dapat ditempatkan berdampingan dengan penurunan kemiskinan yang tercatat hingga Maret 2026. Kombinasi indikator tersebut memberi bahan untuk menilai arah perkembangan, sementara pernyataan Sudarto tetap merupakan pandangan narasumber tentang arti data bagi agenda kesejahteraan. Angka-angka itu tidak membuktikan hubungan sebab-akibat yang lebih luas pertumbuhan dan perubahan kemiskinan, tetapi memperlihatkan dua perkembangan yang dapat dipertimbangkan bersama dalam pembahasan kondisi sosial-ekonomi.

Dalam menilai arah penegakan hukum, Sudarto menekankan pentingnya melihat bukan hanya tindakan terhadap korupsi, tetapi juga hasil yang dapat diukur bagi keuangan dan sumber daya publik. Penindakan yang disertai pemulihan aset, menurut pandangan tersebut, menunjukkan bahwa kerja antikorupsi dapat menghasilkan manfaat nyata: kekayaan yang semestinya menjadi milik publik dapat dipulihkan dan kembali memperkuat kapasitas negara. Ukuran capaian ini memberi dimensi konkret pada upaya penegakan hukum, di samping perannya menjaga akuntabilitas.

Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset sebesar Rp1,531 triliun pada 2025. Nilai itu lebih dari dua kali capaian pada 2024. Angka tersebut menjadi indikator terukur mengenai skala sumber daya yang berhasil dipulihkan dalam periode yang dilaporkan. Namun, capaian keuangan semacam ini juga perlu dibaca dalam kerangka yang lebih luas: nilainya penting karena aset yang pulih dapat memperkuat sumber daya publik, bukan semata-mata menjadi statistik kinerja lembaga.

Menurut Sudarto, pengembalian aset memperkuat sumber daya publik melalui kerja lembaga antikorupsi sesuai kewenangannya. Penekanan pada kewenangan memberi konteks bahwa pemulihan aset merupakan bagian dari pelaksanaan mandat kelembagaan. Dengan demikian, penindakan korupsi dan pengembalian kekayaan publik dapat dipahami sebagai rangkaian upaya yang saling melengkapi. Penegakan hukum menangani pelanggaran, sementara pemulihan aset membantu memastikan bahwa sumber daya yang terkait dapat kembali menyokong kepentingan bersama.

Gagasan tersebut berhubungan langsung dengan pertanyaan mengenai penggunaan kekayaan publik setelah dipulihkan. Sudarto memandang bahwa sumber daya publik semestinya diarahkan untuk memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat. Karena itu, capaian pemulihan aset memperoleh arti lebih besar ketika ditempatkan dalam tujuan kesejahteraan yang inklusif. Nilai yang dikembalikan menambah sumber daya yang tersedia bagi kepentingan publik, sementara arah pemanfaatannya menentukan sejauh mana masyarakat dapat merasakan manfaat pembangunan. Dalam kerangka ini, keberhasilan antikorupsi tidak hanya dinilai dari besarnya angka pemulihan, tetapi juga dari keterkaitannya dengan penguatan kapasitas publik dan perluasan manfaat pembangunan. Pandangan tersebut menempatkan pemulihan kekayaan sebagai bagian penting dari pengelolaan aset publik yang bertanggung jawab.Dalam pandangan Sudarto, pembentukan Kementerian HAM dan Kementerian Kebudayaan menunjukkan bahwa kedua bidang tersebut memperoleh perhatian kelembagaan yang lebih jelas. Sebelumnya, urusan itu berada dalam cakupan pemerintahan yang lebih luas; kini masing-masing memiliki penanggung jawab tersendiri pada tingkat menteri. Penataan ini dapat membantu memastikan isu hak asasi manusia dan kebudayaan dibahas secara khusus dalam perumusan kebijakan serta koordinasi lintas lembaga. Bagi Sudarto, penguatan kelembagaan tersebut bukan sekadar perubahan struktur, melainkan penegasan bahwa martabat manusia dan kekayaan budaya merupakan bagian penting dari arah pembangunan. Keberadaan kementerian dengan mandat tersendiri juga memberi ruang bagi pengawasan, perencanaan program, dan pertanggungjawaban publik yang lebih terarah.

Sudarto juga menyoroti pemberian amnesti kepada 1.178 terpidana melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Kebijakan itu mencerminkan penggunaan kewenangan konstitusional oleh presiden dalam merespons perkara para penerima amnesti.

Baca juga: Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Cabut Konsesi SDA Mangkrak Lebih Dari 2 Tahun | Prabowo Minta Kontrak Distribusi Energi Ditinjau Usai Pasokan BBM Bali Terlambat | Bahlil Kaji Lima IUP Tembaga dan Emas yang Disorot Prabowo