Depok | Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah hukum setelah muncul dugaan penipuan yang menggunakan nama dan jabatan rektor untuk meyakinkan calon mahasiswa maupun keluarga mereka. Modus tersebut disebut berkedok penerimaan mahasiswa baru dan berpotensi membuat masyarakat percaya bahwa pelaku memiliki hubungan atau kewenangan resmi dalam proses seleksi. UI menegaskan bahwa dugaan pencatutan itu bukan bagian dari mekanisme penerimaan mahasiswa yang berlaku di universitas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, UI melaporkan dugaan penipuan kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Pelaporan ini menjadi langkah untuk meminta penanganan aparat terhadap dugaan penyalahgunaan identitas pimpinan universitas. Proses hukum diharapkan dapat membantu mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta mencegah tindakan serupa berlanjut. UI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai tawaran atau janji kelulusan yang mengatasnamakan rektor maupun institusi.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas seleksi penerimaan mahasiswa. Menurut Erwin, penggunaan nama serta jabatan pimpinan dalam penipuan dapat menimbulkan kerugian bagi korban sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap proses seleksi. Karena itu, pelaporan kepada Polda Jawa Tengah dipandang sebagai upaya untuk menindaklanjuti dugaan tersebut melalui jalur yang sesuai.
Erwin menyatakan UI memahami kerugian yang dialami para korban dan tidak akan membiarkan nama institusi ataupun pimpinannya digunakan untuk menipu masyarakat. Pernyataan itu menegaskan bahwa universitas memandang dugaan pencatutan bukan persoalan reputasi semata, tetapi juga menyangkut perlindungan calon mahasiswa dan keluarga yang mungkin menjadi sasaran. UI mengimbau masyarakat untuk memeriksa informasi penerimaan melalui kanal resmi serta berhati-hati terhadap pihak yang meminta pembayaran atau menawarkan kepastian diterima dengan mengatasnamakan pejabat kampus. Seleksi penerimaan mahasiswa perlu mengikuti ketentuan resmi, bukan melalui perantara atau janji khusus. Dengan menempuh jalur hukum dan menyampaikan peringatan publik, UI berupaya membatasi dampak penipuan sekaligus mempertahankan kepercayaan terhadap proses penerimaan yang transparan dan berintegritas.
Erwin menegaskan bahwa kelulusan sebagai mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tidak dapat dibeli, dijanjikan, ataupun diatur oleh siapa pun. Seluruh calon mahasiswa harus mengikuti proses seleksi resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, tawaran untuk meloloskan seseorang melalui jalur khusus di luar mekanisme tersebut patut dicurigai, terlebih jika disertai permintaan uang atau janji kepastian diterima. Tidak ada individu yang memiliki kewenangan untuk menjamin hasil seleksi secara pribadi.
UI juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang mencatut nama universitas maupun pejabatnya untuk menawarkan atau memfasilitasi kelulusan. Penindakan itu berlaku tanpa membedakan apakah pelaku berasal dari lingkungan kampus atau dari luar UI. Penggunaan identitas lembaga atau nama pejabat untuk memperoleh keuntungan dapat merugikan calon mahasiswa dan keluarga, sekaligus mencederai kepercayaan terhadap proses penerimaan. Masyarakat yang menemukan dugaan praktik semacam itu perlu berhati-hati dan tidak langsung memenuhi permintaan pelaku.
Calon mahasiswa dan orang tua diimbau memastikan seluruh informasi penerimaan melalui kanal resmi UI. Pengumuman mengenai jadwal, persyaratan, tahapan seleksi, dan hasil penerimaan harus merujuk pada sumber universitas yang dapat diverifikasi, bukan pesan pribadi atau informasi dari perantara. Bila ada pihak yang mengaku memiliki akses khusus dan meminta calon peserta mengabaikan prosedur resmi, klaim tersebut tidak boleh dianggap sebagai jaminan. Mengonfirmasi informasi melalui kanal resmi membantu menghindari penipuan dan menjaga calon peserta tetap mengikuti aturan seleksi.
Ketentuan pembayaran juga perlu diperhatikan secara cermat. Biaya pendaftaran maupun biaya pendidikan hanya dibayarkan melalui kanal pembayaran resmi atas nama Universitas Indonesia, sesuai petunjuk yang disampaikan universitas. UI tidak meminta pembayaran ke rekening pribadi, termasuk rekening seseorang yang mengaku sebagai pegawai, pejabat, atau perantara penerimaan. Sebelum melakukan transaksi, calon mahasiswa sebaiknya memeriksa nama penerima dan instruksi pembayaran pada kanal resmi. Jika ada permintaan transfer ke rekening perorangan, jangan mengirimkan dana; simpan bukti komunikasi dan laporkan dugaan tersebut kepada pihak berwenang atau UI. Sikap ini penting agar calon mahasiswa tidak kehilangan uang karena janji kelulusan yang tidak memiliki dasar dalam mekanisme seleksi resmi.Pada Jumat, 16 Oktober 2026, Direktorat Hukum dan Kearsipan Universitas Indonesia (UI) bersama Kantor Penerimaan Mahasiswa Baru UI mendatangi Polrestabes Semarang. Kehadiran perwakilan UI bertujuan memberikan keterangan serta dukungan data kepada penyidik yang menangani laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam proses penerimaan mahasiswa. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya universitas untuk membantu proses pemeriksaan sesuai kewenangan dan kebutuhan penyidik.
Perkara ini berawal dari pengaduan korban yang disampaikan pada 25 September 2026. Dugaan tersebut berkaitan dengan pihak yang disebut menawarkan atau menjanjikan bantuan dalam penerimaan mahasiswa, sehingga korban dan keluarganya mengalami kerugian. Penanganan laporan berada di tangan Polrestabes Semarang, yang bertugas menindaklanjuti informasi dan mengumpulkan keterangan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Kehadiran UI di kepolisian tidak menggantikan proses penyidikan, melainkan mendukungnya melalui informasi yang relevan dengan penerimaan mahasiswa baru.
UI menyampaikan keprihatinan atas kerugian yang dialami korban beserta keluarganya. Universitas memahami bahwa dugaan penyalahgunaan nama atau informasi terkait penerimaan mahasiswa dapat menimbulkan dampak finansial maupun tekanan bagi pihak yang terdampak. Karena itu, UI menilai penting agar laporan tersebut ditangani secara cermat dan transparan, serta setiap pihak memperoleh kesempatan untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Pernyataan ini tidak mendahului penilaian penyidik ataupun menetapkan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Universitas juga menegaskan penghormatannya terhadap proses hukum yang sedang ditangani Polrestabes Semarang. UI menyatakan siap bersikap kooperatif dan memberikan bantuan yang diperlukan untuk mendukung pengungkapan kasus, termasuk menyampaikan data atau penjelasan mengenai mekanisme resmi penerimaan mahasiswa. Kerja sama tersebut diharapkan membantu penyidik memeriksa laporan secara lebih lengkap, menguji informasi yang beredar, serta menelusuri dugaan perbuatan yang dilaporkan korban.
Melalui dukungan kepada penyidik, UI berupaya memastikan informasi mengenai jalur penerimaan mahasiswa dapat dijelaskan secara tepat. Masyarakat tetap diimbau untuk merujuk pada saluran resmi universitas dan berhati-hati terhadap tawaran yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. UI akan mengikuti perkembangan penanganan perkara melalui mekanisme yang berlaku, sembari menghormati kerahasiaan penyidikan dan hak semua pihak. Langkah ini menegaskan komitmen universitas untuk membantu proses hukum secara bertanggung jawab.
Universitas Indonesia mengimbau calon mahasiswa dan orang tua agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan kelulusan atau menjanjikan penerimaan dengan imbalan tertentu. Tawaran semacam itu dapat disampaikan dengan mengatasnamakan pejabat, pegawai, atau pihak internal kampus, sehingga tampak meyakinkan. Namun, calon mahasiswa perlu memahami bahwa janji untuk mengatur hasil seleksi melalui jalur tidak resmi patut dicurigai. Proses penerimaan harus diikuti melalui mekanisme dan informasi resmi yang diumumkan UI, bukan melalui perantara yang meminta pembayaran atau menjamin hasil. Jangan terburu-buru mengirim uang, data pribadi, dokumen identitas, maupun informasi akun sebelum memastikan kebenaran pihak yang menghubungi.
Jika menerima tawaran kelulusan, permintaan dana, atau komunikasi lain yang mencurigakan dan menggunakan nama UI, masyarakat dianjurkan segera menyampaikan laporan. UI menyediakan saluran WhatsApp 0815-1500-0002 dan alamat email sipp@ui.ac.id untuk menerima informasi terkait dugaan tersebut. Pelapor juga dapat melaporkan kejadian kepada kepolisian setempat, terutama apabila telah terjadi transaksi, terdapat ancaman, atau diperlukan tindak lanjut hukum.
Baca juga: Sarwendah Laporkan 46 Akun Medsos atas Dugaan Fitnah, Kuasa Hukum Ungkap Dua Kelompok | Kuliah di Jerman Tak Dipungut dari Mahasiswa, tetapi Biayanya Tetap Ada | Kampanye Mahasiswa di Belgrade Uji Kekuatan Politik Menjelang Pemilu Serbia



































