Dugaan Honor Dokter di RSUD ASA Depok Masih Dievaluasi, Inspektorat Lakukan Telaah

oleh -56 Dilihat
oleh
Dugaan Honor Dokter di RSUD ASA Depok Masih Dievaluasi, Inspektorat Lakukan Telaah

KOTA DEPOK, JAWA BARAT โ€” Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, RSUD Anugerah Sehat Afiat (ASA) Kota Depok menjadi sorotan setelah muncul dugaan pemotongan honor atau biaya layanan yang diterima dokter. Informasi tersebut berkembang di tengah perhatian publik terhadap pengelolaan pendapatan dan pembagian jasa pelayanan di lingkungan rumah sakit daerah. Dugaan itu belum dapat dipandang sebagai fakta yang telah terbukti, karena masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, mekanisme pembayaran, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Sorotan semakin meluas setelah surat pemanggilan dari Inspektorat Daerah Kota Depok kepada direktur utama RSUD ASA beredar di media sosial. Surat tersebut disebut berkaitan dengan proses telaah atas informasi mengenai dugaan pemotongan honor dokter. Beredarnya dokumen itu kemudian memunculkan beragam tanggapan masyarakat, meskipun isi dan konteks pemeriksaan tetap perlu dipahami secara utuh berdasarkan penjelasan resmi dari instansi berwenang.

Inspektorat Daerah Kota Depok diketahui masih melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap persoalan tersebut. Tahap ini bertujuan untuk menelusuri kronologi, memastikan kesesuaian prosedur, serta menilai apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan honor atau biaya layanan dokter. Karena prosesnya belum selesai, belum ada kesimpulan resmi mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut maupun pihak yang bertanggung jawab. Setiap informasi yang muncul perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak atau merugikan pihak tertentu.

Pemeriksaan oleh Inspektorat juga diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar kebijakan, alur administrasi, dan pola distribusi pembayaran di RSUD ASA. Hasil telaah nantinya menjadi rujukan untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk apabila ditemukan ketidaksesuaian yang membutuhkan perbaikan. Sampai ada hasil resmi, istilah dugaan tetap penting digunakan dalam pemberitaan mengenai isu ini. Transparansi dari pengelola rumah sakit dan keterangan Inspektorat diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang akurat mengenai perkembangan evaluasi tersebut.

Kepala Subbagian Tata Usaha RSUD ASA Depok, Hendy Astriono, menjelaskan bahwa manajemen masih melakukan evaluasi terhadap perhitungan jasa pelayanan dokter. Proses tersebut berjalan bersamaan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. Pihak rumah sakit menyatakan menghormati seluruh tahapan pemeriksaan dan akan memberikan dukungan terhadap kebutuhan klarifikasi maupun data yang diperlukan.

Berdasarkan evaluasi internal, manajemen menemukan adanya ketidaksesuaian dalam perhitungan sejumlah komponen kinerja. Temuan itu kemudian dibahas melalui klarifikasi bersama para dokter yang berkaitan dengan proses tersebut. Setelah klarifikasi dilakukan, manajemen menindaklanjuti persoalan itu dengan melakukan perbaikan pada mekanisme penghitungan serta memeriksa kembali data pendukungnya.

Hendy menyampaikan bahwa besaran selisih pembayaran dan jumlah dokter yang terdampak belum dapat disampaikan kepada publik. Kedua hal tersebut masih dalam tahap verifikasi agar informasi yang diberikan benar-benar sesuai dengan hasil pemeriksaan dan dokumen yang tersedia. Manajemen juga perlu memastikan bahwa setiap perbedaan perhitungan telah ditelaah secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Pembayaran jasa pelayanan di RSUD ASA mengacu pada ketentuan yang berlaku serta sejumlah indikator kinerja. Indikator tersebut menjadi dasar dalam menentukan besaran jasa pelayanan, sehingga proses penghitungan harus dilakukan secara cermat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Manajemen berupaya meningkatkan transparansi dengan memperjelas dasar pemberian jasa pelayanan agar dapat dipahami oleh seluruh pihak, termasuk para dokter dan tenaga kesehatan terkait.

Masukan yang diterima manajemen saat ini sedang ditindaklanjuti melalui evaluasi berkelanjutan. Rumah sakit juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan perbaikan yang dilakukan menjawab persoalan yang ditemukan. Selama proses verifikasi dan pemeriksaan belum selesai, informasi mengenai hasil akhir evaluasi belum dapat disampaikan secara definitif. Manajemen menyatakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan menyampaikan perkembangan sesuai hasil telaah yang telah dinyatakan selesai.

Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Supriatni, menyatakan belum mengetahui secara lengkap persoalan dugaan pemotongan honor dokter di RSUD ASA Depok. Meski demikian, ia menilai pemotongan honor tenaga medis tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan tanpa dasar yang jelas, mekanisme yang transparan, serta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada para dokter.

Menurut Supriatni, penghasilan dokter yang bekerja di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut relatif standar jika dibandingkan dengan pendapatan dokter di rumah sakit swasta. Karena itu, dugaan pengurangan honor perlu dilihat secara serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Penghasilan tersebut berkaitan dengan penghargaan atas tanggung jawab, keahlian, serta pelayanan yang diberikan dokter kepada masyarakat.

Namun, Supriatni mengakui belum mengetahui alasan pasti di balik dugaan pemotongan honor tersebut. Ia belum dapat memastikan apakah kebijakan itu berkaitan dengan penyesuaian anggaran, perubahan skema pembayaran, evaluasi kinerja, atau faktor lain yang masih perlu diklarifikasi oleh pihak rumah sakit. DPRD, menurutnya, tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang utuh.

Untuk mendapatkan penjelasan, Komisi D DPRD Kota Depok berencana memanggil jajaran RSUD ASA, termasuk direktur rumah sakit. Pemanggilan tersebut akan dilakukan apabila dugaan pemotongan honor benar-benar terbukti memiliki dasar permasalahan yang perlu dijelaskan kepada lembaga legislatif dan publik. DPRD juga akan mempertimbangkan hasil proses pemanggilan serta telaah yang dilakukan Inspektorat Kota Depok.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan informasi mengenai kebijakan honor dokter disampaikan secara terbuka, termasuk dasar perhitungan dan pihak yang menetapkannya. Supriatni menegaskan bahwa DPRD perlu menunggu proses pemeriksaan Inspektorat agar setiap keterangan yang disampaikan tidak mendahului hasil evaluasi. Dengan demikian, pemanggilan jajaran RSUD ASA nantinya dapat berfokus pada fakta dan penjelasan resmi, bukan pada asumsi mengenai benar atau tidaknya dugaan yang sedang ditelaah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Mayori, mengarahkan persoalan dugaan pemotongan honor atau biaya layanan dokter di RSUD ASA Depok kepada Inspektorat Daerah Pemerintah Kota Depok. Pengarahan tersebut menempatkan pemeriksaan administratif dan pengawasan internal sebagai tahapan untuk menelusuri informasi yang beredar, termasuk mekanisme pembayaran serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan layanan dokter.

Sementara itu, Inspektur Daerah Inspektorat Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, belum memberikan tanggapan ketika dihubungi mengenai proses telaah tersebut. Belum adanya keterangan dari pihak inspektorat membuat informasi mengenai perkembangan pemeriksaan masih mengacu pada dokumen pemanggilan dan permintaan data yang telah disampaikan kepada RSUD ASA.

Berdasarkan surat tertanggal 5 Oktober 2026, Inspektorat Kota Depok memanggil Direktur RSUD ASA untuk mengikuti telaah atas dugaan pemotongan honor atau biaya layanan dokter. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 5 hingga 9 Oktober 2026. Agenda tersebut dimaksudkan untuk mengumpulkan penjelasan, mencocokkan dokumen, serta menilai kesesuaian pelaksanaan pembayaran dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat yang sama, RSUD ASA diminta menyiapkan data, dokumen, dan informasi yang diperlukan selama proses pengawasan. Rumah sakit juga diminta menugaskan pegawai atau pejabat terkait untuk mendukung pemeriksaan, sehingga inspektorat dapat memperoleh keterangan dari pihak yang memahami alur administrasi, pencatatan, dan pembayaran layanan dokter.

Inspektorat turut mengimbau pihak yang diperiksa agar tidak memberikan sesuatu yang berkaitan dengan gratifikasi kepada pemeriksa. Imbauan ini menegaskan pentingnya menjaga independensi, transparansi, dan integritas selama telaah berlangsung. Sampai bahan sumber ini disusun, hasil telaah Inspektorat Daerah Kota Depok belum disampaikan kepada publik, sehingga belum terdapat kesimpulan resmi mengenai dugaan pemotongan tersebut.