Jakarta | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin, 19 Oktober 2026. Dengan keputusan itu, pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan. Perkara yang dihadapi Roy berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia.
Putusan sela mengenai eksepsi merupakan keputusan atas keberatan yang diajukan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Dalam tahap ini, majelis mempertimbangkan apakah keberatan tersebut dapat diterima berdasarkan aspek yang disampaikan dalam persidangan. Penolakan atau tidak diterimanya eksepsi tidak sama dengan penilaian bahwa dakwaan telah terbukti, dan juga tidak berarti terdakwa dinyatakan bersalah. Penentuan mengenai materi dakwaan baru dapat dilakukan setelah proses pemeriksaan perkara berjalan dan majelis menilai bukti serta keterangan yang diajukan.
Setelah putusan sela dibacakan, perkara berlanjut dengan tahapan persidangan berikutnya. Para pihak akan mengikuti agenda yang ditetapkan, sementara jaksa dan pihak terdakwa tetap memiliki kesempatan menyampaikan keterangan serta mengajukan bukti sesuai ketentuan hukum acara. Majelis hakim kemudian akan menilai seluruh materi tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan akhir. Karena itu, perkembangan pada 19 Oktober ini perlu dipahami sebagai keputusan prosedural atas eksepsi, bukan putusan akhir mengenai perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo. Status dan hasil pemeriksaan pokok perkara masih menunggu proses persidangan selanjutnya, termasuk penilaian terhadap dakwaan dan pembuktian di hadapan majelis.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati membacakan amar putusan sela yang menyatakan perlawanan atau eksepsi yang diajukan advokat terdakwa Roy Suryo Notodiprodjo tidak dapat diterima. Dengan amar tersebut, majelis tidak mengabulkan keberatan yang disampaikan pihak terdakwa terhadap perkara yang sedang diperiksa. Putusan ini menjadi keputusan atas eksepsi, bukan putusan yang menentukan apakah Roy Suryo terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Dalam amar yang sama, majelis memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Roy Suryo. Perintah itu menandai bahwa proses persidangan tidak berhenti pada pengajuan keberatan. Jaksa tetap harus meneruskan tahapan pemeriksaan sesuai agenda dan ketentuan hukum acara, sementara majelis akan menangani perkara lebih lanjut berdasarkan proses persidangan.
Penting membedakan penolakan atau tidak diterimanya eksepsi dari penilaian terhadap pokok perkara. Eksepsi umumnya berisi keberatan awal atas aspek tertentu dari dakwaan atau proses penuntutan. Ketika keberatan itu tidak dapat diterima, pemeriksaan berlanjut; hal tersebut sendiri tidak berarti majelis telah menyatakan terdakwa bersalah, ataupun telah menilai seluruh bukti dan argumentasi para pihak. Penentuan mengenai pokok perkara baru dapat dilakukan setelah tahapan pemeriksaan yang relevan dijalani.
Dengan demikian, posisi perkara setelah putusan sela masih berada dalam tahap pemeriksaan. Jaksa penuntut umum akan melanjutkan proses di persidangan, sedangkan pihak terdakwa tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dalam tahapan yang tersedia. Majelis kemudian akan mempertimbangkan keterangan, dokumen, dan bukti lain yang diajukan sebelum mengambil keputusan atas substansi dakwaan. Amar Christina Endarwati menjelaskan arah prosedural perkara: keberatan advokat Roy Suryo tidak menghalangi proses, dan pemeriksaan dugaan pencemaran yang menjadi perkara tersebut tetap berjalan. Belum ada putusan akhir mengenai kesalahan atau tidaknya terdakwa dalam perkara ini. Oleh sebab itu, perkembangan setelah putusan sela perlu dipahami sebagai kelanjutan proses peradilan, bukan sebagai kesimpulan atas tuduhan yang sedang diuji di pengadilan.
Majelis hakim menilai dalil yang diajukan tim penasihat hukum Roy Suryo tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan surat dakwaan jaksa ataupun menyatakannya tidak dapat diterima. Pertimbangan tersebut disampaikan oleh Christina Endarwati saat menjelaskan alasan majelis menolak eksepsi dalam perkara dugaan pencemaran. Dengan demikian, pokok penilaian majelis berfokus pada apakah dasar yang digunakan dalam perlawanan itu memiliki landasan hukum untuk menggugurkan dakwaan pada tahap pemeriksaan perkara.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Roy menggunakan putusan praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan sebagai dasar permintaan. Mereka meminta majelis menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Namun, menurut pertimbangan majelis sebagaimana disampaikan Christina, dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk menghasilkan salah satu dari dua akibat yang dimohonkan itu. Karena itu, permintaan untuk meniadakan keberlakuan dakwaan tidak dikabulkan.
Majelis juga menyatakan perlawanan penasihat hukum tidak dapat diterima. Kesimpulan itu sejalan dengan penilaian bahwa rujukan pada putusan praperadilan tersebut, sebagaimana digunakan dalam eksepsi, bukan dasar hukum yang dapat membatalkan dakwaan atau membuatnya tidak dapat diterima. Penjelasan ini tidak menguraikan lebih jauh isi putusan praperadilan, melainkan menegaskan bagaimana majelis menilai relevansi dasar yang diajukan untuk mendukung eksepsi.
Dengan ditolaknya eksepsi, perkara dugaan pencemaran terhadap Roy Suryo tetap berlanjut ke pemeriksaan berikutnya. Keputusan majelis tersebut berarti keberatan penasihat hukum mengenai dakwaan tidak menghentikan proses perkara pada tahap ini. Penilaian atas dalil eksepsi telah disampaikan dalam putusan, sedangkan pemeriksaan perkara berlanjut sesuai tahapan persidangan. Majelis, melalui pertimbangan yang dijelaskan Christina Endarwati, menegaskan bahwa permintaan membatalkan dakwaan harus memiliki dasar hukum yang dapat mendukung akibat tersebut; dalam hal ini, dalil yang diajukan dinilai tidak memenuhi dasar itu.
Penolakan eksepsi Roy Suryo membawa konsekuensi prosedural berupa berlanjutnya pemeriksaan perkara dugaan pencemaran. Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk meneruskan pemeriksaan perkara. Dengan demikian, keberatan yang diajukan melalui eksepsi tidak menghentikan proses pada tahap ini, dan perkara tetap berjalan sesuai arahan yang disampaikan dalam putusan sela.
Perintah kepada jaksa penuntut umum itu menandai kelanjutan proses hukum, tetapi tidak dapat dimaknai sebagai penetapan mengenai benar atau tidaknya tuduhan. Putusan sela yang dilaporkan hanya berkaitan dengan eksepsi dan langkah prosedural setelah keberatan tersebut ditolak. Informasi mengenai putusan ini belum mencakup penilaian akhir terhadap perkara maupun kesimpulan tentang tanggung jawab para pihak.
Karena itu, penting membedakan keputusan atas eksepsi dari putusan akhir. Penolakan eksepsi bukan vonis atas pokok perkara, melainkan keputusan yang memungkinkan pemeriksaan berlanjut sebagaimana diperintahkan kepada jaksa penuntut umum. Berita mengenai perkara ini pada tahap tersebut terbatas pada putusan sela dan perintah untuk melanjutkan pemeriksaan. Tidak ada hasil akhir perkara yang dapat disimpulkan dari keputusan itu saja. Perkembangan berikutnya baru dapat diketahui melalui informasi resmi yang disampaikan dalam proses persidangan. Sampai ada putusan akhir, status perkara tetap berada dalam tahapan pemeriksaan, dan pembaca sebaiknya tidak menganggap penolakan eksepsi sebagai tanda bahwa pengadilan telah menetapkan kesimpulan atas dugaan pencemaran yang diperkarakan.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Air Ungkap Kontaminasi E. coli di Serpong Lagoon | Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 57 Juta Penerima, Perluasan dan Pengawasan Berlanjut



































