Jakarta | Jumlah perusahaan yang melakukan ekspor emas hingga September 2026 tercatat hanya lima perusahaan. Angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika sekitar 15 perusahaan tercatat mengekspor komoditas tersebut. Dengan demikian, jumlah eksportir emas menyusut sekitar dua pertiga dalam kurun waktu satu tahun.
Informasi mengenai penurunan itu disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers APBN Kita pada 12 Oktober 2026. Ia menyampaikan bahwa catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memperlihatkan jumlah eksportir emas hingga September tahun ini berada pada level yang jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Perubahan tersebut menjadi perhatian karena ekspor emas sebelumnya melibatkan lebih banyak perusahaan. Pada September 2025, sekitar 15 perusahaan masih tercatat menjalankan kegiatan ekspor komoditas tersebut. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang menjadi lima perusahaan, sehingga hanya sebagian kecil dari eksportir pada periode pembanding yang masih tercatat melakukan pengiriman ke luar negeri.
Penurunan jumlah pelaku ekspor ini berlangsung setelah pengenaan bea keluar terhadap komoditas terkait. Data yang disampaikan pemerintah menunjukkan adanya perubahan pada jumlah perusahaan yang tercatat sebagai eksportir emas, meskipun informasi tersebut belum menguraikan kondisi masing-masing perusahaan atau volume emas yang diekspor.
Karena itu, angka lima perusahaan menggambarkan jumlah pelaku usaha yang tercatat melakukan ekspor sampai September 2026, bukan keseluruhan kinerja ekspor berdasarkan nilai atau volume. Perbedaan jumlah perusahaan dan besaran ekspor tetap perlu diperhatikan dalam membaca perkembangan perdagangan emas. Keterangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut menjadi dasar awal untuk melihat dampak perubahan kebijakan bea keluar terhadap aktivitas ekspor emas pada tahun berjalan.
Djaka menjelaskan bahwa penerapan bea keluar atas emas dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi perusahaan yang sebelumnya aktif melakukan ekspor untuk menunda pengiriman. Setelah pungutan tersebut mulai diberlakukan, sejumlah perusahaan diduga memilih menahan produknya terlebih dahulu di dalam perusahaan, alih-alih langsung mengirimkannya ke pasar luar negeri. Kondisi itu dinilai dapat memengaruhi jumlah perusahaan yang tercatat sebagai eksportir hingga September 2026.
Menurut Djaka, keputusan menahan emas tersebut berkaitan dengan mulai diterapkannya bea keluar. Perusahaan yang sebelumnya rutin mengekspor kemungkinan mengambil sikap menunggu sambil mempertimbangkan pelaksanaan pungutan dalam kegiatan ekspornya. Namun, penjelasan tersebut tidak berarti seluruh perusahaan berhenti mengekspor. Dugaan itu lebih menggambarkan kemungkinan adanya perusahaan tertentu yang menunda pengiriman dan menyimpan produknya di dalam perusahaan untuk sementara waktu.
Djaka memperkirakan jumlah eksportir dapat kembali meningkat pada periode berikutnya. Perusahaan, menurut perkiraannya, tidak mungkin menahan emas terlalu lama di dalam perusahaan. Karena itu, perusahaan yang saat ini menunda pengiriman masih berpotensi kembali melakukan ekspor pada waktu berikutnya. Perubahan jumlah eksportir pada periode selanjutnya akan bergantung pada keputusan perusahaan-perusahaan tersebut untuk melanjutkan pengiriman produknya setelah bea keluar diberlakukan. Perkiraan ini tidak menetapkan waktu pasti pemulihan ekspor, tetapi menunjukkan bahwa penurunan jumlah eksportir hingga September belum tentu berlangsung seterusnya.
Penurunan jumlah perusahaan yang melakukan ekspor emas berdampak langsung terhadap realisasi pengiriman sepanjang Januari hingga September 2026. Dalam periode tersebut, hanya lima perusahaan yang tercatat masih mengekspor emas. Dari aktivitas kelima perusahaan itu, volume emas yang dikirim ke luar negeri mencapai 3,74 ton. Jumlah tersebut menjadi dasar penerimaan bea keluar yang terkumpul sekitar Rp385,2 miliar pada periode yang sama.
Realisasi 3,74 ton hingga September 2026 perlu dibaca dengan memperhatikan periode pengukurannya. Angka tersebut merupakan akumulasi selama sembilan bulan, sedangkan total ekspor emas sepanjang 2025 tercatat mencapai 19,66 ton. Dengan demikian, volume ekspor hingga September 2026 masih berada di bawah total pengiriman yang tercatat selama tahun sebelumnya. Perbandingan ini menggunakan satuan ton dan periode yang berbeda, sehingga masing-masing angka menunjukkan cakupan waktu yang tidak sama.
Selain lebih rendah dibandingkan total sepanjang 2025, capaian ekspor hingga September 2026 juga berada di bawah kondisi sebelum pungutan bea keluar diberlakukan. Penurunan jumlah eksportir yang tersisa menjadi lima perusahaan turut membatasi volume emas yang dapat dikirim serta memengaruhi besaran penerimaan negara dari bea keluar. Penerimaan sekitar Rp385,2 miliar tersebut berasal dari volume ekspor 3,74 ton yang direalisasikan selama Januari hingga September 2026.
Data tersebut menunjukkan bahwa penyusutan jumlah perusahaan tercatat berjalan seiring dengan rendahnya realisasi ekspor emas. Namun, angka volume dan penerimaan perlu dipisahkan dalam pembacaan data: volume dinyatakan dalam ton, sedangkan penerimaan bea keluar dinyatakan dalam rupiah. Hingga September 2026, lima perusahaan menghasilkan pengiriman 3,74 ton dan penerimaan sekitar Rp385,2 miliar, sementara total ekspor emas sepanjang 2025 mencapai 19,66 ton.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan keterangan mengenai langkah penindakan terhadap penyelundupan emas ke luar Indonesia. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi penutup terkait perkembangan ekspor emas hingga September 2026. Menurut Suahasil, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan 94 kali penindakan atas upaya penyelundupan emas.
Dari seluruh penindakan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 353 kilogram. Angka itu mencakup berbagai bentuk emas yang ditemukan dalam rangkaian penindakan oleh DJBC. Suahasil menyebutkan bahwa barang bukti tersebut terdiri atas emas bubuk, emas batangan, dan emas berbentuk silinder.
Penindakan berlangsung di sejumlah tempat, termasuk pelabuhan dan bandara, serta berbagai lokasi lain sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan. Keterangan itu menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pergerakan emas dilakukan pada beragam titik yang berkaitan dengan kegiatan keluar-masuk barang. Namun, informasi yang disampaikan tidak merinci kasus, pelaku, maupun lokasi spesifik dari setiap penindakan.
Suahasil menegaskan data tersebut dalam keterangannya mengenai upaya pemerintah menangani penyelundupan emas ke luar negeri. DJBC terus mencatat tindakan yang dilakukan beserta barang bukti yang ditemukan, dengan jumlah keseluruhan mencapai 94 penindakan dan 353 kilogram emas. Jenis barang bukti yang tercatat meliputi emas bubuk, emas batangan, serta emas dalam bentuk silinder. Keterangan Menteri Keuangan itu menjadi informasi mengenai penegakan pengawasan kepabeanan tanpa memuat rincian tambahan di luar data penindakan yang telah disampaikan.
Baca juga: Laporan PHK hingga September 2026 Capai 63.789 Orang, Jawa Barat Terbanyak | Sembilan Perusahaan Masih Menanti Pencatatan Saham di BEI pada Oktober 2026 | PHK Nasional Capai 63.789 Kasus hingga September 2026, Jawa Barat Tertinggi







