Palembang | Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan mengungkap hasil penyelidikan terkait kematian Adi Waswara, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban. Penetapan ini berkaitan dengan penyelidikan atas peristiwa yang berujung pada meninggalnya Adi Waswara di lingkungan lapas tersebut.
Korban meninggal pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Peristiwa itu menjadi pokok penyelidikan Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan. Polisi menyampaikan bahwa dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian menjadi dasar perkara terhadap empat orang yang kini berstatus tersangka. Dengan demikian, penyelidikan yang diungkap kepolisian berfokus pada kematian warga binaan tersebut dan dugaan tindak pidana yang menyertainya.
Empat tersangka dalam perkara ini disebut dengan inisial RK, R, Y, dan R. Penetapan status tersangka tersebut merupakan bagian dari penanganan polisi atas kematian Adi Waswara. Informasi yang disampaikan mengenai perkara ini mencakup identitas korban, waktu kematian, lokasi tempat korban menjalani pidana, serta jumlah dan inisial orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangka terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Uraian ini menegaskan hasil penyelidikan yang diumumkan Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan, tanpa mengubah perkara tersebut menjadi kesimpulan di luar dugaan yang disampaikan polisi.
Penetapan empat narapidana sebagai tersangka dalam perkara kematian warga binaan di Muaradua dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari 25 saksi. Para saksi tersebut merupakan rekan satu kamar korban di dalam lembaga pemasyarakatan. Pemeriksaan terhadap mereka menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengurai kejadian dan dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian korban. Keterangan yang diberikan para saksi digunakan penyidik untuk mendalami rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterlibatan para tersangka. Meski demikian, informasi mengenai peran masing-masing tetap merupakan dugaan yang masih diproses oleh aparat penegak hukum.
Menurut keterangan polisi, salah satu tersangka berinisial RK diduga berperan sebagai pelaku utama dalam dugaan penganiayaan tersebut. Penyidik menyampaikan dugaan itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk keterangan para saksi. Status RK sebagai terduga pelaku utama tidak berarti bahwa seluruh fakta perkara telah dipastikan. Proses hukum masih berjalan, dan setiap keterangan serta bukti perlu dinilai lebih lanjut oleh penyidik. Karena itu, peran RK dan tersangka lainnya sebaiknya dipahami sebagai dugaan dalam perkara, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai kejadian maupun tanggung jawab hukum mereka.
Polisi juga menyebut dugaan penganiayaan dipicu oleh tuduhan bahwa korban mencuri uang milik RK. Tuduhan tersebut, menurut keterangan aparat, diduga menjadi pemicu peristiwa yang kini diselidiki. Informasi itu belum mengubah statusnya menjadi fakta yang telah terbukti, sehingga penyampaiannya perlu tetap menggunakan istilah seperti “diduga” dan “menurut polisi”. Belum ada dasar untuk menarik kesimpulan mengenai motif lain atau menetapkan peran tambahan bagi para tersangka maupun orang lain. Penyidik masih mendalami keterangan yang dihimpun dari 25 saksi, sementara perkara berjalan sesuai tahapan hukum. Dengan demikian, uraian mengenai dugaan pemicu, keterlibatan RK, dan penetapan empat tersangka tetap merujuk pada keterangan polisi serta hasil pemeriksaan sementara.
Hasil autopsi terhadap jenazah Adi Waswara dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang sebagai bagian dari proses penyidikan kasus kematian warga binaan tersebut. Pemeriksaan jenazah ini menjadi salah satu rujukan penting bagi penyidik dalam menelusuri peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Prosedur pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan dicatat sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam proses forensik. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tim pemeriksa mendapati sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh korban.
Pada bagian kepala, pemeriksaan menemukan memar di bagian belakang dan sisi kiri. Selain itu, terdapat luka robek pada wajah serta memar di sekitar kedua mata. Temuan tersebut dicatat sebagai bagian dari kondisi fisik korban saat dilakukan pemeriksaan, dan menjadi data awal yang akan dibandingkan dengan keterangan lain yang dikumpulkan penyidik.
Pada bagian leher, tercatat adanya resapan darah pada jaringan. Pemeriksaan juga menemukan adanya pendarahan di bagian bawah paru-paru kiri serta patah tulang rusuk. Sumber yang dirujuk turut menyebutkan bahwa paru-paru kiri korban dilaporkan melekat pada dinding rongga dada. Keterangan ini disampaikan sebagaimana tercatat dalam laporan awal dan belum disertai penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab pastinya maupun urutan terjadinya luka.
Penyidik menyatakan bahwa seluruh temuan tersebut akan dikaji lebih lanjut bersama dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan lain, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang secara langsung menghubungkan setiap temuan dengan mekanisme terjadinya luka. Oleh karena itu, hasil autopsi ini perlu dibaca sebagai salah satu bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan, bukan sebagai penentu tunggal dalam perkara ini.
Keempat warga binaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kematian seorang warga binaan di Muaradua disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan pasal yang disangkakan, ancaman pidana maksimalnya adalah tujuh tahun penjara. Penerapan pasal ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan perbuatan dan akibat yang terjadi.
Pasal tersebut menghubungkan dugaan tindakan penganiayaan dengan akibat berupa kematian. Karena itu, penyidik perlu mengumpulkan dan menguji berbagai keterangan serta bukti untuk menjelaskan peran masing-masing tersangka dan rangkaian peristiwa. Penetapan sangkaan tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh fakta perkara. Materi yang diperoleh selama penyidikan akan menjadi dasar bagi langkah hukum berikutnya, termasuk penilaian jaksa apabila berkas perkara telah diserahkan.
Ancaman tujuh tahun merupakan batas pidana maksimal yang tercantum dalam ketentuan tersebut, bukan hukuman yang otomatis dijatuhkan kepada para tersangka. Besaran hukuman, jika perkara berlanjut hingga persidangan dan terdakwa dinyatakan bersalah, ditentukan melalui proses peradilan dengan mempertimbangkan fakta yang terbukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, angka maksimal itu perlu dipahami sebagai ancaman dalam pasal yang digunakan, bukan sebagai kepastian hasil akhir perkara.
Status tersangka juga harus dibedakan dari putusan bersalah. Pada tahap ini, dugaan terhadap keempat orang tersebut masih diproses dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Mereka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses peradilan secara adil. Pengadilanlah yang nantinya menilai bukti dan menentukan apakah unsur pasal terpenuhi. Sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, informasi mengenai sangkaan Pasal 466 ayat (3) KUHP tidak boleh diperlakukan sebagai penetapan bahwa mereka telah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Baca juga: Jejak Pengungkapan Laboratorium Sabu di Pidie: Barang Bukti, Jaringan, dan Pengejaran Tersangka | Kematian Karyawan PTPN IV di Labuhanbatu Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan



































