Gerindra Hormati Putusan MA dan Tegaskan Komitmen Mengawal Prabowo-Gibran

oleh -61 Dilihat
oleh
Peluang Pemakzulan Gibran Dinilai Terbentur Dukungan Politik di DPR

Jakarta | Partai Gerindra merespons putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi dalam perkara gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Tanggapan partai disampaikan oleh Kamrussamad, juru bicara Gerindra sekaligus anggota Komisi XI DPR RI, kepada awak media pada Jumat (30/10/2026). Ia menyatakan bahwa Gerindra menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan tersebut. Respons ini menempatkan penghormatan terhadap proses hukum sebagai sikap resmi partai dalam menanggapi perkembangan perkara.

Perkara mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait syarat pencalonan. Kedua perkembangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan publik mengenai pencalonan Gibran, tetapi memiliki konteks kelembagaan dan proses hukum masing-masing. Dalam memberikan tanggapan, Gerindra menekankan sikap menghormati putusan MA, tanpa mencampuradukkan perkara kasasi tersebut dengan putusan MK. Informasi yang disampaikan tidak merinci isi amar putusan ataupun memberikan penjelasan tambahan mengenai pertimbangan hukum majelis.

Melalui pernyataan Kamrussamad, Gerindra juga menegaskan komitmennya untuk mengawal Prabowo-Gibran. Sikap tersebut disampaikan bersamaan dengan respons terhadap putusan MA, sehingga partai menyampaikan dua hal: menghormati keputusan lembaga peradilan dan tetap mendukung pasangan yang diusungnya. Pernyataan itu menjadi penegasan posisi politik Gerindra di tengah perhatian publik terhadap perkara terkait dokumen pendidikan Gibran. Kamrussamad menyampaikan tanggapan tersebut kepada wartawan pada Jumat, sebagai juru bicara partai dan anggota DPR RI. Gerindra tidak menguraikan lebih jauh rincian putusan dalam respons yang menjadi perhatian ini. Dengan demikian, pokok sikap yang disampaikan partai terbatas pada penghormatan terhadap putusan MA serta komitmen untuk mengawal Prabowo-Gibran, sementara perkara terkait surat penyetaraan pendidikan tersebut tetap berada dalam proses dan konteks hukum yang diberitakan.

Kamrussamad menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman memiliki kedudukan independen dalam sistem ketatanegaraan. Karena itu, setiap lembaga peradilan perlu menjalankan kewenangannya tanpa campur tangan dari pihak lain, sementara putusan yang dihasilkan harus diperlakukan sebagai bagian dari proses hukum. Menurut pandangan tersebut, penghormatan terhadap independensi peradilan merupakan prinsip yang perlu dijaga oleh seluruh pihak, termasuk partai politik. Sikap ini menempatkan urusan penilaian atas perkara dan penerapan hukum pada lembaga yang memiliki mandat konstitusional, bukan pada tekanan atau kepentingan politik. Pernyataan itu disampaikan sebagai penegasan mengenai tata hubungan partai dan ranah yudikatif.

Dalam konteks tersebut, Gerindra menyatakan menghormati kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga mempunyai fungsi serta ruang kewenangan masing-masing dalam sistem peradilan Indonesia. Mahkamah Agung menjalankan kewenangan di lingkungan peradilan yang berada di bawahnya, sedangkan Mahkamah Konstitusi menangani perkara sesuai mandat konstitusi. Kamrussamad menekankan bahwa penghormatan kepada lembaga-lembaga itu merupakan sikap partai terhadap proses hukum dan independensi hakim. Dengan demikian, pernyataan Gerindra diarahkan pada pengakuan atas kewenangan institusional, bukan pada upaya mengambil alih penilaian yang menjadi tugas lembaga peradilan. Sikap itu juga menegaskan bahwa keputusan hukum berada dalam ranah yudikatif.

Penegasan tersebut disampaikan seiring pembicaraan mengenai putusan Mahkamah Agung. Gerindra menyatakan menghormati kewenangan MA sebagai lembaga yang mengeluarkan putusan dalam lingkup tugasnya. Pernyataan Kamrussamad tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa partai menyetujui ataupun menolak substansi putusan tersebut. Fokusnya adalah pada prinsip bahwa lembaga peradilan perlu menjalankan fungsi secara independen dan kewenangannya dihormati. Pemisahan sikap terhadap institusi dan penilaian terhadap isi keputusan membantu memperjelas posisi partai tanpa mencampuradukkan ranah hukum dengan kepentingan politik. Dalam kerangka itu, Gerindra menyampaikan sikap formalnya terhadap lembaga yudikatif, sementara proses dan penilaian hukum tetap berada pada institusi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kamrussamad membantah anggapan bahwa Gibran Rakabuming Raka harus menghadapi berbagai gugatan hukum seorang diri, sementara partai-partai koalisi pemerintah memilih membiarkannya. Menurutnya, narasi yang disampaikan kelompok penyeimbang tersebut tidak menggambarkan sikap Gerindra maupun dukungan politik yang selama ini diberikan kepada pasangan Prabowo-Gibran. Ia menegaskan bahwa dinamika hukum yang berkembang tidak membuat partainya menarik diri atau mengubah komitmen terhadap kepemimpinan keduanya.

Dalam pandangan Kamrussamad, adanya gugatan atau perdebatan di ruang publik merupakan bagian dari proses yang perlu dihadapi melalui mekanisme hukum dan kelembagaan. Namun, situasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Gibran ditinggalkan oleh partai-partai yang mendukung pemerintahan. Ia menyatakan, Gerindra tetap berada di belakang pasangan yang diusungnya dan menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk putusan Mahkamah Agung.

Dukungan tersebut, lanjutnya, berangkat dari keputusan partai untuk mencalonkan Prabowo dan Gibran serta memperjuangkan pasangan itu dalam kontestasi politik. Karena itu, sikap Gerindra tidak berubah hanya karena muncul kritik, gugatan, ataupun perbedaan pandangan. Partai tetap menjalankan peran politiknya dengan mendukung pemerintahan dan mengawal pelaksanaan kepemimpinan Prabowo-Gibran sesuai mandat yang diberikan melalui proses pemilihan.

Kamrussamad juga menekankan bahwa dukungan politik tidak berarti mengabaikan aturan atau proses hukum. Gerindra, menurutnya, dapat menyatakan dukungan kepada pasangan tersebut sekaligus menghormati lembaga yang menangani perkara. Dengan demikian, respons partai terhadap dinamika yang berkembang bukanlah membiarkan Gibran menghadapi persoalan tanpa pendampingan politik, melainkan mempertahankan komitmen yang telah disampaikan sejak pencalonan. Ia menolak anggapan bahwa koalisi telah berubah sikap, dan menegaskan dukungan Gerindra kepada Prabowo-Gibran tetap utuh. Partai akan terus mengawal kepemimpinan keduanya, sembari menghormati keputusan hukum dan perkembangan yang berlangsung melalui jalur konstitusional. Sikap itu, menurut Kamrussamad, mencerminkan kesinambungan dukungan, bukan reaksi sementara terhadap isu yang sedang menjadi perhatian publik.

Kamrussamad menempatkan stabilitas politik nasional sebagai salah satu fokus penting Partai Gerindra. Dalam pandangannya, keadaan politik yang stabil diperlukan agar agenda pemerintahan dapat dijalankan secara terarah dan berkelanjutan. Stabilitas bukan sekadar keadaan tanpa perbedaan pendapat, melainkan kondisi yang memungkinkan lembaga negara bekerja, kebijakan disusun, dan program pembangunan dilaksanakan dengan kepastian. Karena itu, Gerindra memandang upaya menjaga situasi nasional tetap kondusif sebagai bagian dari tanggung jawab politik partai. Sikap tersebut, menurut Kamrussamad, berkaitan dengan kebutuhan untuk menempatkan kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan politik sesaat.

Ia juga mengaitkan stabilitas dengan ruang bagi Presiden Prabowo untuk menjalankan visi kedaulatan ekonomi rakyat. Pemerintahan memerlukan dukungan kondisi politik yang memungkinkan berbagai kebijakan ekonomi dibahas dan dilaksanakan secara konsisten. Arah pembangunan, sebagaimana dijelaskan Kamrussamad, perlu berpijak pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip tersebut menekankan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan sumber daya penting harus dikelola demi kemakmuran rakyat. Dalam kerangka itu, pembangunan ekonomi diharapkan memberi manfaat luas, memperkuat kemandirian, serta menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai perhatian utama. Stabilitas menjadi landasan untuk mengupayakan agenda tersebut melalui proses pemerintahan yang tertib.

Kamrussamad menegaskan bahwa kepentingan bangsa dan negara merupakan prioritas Partai Gerindra. Ia menyampaikan bahwa partai akan mengedepankan kepentingan tersebut dalam menentukan sikap, sembari menghormati proses dan ketentuan yang berlaku. Mengenai kemungkinan implikasi hukum maupun politik lanjutan, ia menyatakan kalkulasi teknis berada di tangan pimpinan tertinggi partai. Ia tidak menguraikan perkiraan mengenai langkah berikutnya, tetapi menyampaikan keyakinan bahwa sikap politik Prabowo tetap tegak lurus sebagai seorang negarawan. Pernyataan itu menempatkan keputusan strategis pada pimpinan partai, sementara perhatian Gerindra tetap diarahkan pada stabilitas nasional, kepentingan publik, serta pelaksanaan agenda pembangunan sesuai konstitusi. Dengan demikian, penekanan Kamrussamad berpusat pada pentingnya menjaga situasi politik yang mendukung kerja pemerintahan dan orientasi ekonomi yang berpihak kepada rakyat.

Baca juga: MA Batalkan Putusan PTUN dalam Sengketa Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran | Kasasi MA Soal Suket Pendidikan Gibran: Putusan, Penggugat, dan Perkembangan Perkara | Presiden Prabowo Tepati Janji, Peraih Emas Asian Games Terima Bonus Rp3 Miliar