Golkar Nilai Polemik Ijazah Gibran Cukup Dibahas Komisi II DPR

oleh -81 Dilihat
oleh
Golkar Nilai Polemik Ijazah Gibran Cukup Dibahas Komisi II DPR

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak perlu ditindaklanjuti melalui penggunaan hak angket ataupun pembentukan panitia khusus (pansus). Pandangan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat dalam perkara yang menjadi perhatian publik.

Menurut Doli, persoalan tersebut masih dapat dibahas melalui mekanisme kerja Komisi II DPR RI. Ia menilai komisi yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, aparatur negara, serta penyelenggaraan pemilu itu memiliki ruang untuk meminta penjelasan langsung dari pihak-pihak terkait. Dengan demikian, pembahasan tidak harus diperluas menjadi agenda hak angket atau melibatkan pansus khusus di tingkat DPR.

Anggota Komisi II DPR, Doli Kurnia Tandjung, mengusulkan agar komisi tersebut meminta penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka. Kedua lembaga itu dipandang perlu hadir karena memiliki peran sebagai penyelenggara dan pengawas tahapan pemilu. Penjelasan langsung diharapkan dapat memberikan gambaran berdasarkan prosedur serta dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan.

Hal yang perlu diterangkan mencakup proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Komisi II dapat menanyakan tahapan pemeriksaan berkas, pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi, serta bentuk pengawasan yang dijalankan selama proses tersebut. Selain itu, KPU dan Bawaslu dapat diminta menjelaskan bagaimana persyaratan pendidikan calon wakil presiden diperiksa dan dinilai pada setiap tahapan pemilu.

Pembahasan tersebut juga dapat mencakup mekanisme ketika terdapat informasi, keberatan, atau persoalan yang berkaitan dengan dokumen persyaratan calon. Dengan demikian, publik dapat memperoleh penjelasan mengenai prosedur yang berlaku dan langkah yang ditempuh lembaga penyelenggara dalam menjalankan kewenangannya. Pertanyaan itu menjadi relevan untuk dibahas setelah muncul persoalan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan pencalonan Gibran.

Menurut usulan Doli, pemanggilan KPU dan Bawaslu merupakan forum klarifikasi di Komisi II. Langkah tersebut tidak dimaksudkan sebagai pelaksanaan hak angket maupun pembentukan panitia khusus. Komisi II dapat menggunakan forum itu untuk meminta keterangan institusional mengenai proses yang telah berlangsung, termasuk dasar pemeriksaan persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Ruang pembahasan tetap diarahkan pada penjelasan dari penyelenggara pemilu, tanpa memperluasnya menjadi mekanisme politik atau penyelidikan khusus di luar kewenangan komisi.

Doli membedakan pembahasan mengenai polemik ijazah Gibran menjadi dua isu yang memiliki konteks dan mekanisme berbeda. Pertama, DPR dapat meminta penjelasan mengenai proses pencalonan, termasuk bagaimana persyaratan pencalonan diperiksa dan dipenuhi oleh pihak terkait. Pembahasan dalam konteks ini bersifat klarifikasi untuk memperoleh informasi yang terang, terutama apabila terdapat pertanyaan publik mengenai tahapan atau dasar administrasi pencalonan. Karena menyangkut proses pencalonan, persoalan tersebut dinilai cukup dibahas melalui komisi yang memiliki kewenangan, seperti Komisi II DPR.

Kedua, terdapat wacana mengenai pemakzulan wakil presiden. Menurut Doli, isu ini tidak dapat disamakan dengan permintaan klarifikasi administratif. Pemakzulan merupakan proses konstitusional yang hanya dapat dibahas apabila terdapat dasar yang dinilai memenuhi ketentuan, lain dugaan pelanggaran hukum berat atau keadaan ketika wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatannya. Oleh karena itu, pembahasannya memerlukan pijakan yang jelas, bukan semata-mata didasarkan pada polemik atau perbedaan pendapat yang berkembang di ruang publik.

Doli juga menjelaskan bahwa mekanisme tersebut tidak harus diawali dengan penggunaan hak angket atau pembentukan panitia khusus. Menurutnya, prosedur terkait pemakzulan telah diatur dalam konstitusi sehingga DPR perlu merujuk langsung pada ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, apabila ada dasar konstitusional yang dianggap terpenuhi, DPR dapat menyatakan pendapat sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Pandangan itu menekankan pentingnya membedakan langkah meminta penjelasan tentang pencalonan dan tindakan konstitusional terkait pemberhentian wakil presiden. Jika hendak membahas pemakzulan, DPR dapat langsung menyatakan pendapat melalui mekanisme yang berlaku, tanpa mengarang atau menambahkan rincian tahapan yang tidak disebutkan dalam sumber. Pemisahan tersebut diperlukan agar pembahasan tetap proporsional, berbasis aturan, dan tidak mencampuradukkan klarifikasi administratif dengan proses pemakzulan.

Doli menyatakan bahwa wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dipisahkan dari keputusan, kesepakatan, dan konsensus para pimpinan partai politik. Menurut dia, pembahasan tersebut terutama akan bergantung pada sikap partai-partai yang memiliki perwakilan di DPR. Dengan demikian, langkah politik terkait isu itu bukan semata-mata ditentukan oleh satu fraksi atau individu, melainkan melalui proses komunikasi dan pertimbangan antarpimpinan partai.

Ia memandang isu pemakzulan tersebut telah memasuki wilayah politik. Penilaian itu berkaitan dengan posisi DPR sebagai lembaga yang memiliki fungsi politik dan konstitusional dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat negara. Karena itu, arah pembahasannya akan dipengaruhi oleh sikap politik setiap partai, dinamika di parlemen, serta kesediaan para pimpinan untuk menyepakati langkah yang akan ditempuh.

Doli juga menjelaskan bahwa pendapat DPR nantinya tetap dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Pengujian tersebut diperlukan untuk menentukan apakah pendapat yang disampaikan DPR telah memenuhi ketentuan konstitusi. Mekanisme itu menjadi bagian dari tahapan yang harus diperhatikan apabila proses pemakzulan benar-benar dilanjutkan. Dengan adanya pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, dasar pendapat DPR akan dinilai berdasarkan aturan dan persyaratan konstitusional yang berlaku. Penjelasan Doli tersebut menggambarkan jalur yang mungkin ditempuh, tanpa memastikan apakah pemakzulan akan terjadi atau apakah persyaratan Gibran terbukti bermasalah.