Rumah Dinas TNI AD di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Penghuni Kompleks Turun Tangan

oleh -79 Dilihat
oleh
Rumah Dinas TNI AD di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Penghuni Kompleks Turun Tangan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Sebuah rumah dinas TNI Angkatan Darat (TNI AD) di kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, diduga digunakan sebagai markas operator judi online. Dugaan tersebut mencuat setelah penghuni kompleks mencermati adanya aktivitas yang dinilai tidak biasa dari rumah itu. Lokasinya berada di lingkungan yang dihuni oleh pensiunan tentara dan prajurit aktif, sehingga keberadaan kegiatan yang diduga berkaitan dengan perjudian daring segera menarik perhatian warga sekitar.

Kecurigaan penghuni kompleks tidak muncul tanpa alasan. Aktivitas di dalam rumah dinas tersebut disebut berbeda dari kegiatan sehari-hari yang lazim terlihat di lingkungan perumahan. Warga kemudian berinisiatif melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi rumah itu. Langkah tersebut dilakukan secara mandiri oleh penghuni kompleks pada Minggu, 4 Oktober 2026, tanpa sepengetahuan pihak lain. Tindakan warga ini menjadi awal terungkapnya dugaan bahwa rumah dinas tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan operator judi online.

Peristiwa itu selanjutnya mendapat perhatian dari lingkungan TNI AD. Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membenarkan kronologi mengenai penggerebekan yang dilakukan warga kompleks. Pernyataan tersebut memperkuat informasi bahwa penghuni KPAD Cijantung memang turun tangan setelah mencurigai aktivitas di rumah dinas tersebut. Meski demikian, status penggunaan rumah sebagai markas operator judi online masih berupa dugaan dan perlu ditangani melalui pemeriksaan serta proses hukum yang berwenang. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan rumah dinas, khususnya di kawasan yang ditempati personel aktif dan purnawirawan TNI.

Laporan mengenai dugaan aktivitas judi online di sebuah rumah dinas TNI AD di kawasan Cijantung diteruskan kepada Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya). Langkah tersebut dilakukan setelah penghuni kompleks lebih dahulu menemukan adanya kegiatan yang dianggap mencurigakan di dalam rumah. Informasi dari warga menjadi dasar bagi aparat untuk menindaklanjuti dugaan penggunaan bangunan itu sebagai lokasi operasional perjudian daring.

Pada hari yang sama, Pomdam Jaya mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan awal terhadap laporan warga. Petugas menelusuri ruangan dan memeriksa berbagai perlengkapan yang berada di lokasi guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan peralatan tersebut dan dugaan aktivitas judi online.

Dalam penggeledahan itu, petugas mengamankan 11 warga sipil yang berada di dalam rumah. Mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengklarifikasi keberadaan masing-masing orang, kegiatan yang dilakukan, serta kemungkinan hubungan mereka dengan pengoperasian situs atau jaringan perjudian daring. Status dan peran setiap orang masih perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman aparat.

Selain mengamankan para warga sipil, Pomdam Jaya juga menyita 32 unit komputer dari rumah tersebut. Perangkat itu dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan karena berpotensi memuat data, akses, atau informasi lain yang berkaitan dengan dugaan kegiatan perjudian online. Penyitaan dilakukan agar barang-barang tersebut dapat diperiksa secara lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut menunjukkan bahwa laporan penghuni kompleks segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang. Penanganan berikutnya diharapkan dapat menjelaskan fungsi rumah dinas tersebut, aktivitas yang berlangsung di dalamnya, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan pelanggaran terbukti. Seluruh informasi mengenai keterlibatan para warga sipil dan penggunaan komputer masih menunggu hasil pemeriksaan resmi Pomdam Jaya.

Pusat Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) Jaya menahan seorang prajurit yang diketahui merupakan penghuni asli rumah dinas TNI AD di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Penahanan tersebut dilakukan setelah rumah dinas itu diduga digunakan sebagai lokasi operasional judi online. Langkah ini menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengungkap bagaimana tempat yang berada di lingkungan kompleks militer tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Prajurit yang ditahan disebut berpangkat Letnan Kolonel Infanteri Arman. Ia diduga menyewakan rumah dinas yang ditempatinya kepada warga sipil. Rumah tersebut kemudian diduga dipakai oleh penyewa untuk menjalankan aktivitas judi online. Informasi mengenai dugaan penyewaan dan penggunaan rumah itu masih didalami oleh aparat, sehingga seluruh pihak tetap harus dipandang berdasarkan proses pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Muhammad Nas menyampaikan bahwa penahanan Arman dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran. Pemeriksaan itu tidak hanya diarahkan pada dugaan keterlibatan prajurit, tetapi juga pada kemungkinan pelanggaran aturan mengenai penggunaan rumah dinas serta pengawasan terhadap pihak yang menempatinya.

Menurut keterangan tersebut, perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Pomdam Jaya masih mengumpulkan informasi dan memeriksa berbagai pihak yang dianggap mengetahui penggunaan rumah dinas itu. Proses tersebut diharapkan dapat menjelaskan hubungan penghuni resmi, penyewa dari kalangan sipil, dan aktivitas judi online yang diduga berlangsung di dalam kompleks. Status penahanan untuk pemeriksaan belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa Arman telah dinyatakan bersalah. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, serta mekanisme hukum dan disiplin militer yang berlaku.

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa dugaan keterlibatan prajurit dalam aktivitas judi online di rumah dinas TNI AD, Cijantung, merupakan persoalan serius yang mencoreng nama institusi. Ia menyebut peristiwa tersebut memalukan bagi TNI, terlebih karena terjadi di lingkungan yang semestinya menjadi tempat tinggal dan ruang aman bagi keluarga prajurit.

Maruli memastikan tidak akan ada perlindungan terhadap oknum yang terbukti terlibat. Menurut dia, setiap anggota yang melanggar aturan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses yang berlaku. Sikap tersebut menjadi penegasan bahwa status sebagai prajurit tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan maupun sanksi.

Ia juga menyatakan prajurit yang terseret dalam kasus tersebut akan menerima tindakan tegas dari satuannya. Bentuk sanksi akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang terbukti, termasuk ketentuan disiplin serta aturan hukum yang berlaku di lingkungan militer. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga integritas satuan sekaligus mencegah praktik serupa berulang.

Maruli membenarkan bahwa prajurit tersebut merupakan anggota Komando Garnisun Tetap. Namun, status keanggotaan itu tidak mengubah sikap TNI terhadap dugaan pelanggaran yang sedang ditangani. Ia menekankan bahwa proses pemeriksaan harus berjalan secara objektif dan transparan, sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas.

Pernyataan tersebut disampaikan Maruli kepada awak media di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Penegasan itu sekaligus menunjukkan bahwa pimpinan TNI AD menaruh perhatian terhadap dampak kasus judi online, baik terhadap citra institusi maupun kepercayaan masyarakat. Tindakan disiplin yang tegas diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh prajurit agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan merusak kehormatan militer.