Harga Emas Antam 12 Oktober 2026 Naik, Buyback Menguat Lebih Tinggi

oleh -48 Dilihat
oleh
Harga Emas Antam 12 Oktober 2026 Naik, Buyback Menguat Lebih Tinggi

Jakarta | Harga emas Antam kembali menguat pada Senin, 12 Oktober 2026. Berdasarkan pembaruan harga pada hari tersebut, harga emas batangan Antam naik Rp2.000 per gram menjadi Rp2.594.000 per gram. Pergerakan ini menandai kelanjutan penguatan setelah harga sebelumnya berada di level Rp2.592.000 per gram.

Harga Rp2.592.000 per gram tercatat pada Sabtu, 10 Oktober 2026, dan tetap berada pada level yang sama pada Minggu, 11 Oktober 2026. Dengan demikian, kenaikan pada Senin membawa harga emas Antam ke posisi yang lebih tinggi dibandingkan dua hari sebelumnya. Selisih kenaikan yang tercatat dalam pembaruan terbaru adalah Rp2.000 untuk setiap gram.

Perubahan tersebut menjadi perkembangan utama dalam daftar harga emas Antam pada awal pekan. Setelah bertahan pada harga Rp2.592.000 per gram selama Sabtu dan Minggu, harga bergerak naik menjadi Rp2.594.000 per gram pada Senin. Data ini menunjukkan bahwa harga emas Antam mengalami penguatan terbaru setelah tidak berubah sepanjang dua hari sebelumnya.

Informasi harga pada 12 Oktober 2026 mencatat adanya kenaikan dari level akhir pekan menuju harga baru pada awal pekan. Harga Rp2.594.000 per gram menjadi angka terbaru, sementara harga Rp2.592.000 per gram merupakan posisi yang tercatat pada 10 dan 11 Oktober 2026. Rangkaian data tersebut memperlihatkan perubahan harga secara berurutan tanpa menambahkan faktor atau alasan lain di luar angka yang telah dicatat.

Bagi masyarakat yang memantau pergerakan harga emas batangan, pembaruan ini memberikan gambaran mengenai posisi harga Antam pada Senin, 12 Oktober 2026. Kenaikan Rp2.000 per gram menjadi Rp2.594.000 berlangsung setelah harga berada di level Rp2.592.000 per gram selama Sabtu dan Minggu. Dengan catatan tersebut, harga emas Antam memulai pekan dengan penguatan dibandingkan posisi dua hari sebelumnya.

Nilai buyback emas Antam pada 12 Oktober 2026 tercatat mengalami penguatan yang lebih besar dibandingkan kenaikan harga jual. Buyback, atau harga pembelian kembali, merupakan nilai yang diterima pemilik ketika menjual emas Antam kepada pihak yang menyediakan layanan pembelian kembali. Pada perdagangan hari ini, nilainya naik Rp7.000 per gram sehingga mencapai Rp2.408.000 per gram.

Perubahan tersebut perlu dibedakan dari harga emas Antam yang berlaku saat pembelian. Harga jual menunjukkan dana yang perlu disiapkan konsumen untuk memperoleh emas dari penjual, sedangkan harga buyback menunjukkan nilai acuan ketika emas tersebut dijual kembali. Karena memiliki fungsi yang berbeda, kedua harga itu tidak selalu bergerak dengan besaran yang sama dalam satu hari perdagangan.

Kenaikan buyback sebesar Rp7.000 per gram menjadi perhatian karena lebih tinggi daripada peningkatan harga jual emas Antam pada tanggal yang sama. Selisih perubahan tersebut mencerminkan adanya perbedaan penyesuaian harga penjualan dan harga pembelian kembali. Nilai buyback tetap dapat berbeda berdasarkan berat emas, jenis produk, serta ketentuan transaksi yang berlaku pada saat penjualan dilakukan.

Pemilik emas yang memantau harga buyback dapat menggunakan angka Rp2.408.000 per gram sebagai referensi awal untuk memperkirakan nilai transaksi. Namun, nominal yang diterima dalam praktiknya perlu mempertimbangkan kondisi fisik produk, kelengkapan sertifikat atau kemasan, serta kebijakan tempat pembelian kembali. Dengan demikian, harga emas Antam dan harga buyback sebaiknya dibaca sebagai dua indikator terpisah, bukan sebagai angka yang dapat dipertukarkan.

Transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10 juta mengikuti ketentuan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Ketentuan ini menetapkan adanya Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh Pasal 22 yang dikenakan ketika pemilik menjual kembali emasnya melalui transaksi buyback. Pengenaan pajak tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian transaksi, sehingga pemilik perlu memperhatikan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Bagi pemilik emas yang memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta adalah sebesar 1,5 persen. Sementara itu, pemilik yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif yang lebih tinggi, yaitu 3 persen. Perbedaan tarif tersebut berlaku berdasarkan status NPWP pemilik pada saat transaksi buyback dilakukan. Dengan demikian, informasi mengenai kepemilikan NPWP menjadi unsur penting dalam menentukan besaran pajak yang dikenakan atas transaksi.

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback ketika transaksi dilakukan. Artinya, pemotongan PPh Pasal 22 tidak dilakukan secara terpisah setelah pemilik menerima pembayaran, melainkan langsung diperhitungkan dalam proses pembayaran buyback. Nilai yang diterima pemilik kemudian merupakan total nilai transaksi setelah dikurangi pajak sesuai tarif yang berlaku berdasarkan kepemilikan NPWP.

Ketentuan ini perlu diperhatikan terutama oleh pemilik yang berencana melakukan buyback dengan nilai transaksi melebihi Rp10 juta. Sebelum transaksi diselesaikan, pemilik dapat memastikan status NPWP yang digunakan agar penerapan tarif pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Dengan memahami mekanisme tersebut, pemilik dapat mengetahui bahwa pemotongan pajak merupakan bagian langsung dari transaksi buyback bernilai besar.

Daftar harga emas Antam pada 12 Oktober 2026 menunjukkan variasi nilai berdasarkan berat atau pecahan yang tersedia. Informasi ini dapat digunakan sebagai acuan awal bagi pembeli untuk menyesuaikan pilihan investasi dengan anggaran dan tujuan kepemilikan. Semakin besar pecahan yang dipilih, semakin tinggi pula total dana yang perlu disiapkan.

Untuk pecahan berukuran kecil, harga emas Antam tercatat sebesar Rp1.347.000 untuk 0,5 gram. Pecahan 1 gram dibanderol Rp2.594.000, sedangkan pecahan 2 gram memiliki harga Rp5.128.000. Adapun emas dengan berat 3 gram dijual seharga Rp7.667.000. Ukuran-ukuran tersebut umumnya dipertimbangkan oleh pembeli yang ingin memulai kepemilikan emas secara bertahap.

Pada kelompok pecahan menengah, harga emas Antam 5 gram mencapai Rp12.745.000. Pecahan 10 gram berada di level Rp25.435.000, sementara ukuran 25 gram dihargai Rp63.462.000. Untuk emas seberat 50 gram, harga yang tercantum adalah Rp126.845.000. Perbedaan harga antarpecahan dapat membantu pembeli membandingkan kebutuhan likuiditas dan kemampuan penyimpanan.

Pecahan berukuran besar memiliki nilai transaksi yang lebih tinggi. Emas Antam 100 gram tercatat seharga Rp253.612.000, sedangkan pecahan 250 gram dibanderol Rp633.765.000. Selanjutnya, ukuran 500 gram memiliki harga Rp1.267.320.000. Pecahan terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, tercatat senilai Rp2.534.600.000.

Rincian harga tersebut adalah sebagai berikut: 0,5 gram Rp1.347.000; 1 gram Rp2.594.000; 2 gram Rp5.128.000; 3 gram Rp7.667.000; 5 gram Rp12.745.000; 10 gram Rp25.435.000; 25 gram Rp63.462.000; 50 gram Rp126.845.000; 100 gram Rp253.612.000; 250 gram Rp633.765.000; 500 gram Rp1.267.320.000; dan 1.000 gram Rp2.534.600. Harga dapat berubah mengikuti kebijakan penjual serta kondisi pasar, sehingga calon pembeli sebaiknya memeriksa kembali informasi saat melakukan transaksi.

Baca juga: Rincian Harga Emas Galeri 24, Antam, UBS, dan Antam Mulia Retro pada 12 Oktober 2026 | Harga BBM Nonsubsidi Pertamina pada 12 Oktober 2026 Masih Berlaku seperti Periode Sebelumnya | Prakiraan BMKG 12 Oktober 2026: Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Berbagai Wilayah Indonesia