Harga Emas Antam Melemah Rp13.000 per Gram, Buyback Turun ke Rp2.341.000

oleh -61 Dilihat
oleh
Harga Emas Antam Melemah Rp13.000 per Gram, Buyback Turun ke Rp2.341.000

Jakarta | Harga emas batangan Antam turun Rp13.000 per gram pada Jumat, 30 Oktober 2026. Berdasarkan data yang tercatat pada pukul 09.22 WIB di Jakarta, harga berada di level Rp2.546.000 per gram. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan posisi sebelumnya, yakni Rp2.559.000 per gram. Dengan demikian, perubahan harga pada waktu pencatatan itu menunjukkan penurunan sebesar Rp13.000 untuk setiap gram emas.

Perbandingan kedua angka tersebut memperlihatkan bahwa harga sebelumnya menjadi acuan untuk membaca pelemahan pada Jumat pagi. Selisih Rp13.000 diperoleh dari harga Rp2.559.000 dikurangi harga terbaru Rp2.546.000. Informasi ini merujuk pada harga per gram, sehingga pembaca dapat memahami perubahan dalam satuan yang sama tanpa perlu menyamakan ukuran produk lain. Waktu pencatatan juga penting: angka yang disampaikan merupakan data pada pukul 09.22 WIB.

Penurunan ini merupakan pergerakan harga dibandingkan posisi sebelumnya, bukan keterangan mengenai penyebab perubahan. Data yang tersedia menyebutkan angka harga, besaran selisih, tanggal, dan waktu pencatatan di Jakarta. Karena itu, penjelasan mengenai faktor yang mendorong harga turun tidak dapat disimpulkan dari informasi tersebut. Pernyataan yang dapat dipastikan adalah harga emas Antam tercatat lebih rendah Rp13.000 per gram pada Jumat pagi, dari Rp2.559.000 menjadi Rp2.546.000.

Bagi pembaca yang memantau harga emas, mencermati nilai pembanding membantu menempatkan perubahan dalam konteks yang jelas. Harga Rp2.546.000 per gram adalah nilai yang tercatat pada waktu tersebut, sementara Rp2.559.000 per gram merupakan posisi sebelumnya yang digunakan dalam perbandingan. Selisihnya tidak mengubah satuan pelaporan, yakni rupiah per gram. Dengan merujuk pada tanggal dan waktu yang sama, informasi penurunan dapat dibaca secara tepat sebagai perubahan harga Antam pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Daftar harga dasar emas Antam menunjukkan nilai yang berbeda sesuai dengan berat atau ukuran produk. Pilihan yang tercantum dimulai dari kepingan 0,5 gram dan berlanjut hingga ukuran 1.000 gram. Dengan demikian, rentang ukuran dalam daftar ini mencakup produk untuk pembelian dalam jumlah kecil maupun pembelian berbobot lebih besar. Angka berikut merupakan harga dasar setiap ukuran, sehingga pembaca dapat membandingkan nominalnya secara langsung berdasarkan berat yang dipilih.

Untuk ukuran paling kecil, emas Antam 0,5 gram tercatat seharga Rp1.323.000, sedangkan ukuran 1 gram dibanderol Rp2.546.000. Pada ukuran 2 gram, harga dasarnya mencapai Rp5.032.000, dan untuk 3 gram tercatat Rp7.523.000. Kepingan 5 gram memiliki harga Rp12.505.000, sementara produk 10 gram tercantum sebesar Rp24.955.000. Berikutnya, emas dengan berat 25 gram ditawarkan pada harga dasar Rp62.262.000. Perbedaan nominal tersebut mengikuti berat masing-masing produk, sehingga perbandingan harga perlu memperhatikan ukuran yang setara.

Untuk kepingan berukuran lebih besar, harga dasar emas 50 gram tercatat Rp124.445.000 dan ukuran 100 gram sebesar Rp248.812.000. Produk 250 gram memiliki harga Rp621.765.000, sedangkan ukuran 500 gram tercantum Rp1.243.320.000. Pada pilihan terbesar dalam daftar, yakni 1.000 gram, harga dasarnya mencapai Rp2.486.600.000. Rincian ini memuat seluruh ukuran yang tersedia pada daftar, dari 0,5 gram sampai dengan 1.000 gram. Nilai yang disebutkan adalah harga dasar untuk masing-masing berat; karena itu, pembeli sebaiknya memastikan kembali harga yang berlaku saat melakukan transaksi, serta memeriksa ketentuan penjualan yang relevan. Penyajian berdasarkan ukuran membantu calon pembeli melihat kebutuhan dana untuk setiap pilihan tanpa mencampuradukkan nominal antarkepingan. Harga ukuran besar tentu memiliki total nominal lebih tinggi karena berat emas yang dibeli juga bertambah. Namun, daftar ini hanya menyampaikan angka dasar per ukuran dan tidak mengubah rincian tersebut menjadi perhitungan harga per gram. Dengan melihat berat serta harganya secara berdampingan, pembaca dapat menentukan ukuran yang sesuai dengan rencana pembelian dan anggaran yang tersedia.

Harga jual kembali emas Antam atau buyback pada Jumat pagi tercatat sebesar Rp2.341.000 per gram. Nilai tersebut turut mengalami penurunan dibandingkan posisi sebelumnya, sejalan dengan pelemahan harga emas yang dilaporkan pada hari yang sama. Dengan demikian, pemilik emas yang berencana menjual kembali logam mulia kepada Antam perlu memperhatikan bahwa nilai yang diterima saat transaksi mengikuti harga buyback yang berlaku, bukan harga jual emas kepada konsumen.

Buyback adalah harga yang menjadi acuan ketika pemilik menjual kembali emasnya kepada Antam. Dalam transaksi ini, perusahaan membeli kembali emas dari pelanggan berdasarkan ketentuan dan harga yang ditetapkan pada waktu penjualan. Karena itu, angka Rp2.341.000 per gram menggambarkan nilai dasar untuk setiap gram emas yang memenuhi persyaratan transaksi pada Jumat pagi. Harga tersebut dapat berubah mengikuti pembaruan harga, sehingga angka pada satu waktu tidak selalu sama dengan harga pada hari atau jam berikutnya.

Perbedaan harga jual dan buyback penting dipahami sebelum mengambil keputusan. Harga jual berlaku saat pelanggan membeli emas, sedangkan harga buyback digunakan ketika emas dijual kembali. Selisih kedua harga itu dapat memengaruhi hasil yang diterima pemilik, terutama jika penjualan dilakukan dalam waktu yang relatif singkat setelah pembelian. Oleh sebab itu, calon penjual sebaiknya mengecek harga buyback terbaru dan memastikan informasi mengenai prosedur, dokumen, serta kondisi emas yang diperlukan melalui kanal resmi Antam sebelum datang untuk bertransaksi.

Penurunan nilai buyback pada Jumat pagi menjadi informasi yang relevan bagi pemilik emas yang sedang mempertimbangkan pencairan aset. Namun, keputusan menjual tidak hanya bergantung pada perubahan harga harian. Pemilik juga dapat menimbang tujuan keuangan, kebutuhan dana, dan jangka waktu kepemilikan. Dengan memahami bahwa Rp2.341.000 per gram merupakan nilai jual kembali yang tercatat saat itu, pelanggan dapat membuat perhitungan lebih terukur. Jika transaksi belum mendesak, memantau perkembangan harga secara berkala dapat membantu memberikan gambaran, meskipun tidak menjamin arah pergerakan berikutnya. Harga yang tercantum juga sebaiknya dipastikan kembali pada saat transaksi, sebab pembaruan dapat terjadi dan ketentuan layanan perlu diperhatikan agar perkiraan nilai yang diterima sesuai dengan kondisi aktual.

Dalam transaksi emas Antam, pajak dapat memengaruhi jumlah akhir yang diterima maupun dibayarkan. Untuk penjualan kembali atau buyback, transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi, sehingga dana yang diterima penjual dapat lebih rendah daripada nilai buyback kotor yang dihitung berdasarkan harga per gram dan berat emas. Karena itu, sebelum menjual, pemilik emas sebaiknya memperhitungkan potongan pajak saat memperkirakan hasil transaksi. Besaran yang berlaku dan tata cara pemotongan perlu dipastikan kembali melalui informasi resmi, terutama jika ketentuan atau kebijakan pajak mengalami perubahan.

Pada sisi pembelian, emas Antam dikenai PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar. Dengan demikian, jumlah yang perlu dibayar pembeli dapat berbeda dari harga dasar yang diumumkan, setelah pajak diperhitungkan. Perbedaan nilai akhir ini penting dicermati ketika membandingkan harga atau menyiapkan anggaran, termasuk saat membeli beberapa keping dengan ukuran berbeda. Pembeli juga perlu memperhatikan rincian pembayaran dan bukti transaksi agar memahami komponen harga yang dibayarkan.

Baca juga: Harga Emas Antam Turun Rp13.000 per Gram pada 30 Oktober 2026 | Harga Emas dan Risiko yang Perlu Dipahami Sebelum Membeli