Harga Emas Antam Turun Rp10.000, Buyback Melemah Lebih Dalam

oleh -62 Dilihat
oleh
Harga Emas Antam Turun Rp10.000, Buyback Melemah Lebih Dalam

Jakarta | Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun pada perdagangan Jumat, 23 Oktober 2026. Untuk ukuran 1 gram, harga emas batangan tercatat Rp2.540.000 per gram, merosot Rp10.000 dibandingkan harga sebelumnya. Perubahan ini menempatkan harga jual emas Antam pada level yang lebih rendah dalam pembaruan perdagangan hari tersebut. Angka Rp2.540.000 menjadi patokan utama bagi pembeli yang memantau harga emas ukuran 1 gram, sementara penurunan Rp10.000 menunjukkan besaran perubahan yang dilaporkan.

Pergerakan harga tersebut merupakan informasi penting bagi masyarakat yang mempertimbangkan pembelian emas batangan atau sekadar mengikuti perkembangan harga. Meski nominal penurunan terlihat terbatas jika dibandingkan dengan keseluruhan harga per gram, perubahan tetap perlu dicermati karena harga dapat diperbarui dari waktu ke waktu. Data untuk Jumat ini menyebutkan secara khusus harga jual emas Antam 1 gram; angka tersebut tidak dengan sendirinya menggambarkan harga untuk setiap ukuran lainnya. Karena itu, calon pembeli sebaiknya merujuk pada daftar harga sesuai berat produk yang ingin dibeli ketika melakukan pengecekan.

Dalam mencermati kabar penurunan ini, penting untuk membedakan harga jual emas batangan dari harga pembelian kembali atau buyback. Keduanya merupakan informasi berbeda, sehingga angka harga jual 1 gram sebesar Rp2.540.000 tidak dapat digunakan sebagai nilai buyback. Rincian yang tersedia untuk peristiwa ini menegaskan penurunan harga jual sebesar Rp10.000 pada Jumat, 23 Oktober 2026, dan tidak menjelaskan penyebab pergerakannya. Dengan demikian, uraian mengenai faktor tertentu di balik penurunan tidak dapat dipastikan berdasarkan informasi tersebut. Pembaca dapat menggunakan angka ini sebagai gambaran harga pada tanggal perdagangan yang disebutkan, bukan sebagai jaminan bahwa harga akan tetap sama pada waktu berikutnya. Sebelum mengambil keputusan, periksa kembali pembaruan resmi agar informasi yang digunakan sesuai dengan harga terkini dan ukuran emas yang dipilih.

Harga emas Antam sebesar Rp2.540.000 per gram tercatat sebagai level terendah dalam sembilan bulan. Angka ini menunjukkan posisi harga pada periode pengamatan terbaru berada di bawah catatan selama rentang tersebut. Pernyataan mengenai titik terendah itu merujuk pada perbandingan dengan nilai yang tercatat dalam sembilan bulan sebelumnya, bukan berarti harga tersebut merupakan level terendah sepanjang sejarah. Untuk memahami perubahan secara tepat, penting membedakan nilai terkini dari catatan harga terdahulu yang menjadi pembanding. Dalam konteks ini, angka Rp2.540.000 per gram menjadi patokan utama untuk menjelaskan posisi harga emas batangan Antam pada perkembangan kali ini. Nilai tersebut juga menjadi acuan dalam melihat pergerakan harga.

Pembanding yang tercatat pada 6 Januari 2026 adalah Rp2.549.000 per gram. Dengan demikian, harga Rp2.540.000 per gram lebih rendah Rp9.000 dibandingkan catatan pada tanggal tersebut. Kedua angka itu tidak menunjukkan selisih Rp10.000: nilai Rp10.000 menggambarkan penurunan yang diberitakan untuk perubahan harga harian, sedangkan perbandingan dengan harga 6 Januari menghasilkan selisih Rp9.000. Pembedaan periode pembanding ini penting agar angka perubahan tidak tercampur. Harga pada 6 Januari merupakan catatan pada tanggal tertentu, sementara keterangan terendah dalam sembilan bulan menggambarkan posisi harga terhadap rentang pengamatan yang lebih panjang. Karena itu, konteks waktu perlu diperhatikan ketika membaca informasi harga tersebut.

Informasi ini dapat disampaikan secara terpisah dari penjelasan mengenai penyebab perubahan. Data yang tersedia menyebutkan harga terbaru sebesar Rp2.540.000 per gram, posisi terendah dalam sembilan bulan, serta catatan Rp2.549.000 per gram pada 6 Januari 2026. Angka-angka tersebut cukup untuk menunjukkan perbedaan nilai dan konteks waktunya, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan faktor yang mendorong pergerakan. Dengan menjaga uraian tetap pada data yang tercatat, pembaca dapat memahami bahwa harga terbaru berada Rp9.000 di bawah pembanding tanggal 6 Januari dan menjadi titik terendah dalam periode sembilan bulan. Tidak ada kesimpulan mengenai penyebab penurunan yang dapat ditarik hanya dari perbandingan angka ini.

Pergerakan harga emas Antam dalam tiga hari terakhir menunjukkan pelemahan yang berlanjut. Sejak Selasa hingga periode perdagangan yang diberitakan, harga jual emas batangan telah turun total Rp34.000 per gram. Penurunan tersebut merupakan akumulasi perubahan selama tiga hari, bukan hanya koreksi pada satu hari. Pada perdagangan terbaru, harga jual kembali melemah Rp10.000 per gram, sehingga menambah tekanan setelah penurunan pada hari-hari sebelumnya.

Angka harga jual perlu dibedakan dari harga buyback. Harga jual adalah nilai yang dibayarkan konsumen ketika membeli emas batangan dari Antam atau kanal penjualan resminya. Sementara itu, harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik saat menjual kembali emasnya kepada Antam, dengan ketentuan transaksi yang berlaku. Karena keduanya mencerminkan arah transaksi yang berbeda, perubahan pada satu harga tidak otomatis sama besar dengan perubahan pada harga lainnya.

Pada perkembangan terbaru, harga buyback turun Rp30.000 per gram menjadi Rp2.335.000 per gram. Pelemahan ini lebih besar daripada koreksi harian harga jual sebesar Rp10.000. Dengan demikian, penjual emas yang melakukan buyback menghadapi penurunan nilai penjualan kembali yang lebih tajam pada hari tersebut. Harga jual dan buyback tetap perlu dipantau secara terpisah ketika menghitung biaya pembelian maupun perkiraan hasil penjualan.

Selisih harga beli dan harga jual kembali juga menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang berinvestasi dalam emas fisik. Perubahan harga harian dapat memengaruhi nilai transaksi, tetapi hasil akhir turut bergantung pada harga saat emas dibeli, berat dan kondisi produk, serta ketentuan pajak atau administrasi yang berlaku. Karena itu, angka penurunan tiga hari dan harga buyback terbaru sebaiknya dibaca sebagai informasi pasar pada periode tersebut, bukan sebagai jaminan arah harga selanjutnya. Calon pembeli dan pemilik emas dapat memeriksa pembaruan harga resmi sebelum mengambil keputusan, terutama jika berencana bertransaksi dalam waktu dekat. Pemisahan informasi ini membantu menghindari kekeliruan saat membandingkan harga yang dibayar ketika membeli dengan dana yang diterima ketika menjual kembali. Perubahan buyback yang lebih dalam juga tidak mengubah fakta bahwa total koreksi harga jual sejak Selasa tercatat Rp34.000 per gram.

Ketentuan pajak merupakan bagian yang perlu diperhatikan dalam transaksi emas batangan Antam, baik saat membeli maupun ketika menjual kembali emas melalui mekanisme buyback. Besaran pajak yang dikenakan berbeda menurut jenis transaksi dan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karena itu, nilai yang diterima atau dibayarkan dalam transaksi dapat berbeda dari nilai emas sebelum pemotongan pajak.

Untuk pembelian emas batangan Antam, pembeli yang memiliki NPWP dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25%. Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dicantumkan adalah 0,5%. Perbedaan tarif ini berlaku berdasarkan status NPWP, sehingga pembeli sebaiknya memastikan informasi identitas pajaknya tercatat dengan benar ketika melakukan transaksi.

Ketentuan buyback berlaku untuk transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta. Pada transaksi tersebut, tarif PPh Pasal 22 bagi pemilik NPWP adalah 1,5%, sedangkan bagi pihak yang tidak memiliki NPWP tarifnya sebesar 3%. Batas nilai transaksi ini menjadi penanda penting dalam memahami kapan ketentuan pajak buyback tersebut diterapkan. Tarif bagi non-NPWP tercantum lebih tinggi daripada tarif bagi pemilik NPWP.

Pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Baca juga: BRI Siapkan Buyback Tahap II hingga Rp1 Triliun di Tengah Pasar Bergejolak | Emas Tertekan Harga Energi, Pasar Menanti Arah Suku Bunga AS