Harga TBS Sawit Kalbar Periode 1–7 Oktober 2026 Capai Rp3.537,64 per Kilogram

oleh -49 Dilihat
oleh
Harga TBS Sawit Kalbar Periode 1–7 Oktober 2026 Capai Rp3.537,64 per Kilogram

Pontianak | Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Barat untuk periode I, yakni 1–7 Oktober 2026, telah ditetapkan dalam rentang Rp2.656,32 hingga Rp3.537,64 per kilogram. Besaran harga tersebut berbeda sesuai umur tanaman, sehingga semakin produktif dan berada pada kelompok usia tertentu, nilai TBS yang diterima pekebun juga dapat berubah.

Harga tertinggi ditetapkan sebesar Rp3.537,64 per kilogram untuk TBS yang berasal dari tanaman berumur 10–20 tahun. Sementara itu, harga terendah berada pada angka Rp2.656,32 per kilogram dan berlaku bagi hasil panen dari tanaman berumur tiga tahun. Ketentuan berdasarkan kelompok umur ini menjadi acuan dalam transaksi TBS pekebun dan perusahaan mitra selama periode penetapan tersebut.

Keputusan harga itu dihasilkan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat yang berlangsung pada 7 Oktober 2026. Forum tersebut melibatkan berbagai unsur yang berkepentingan dalam tata kelola komoditas sawit, meliputi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit, serta perwakilan kelembagaan pekebun.

Keterlibatan sejumlah pihak dalam rapat penetapan diharapkan dapat memastikan harga yang ditetapkan mencerminkan kondisi dan perkembangan usaha perkebunan sawit di daerah. Selain menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembelian TBS, hasil keputusan ini memberikan informasi bagi pekebun untuk memperkirakan penerimaan dari produksi kebun mereka pada awal Oktober. Perbedaan tarif berdasarkan umur tanaman juga menunjukkan bahwa produktivitas dan karakteristik tanaman menjadi pertimbangan penting dalam menentukan nilai TBS pekebun Kalimantan Barat.

Patokan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Barat untuk periode I Oktober 2026 disusun berdasarkan kelompok umur tanaman. Ketentuan ini berlaku khusus untuk pembayaran TBS yang dilakukan pada 1–7 Oktober 2026. Perbedaan umur tanaman menjadi salah satu dasar penetapan nilai, sehingga harga per kilogram tidak sama pada setiap kelompok.

Untuk tanaman berumur tiga tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp2.656,32 per kilogram. Tanaman umur empat tahun memiliki harga Rp2.854,26 per kilogram, sedangkan tanaman umur lima tahun dihargai Rp3.063,87 per kilogram. Berikutnya, harga untuk tanaman umur enam tahun mencapai Rp3.193,69 per kilogram. Tanaman berumur tujuh tahun berada pada angka Rp3.307,82 per kilogram, sementara umur delapan tahun sebesar Rp3.400,35 per kilogram.

Pada kelompok umur selanjutnya, harga TBS tanaman berumur sembilan tahun tercatat Rp3.464,35 per kilogram. Tanaman berumur 10–20 tahun menjadi kelompok dengan harga tertinggi, yaitu Rp3.537,64 per kilogram. Nilai tersebut juga menjadi patokan utama harga TBS sawit Kalbar pada periode pembayaran yang ditetapkan.

Untuk tanaman yang berusia lebih dari 20 tahun, harga kembali dibedakan menurut kelompok umurnya. Tanaman umur 21 tahun ditetapkan sebesar Rp3.495,24 per kilogram, sedangkan umur 22 tahun sebesar Rp3.463,79 per kilogram. Harga tanaman umur 23 tahun mencapai Rp3.420,21 per kilogram, kemudian umur 24 tahun sebesar Rp3.324,65 per kilogram. Adapun tanaman berumur 25 tahun memiliki harga Rp3.235,94 per kilogram.

Seluruh angka tersebut merupakan patokan resmi untuk periode I Oktober 2026 dan digunakan dalam pembayaran TBS pada 1–7 Oktober 2026. Dengan demikian, pihak yang melakukan transaksi perlu menyesuaikan perhitungan berdasarkan umur tanaman serta kelompok harga yang berlaku pada periode tersebut.

Perhitungan harga tandan buah segar (TBS) sawit Kalimantan Barat untuk periode 1–7 Oktober 2026 menggunakan sejumlah parameter utama. Salah satu parameter tersebut adalah harga crude palm oil (CPO) yang ditetapkan sebesar Rp14.870,71 per kilogram. Nilai ini menjadi acuan dalam menentukan bagian harga minyak sawit yang berkontribusi terhadap pembentukan harga TBS pada tingkat pekebun.

Selain harga CPO, perhitungan juga menggunakan harga inti sawit atau kernel sebesar Rp12.879,24 per kilogram. Kedua nilai tersebut, baik harga CPO maupun harga kernel, belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Dengan demikian, angka yang digunakan merupakan nilai dasar sebelum penerapan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Faktor indeks K dalam perhitungan ditetapkan sebesar 91,97 persen, yang mencerminkan proporsi nilai yang menjadi dasar penetapan harga TBS setelah memperhitungkan komponen biaya dan struktur pengelolaan yang relevan.

Dalam menetapkan harga referensi, tidak seluruh perusahaan dimasukkan ke dalam perhitungan. Pada komponen CPO, PT BTL, PT AAC, dan PT LAB tidak diikutsertakan karena harga CPO yang mereka laporkan berada 2,5 persen di atas rata-rata harga CPO Kalimantan Barat. Sebaliknya, PT BTS dan PT CUP dikecualikan karena harga CPO perusahaan tersebut berada 2,5 persen di bawah rata-rata wilayah.

Penyesuaian serupa diterapkan pada komponen inti sawit. PT SISM dan PT FSK tidak diikutsertakan karena harga kernel masing-masing berada 2,5 persen di atas rata-rata. Sementara itu, PT SR, PT KSA, dan PT IAAL dikecualikan karena harga inti sawitnya berada 2,5 persen di bawah rata-rata. Pengecualian perusahaan dengan penyimpangan harga tersebut dimaksudkan untuk menjaga agar parameter perhitungan tetap mencerminkan kondisi pasar regional secara lebih proporsional. Hasil akhirnya menjadi dasar dalam penetapan harga TBS sawit Kalbar pada periode yang ditetapkan.

Pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat melalui instansi terkait perlu segera menertibkan praktik jual beli tandan buah segar (TBS) pada tempat penimbangan yang tidak terhubung langsung dengan pabrik kelapa sawit. Penertiban diperlukan untuk memastikan proses penimbangan, pencatatan, dan pembayaran berlangsung transparan serta tidak merugikan pekebun. Tempat penimbangan semacam itu perlu diperiksa legalitas, sarana timbang, mekanisme penerimaan buah, dan keterkaitannya dengan perusahaan pengolahan. Pengawasan berkala juga penting agar tidak terjadi pemotongan sepihak, manipulasi berat, atau penggunaan standar mutu yang berbeda dari ketentuan.

Pengaturan juga perlu mencakup transaksi TBS yang dilakukan melalui badan usaha atau commanditaire vennootschap (CV). Setiap badan usaha yang menjadi perantara sebaiknya memiliki dokumen legal, hubungan kerja sama yang jelas dengan pabrik, serta kewajiban menyampaikan informasi harga kepada pekebun. Pemerintah daerah dapat mendorong pencatatan transaksi, penerbitan bukti timbang, dan pembayaran melalui mekanisme yang dapat ditelusuri. Langkah tersebut akan memperkuat perlindungan pekebun sekaligus mencegah munculnya rantai perdagangan yang tidak transparan di luar tata niaga resmi.

Perlu ditegaskan bahwa sejak periode I Maret 2026, penetapan harga TBS menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/Disbunak/2025 tertanggal 31 Desember 2025. Ketentuan ini menjadi dasar perhitungan dalam penetapan harga oleh tim yang berwenang, sehingga pelaku usaha perlu menggunakannya secara konsisten dan terbuka. Harga yang ditetapkan tim menjadi acuan bagi harga TBS produksi pekebun di Kalimantan Barat sesuai periode yang tercantum dalam berita acara rapat. Dengan demikian, pemerintah daerah, perusahaan, badan usaha, dan pekebun perlu menjadikan keputusan tersebut sebagai rujukan bersama dalam setiap transaksi.