Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas | Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memperoleh tiga penghargaan tingkat nasional atas upaya mendorong transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah. Pengakuan tersebut menempatkan berbagai langkah pembaruan administrasi dan pelayanan perpajakan daerah sebagai bagian penting dari penguatan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi.
Salah satu inovasi yang menjadi bagian dari upaya tersebut adalah Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization, atau Qresto. Sistem ini dikembangkan untuk mendukung pengelolaan transaksi pajak daerah secara lebih terintegrasi, sehingga proses pencatatan, pemantauan, dan pengawasan dapat dilakukan dengan dukungan data digital. Penerapan Qresto juga berkaitan dengan kebutuhan pemerintah daerah untuk menghadirkan mekanisme pemungutan pajak yang lebih terbuka dan terukur.
Melalui inovasi tersebut, Pemerintah Kota Medan berupaya memperkuat transparansi transaksi pelaku usaha, wajib pajak, dan pemerintah daerah. Ketersediaan informasi transaksi yang tercatat secara elektronik dapat membantu mengurangi kesenjangan data serta mendukung proses pengawasan terhadap kewajiban perpajakan. Pendekatan digital ini sekaligus memberikan dasar bagi pengelolaan penerimaan yang lebih sistematis.
Selain meningkatkan transparansi, penerapan Qresto diarahkan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Kemudahan proses dan kejelasan pencatatan diharapkan mendukung wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pengelolaan yang lebih tertib, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran penerimaan pajak secara lebih akurat.
Upaya digitalisasi ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah atau PAD. Data transaksi yang lebih lengkap dan proses pemantauan yang terstruktur menjadi pendukung dalam mengidentifikasi potensi penerimaan serta meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah. Tiga penghargaan nasional yang diterima Pemerintah Kota Medan menunjukkan bahwa inovasi pengelolaan pajak melalui Qresto mendapat pengakuan dalam agenda transformasi digital pemerintahan daerah.
Penghargaan pertama yang diterima Pemerintah Kota Medan adalah TP2DD Kota Terbaik I kategori kota wilayah Sumatera tahun 2026. Penghargaan ini diberikan oleh Bank Indonesia bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui TP2DD Nasional sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam memperkuat transaksi pemerintah daerah secara digital. Pengakuan tersebut mencerminkan keseriusan Pemko Medan dalam membangun tata kelola keuangan yang lebih transparan, efisien, dan terintegrasi, termasuk melalui pemanfaatan inovasi Qresto untuk mendukung digitalisasi pengelolaan pajak daerah. Penghargaan itu diterima Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi dalam rangkaian Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2026 yang berlangsung di Jakarta International Convention Center, Jakarta, pada 24–26 September 2026.
Penghargaan kedua datang melalui Detiksumatera Awards 2026 dalam kategori Pelopor Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah pada Anugerah Program Ekonomi Terpuji. Penghargaan tersebut diberikan atas inovasi Qresto yang dinilai mendorong pembaruan dalam pelayanan serta pengelolaan pajak daerah. Melalui platform ini, proses administrasi dan pemantauan pajak diarahkan agar lebih mudah diakses, terbuka, dan akuntabel, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Penghargaan diserahkan Regional Manager Triono Wahyu Sudibyo kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Grand Ballroom Trans Hotel Jakarta pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Penghargaan ketiga ialah Pemimpin Daerah Award 2025 kategori Inovasi Daerah yang diselenggarakan iNews TV. Penghargaan ini diberikan atas berbagai terobosan inovasi daerah yang dilakukan Pemerintah Kota Medan, termasuk transformasi digital dalam pengelolaan pajak melalui Qresto. Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa inovasi daerah tidak hanya dipandang dari sisi teknologi, tetapi juga dari manfaatnya terhadap peningkatan kualitas layanan publik, transparansi, dan efektivitas pemerintahan. Penghargaan diserahkan Wamen PAN-RB Komjen Pol (Purn) Purwadi Arianto kepada Wali Kota Medan yang diwakili Erfin Fahrurrazi di Jakarta Concert Hall, Gedung iNews Tower MNC Center, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2025.
Qresto merupakan sistem pembayaran digital yang dirancang untuk memisahkan komponen pembayaran usaha dari komponen pajak dalam satu transaksi. Mekanisme ini membantu memperjelas peruntukan dana sejak pembayaran dilakukan, sehingga nilai yang menjadi hak pelaku usaha tidak bercampur dengan penerimaan pajak. Pemisahan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola transaksi yang lebih tertib, terutama pada kegiatan usaha makanan dan minuman yang berkaitan dengan kewajiban pajak daerah.
Dalam penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, pembayaran melalui Qresto akan membagi nilai transaksi sesuai komponennya. Bagian yang merupakan nilai transaksi usaha diteruskan kepada pelaku usaha sebagai penerimaan usaha. Sementara itu, komponen pajak disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dengan alur tersebut, dana pajak memiliki jalur penyaluran yang terpisah dari dana usaha, tanpa mengubah tujuan pembayaran yang dilakukan oleh konsumen.
Pemisahan otomatis ini membuat proses pembayaran lebih mudah dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Pelaku usaha dapat melihat perbedaan penerimaan penjualan dan kewajiban pajak, sedangkan pemerintah daerah memperoleh alur penerimaan yang lebih transparan untuk keperluan pengawasan. Informasi transaksi yang tersusun berdasarkan komponen pembayaran juga dapat membantu mengurangi potensi kekeliruan dalam pengelolaan dana. Di sisi lain, mekanisme tersebut mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya karena bagian pajak langsung diarahkan ke RKUD sesuai alur yang telah ditetapkan. Penerapan Qresto dengan demikian tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembayaran digital, tetapi juga mendukung pengelolaan PBJT yang lebih jelas, teratur, dan dapat dipantau.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, menyampaikan bahwa tiga penghargaan nasional yang diraih Pemerintah Kota Medan menjadi pengakuan atas berbagai upaya dalam menghadirkan inovasi digital di bidang perpajakan daerah. Penghargaan tersebut mencerminkan adanya komitmen untuk membangun tata kelola yang lebih modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pengembangan Qresto dan inovasi digital lainnya tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kemudahan dalam proses administrasi perpajakan, tetapi juga memperkuat pengawasan serta akurasi pengelolaan pendapatan daerah. Pemanfaatan teknologi diharapkan mampu menciptakan proses pelayanan yang lebih efisien, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak melalui layanan yang mudah diakses dan memberikan kepastian.
M. Agha Novrian menegaskan bahwa capaian tersebut perlu dijadikan dorongan untuk terus melakukan pengembangan. Inovasi dalam pengelolaan pajak daerah harus berjalan secara berkelanjutan, mengikuti perkembangan teknologi, dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Karena itu, Bapenda Kota Medan akan terus memperkuat koordinasi internal serta meningkatkan kualitas layanan agar manfaat digitalisasi dapat dirasakan secara luas oleh wajib pajak.
Ia juga berharap sinergi dengan berbagai pihak, baik perangkat daerah, pelaku usaha, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya, dapat semakin diperkuat. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pemerintah memiliki kapasitas yang lebih besar dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan.
Lebih lanjut, M. Agha Novrian menyatakan bahwa penghargaan yang diterima Pemko Medan merupakan hasil kerja bersama dan menjadi motivasi untuk terus menghadirkan pembaruan dalam tata kelola perpajakan daerah. Dengan pengembangan inovasi serta sinergi yang konsisten, optimalisasi PAD diharapkan semakin mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Kota Medan.







