Insanul Fahmi Belum Mengambil Akta Cerai, Sebut Kendala Waktu dan Perjalanan

oleh -81 Dilihat
oleh
Insanul Fahmi Belum Mengambil Akta Cerai, Sebut Kendala Waktu dan Perjalanan

Medan | Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah memutus perceraian Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa pada 9 Juli 2026. Namun, setelah putusan tersebut, Insanul belum mengambil akta cerai yang menjadi dokumen resmi perceraian mereka. Dengan demikian, perkara perceraian keduanya telah diputus pengadilan, sementara pengambilan dokumen itu masih belum dilakukan.

Mawa sebelumnya meminta mantan suaminya mengurus akta cerai tersebut. Permintaan itu berkaitan dengan penyelesaian dokumen setelah putusan pengadilan. Meski demikian, sampai keterangan yang disampaikan, akta cerai itu belum diambil oleh Insanul. Perbedaan adanya putusan dan pengambilan dokumen menjadi pokok persoalan yang disorot dalam kabar ini.

Insanul menyebut kendala waktu dan perjalanan sebagai alasan belum mengurus atau mengambil dokumen tersebut. Keterangan itu menjadi penjelasan yang disampaikan mengenai penundaan, tanpa adanya alasan lain yang perlu ditambahkan. Karena itu, situasi ini dapat dijelaskan sebatas bahwa ia belum mengambil akta cerai dan menyebut keterbatasan waktu serta perjalanan sebagai kendala.

Akta cerai merupakan dokumen yang berkaitan dengan pencatatan resmi perceraian. Pengambilan dokumen tersebut menjadi tahap administratif yang masih ditunggu setelah putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Namun, informasi yang tersedia tidak menyebutkan kapan Insanul akan mengambilnya. Belum ada pula keterangan lebih lanjut mengenai jadwal atau langkah berikutnya untuk menyelesaikan pengurusan dokumen itu.

Dengan demikian, perkembangan terbaru dalam perceraian Insanul dan Mawa mencakup dua hal yang berbeda: pengadilan telah menjatuhkan putusan pada 9 Juli 2026, sedangkan akta cerai belum diambil oleh Insanul. Mawa sebelumnya meminta agar dokumen tersebut diurus, sementara Insanul menyampaikan kendala waktu dan perjalanan. Hingga ada keterangan terbaru, status pengambilan akta cerai tetap belum berubah.

Insanul Fahmi menjelaskan bahwa belum diambilnya akta cerai berkaitan dengan kendala untuk datang langsung ke Medan. Jarak perjalanan menjadi salah satu pertimbangan, terlebih ia perlu mengatur waktu di tengah aktivitas yang sedang dijalani. Urusan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan menyiapkan dokumen, karena pengambilan akta juga mengharuskannya menempuh perjalanan menuju kota tempat dokumen itu berada. Karena itu, rencana untuk datang perlu menyesuaikan keadaan dan kesempatan yang tersedia.

Selain jarak, ongkos perjalanan turut masuk dalam pertimbangannya. Perjalanan ke Medan membutuhkan biaya, sementara harga tiket yang mahal dapat membuat rencana keberangkatan semakin sulit diatur. Insanul juga menyinggung kondisi karhutla dan aktivitas vulkanik sebagai hal yang perlu diperhatikan ketika mempertimbangkan perjalanan. Situasi seperti itu dapat memengaruhi kenyamanan maupun kesiapan untuk berangkat, sehingga ia memilih melihat berbagai keadaan terlebih dahulu sebelum menentukan waktu yang tepat.

Meski demikian, Insanul menegaskan bahwa biaya administrasi bukan pokok persoalan yang membuat akta cerai belum diambil. Ia membedakan biaya pengurusan dokumen dari kebutuhan untuk melakukan perjalanan. Dalam penjelasannya, waktu merupakan kendala yang lebih utama. Kesibukan dan kesempatan yang terbatas membuatnya belum dapat memastikan kapan akan menuju Medan, meskipun dokumen tersebut masih perlu diambil. Dengan demikian, penundaan itu lebih berkaitan dengan pengaturan jadwal daripada keengganan menyelesaikan proses administrasi.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa beberapa faktor dipertimbangkan secara bersamaan, mulai dari jarak, ongkos, harga tiket, hingga kondisi perjalanan. Namun, ketika ditanya alasan utama, Insanul menempatkan keterbatasan waktu sebagai hambatan paling besar. Pertimbangan mengenai biaya dan situasi di perjalanan tetap disebut, tetapi bukan sebagai alasan bahwa ia tidak mampu membayar biaya administrasi. Pengambilan akta cerai masih menunggu kesempatan yang memungkinkan dirinya berangkat ke Medan. Selama jadwal belum sesuai, ia belum dapat menuntaskan pengambilan dokumen itu secara langsung. Pertimbangannya, menurut penjelasan yang disampaikan, berpusat pada ketersediaan waktu untuk menempuh perjalanan tersebut.

Persoalan akta cerai Insanul Fahmi turut menjadi sorotan karena berlangsung di tengah perhatian publik terhadap hubungannya dengan Inara Rusli. Insanul sebelumnya bercerai dari Mawa, tetapi sejumlah pemberitaan menyebut ia dikabarkan masih menjalin hubungan dengan Inara setelah perceraian tersebut. Situasi itu membuat keterangan mengenai status perkawinan dan dokumen perceraian kembali dibicarakan, meskipun urusan pengambilan akta dan kehidupan pribadi merupakan hal yang berbeda. Insanul sendiri menyampaikan bahwa ia belum mengambil akta cerai karena kendala waktu dan perjalanan.

Perhatian terhadap hubungan mereka juga muncul setelah Insanul menyatakan bahwa dirinya dan Inara, mantan istri Virgoun, telah menikah secara agama atau siri pada Agustus 2025. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kabar yang beredar mengenai hubungan keduanya. Namun, informasi tentang pernikahan siri itu perlu ditempatkan sesuai sumber yang menyampaikannya, yakni sebagai keterangan Insanul, bukan sebagai penetapan hukum mengenai status perkawinan. Pemberitaan seputar hubungan ini juga tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan administratif Insanul belum mengambil akta cerai.

Di sisi lain, Mawa pernah melaporkan Inara ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan Insanul. Laporan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan melalui proses hukum dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Penanganan laporan maupun perkembangan hukumnya perlu merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang dan proses yang berlaku. Karena itu, pembahasan mengenai akta cerai sebaiknya dibedakan dari tuduhan dalam laporan tersebut. Keduanya muncul dalam konteks pemberitaan yang sama, tetapi memiliki persoalan serta dasar informasi yang tidak identik. Pemisahan itu membantu pembaca memahami kabar yang berkembang tanpa menyamakan pernyataan, dugaan, dan fakta yang telah dipastikan. Hingga ada keterangan lebih lanjut, alasan yang disampaikan Insanul mengenai waktu dan perjalanan tetap menjadi penjelasan yang tersedia terkait belum diambilnya dokumen tersebut, sementara kabar tentang hubungannya perlu dipahami secara cermat.Mawa menyampaikan bahwa dirinya tidak keberatan jika Insanul Fahmi melanjutkan hubungan dengan Inara. Sikap tersebut, menurut Mawa, bukan berarti ia mengabaikan status perkawinan dan perceraian yang masih perlu dibereskan. Ia meminta agar persoalan administrasi perceraian dituntaskan lebih dahulu sebelum hubungan itu dibawa ke tahap berikutnya. Bagi Mawa, penyelesaian dokumen merupakan hal penting agar semua pihak memahami status mereka dengan jelas dan tidak menyisakan persoalan administratif di kemudian hari. Dalam pandangannya, urusan tersebut perlu menjadi perhatian utama sebelum Insanul mengambil langkah lebih jauh bersama Inara.

Mawa menjelaskan bahwa akta cerai dibutuhkan apabila Insanul dan Inara ingin melanjutkan hubungan mereka menuju pernikahan resmi yang diakui negara. Menurutnya, status dan dokumen perceraian perlu dipastikan terlebih dahulu supaya rencana pernikahan tidak berbenturan dengan urusan hukum yang belum selesai. Ia juga menyebut bahwa, menurut pemahamannya, Insanul dan Inara belum resmi menikah. Pernyataan itu disampaikan Mawa untuk menegaskan perlunya kejelasan mengenai status hubungan, bukan sebagai keberatan terhadap pilihan Insanul untuk melanjutkan hubungan dengan Inara. Bagi Mawa, langkah administratif perlu ditempuh secara tertib sebelum rencana apa pun terkait pernikahan dilaksanakan.

Meski meminta proses perceraian dibereskan terlebih dahulu, Mawa menegaskan bahwa ia tidak keberatan apabila hubungan Insanul dan Inara kelak diresmikan setelah urusan tersebut selesai. Ia menempatkan penyelesaian akta cerai sebagai prasyarat agar rencana pernikahan dapat berjalan dengan status yang jelas dan memperoleh pengakuan negara. Dengan demikian, permintaannya, menurut Mawa, berfokus pada urutan penyelesaian administrasi, bukan pada upaya menghalangi hubungan mereka. Ia menginginkan dokumen perceraian dituntaskan lebih dulu, lalu Insanul dan Inara dapat menentukan langkah selanjutnya. Mawa menyatakan bahwa setelah proses itu selesai, dirinya tidak mempermasalahkan jika keduanya memilih untuk menikah secara resmi. Penjelasan Mawa tersebut menegaskan batas yang ia sampaikan: hubungan dapat dilanjutkan, tetapi administrasi perceraian perlu dituntaskan sebelum pernikahan resmi direncanakan.

Baca juga: Insanul Fahmi Tunda Pengambilan Akta Cerai, Utamakan Penyelesaian Tanpa Konflik | Dari Jembatan Wiroko ke Fondasi Cakar Ayam: Perjalanan Sedyatmo