Irigasi, Pupuk, dan Harga Gabah: Langkah Zulhas Menggenjot Produksi Pangan

oleh -61 Dilihat
oleh
Irigasi, Pupuk, dan Harga Gabah: Langkah Zulhas Menggenjot Produksi Pangan

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memaparkan bahwa peningkatan produksi pangan nasional masih memiliki ruang yang besar, terutama melalui pemanfaatan lahan sawah secara lebih optimal. Indonesia memiliki sekitar 7,4 juta hektare sawah, tetapi angka luas lahan tersebut tidak sama dengan luas tanam yang dapat dicapai sepanjang tahun. Luas tanam yang terealisasi saat ini diperkirakan sekitar 10 juta hektare. Angka itu mencakup penanaman berulang pada sebagian lahan, bukan hanya luasan sawah fisik yang tersedia. Menurut paparan tersebut, luas tanam berpotensi meningkat hingga sekitar 14 juta hektare apabila hambatan utama, khususnya keterbatasan irigasi, dapat ditangani. Perbedaan luas sawah dan luas tanam tahunan penting untuk memahami peluang penambahan produksi tanpa semata-mata membuka lahan baru.

Salah satu penyebab potensi itu belum tercapai ialah sebagian sawah belum dapat ditanami lebih dari sekali dalam setahun. Ketika pasokan air tidak mencukupi atau jaringan irigasi belum berfungsi memadai, petani bergantung pada hujan dan waktu tanam menjadi lebih terbatas. Lahan yang secara fisik tersedia pun tidak selalu bisa digunakan secara berkelanjutan untuk beberapa musim tanam. Kondisi tersebut berpengaruh pada pilihan komoditas, jadwal budidaya, serta kepastian panen. Karena itu, peningkatan luas tanam tidak hanya ditentukan oleh jumlah hektare sawah, tetapi juga oleh kemampuan menyediakan air secara tepat waktu dan merata. Tanpa dukungan tersebut, sebagian kapasitas lahan tetap tidak termanfaatkan sepenuhnya.

Perbaikan irigasi menjadi langkah penting untuk membuka peluang penanaman tambahan dan mendekatkan realisasi luas tanam pada potensi yang disampaikan. Upaya ini dapat mencakup pemeliharaan saluran, peningkatan fungsi jaringan yang ada, serta pengelolaan distribusi air sesuai kebutuhan musim tanam. Namun, angka potensi sekitar 14 juta hektare perlu dipahami sebagai sasaran yang bergantung pada keberhasilan mengatasi kendala, bukan sebagai hasil yang otomatis tercapai. Pelaksanaan di lapangan juga perlu mempertimbangkan kondisi tiap wilayah dan kesiapan petani. Dengan irigasi yang lebih andal, lahan sawah berpeluang ditanami lebih sering, sehingga kapasitas produksi pangan dapat dimanfaatkan lebih baik. Paparan Zulkifli Hasan dengan demikian menyoroti hubungan langsung infrastruktur air dan ruang peningkatan luas tanam nasional.

Zulhas menjelaskan bahwa pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi terbagi menurut kewenangan pemerintahan. Sebagian jaringan berada di bawah tanggung jawab pemerintah kabupaten, sementara jaringan lainnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Pembagian tersebut membuat perbaikan tidak selalu dapat dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Setiap tingkat pemerintahan perlu menangani saluran sesuai wilayah dan tanggung jawabnya, mulai dari jaringan yang mengalirkan air ke area pertanian hingga prasarana yang menopang distribusi air secara lebih luas.

Namun, menurut Zulhas, pemerintah daerah kerap menghadapi banyak kebutuhan dan menetapkan prioritas pembangunan yang berbeda. Akibatnya, irigasi yang memerlukan perbaikan bisa tertunda ketika anggaran maupun perhatian daerah diarahkan ke kebutuhan lain. Penundaan ini berisiko mengurangi keandalan pasokan air, terutama bagi petani yang bergantung pada jaringan tersebut untuk menentukan waktu tanam. Persoalan irigasi pun tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga koordinasi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten agar kerusakan dapat ditangani tanpa menunggu terlalu lama.

Untuk mengatasi hambatan itu, pemerintah menerbitkan peraturan presiden yang membuka ruang bagi pemerintah pusat untuk turun tangan apabila bupati atau gubernur tidak mampu membangun atau memperbaiki irigasi. Dengan dasar tersebut, kementerian terkait, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum, dapat membantu melaksanakan pekerjaan yang diperlukan. Kebijakan ini dimaksudkan agar pembagian kewenangan tidak menjadi penghalang bagi pemulihan jaringan. Meski demikian, pelaksanaannya tetap membutuhkan pemetaan kebutuhan, penetapan lokasi prioritas, serta koordinasi dengan pemerintah daerah supaya intervensi pusat sesuai kondisi lapangan dan mendukung sistem irigasi yang berfungsi berkelanjutan.

Zulhas mengaitkan perbaikan irigasi dengan peluang memperluas area tanam. Ia memperkirakan bahwa peningkatan luas tanam dari 10 juta menjadi 11 juta hektare berpotensi menambah produksi padi sekitar 6 juta ton. Perkiraan tersebut menekankan pentingnya ketersediaan air sebagai salah satu penopang peningkatan produksi, meskipun hasil di lapangan juga dipengaruhi faktor lain, seperti musim, kualitas benih, pupuk, dan praktik budidaya. Karena itu, percepatan pembangunan irigasi menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas produksi pangan serta membantu petani menanam secara lebih teratur.Bagi petani, pupuk bukan sekadar sarana produksi, tetapi salah satu penentu apakah tanaman dapat tumbuh sesuai harapan. Namun, akses terhadap pupuk dapat terhambat ketika prosedur penyaluran dan persyaratan administrasi dianggap berbelit. Petani yang membutuhkan pupuk pada waktu tertentu berisiko menghadapi keterlambatan jika harus melewati banyak tahapan atau aturan yang sulit dipahami. Dalam kondisi tersebut, penyederhanaan tata kelola menjadi bagian penting dari upaya memperlancar distribusi pupuk dan mendukung kegiatan tanam.

Zulhas menyatakan bahwa aturan terkait pupuk dipangkas dari 145 menjadi tiga. Penyederhanaan itu, menurutnya, ditujukan agar penyaluran lebih mudah dan kebutuhan petani dapat terlayani dengan lebih baik. Ia juga memaparkan perbandingan penyerapan pupuk sebesar 6 juta pada 2024 dan 9,5 juta pada 2025. Angka tersebut menggambarkan peningkatan yang ia kaitkan dengan perubahan kebijakan. Namun, perbandingan itu perlu dibaca sesuai konteks data dan ukuran yang digunakan, termasuk cakupan penyaluran serta periode pengukurannya.

Dalam paparannya, Zulhas turut menyebut produksi meningkat dari 30 juta menjadi lebih dari 34 juta, dengan surplus mencapai 4,2 juta. Ia menghubungkan peningkatan produksi tersebut dengan kemudahan memperoleh pupuk setelah aturan disederhanakan. Ia juga mengklaim bahwa perubahan tata kelola pupuk mendorong produktivitas sekitar 7–8 persen. Angka produktivitas ini merupakan klaim yang disampaikan Zulhas, bukan hasil verifikasi independen yang dapat dipastikan dari pernyataan tersebut saja. Karena itu, dampak kebijakan sebaiknya dinilai bersama data produksi, penggunaan pupuk, dan kondisi panen dari waktu ke waktu.

Meski demikian, pemangkasan regulasi tidak dengan sendirinya menjamin pupuk tersedia tepat jumlah dan tepat waktu di setiap wilayah. Pelaksanaan di lapangan tetap bergantung pada pendataan penerima, distribusi, pengawasan, dan kemampuan petani mengakses saluran penyaluran. Evaluasi berkala dapat menunjukkan apakah aturan yang lebih ringkas benar-benar mengurangi hambatan, sekaligus mengidentifikasi kendala baru. Dengan demikian, klaim peningkatan serapan dan produktivitas dapat diuji secara lebih menyeluruh, sementara penyederhanaan kebijakan tetap diarahkan pada kebutuhan nyata petani dan keberlanjutan produksi pangan.

Aturan pembelian gabah sebelumnya dinilai menyulitkan petani karena harga yang diterima bergantung pada kadar air. Dalam skema tersebut, ketentuan kadar air menjadi salah satu dasar penentuan pembayaran, termasuk batas 14 atau 18 persen. Persoalannya, kadar air tidak selalu mudah diketahui oleh petani secara mandiri. Pengukuran memerlukan alat dan prosedur tertentu, sementara hasil panen harus segera ditangani dan dijual. Akibatnya, petani dapat kesulitan memperkirakan nilai gabahnya sebelum transaksi, serta menghadapi ketidakpastian mengenai harga yang akan dibayarkan. Situasi ini juga berpotensi membuat proses jual beli terasa rumit, terutama bagi petani yang tidak memiliki akses pada sarana pengukuran yang memadai.

Zulhas menyampaikan perubahan berupa penetapan harga gabah sebesar Rp6.500 per kilogram dan harga jagung Rp5.500 per kilogram. Ketentuan baru itu menggunakan prinsip any quality, sehingga harga berlaku untuk berbagai mutu dan tidak lagi mensyaratkan kadar air 14 atau 18 persen. Dengan aturan yang lebih sederhana, petani diharapkan tidak perlu menafsirkan batas kadar air yang sulit diukur sebelum menjual hasil panen.

Baca juga: Dari Penghargaan hingga Pengolahan Sampah, Langkah Coca-Cola Indonesia dalam Ekonomi Sirkular | Kuota Produksi Nikel 2026 Ditetapkan 290–300 Juta Ton, Tambahan Dibatasi | Pendidikan hingga Transportasi Publik, Langkah Jakarta Menjawab Persoalan Kota