MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kombes Pol Ferli Hidayat resmi dikukuhkan sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Polri atau Koorspripim Polri. Pengukuhan tersebut menandai penetapan Ferli untuk mengemban jabatan yang berada dalam lingkungan pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebelum ditetapkan secara definitif, ia terlebih dahulu menjalankan tugas sebagai pejabat sementara Koorspripim Polri.
Ferli Hidayat sebelumnya dikenal sebagai mantan Kapolres Malang. Perjalanan tugasnya dalam jabatan baru ini berlangsung setelah ia menjalankan peran sementara sebagai Koorspripim. Dengan adanya pengukuhan tersebut, statusnya sebagai pelaksana sementara beralih menjadi pejabat definitif pada posisi Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Polri.
Koorspripim Polri memiliki fungsi mendukung pelaksanaan tugas kedinasan pimpinan Polri. Staf pada unsur ini membantu menyiapkan, mengoordinasikan, dan mendukung berbagai kebutuhan kedinasan yang berkaitan dengan tugas Kapolri serta Wakapolri. Selain tugas kedinasan, Koorspripim juga membantu pelaksanaan tugas khusus yang diberikan oleh Kapolri dan Wakapolri.
Ruang lingkup tersebut menempatkan Koorspripim sebagai bagian pendukung bagi kelancaran kegiatan pimpinan, baik dalam agenda resmi maupun penugasan tertentu. Pelaksanaan fungsi itu mencakup dukungan staf pribadi pimpinan sesuai kebutuhan kedinasan dan tugas khusus yang harus dijalankan. Karena itu, jabatan tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan dukungan kerja bagi Kapolri dan Wakapolri.
Pengukuhan Ferli Hidayat sebagai Koorspripim Polri menjadi informasi utama mengenai jabatan barunya setelah sebelumnya memimpin Polres Malang. Penetapan ini disampaikan sebagai perubahan status dari pejabat sementara menjadi pejabat definitif. Adapun fungsi Koorspripim tetap berfokus pada bantuan pelaksanaan tugas kedinasan serta tugas khusus Kapolri dan Wakapolri, tanpa perlu dikaitkan dengan alasan pengangkatan lain di luar informasi yang telah disampaikan.
Pengamat dan peneliti hukum olahraga, Eko Noer Kristiyanto, yang dikenal dengan sapaan Eko Maung, memilih bersikap hati-hati ketika dimintai tanggapan mengenai jabatan baru Ferli Hidayat. Ia tidak ingin berspekulasi ataupun memberikan komentar lebih jauh tentang pengangkatan tersebut. Menurut Eko, keputusan itu berada dalam ranah kewenangan pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sementara alasan dan pertimbangan internal yang melatarbelakanginya tidak ia ketahui secara langsung.
Eko menilai terdapat diskresi serta hak prerogatif pimpinan Polri dalam menentukan pergantian, penempatan, maupun penugasan pejabat di lingkungan institusi. Karena itu, ia tidak ingin menarik kesimpulan berdasarkan perkara atau peristiwa yang pernah dikaitkan dengan sosok yang bersangkutan. Sikap tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya membedakan fakta yang telah diketahui publik dan pertimbangan institusional yang tidak tersedia secara terbuka.
Bagi Eko, pergantian atau penempatan pejabat pada level tersebut merupakan hal yang biasa, terlepas dari perkara yang pernah dikaitkan dengan pejabat itu. Mutasi dan penugasan dapat menjadi bagian dari kebutuhan organisasi, penyegaran kepemimpinan, atau kebijakan strategis yang ditetapkan oleh atasan. Oleh sebab itu, ia menyerahkan penilaian mengenai dasar pengangkatan Ferli kepada pihak yang memiliki kewenangan dan informasi lengkap terkait keputusan tersebut.
Pernyataan Eko tidak secara khusus menilai benar atau salahnya pengangkatan Ferli. Ia lebih menekankan batas pengetahuan publik serta perlunya menghindari kesimpulan prematur. Dengan pendekatan itu, tanggapan mengenai jabatan baru tersebut ditempatkan dalam konteks kewenangan kelembagaan, bukan semata-mata dikaitkan dengan kontroversi atau perkara masa lalu.
Dari sudut pandang hukum olahraga, Eko Maung menegaskan bahwa pengangkatan Ferli Hidayat pada jabatan barunya tidak memiliki hubungan langsung dengan hukum olahraga. Jabatan tersebut berada dalam ranah institusional yang berbeda, sehingga tidak tepat apabila pengangkatannya secara otomatis dipahami sebagai bagian dari persoalan regulasi, tata kelola, atau penegakan hukum dalam olahraga.
Meski demikian, pemisahan konteks jabatan tidak berarti rekam peran Ferli dapat dilepaskan dari perhatian publik. Ketika tragedi Kanjuruhan terjadi, Ferli merupakan salah satu petinggi kepolisian. Posisi tersebut menjadi bagian dari latar belakang yang tetap perlu diingat ketika masyarakat membicarakan tanggung jawab, keadilan, dan upaya memahami persoalan yang berkaitan dengan tragedi tersebut.
Penekanan itu bukan dimaksudkan untuk menciptakan hubungan hukum olahraga yang tidak ada, melainkan untuk menjaga agar pembahasan mengenai jabatan baru tidak menghapus ingatan atas peristiwa penting. Dalam pandangan Eko Maung, perubahan posisi atau penugasan seseorang tidak seharusnya membuat perhatian terhadap tragedi Kanjuruhan berhenti. Publik tetap memiliki alasan untuk mengingat para korban dan menempatkan peristiwa tersebut dalam ruang perhatian yang layak.
Tragedi Kanjuruhan menewaskan 136 Aremania. Angka tersebut menjadi pengingat bahwa pembicaraan mengenai jabatan, institusi, dan tanggung jawab tidak boleh dipisahkan dari penghormatan kepada mereka yang kehilangan nyawa. Karena itu, seruan agar tragedi Kanjuruhan, para korban, serta seluruh hal yang berkaitan dengannya tidak dilupakan perlu terus disampaikan. Ingatan tersebut penting agar pembahasan publik tetap berpijak pada fakta dan kepedulian terhadap korban, tanpa mengaburkan batas isu hukum olahraga dan persoalan lain yang menyertainya.
Bagi Eko Maung, mengingat tragedi Kanjuruhan bukan semata-mata tanggung jawab keluarga korban atau masyarakat Malang. Upaya tersebut juga menjadi ikhtiar para suporter untuk menjaga ingatan publik agar peristiwa itu tidak terhapus oleh waktu. Menurutnya, komunitas suporter memiliki peran penting dalam merawat solidaritas, menyuarakan keadilan, dan mengingatkan bahwa keselamatan di stadion harus selalu menjadi perhatian utama. Ingatan kolektif itu dapat diwujudkan melalui kegiatan yang melibatkan banyak orang, termasuk doa bersama dan agenda penghormatan bagi para korban.
Salah satu contoh yang disebut Eko adalah doa bersama yang digelar Bobotoh Club di Bandung pada 2024. Kegiatan tersebut dinilai dilakukan secara monumental dan resmi oleh komunitas tersebut, sehingga menjadi bentuk penghormatan yang memiliki makna lebih luas daripada sekadar kegiatan internal. Bagi para suporter, doa bersama juga menjadi ruang untuk menyampaikan empati kepada keluarga korban sekaligus memperkuat pesan bahwa tragedi Kanjuruhan tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa. Kesadaran itu perlu dipelihara secara berkelanjutan melalui kegiatan komunitas, diskusi, dan aksi solidaritas.
Eko juga mengimbau pemerintah agar tidak melupakan tragedi tersebut. Ia menilai, salah satu bentuk tanggung jawab yang dapat dilakukan adalah membangun monumen peringatan sebagai penanda sejarah dan ruang penghormatan bagi korban. Namun, menurutnya, upaya semacam itu belum terlihat secara nyata. Catatan mengenai Ferli Hidayat tidak dapat dipisahkan dari rangkaian peristiwa tersebut. Saat tragedi Kanjuruhan terjadi, Ferli menjabat sebagai Kapolres Malang. Dua hari setelah peristiwa itu, ia dicopot dari jabatannya dan dimutasi sebagai perwira menengah di Staf Sumber Daya Manusia Polri. Posisi Kapolres Malang kemudian diisi oleh AKBP Putu Kholis Aryana.







