JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Mediasi dalam sengketa Nur Rohmah dan Rien Wartia Trigina atau yang dikenal sebagai Erin dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Dengan demikian, perkara mantan asisten rumah tangga dan mantan majikannya tersebut akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Informasi mengenai kegagalan mediasi itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini. Ia menjelaskan bahwa proses mediasi telah dilakukan dalam perkara perdata yang terdaftar dengan nomor 699/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel. Namun, upaya untuk mempertemukan kepentingan kedua pihak belum menghasilkan perdamaian.
Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara, status mediasi dalam perkara tersebut tercatat gagal. Catatan itu menunjukkan bahwa tahapan penyelesaian sengketa melalui perundingan belum mampu menghentikan perkara sebelum memasuki pemeriksaan materi gugatan.
Halida menegaskan, mediator hakim telah mengonfirmasi bahwa perdamaian Nur Rohmah dan Erin tidak tercapai. Setelah hasil tersebut dicatat, proses persidangan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara sesuai tahapan hukum acara perdata yang berlaku.
Berlanjutnya perkara ke persidangan tidak serta-merta menentukan pihak yang benar atau salah. Pengadilan masih akan memeriksa dalil, jawaban, bukti, serta keterangan yang diajukan oleh masing-masing pihak. Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya menjadi dasar bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Dengan gagalnya mediasi, perhatian selanjutnya tertuju pada agenda persidangan dan materi sengketa yang akan dibahas secara terbuka dalam proses hukum. Kedua pihak tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi dan bukti guna mendukung posisi masing-masing di hadapan majelis hakim.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjelaskan secara rinci alasan mediasi dalam sengketa Nur Rohmah dan Erin tidak mencapai kesepakatan. Penjelasan mengenai proses serta hasil mediasi tersebut disebut berada dalam kewenangan mediator yang menangani perkara. Oleh karena itu, pengadilan tidak memberikan uraian mengenai pembahasan atau dinamika yang berlangsung selama pertemuan mediasi.
Halida menyampaikan bahwa alasan tidak tercapainya kesepakatan merupakan rahasia mediator. Keterangan tersebut menegaskan bahwa informasi mengenai pertimbangan, pandangan, maupun proses negosiasi selama mediasi tidak dapat diungkapkan secara terbuka melalui pihak pengadilan. Kerahasiaan itu menjadi bagian dari prinsip dalam proses mediasi, sehingga alasan kegagalannya tidak dijabarkan kepada publik.
Dalam perkara ini, Halida juga menegaskan bahwa tidak terdapat perdamaian pihak-pihak yang bersengketa. Pernyataan tersebut berarti proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan yang dapat mengakhiri atau menyelesaikan perkara secara damai. Dengan tidak tercapainya perdamaian, perkara kemudian berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pengadilan hanya menyampaikan status bahwa mediasi telah berlangsung dan tidak berhasil menghasilkan kesepakatan, tanpa memerinci alasan di balik hasil tersebut. Kewenangan untuk menjaga kerahasiaan dan menjelaskan proses mediasi tetap berada pada mediator. Karena itu, informasi resmi yang tersedia hanya menunjukkan bahwa tidak ada perdamaian dalam perkara Nur Rohmah dan Erin, sementara penyebab tidak tercapainya kesepakatan tidak diungkapkan.
Setelah proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara yang melibatkan Nur Rohmah dan Erin akan berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya. Pengadilan telah menetapkan agenda sidang pada 22 Oktober 2024. Persidangan tersebut akan menjadi tahap lanjutan setelah upaya penyelesaian melalui mediasi dinyatakan tidak berhasil mempertemukan kepentingan kedua pihak.
Agenda utama dalam persidangan itu adalah penyampaian laporan mengenai pelaksanaan mediasi. Laporan tersebut akan memuat keterangan tentang proses yang telah ditempuh, termasuk hasil pertemuan dan alasan tidak tercapainya kesepakatan Nur Rohmah dan Erin. Penyampaian laporan ini menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menentukan tahapan pemeriksaan perkara selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Nur Rohmah dan Erin tidak diwajibkan hadir secara langsung dalam sidang pada 22 Oktober 2024. Keduanya telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingan masing-masing selama proses persidangan berlangsung. Dengan adanya surat kuasa tersebut, kehadiran para pihak dapat diwakili oleh penasihat hukum yang ditugaskan untuk mengikuti agenda persidangan dan menyampaikan hal-hal yang diperlukan kepada majelis hakim.
Pihak yang wajib hadir dalam persidangan berikutnya adalah kuasa hukum dari masing-masing pihak. Mereka diharapkan mengikuti jalannya sidang, menerima penyampaian laporan mediasi, serta memenuhi arahan majelis hakim terkait kelanjutan perkara. Kehadiran kuasa hukum juga penting untuk memastikan hak dan kepentingan Nur Rohmah maupun Erin tetap terwakili secara resmi, meskipun kedua pihak tidak datang langsung ke ruang sidang.
Dengan demikian, sidang pada 22 Oktober 2024 akan menjadi penanda beralihnya perkara dari tahap mediasi ke pemeriksaan lanjutan di pengadilan. Perkembangan setelah agenda tersebut akan bergantung pada laporan mediasi dan keputusan majelis hakim mengenai langkah hukum berikutnya.
Sengketa Nur Rohmah dan Erin berawal dari gugatan perdata dengan nilai tuntutan mencapai Rp1 miliar. Perkara tersebut diajukan Nur Rohmah karena adanya persoalan terkait barang-barang miliknya yang disebut masih berada dalam penguasaan Erin. Nilai gugatan yang besar menjadi bagian dari proses hukum, tetapi tuntutan tersebut tidak serta-merta menggambarkan tujuan utama Nur dalam menyelesaikan perkara.
Nur menyatakan bahwa harapannya adalah agar barang-barang miliknya dikembalikan oleh Erin, yang dikenal sebagai mantan istri Andre Taulany. Dengan demikian, penyelesaian sengketa tidak hanya berkaitan dengan nilai materiil yang tercantum dalam gugatan, tetapi juga dengan keinginan penggugat untuk mendapatkan kembali aset atau barang yang menurut keterangannya merupakan miliknya. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah berlanjutnya proses perkara ke persidangan setelah upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Sebelum perkara memasuki tahapan persidangan, proses mediasi disebut beberapa kali mengalami kendala karena Erin tidak hadir. Namun, Halida mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti pihak mana yang tidak hadir dalam proses mediasi tersebut. Keterangan itu menunjukkan bahwa informasi mengenai ketidakhadiran salah satu pihak masih perlu dilihat berdasarkan catatan resmi dan rangkaian persidangan yang dijalankan pengadilan.
Halida juga menjelaskan ketentuan mengenai kehadiran para pihak dalam upaya perdamaian. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung atau Perma, penggugat yang tidak hadir dalam mediasi dapat dinilai tidak beritikad baik untuk mencapai perdamaian. Penilaian tersebut dapat menimbulkan konsekuensi terhadap proses perkara. Sementara itu, ketidakhadiran tergugat tidak menimbulkan konsekuensi yang sama seperti ketidakhadiran penggugat. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam memahami mengapa proses mediasi Nur Rohmah dan Erin dinyatakan tidak berhasil dan perkara kemudian dilanjutkan ke persidangan.







