Kabupaten Labuhanbatu Selatan | Jaksa Penuntut Umum Deny AF Sembiring menuntut Ahmad Tambak dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara kematian Wanri Tambak, anak kandungnya. Tuntutan tersebut berkaitan dengan peristiwa pembakaran yang mengakibatkan Wanri meninggal dunia. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan informasi mengenai prosesnya tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara pengadilan. Dengan tuntutan itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa sesuai dengan perbuatan yang didakwakan.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ahmad diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang akan dijatuhkan. Jaksa meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan. Permintaan tersebut menjadi bagian dari tuntutan yang disampaikan dalam persidangan, selain usulan pidana penjara selama 12 tahun. Keputusan akhir mengenai hukuman, termasuk lamanya pidana dan status penahanan, berada pada majelis hakim setelah mempertimbangkan tuntutan jaksa, keterangan dalam persidangan, serta alat bukti yang diajukan.
Menurut JPU, tindakan Ahmad memenuhi unsur penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan berakibat pada kematian korban. Atas dasar penilaian tersebut, jaksa mendasarkan dakwaan pada Pasal 469 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan itu menjadi landasan hukum yang digunakan dalam perkara ini untuk menilai perbuatan terdakwa dan akibat yang ditimbulkannya. Tuntutan 12 tahun tersebut merupakan pendapat penuntut umum mengenai pertanggungjawaban pidana Ahmad, bukan putusan pengadilan. Majelis hakim selanjutnya akan memeriksa perkara dan mempertimbangkan seluruh fakta sebelum membacakan putusan.
Dalam uraian dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), perselisihan di Wanri dan keluarganya telah muncul sehari sebelum peristiwa yang berujung pada kematian Wanri. Pada hari itu, Ahmad Tambak disebut berkumpul bersama anak-anaknya di rumah. Jaksa menjelaskan bahwa pertemuan keluarga tersebut menjadi latar bagi kejadian yang kemudian dikaitkan dengan hubungan Ahmad dan Wanri. Keterangan ini merupakan bagian dari kronologi yang dipaparkan dalam dakwaan, bukan informasi tambahan di luar bahan perkara yang disampaikan.
Menurut jaksa, dalam kesempatan tersebut Wanri disebut mengusir kakaknya, Alifah Tambak, dari rumah. Wanri juga disebut mengancam akan membunuh Alifah apabila ia tidak pergi. Ucapan dan tindakan yang dicantumkan dalam dakwaan itu menjadi unsur penting dalam penjelasan JPU mengenai suasana keluarga sebelum kejadian. Namun, uraian tersebut perlu dipahami sebagai versi peristiwa yang dikemukakan jaksa dalam dakwaan, bukan sebagai kesimpulan independen mengenai apa yang terjadi. Penilaian atas kebenaran dan bobot keterangan tersebut berada dalam proses pemeriksaan perkara.
JPU menyatakan bahwa peristiwa itu membuat Ahmad sakit hati. Jaksa selanjutnya menguraikan bahwa dari perasaan tersebut muncul niat Ahmad untuk menghilangkan nyawa Wanri. Dengan demikian, dakwaan menghubungkan konflik yang disebut terjadi sehari sebelumnya dengan dugaan motif terdakwa dalam perkara ini. Hubungan sebab-akibat itu adalah konstruksi yang disampaikan penuntut umum berdasarkan uraian dakwaan, dan harus tetap diatribusikan kepada jaksa ketika diberitakan. Informasi yang tersedia dalam bahan sumber tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai percakapan lain, respons anggota keluarga, atau bukti tambahan tentang motif tersebut. Karena itu, latar belakang perselisihan sebaiknya disajikan secara terbatas sesuai keterangan JPU, tanpa menambahkan dugaan, kronologi baru, maupun klaim yang tidak disebutkan. Pemisahan isi dakwaan dan fakta yang telah diuji penting agar pembaca memahami bahwa motif yang dikemukakan jaksa merupakan tuduhan yang masih harus dinilai dalam persidangan. Pada tahap ini, narasi mengenai pengusiran Alifah dan ancaman terhadapnya menjelaskan konteks yang dibawa penuntut umum, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan Ahmad atas perkara yang didakwakan.
Peristiwa yang menjadi perkara ini terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di Dusun Pekan Huta Godang, Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Berdasarkan uraian jaksa penuntut umum (JPU), sekitar pukul 06.00 WIB, Ahmad Tambak melihat Wanri masih tidur di dalam kamar. Keadaan tersebut menjadi bagian awal dari kronologi yang disampaikan JPU dalam persidangan. Rangkaian tindakan berikutnya, menurut penuntut umum, berlangsung setelah Ahmad mengetahui korban berada di kamar dan belum bangun. Informasi yang dipaparkan berfokus pada urutan kejadian pagi itu, mulai dari pembelian bahan bakar hingga tindakan terhadap Wanri.
JPU menguraikan bahwa setelah melihat Wanri, Ahmad pergi membeli dua liter Pertamax dari Siti Hotna Lubis. Bahan bakar tersebut dibawa menggunakan dua botol bekas air mineral. Sesampainya di rumah, Ahmad memindahkan Pertamax dari botol-botol itu ke sebuah ember. Dengan demikian, bahan bakar yang sebelumnya dibeli dalam wadah bekas air mineral kemudian terkumpul di ember sebelum dibawa ke kamar korban. Keterangan mengenai pembelian dan pemindahan bahan bakar itu disampaikan sebagai bagian dari rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Ahmad. Dalam uraian tersebut, JPU menyebut pula bahwa Ahmad kemudian mendatangi Wanri dengan membawa ember berisi bahan bakar dan sebuah korek api.
Menurut JPU, Ahmad mendatangi korban yang masih berada di kamar, lalu menyiramkan bahan bakar ke tubuh Wanri. Setelah itu, ia menyalakan api menggunakan korek yang dibawanya. Uraian penuntut umum menempatkan penyiraman dan penyalaan api sebagai tindakan yang terjadi setelah bahan bakar dibeli, dipindahkan ke ember, dan dibawa ke hadapan korban. Kronologi ini merupakan paparan JPU mengenai kejadian di Huta Godang, bukan penetapan akhir pengadilan atas fakta perkara. Perkara tersebut kemudian dibawa ke proses hukum, dengan jaksa mengajukan tuntutan terhadap Ahmad atas kematian Wanri. Penilaian atas dakwaan dan bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan.
Ketika rumah berada dalam keadaan terbakar, Wanri sempat berusaha keluar untuk menyelamatkan diri. Upaya tersebut berlangsung di tengah situasi yang membahayakan, sementara api masih menyala dan korban telah mengalami luka bakar. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian memberikan pertolongan. Mereka membantu memadamkan api dan mengevakuasi Wanri dari rumah. Setelah berhasil dibawa keluar, korban segera dibawa ke Puskesmas Huta Godang untuk mendapatkan penanganan awal. Pertolongan warga dan perawatan di fasilitas kesehatan setempat menjadi tahap pertama dalam upaya menyelamatkan korban setelah kejadian kebakaran tersebut.
Karena kondisi Wanri memerlukan perawatan lebih lanjut, ia kemudian dirujuk dari Puskesmas Huta Godang ke RSUD Rantauprapat. Beberapa hari setelah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut, korban kembali dirujuk, kali ini ke Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik di Medan. Rangkaian pemindahan itu dilakukan agar Wanri memperoleh penanganan lanjutan sesuai kondisi luka yang dialaminya. Namun, setelah menjalani perawatan, Wanri meninggal dunia pada 30 Maret 2026. Kematian tersebut menjadi bagian penting dari perkara yang dibahas dalam persidangan, terutama dalam menjelaskan akibat dari peristiwa yang didakwakan kepada Ahmad Tambak.
Berdasarkan keterangan dokter yang disampaikan jaksa, luka bakar yang dialami Wanri menimbulkan komplikasi pada sejumlah organ dan sistem tubuh. Komplikasi itu mencakup gangguan pada sistem pernapasan, jantung, paru-paru, serta ginjal, yang kemudian berujung pada kematian korban. Keterangan medis tersebut menguraikan hubungan luka bakar dan memburuknya kondisi Wanri selama menjalani perawatan, sebagaimana dipaparkan dalam persidangan oleh penuntut umum. Uraian mengenai upaya penyelamatan, rujukan medis, dan penyebab kematian itu menjadi bagian dari dasar yang digunakan JPU dalam menyampaikan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Ahmad Tambak. Tuntutan tersebut merupakan sikap penuntut umum dalam perkara ini; penetapan kesalahan dan hukuman tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Baca juga: Polisi Koordinasikan Ekshumasi Atlet Silat Semarang untuk Menelusuri Penyebab Kematian
5 kunjungan


































