Jakarta | Kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Namun, kesiapan pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan tersebut dinilai belum merata. Kondisi ini menjadi perhatian menjelang tenggat, karena kemampuan dan pengalaman setiap jenis usaha dalam menyiapkan dokumen serta proses yang diperlukan berbeda-beda. Penilaian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menunjukkan bahwa tingkat kesiapan tidak dapat disamaratakan, baik sektor usaha maupun di dalam kelompok usaha yang sama.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa menyampaikan penilaian itu kepada pada Jumat, 16 Oktober 2026. Menurut Erwin, sebagian industri besar, terutama di sektor makanan dan minuman, relatif lebih siap menghadapi pemberlakuan kewajiban tersebut. Sejumlah perusahaan di kelompok ini umumnya telah memiliki sistem pengendalian mutu, prosedur untuk menelusuri bahan baku, serta pengalaman mengurus sertifikasi. Bekal tersebut dapat membantu perusahaan menata proses dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Meski demikian, gambaran itu tidak berarti semua perusahaan besar telah siap sepenuhnya. Tingkat kesiapan dapat berbeda berdasarkan skala operasi, tata kelola, jenis produk, dan kelengkapan proses yang dimiliki masing-masing perusahaan. Sebaliknya, pelaku usaha yang belum memiliki sistem dokumentasi atau mekanisme ketertelusuran yang mapan mungkin memerlukan persiapan lebih lanjut. Karena itu, penilaian Kadin menggambarkan kecenderungan pada sebagian industri, bukan kondisi seragam seluruh perusahaan.
Perbedaan juga terlihat di pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Sebagian mungkin telah memahami proses sertifikasi dan menyiapkan kebutuhan produknya, sementara yang lain masih menghadapi kendala informasi, administrasi, atau kapasitas untuk menyesuaikan proses produksi. Dengan waktu menuju pemberlakuan yang semakin dekat, pemetaan kebutuhan tiap kelompok usaha menjadi penting. Gambaran kesiapan yang beragam ini menunjukkan bahwa pelaksanaan ketentuan halal perlu mempertimbangkan karakteristik usaha, sekaligus mendorong pelaku usaha memahami persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kewajiban berlaku.
Menjelang berlakunya kewajiban sertifikasi halal, kesiapan pelaku usaha belum merata. Sejumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menghadapi kendala untuk memahami persyaratan, menyiapkan dokumen, dan mengikuti tahapan pengajuan. Tantangan administratif ini dapat terasa lebih berat bagi usaha dengan jumlah tenaga kerja terbatas atau yang belum memiliki pencatatan usaha tertata. Di sisi lain, kebutuhan untuk menyesuaikan proses produksi dan memastikan bahan yang digunakan memenuhi ketentuan juga memunculkan persoalan teknis.
Hambatan serupa dapat dialami importir dan pelaku usaha barang gunaan, meskipun kebutuhan serta proses pemenuhan ketentuannya berbeda menurut sektor. Biaya untuk memperoleh sertifikasi maupun menyesuaikan kegiatan usaha turut menjadi perhatian, terutama bagi pelaku berskala kecil. Karena kondisi tiap sektor dan skala usaha tidak sama, gambaran kesiapan tidak cukup dinilai hanya dari satu kelompok atau dari pengalaman sebagian pelaku. Dukungan informasi, pendampingan, dan pengawasan perlu mempertimbangkan variasi kebutuhan tersebut.
Kadin, menurut Erwin, belum memiliki hasil pendataan nasional yang cukup representatif untuk menyatakan persentase kesiapan seluruh dunia usaha. Karena itu, ia meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka data mengenai jumlah pelaku usaha dan produk yang telah bersertifikat, masih menjalani proses sertifikasi, maupun belum mengajukan permohonan. Ketersediaan angka yang jelas akan membantu pemerintah dan pemangku kepentingan memahami posisi pelaku usaha secara lebih menyeluruh, bukan sekadar mengandalkan perkiraan.
Erwin juga menilai data tersebut perlu dirinci berdasarkan sektor dan skala usaha. Perincian itu dapat menunjukkan kelompok yang memerlukan dukungan paling mendesak, sekaligus membantu membedakan kebutuhan UMKM, importir, dan pelaku usaha barang gunaan. Dengan informasi yang terukur, program sosialisasi dan pendampingan dapat diarahkan kepada pelaku yang belum memulai pengajuan atau masih kesulitan melengkapi persyaratan. Pemerintah juga dapat menyusun pengawasan secara lebih tepat sasaran, mengevaluasi kemajuan pemenuhan ketentuan, serta mengidentifikasi hambatan yang membutuhkan penanganan khusus. Transparansi data menjadi dasar penting untuk menilai kesiapan secara objektif dan merancang langkah lanjutan yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kadin menyoroti kesiapan layanan sertifikasi halal sebagai salah satu faktor penting menjelang penerapan kewajiban bagi pelaku usaha. Kapasitas pemeriksaan, pengujian, pendampingan, dan penerbitan sertifikat perlu seimbang dengan banyaknya produk serta perusahaan yang harus memenuhi ketentuan. Jika layanan tidak mampu mengimbangi kebutuhan, proses pemenuhan aturan berisiko tersendat dan menambah beban operasional. Karena itu, kelancaran layanan menjadi perhatian, agar sertifikasi mendukung kepastian usaha dan tidak berubah menjadi penghambat kegiatan ekonomi.
Kebutuhan layanan tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan produk jadi. Pemenuhan sertifikasi halal juga mencakup bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan, serta proses produksi yang dijalankan. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa tahapan dalam kegiatan produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan cakupan tersebut, kesiapan perusahaan tidak cukup dinilai dari kondisi barang yang akan dipasarkan; perhatian juga perlu diberikan pada bahan dan proses yang membentuk produk sejak awal.
Ketertelusuran pemasok turut menjadi bagian penting dari pengelolaan rantai pasok. Informasi mengenai asal bahan dan pihak yang memasoknya dapat membantu perusahaan menunjukkan keterkaitan bahan yang digunakan dan proses produksi. Pelaku usaha, khususnya yang memiliki banyak pemasok atau tahapan produksi, perlu menata data dan koordinasi secara cermat. Kejelasan dokumentasi dapat membantu pemeriksaan berjalan lebih tertib, sekaligus memudahkan perusahaan mengenali bagian rantai pasok yang perlu disesuaikan.
Tantangan dapat lebih terasa bagi perusahaan yang menggunakan bahan baku impor atau mengandalkan rantai pasok kompleks. Penyesuaian mungkin melibatkan koordinasi dengan pemasok, pengumpulan informasi, serta peninjauan terhadap bahan dan proses yang sudah berjalan. Kebutuhan tersebut dapat memerlukan waktu dan biaya tambahan, meskipun besarannya bergantung pada kondisi masing-masing usaha. Oleh sebab itu, ketersediaan pendampingan dan layanan yang memadai penting agar pelaku usaha memahami langkah yang perlu ditempuh. Kesiapan layanan dan perusahaan perlu berjalan beriringan supaya pemenuhan sertifikasi berlangsung tertib tanpa mengganggu kesinambungan kegiatan usaha.
Kadin meminta pemerintah memastikan layanan sertifikasi halal tersedia secara memadai menjelang berlakunya kewajiban bagi pelaku usaha. Proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat perlu berlangsung cepat, transparan, dan terjangkau, dengan perhatian khusus kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketersediaan layanan yang mudah dijangkau akan membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan tanpa mengalihkan terlalu banyak waktu dan biaya dari kegiatan produksi maupun pengembangan bisnis.
Erwin juga menyoroti perlunya kepastian ketentuan transisi bagi perusahaan yang telah mengajukan sertifikasi, tetapi prosesnya masih menunggu penyelesaian administrasi. Pelaku usaha perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai perlakuan terhadap permohonan yang masih berjalan, tenggat yang berlaku, serta dokumen atau langkah tambahan yang harus dipenuhi. Kejelasan tersebut penting agar perusahaan tidak menghadapi ketidakpastian saat kewajiban mulai diterapkan, terutama ketika keterlambatan bukan sepenuhnya berada dalam kendali mereka.
Selain memperbaiki layanan, Kadin menilai koordinasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kementerian teknis, dan otoritas kepabeanan perlu diperkuat. Prosedur yang tidak sinkron dapat menimbulkan hambatan dalam impor bahan baku, mengganggu distribusi, atau menyebabkan barang menumpuk di pelabuhan. Risiko tersebut dapat berdampak pada kesinambungan produksi dan biaya operasional, sehingga alur pemeriksaan serta persyaratan antarlembaga perlu diselaraskan dan disampaikan secara konsisten kepada perusahaan.
Bagi Kadin, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan. Penilaian juga perlu mempertimbangkan kontribusinya terhadap kepercayaan konsumen, daya saing industri, serta terbukanya akses ke pasar ekspor, tanpa mengganggu kelangsungan usaha. Erwin berharap sertifikasi halal dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai tambah produk dan memperkuat daya saing pelaku industri.
Baca juga: Basarnas Bali Perkuat Kesiapan Menghadapi Kecelakaan Pesawat



































