Panja RUU Kawasan Industri Dorong Kewajiban Pembinaan UMKM

oleh -70 Dilihat
oleh
Panja RUU Kawasan Industri Dorong Kewajiban Pembinaan UMKM

Kota Pekanbaru | Anggota Komisi VII DPR RI yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri memperjuangkan agar tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan turut diwajibkan mencakup pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Usulan tersebut diarahkan untuk memperkuat hubungan perusahaan di kawasan industri dan pelaku usaha yang berada di lingkungan sekitarnya. Namun, gagasan ini masih dibahas dalam proses penyusunan rancangan undang-undang dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.

Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menilai pelaksanaan bantuan perusahaan selama ini masih banyak berfokus pada kegiatan sosial yang bersifat langsung, seperti penyaluran sembako. Bantuan semacam itu dapat membantu masyarakat dalam jangka pendek, tetapi menurutnya belum cukup untuk mendorong usaha lokal tumbuh dan berkembang. Sementara itu, kewajiban perusahaan untuk membina UMKM di sekitar kawasan industri belum diatur secara khusus.

Karena itu, Panja mendorong agar pembinaan UMKM dipertimbangkan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam rancangan aturan mengenai kawasan industri. Pembinaan dapat dipahami sebagai upaya yang lebih berkelanjutan dibandingkan bantuan sesaat, dengan tujuan membuka peluang bagi UMKM untuk memperkuat kemampuan usaha dan meningkatkan daya saing. Bentuk maupun mekanisme pelaksanaannya masih perlu dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi.

Usulan tersebut juga menyoroti potensi keterkaitan kegiatan industri dan ekonomi masyarakat setempat. Apabila dirumuskan secara tepat, dukungan perusahaan dapat membantu pelaku usaha lokal mengembangkan kapasitas, memperluas akses terhadap peluang pasar, serta mengambil bagian dalam kegiatan ekonomi di sekitar kawasan industri. Meski demikian, hal itu memerlukan aturan yang jelas agar tanggung jawab perusahaan, sasaran pembinaan, dan pelaksanaannya dapat dipahami oleh semua pihak.

Hendry menekankan perlunya perubahan orientasi dari pemberian bantuan sosial semata menuju dukungan yang dapat membangun kemampuan UMKM. Perjuangan Panja ini merupakan usulan dalam pembahasan RUU, bukan kewajiban baru yang telah diterapkan. Rincian akhirnya akan bergantung pada hasil pembahasan bersama para pemangku kepentingan dan keputusan dalam proses pembentukan undang-undang.

Dalam gagasan yang disiapkan untuk RUU Kawasan Industri, pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) diharapkan tidak berhenti pada kegiatan yang sekadar tercatat. Hendry menekankan bahwa pelaksanaannya perlu dilengkapi indikator, ukuran, serta target perkembangan yang dapat digunakan untuk melihat apakah dukungan perusahaan benar-benar memperluas manfaat bagi pelaku usaha. Dengan tolok ukur yang jelas, pembinaan dapat dievaluasi secara bertahap, bukan hanya dinilai dari jumlah kegiatan atau bantuan yang telah diberikan.

Salah satu contoh yang disampaikan Hendry menggambarkan peningkatan jumlah UMKM binaan dari waktu ke waktu. Jika pada tahap awal sebuah perusahaan membina lima UMKM, target berikutnya dapat diarahkan agar jumlah tersebut berkembang hingga 50 UMKM. Angka lima dan 50 itu merupakan ilustrasi tentang arah dan skala perkembangan yang diharapkan, bukan keterangan bahwa perusahaan tertentu telah mencapai hasil tersebut. Contoh tersebut juga tidak dengan sendirinya menetapkan kewajiban seragam bagi setiap perusahaan; gagasan utamanya ialah agar pembinaan memiliki sasaran yang terukur dan dapat ditinjau perkembangannya.

Selain jumlah usaha yang dibina, indikator dapat melihat perubahan kondisi usaha para peserta. Hendry menyebut peningkatan omzet sebagai salah satu tolok ukur yang dapat dipertimbangkan. Perkembangan kapasitas produksi juga dapat digunakan untuk menilai apakah pendampingan membantu UMKM memenuhi permintaan, mengembangkan proses usaha, atau menghasilkan produk dalam jumlah lebih besar. Ukuran lain dapat disesuaikan dengan bentuk pembinaan dan kebutuhan pelaku usaha, sehingga penilaian tidak terbatas pada satu angka saja.

Pendekatan bertahap memungkinkan target disusun sesuai kondisi awal UMKM dan kemampuan program perusahaan. Data dasar, sasaran periode tertentu, serta evaluasi berkala dapat membantu memperlihatkan kemajuan maupun kendala yang perlu ditangani. Dengan demikian, indikator TJSL berfungsi sebagai alat untuk mendorong pembinaan yang lebih terarah, sekaligus menjaga agar target tidak disalahartikan sebagai capaian yang telah terjadi. Rancangan tersebut menempatkan pertumbuhan jumlah binaan, omzet, dan kapasitas produksi sebagai contoh hasil yang dapat diukur dalam pengembangan kebijakan kawasan industri.

Dukungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di sekitar kawasan industri diharapkan tidak berhenti pada bantuan sosial. Bentuk perhatian yang lebih praktis juga diperlukan agar UMKM dapat meningkatkan kemampuan produksi dan mengembangkan usahanya secara berkelanjutan. Harapan tersebut disampaikan Hendry dalam pembahasan mengenai kewajiban pembinaan UMKM. Menurutnya, pembinaan perlu menjawab kebutuhan nyata pelaku usaha, bukan sekadar disalurkan dalam bentuk bantuan umum yang dampaknya mungkin tidak langsung terasa pada kegiatan produksi sehari-hari.

Salah satu bentuk dukungan yang ia harapkan adalah pemberian peralatan usaha, termasuk mesin pengemasan. Peralatan yang sesuai dapat membantu UMKM bekerja lebih efisien, menjaga konsistensi hasil produksi, serta menyiapkan barang untuk dipasarkan dengan lebih baik. Mesin pengemasan, misalnya, dapat menunjang proses akhir sebelum produk ditawarkan kepada konsumen atau dipasok ke pasar yang lebih luas. Dengan dukungan semacam ini, pelaku usaha memiliki sarana yang lebih memadai untuk memperbaiki mutu penyajian produk dan memenuhi kebutuhan pemasaran.

Hendry menilai banyak produk UMKM sebenarnya sudah memiliki kualitas yang baik. Namun, tampilan kemasannya masih kurang menarik dan belum selalu mampu memberi kesan kuat kepada calon pembeli. Kondisi tersebut dapat membuat produk sulit bersaing, meskipun isi atau mutunya dinilai layak. Karena itu, perhatian terhadap kemasan dipandang sebagai bagian penting dari penguatan usaha, bukan sekadar tambahan yang bersifat kosmetik. Kemasan yang lebih rapi dan sesuai kebutuhan pasar dapat membantu produk terlihat lebih profesional, sekaligus memudahkan konsumen mengenali serta mempertimbangkannya.

Pemberian peralatan hingga mesin pengemasan itu merupakan harapan yang disampaikan Hendry, bukan keterangan bahwa bantuan tersebut telah diberikan atau ditetapkan. Ia menginginkan pembinaan UMKM dapat diarahkan pada dukungan yang berguna langsung bagi proses usaha dan peningkatan daya saing produk. Harapan tersebut menempatkan kebutuhan pelaku usaha sebagai pertimbangan dalam merancang program pembinaan. Dengan demikian, bantuan sosial tetap dapat menjadi bagian dari perhatian, tetapi dukungan praktis juga perlu dipertimbangkan agar UMKM mempunyai kesempatan memperbaiki produksi, kemasan, dan kesiapan memasuki pasar yang lebih luas.

Pernyataan Hendry mengenai usulan kewajiban pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh pengelola kawasan industri disampaikan dalam konteks kegiatan pelatihan penumbuhan dan pengembangan wirausaha baru industri kecil di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kegiatan tersebut menjadi ruang untuk membahas pengembangan pelaku usaha kecil serta dukungan yang dapat memperkuat keberlangsungan dan kapasitas usaha mereka. Dalam kesempatan itu, Hendry mengaitkan pembinaan UMKM dengan pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.

Hendry menyampaikan keterangannya di Pekanbaru pada Sabtu. Ia menjelaskan bahwa usulan mengenai kewajiban pembinaan tersebut diarahkan agar dukungan terhadap UMKM dapat menjadi bagian dari pengaturan kawasan industri. Dengan demikian, pembinaan tidak hanya dibicarakan sebagai gagasan, tetapi diharapkan memperoleh landasan melalui pembahasan rancangan undang-undang. Keterangan itu disampaikan bertepatan dengan kegiatan yang menitikberatkan pada penumbuhan dan pengembangan wirausaha baru di sektor industri kecil, sehingga relevan dengan upaya memperkuat pelaku usaha di daerah.

Dalam konteks tersebut, pelatihan bagi wirausaha baru industri kecil dan usulan pembinaan UMKM sama-sama menyoroti pentingnya dukungan bagi perkembangan usaha. Namun, keduanya merupakan hal yang berbeda: kegiatan pelatihan berlangsung di Pekanbaru, sedangkan kewajiban pembinaan merupakan usulan yang dibahas dalam Panja RUU Kawasan Industri.

Baca juga: Kadin Soroti Kesiapan Pelaku Usaha Jelang Kewajiban Sertifikasi Halal | Operasi Antinarkoba Kembali Sasar Kawasan Jalan Kunti Surabaya | Pasokan Gas dan Tekanan Impor Jadi Tantangan Industri Baja Nasional