Kasus Romanto Nadeak dan Tuntutan Pengusutan Dugaan Kekerasan Aparat

oleh -34 Dilihat
oleh
Kasus Romanto Nadeak dan Tuntutan Pengusutan Dugaan Kekerasan Aparat

Kabupaten Dairi. Ia | Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan mendatangi rumah Romanto Nadeak, 31 tahun, di Kabupaten Dairi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Romanto dan keluarganya terkait dugaan tindakan tidak profesional yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggotanya. Pertemuan itu menjadi perhatian karena berlangsung setelah muncul dugaan kekerasan aparat terhadap Romanto, yang kemudian mendorong tuntutan agar perkara tersebut diusut secara terbuka.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan penyesalan atas dugaan perbuatan personel yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya. Ia juga menyatakan bahwa pemeriksaan awal terhadap anggota yang terkait telah dilakukan. Kepolisian berjanji akan mengambil tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau kesalahan. Selain penindakan internal maupun proses sesuai ketentuan hukum, kepolisian menyatakan akan berupaya memulihkan nama baik Romanto.

Keluarga Romanto menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh Kapolres. Namun, penerimaan tersebut tidak berarti persoalan dianggap selesai. Keluarga tetap meminta agar proses hukum berjalan dan dugaan kekerasan diperiksa secara menyeluruh, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan. Sikap ini menunjukkan bahwa permintaan maaf dipandang sebagai langkah awal untuk merespons peristiwa, bukan pengganti penyelidikan atau putusan hukum.

Janji untuk menindak personel yang terbukti bersalah juga masih harus dibuktikan melalui proses yang transparan. Pernyataan penyesalan dan komitmen pemulihan belum dapat disamakan dengan keadilan bagi korban maupun keluarganya. Karena itu, perhatian publik selanjutnya tertuju pada hasil pemeriksaan, kejelasan mekanisme penanganan perkara, serta tindakan konkret yang akan diambil apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

Perkara yang melibatkan Romanto Nadeak bermula pada 1 Oktober, ketika sepeda motor yang dikendarainya mengalami mogok di wilayah Tele. Dalam situasi tersebut, Romanto kemudian dituduh mengambil besi dari sebuah proyek. Ia membantah tuduhan itu dan menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya barang proyek yang hilang. Menurut keterangannya, tidak ditemukan pula barang yang disebut dicuri tersebut pada dirinya maupun dalam penguasaannya. Rangkaian awal ini menjadi dasar munculnya dua persoalan yang perlu ditelaah secara terpisah, yakni dugaan pencurian dan tindakan yang dilakukan terhadap Romanto setelah ia dituduh.

Pada malam berikutnya, berdasarkan pengakuan Romanto, ia dipaksa menyatakan bahwa dirinya telah melakukan pencurian. Ia juga mengaku diperlakukan secara kasar, lain diperintahkan merangkak tanpa pakaian selama kurang lebih 30 menit. Setelah itu, tangannya disebut diborgol hingga pagi. Romanto turut menyampaikan bahwa kakinya dijepit menggunakan kaki meja dalam rangkaian pemeriksaan tersebut. Akibat kejadian yang ia ceritakan, Romanto mengaku mengalami luka pada bagian kepala, rusuk, dan kaki. Dalam laporan atau keterangan yang beredar, tujuh personel kepolisian disebut terlibat dalam rangkaian peristiwa itu. Keterlibatan masing-masing personel tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian melalui mekanisme yang berlaku.

Dugaan pencurian terhadap Romanto dan dugaan kekerasan oleh aparat merupakan dua perkara berbeda, sehingga keduanya tidak semestinya dicampuradukkan. Jika di kemudian hari tuduhan pencurian terbukti melalui proses hukum yang sah, polisi tetap tidak memiliki kewenangan untuk menghukum seseorang dengan pemukulan, penyiksaan, penghinaan, atau perlakuan merendahkan martabat. Penentuan bersalah dan pemberian sanksi merupakan kewenangan lembaga peradilan sesuai hukum. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah juga berlaku bagi tujuh personel yang dilaporkan terlibat. Karena itu, penyelidikan perlu menguji seluruh keterangan, bukti medis, saksi, serta prosedur pemeriksaan secara objektif, transparan, dan tidak memihak.

Romanto Nadeak, didampingi pengacaranya Natar JF Aritonang, telah melaporkan perkara yang dialaminya ke Polda Sumut. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan aparat dalam proses penanganan perkara yang sebelumnya ia jalani. Langkah hukum ini diharapkan dapat membuka pemeriksaan yang transparan mengenai rangkaian peristiwa, termasuk tindakan yang terjadi selama pemeriksaan dan penahanan. Romanto berhak menyampaikan keterangannya, sementara pihak-pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Selain dugaan kekerasan, Romanto mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp270 juta oleh pihak proyek dengan alasan untuk berdamai. Pernyataan tersebut perlu diperlakukan sebagai dugaan yang harus diverifikasi, bukan sebagai fakta yang telah terbukti. Jika benar terdapat permintaan uang untuk menyelesaikan perkara, tindakan itu juga perlu diperiksa secara terpisah melalui penelusuran komunikasi, aliran dana, identitas pihak yang terlibat, dan konteks pembicaraan. Kepolisian menyatakan bahwa kedua perkara tersebut akan diproses secara hukum. Pemisahan dan pemeriksaan setiap dugaan secara objektif penting agar penyelidikan tidak berhenti pada satu versi peristiwa.

Dalam prosesnya, pengumpulan bukti perlu dilakukan dengan cepat, menyeluruh, dan independen. Rekaman pemeriksaan, dokumen penahanan, berita acara, keterangan saksi, serta bukti medis Romanto semestinya diamankan dan diuji oleh pihak yang berwenang secara profesional. Bukti tersebut dapat membantu memastikan apakah prosedur telah dijalankan dan apakah terdapat tindakan yang melampaui kewenangan. Asas praduga tak bersalah memang harus dihormati bagi semua pihak, tetapi prinsip itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemeriksaan. Sebaliknya, dugaan pelanggaran perlu diselidiki dengan pengawasan yang memadai, sehingga hak pelapor, terlapor, dan masyarakat atas proses hukum yang adil tetap terlindungi.

Kasus Romanto Nadeak perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni masih adanya laporan mengenai dugaan kekerasan dalam proses penegakan hukum. Komnas HAM mencatat 151 aduan dugaan penyiksaan sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2026. Angka tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai vonis terhadap aparat maupun bukti bahwa seluruh aduan terbukti. Namun, banyaknya laporan menunjukkan persoalan yang perlu diperiksa secara serius, transparan, dan berkelanjutan.

Pengalaman masa lalu memperlihatkan dampak berat ketika keterangan tersangka diperoleh melalui tekanan. Dalam perkara enam pengamen Cipulir, mereka sempat dihukum atas tuduhan pembunuhan pada 2013. Mahkamah Agung kemudian membebaskan mereka setelah terungkap bahwa keterangan yang digunakan dalam perkara tersebut diperoleh melalui intimidasi dan penyiksaan. Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa pengakuan tidak boleh dipaksakan dan tidak semestinya menjadi dasar utama untuk membangun perkara pidana. Proses hukum yang sah harus bertumpu pada bukti yang diperoleh secara legal serta penghormatan terhadap hak setiap orang.

Karena itu, pemeriksaan atas dugaan kekerasan terhadap Romanto harus dilakukan oleh mekanisme yang independen, dengan hasilnya diumumkan secara terbuka sepanjang tidak mengganggu perlindungan data dan proses hukum. Korban serta saksi juga perlu mendapat perlindungan dari ancaman, tekanan, atau tindakan balasan. Apabila ditemukan pelanggaran, hak Romanto harus dipulihkan melalui langkah yang nyata, bukan sekadar pernyataan administratif.

Jika pemeriksaan menemukan unsur pidana, penanganannya tidak boleh berhenti pada sanksi etik. Permintaan maaf pribadi, meskipun penting secara moral, tidak menghapus kewajiban negara untuk mengusut dugaan tindak pidana secara tuntas. Tanggung jawab kepolisian pada akhirnya diukur dari keberanian dan kesungguhan menindak personel yang terbukti melakukan kekerasan, sekaligus memperbaiki prosedur agar praktik serupa tidak berulang.

Baca juga: Polisi Tangkap Ayah di Tapanuli Tengah atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak | Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi, Guru Diduga Mengenal Korban Sejak 2023 | PWI Baubau Desak Penanganan Transparan atas Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis