Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Diberi Kelonggaran hingga 2028

oleh -72 Dilihat
oleh
Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Diberi Kelonggaran hingga 2028

Makassar | Pemerintah menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2028. Kebijakan ini memberi tambahan waktu bagi pelaku usaha yang belum menyelesaikan proses sertifikasi, sekaligus mengubah tenggat yang sebelumnya ditetapkan. Menteri UMKM Maman Abdurahman menyampaikan pengumuman tersebut di Makassar pada Minggu. Perpanjangan itu menjadi perhatian penting bagi jutaan pelaku UMKM yang perlu menyesuaikan produk dan kegiatan usahanya dengan ketentuan jaminan produk halal.

Sebelumnya, kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku setelah tenggat 18 Oktober 2026. Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemenuhan kewajiban tersebut hingga 2028. Menurut Maman, keputusan itu diambil setelah Presiden Prabowo Subianto melihat bahwa masih banyak UMKM yang belum memenuhi target sertifikasi. Perintah presiden untuk memberikan kelonggaran tersebut menjadi dasar perubahan jadwal, sehingga pelaku usaha memiliki kesempatan tambahan untuk mengurus sertifikat sebelum kewajiban diberlakukan sepenuhnya.

Penundaan ini tidak berarti sertifikasi halal dibatalkan. UMKM tetap perlu menyiapkan diri dan memahami tahapan pengajuan, termasuk persyaratan yang berlaku bagi jenis produk masing-masing. Tambahan waktu dapat dimanfaatkan untuk melengkapi dokumen, memperoleh pendampingan, serta memastikan informasi produk sesuai ketentuan. Bagi pelaku usaha, mengetahui jadwal terbaru juga penting agar perencanaan produksi dan pemasaran tidak terganggu oleh perubahan aturan. Pemerintah diharapkan menggunakan masa perpanjangan untuk memperluas sosialisasi dan dukungan, terutama bagi usaha kecil yang menghadapi keterbatasan sumber daya. Dengan tenggat baru hingga 2028, pelaku UMKM memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan sertifikasi, sementara pelaksanaan kebijakan dapat diarahkan agar berlangsung bertahap dan menjangkau lebih banyak usaha.

Keputusan untuk memberikan kelonggaran hingga 2028 terhadap batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM diambil dengan mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan pelaku usaha di lapangan. Masukan tersebut menunjukkan bahwa penerapan aturan membutuhkan kesiapan yang tidak sama pada setiap usaha. Banyak UMKM masih menjalankan kegiatan produksi dan penjualan dengan sumber daya terbatas, sehingga proses pemenuhan persyaratan administrasi dapat menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah menilai kondisi ini perlu diperhatikan agar kebijakan dapat diterapkan secara realistis, tanpa mengabaikan tujuan sertifikasi halal.

Menurut Maman, sejumlah pelaku usaha menilai waktu penerapan kewajiban belum tepat bagi kondisi mereka. Persiapan dokumen administrasi, termasuk dokumen pendukung lainnya, memerlukan waktu, tenaga, dan pemahaman mengenai prosedur yang harus dipenuhi. Bagi usaha mikro dan kecil, pekerjaan tambahan tersebut dapat terasa memberatkan karena harus dilakukan bersamaan dengan kegiatan utama, seperti mengelola produksi, melayani pelanggan, dan menjaga arus kas. Keterbatasan pendampingan atau informasi juga dapat membuat proses persiapan berjalan lebih lambat, khususnya bagi pelaku usaha yang belum pernah mengurus sertifikasi.

Karena itu, penundaan batas akhir dimaksudkan untuk memberi ruang bagi UMKM agar dapat menyiapkan persyaratan dengan lebih baik dan mengurangi beban yang berpotensi mengganggu operasional sehari-hari. Kelonggaran ini bukan diberikan karena target sertifikasi halal telah tercapai, melainkan sebagai respons terhadap kesulitan yang disampaikan pelaku usaha. Waktu tambahan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk melengkapi dokumen, memahami tahapan pengajuan, serta memperoleh dukungan yang diperlukan. Dengan demikian, kebijakan tersebut berupaya menjaga arah pemenuhan kewajiban sekaligus mempertimbangkan kemampuan UMKM dalam menjalankannya. Aspirasi dari lapangan menjadi salah satu pertimbangan penting agar pelaksanaan aturan tidak hanya berorientasi pada tenggat, tetapi juga memperhatikan kesiapan dan keberlangsungan usaha kecil.

Maman menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak dapat dipandang semata-mata sebagai program kerja presiden atau kebijakan sesaat suatu pemerintahan. Dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menetapkan kerangka hukum penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Karena bersumber dari undang-undang, kewajiban tersebut berlaku sebagai mandat negara dan menjadi bagian dari aturan yang perlu dijalankan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan. Penegasan ini penting agar perbincangan mengenai tenggat, biaya, dan kesiapan usaha tidak mengaburkan landasan hukum sertifikasi halal yang telah ditetapkan melalui proses legislasi.

Pelaksanaan amanat undang-undang itu kemudian diperinci dan disempurnakan melalui berbagai regulasi turunan serta kebijakan pemerintah. Aturan pelaksana mengatur tata cara sertifikasi, pembagian peran lembaga terkait, dan tahapan penerapan kewajiban bagi produk yang beredar. Dengan demikian, perubahan kebijakan mengenai jadwal atau dukungan bagi pelaku usaha tidak serta-merta menghapus ketentuan hukum pokok. Pemerintah tetap mengakui bahwa sertifikasi halal merupakan kewajiban yang memiliki dasar peraturan, sekaligus berupaya mengatur pelaksanaannya agar dapat dijangkau oleh kelompok usaha dengan tingkat kesiapan yang berbeda. Penyesuaian waktu menjadi salah satu bentuk pengelolaan pelaksanaan, bukan pengingkaran terhadap amanat undang-undang.

Di sisi lain, kenyataan bahwa banyak usaha mikro, kecil, dan menengah belum mampu memenuhi persyaratan dalam waktu yang tersedia menjadi pertimbangan penting. Keterbatasan biaya, pengetahuan, pendampingan, serta kapasitas administrasi dapat menyulitkan UMKM menjalani proses sertifikasi. Karena itu, pemerintah memberikan kelonggaran waktu hingga 2028 agar pelaku usaha memperoleh kesempatan lebih luas untuk menyiapkan dokumen dan memenuhi ketentuan. Masa tambahan tersebut dimaksudkan membantu proses penyesuaian, bukan menjadikan sertifikasi halal pilihan tanpa batas waktu. Selama periode itu, dukungan dan sosialisasi diharapkan memperkuat kesiapan UMKM, sementara kewajiban hukumnya tetap diakui. Pendekatan ini berupaya menyeimbangkan kepastian aturan dengan kondisi nyata pelaku usaha di lapangan.

Selama masa penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2028, pemerintah akan mencari dan mengkaji mekanisme yang dapat menjadi jalan tengah. Upaya ini diperlukan agar ketentuan hukum tetap dapat dijalankan, sekaligus mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha kecil dan menengah untuk memenuhi kewajiban tersebut. Masa penundaan diharapkan memberi ruang bagi pemerintah untuk memahami tantangan yang dihadapi UMKM dan menilai pendekatan yang sesuai dengan kondisi sektor usaha ini.

Dalam proses pengkajian, pemerintah perlu mempertemukan tujuan kepastian hukum dengan kenyataan bahwa kemampuan dan kesiapan setiap pelaku UMKM tidak selalu sama. Mekanisme yang dipilih diharapkan tidak sekadar menegaskan kewajiban, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan usaha. Karena itu, pencarian solusi menjadi bagian penting dari masa penundaan: ketentuan yang berlaku perlu diterjemahkan ke dalam pendekatan yang dapat dijalankan tanpa mengabaikan kebutuhan pelaku usaha.

Maman berharap solusi yang ditemukan nantinya memungkinkan penerapan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap. Harapan tersebut mencerminkan perlunya keseimbangan pelaksanaan aturan dan dukungan terhadap pertumbuhan UMKM di Indonesia. Penerapan yang mempertimbangkan kapasitas pelaku usaha diharapkan tidak menghambat perkembangan maupun mengancam keberlangsungan sektor UMKM. Dengan demikian, kajian pemerintah selama masa penundaan dapat membantu merumuskan mekanisme yang mampu menjembatani kewajiban hukum dengan kemampuan UMKM, tanpa menambahkan beban yang tidak sejalan dengan kondisi mereka. Rincian mekanisme tersebut masih perlu dikaji, sehingga proses pencarian jalan tengah menjadi perhatian utama pemerintah dalam periode ini.