Kode “Rama” dan Dugaan Setoran Mingguan dalam Perkara Silmy Karim

oleh -112 Dilihat
oleh
Kode “Rama” dan Dugaan Setoran Mingguan dalam Perkara Silmy Karim

Jakarta | Dalam sidang perdana perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan penggunaan kode “Rama”. Menurut uraian dalam dakwaan, nama tersebut disebut sebagai kode untuk merujuk kepada seorang menteri. Jaksa juga mendalilkan bahwa sosok yang dimaksud menerima setoran sebesar Rp40 juta setiap minggu. Pengungkapan itu disampaikan ketika jaksa membacakan surat dakwaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026.

Dalam dakwaan, dugaan setoran mingguan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian perkara yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Jaksa memaparkan konstruksi perkara dan keterangan yang menjadi dasar tuduhan, termasuk dugaan penggunaan sebutan tertentu untuk menyamarkan identitas penerima. Penyebutan kode “Rama” menjadi salah satu bagian dari paparan penuntut umum di ruang sidang. Namun, informasi tersebut perlu dipahami dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan: isinya merupakan klaim dan uraian jaksa dalam dakwaan, bukan kesimpulan pengadilan mengenai siapa yang menerima uang atau apakah dugaan itu benar terjadi.

Sidang pembacaan dakwaan menandai tahap awal pemeriksaan perkara di pengadilan. Setelah dakwaan disampaikan, proses selanjutnya memberi ruang bagi pihak terdakwa untuk menanggapi tuduhan dan bagi majelis hakim untuk memeriksa bukti serta keterangan yang diajukan. Karena itu, dugaan mengenai setoran Rp40 juta per minggu dan penggunaan kode “Rama” belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Penentuan atas tuduhan tersebut bergantung pada pembuktian dalam persidangan dan putusan hakim. Hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap, setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dengan perkara tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Dalam kronologi yang dipaparkan jaksa Asril, rangkaian peristiwa bermula setelah Silmy Karim dilantik sebagai wakil menteri, sekitar Oktober hingga November 2024. Pada periode itu, Jaya Saputra, yang menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, disebut memanggil Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Priambudi. Pemanggilan tersebut, menurut jaksa, menjadi awal instruksi untuk menghimpun uang dari loket pelayanan yang dikelola biro jasa. Uraian ini disampaikan sebagai bagian dari dakwaan dan menggambarkan dugaan yang perlu diuji dalam proses persidangan.

Jaksa menyatakan Jaya meminta Tessar dan Juniadi mengumpulkan uang loket dari biro jasa sebanyak-banyaknya. Pengumpulan itu disebut ditujukan untuk memenuhi jatah yang diperuntukkan bagi pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam penjelasan Asril, kebutuhan tersebut berkaitan dengan jatah bulanan atau mingguan, sehingga pengumpulan uang tidak digambarkan sebagai kegiatan satu kali. Jaksa menguraikan bahwa kedua pihak diminta mengupayakan jumlah setoran sesuai kebutuhan, sementara sumber uang yang disebut dalam dakwaan berasal dari layanan melalui biro jasa.

Perintah itu, sebagaimana dipaparkan jaksa, memuat dorongan agar dana yang terkumpul cukup untuk memenuhi jatah tersebut. Asril menerangkan bahwa Jaya meminta keduanya mengumpulkan uang loket “sebanyak-banyaknya” dari biro jasa demi memenuhi jatah bulanan atau mingguan pejabat kementerian. Frasa itu merujuk pada isi uraian jaksa mengenai instruksi yang diduga diberikan, bukan kesimpulan bahwa seluruh dugaan telah terbukti. Dalam perkara pidana, keterangan jaksa merupakan bagian dari tuduhan yang akan berhadapan dengan bukti dan bantahan di persidangan.

Kronologi pemanggilan dan instruksi tersebut menjadi penting karena menjelaskan bagaimana, menurut jaksa, mekanisme pengumpulan dana mulai dijalankan setelah pelantikan Silmy. Nama Tessar dan Juniadi muncul sebagai pihak yang disebut menerima arahan, sedangkan Jaya disebut sebagai pemberi perintah. Penjelasan mengenai jatah bulanan atau mingguan juga memberi konteks atas dugaan pola setoran yang berlangsung berulang. Namun, rincian jumlah uang, waktu penyerahan, dan pihak yang menerima setiap setoran harus merujuk pada fakta serta keterangan yang terungkap dalam persidangan, bukan diasumsikan dari uraian kronologi semata.

Dalam uraian jaksa, pembagian uang disebut melibatkan sejumlah pejabat dan orang di lingkungan kementerian, dengan nominal serta periode penerimaan yang berbeda-beda. Salah satu penerima diberi kode “Rama” dan disebut sebagai menteri. Menurut dakwaan, jatah yang dikaitkan dengan sosok tersebut sebesar Rp40 juta setiap minggu. Surat dakwaan tidak merinci identitas menteri itu, sehingga kode tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa orang yang dimaksud.

Selain jatah mingguan yang disebut untuk “Rama”, jaksa menguraikan pembayaran berkala kepada beberapa pejabat lain. Sekretaris pribadi menteri disebut menerima Rp100 juta per bulan, sedangkan ajudan menteri disebut memperoleh Rp25 juta per minggu. Sekretaris jenderal Kemenimipas disebut menerima Rp50 juta per bulan. Adapun wakil menteri disebut memperoleh Rp100 juta per bulan. Dengan demikian, nominal yang dicantumkan tidak seluruhnya merujuk pada jangka waktu yang sama: ada pembayaran mingguan dan ada pula pembayaran bulanan.

Dakwaan juga menyebut seorang pejabat dengan sebutan “plt dirjen” menerima Rp100 juta per bulan. Di samping itu, Direktur Kepatuhan Intelijen dan Direktur Intelijen masing-masing disebut memperoleh Rp25 juta per bulan. Rincian tersebut menggambarkan pembagian berdasarkan posisi sebagaimana dituliskan jaksa, bukan satu nominal seragam untuk semua pihak. Perbedaan periode penting diperhatikan ketika membandingkan angka, sebab Rp25 juta per minggu dan Rp25 juta per bulan menunjukkan frekuensi yang berlainan.

Sejumlah keterangan identitas dalam uraian itu tetap terbatas pada jabatan atau sebutan. Surat dakwaan tidak merinci identitas menteri maupun beberapa pejabat yang disebut menerima jatah, termasuk sosok berkode “Rama”. Karena itu, rincian nominal dan periode sebaiknya dibaca sebagai isi dakwaan serta dugaan yang disampaikan penuntut, bukan sebagai penetapan bahwa pembayaran benar terjadi atau sebagai kepastian mengenai identitas penerima. Penilaian atas tuduhan dan pihak-pihak terkait berada dalam proses hukum, yang harus mempertimbangkan bukti dan keterangan para pihak.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Silmy Karim disebut melakukan pemerasan terhadap para pemohon dokumen keimigrasian yang mengurus izin tinggal warga negara asing (WNA). Nilai dugaan pemerasan dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp168,9 miliar. Uraian itu merupakan tuduhan yang disampaikan dalam proses hukum, bukan penetapan bahwa Silmy atau pihak lain telah terbukti melakukan tindak pidana.

Jaksa juga menyatakan praktik yang diduga berlangsung tersebut memperkaya Silmy dan sejumlah pihak lain. Berdasarkan rincian dalam dakwaan, Silmy disebut memperoleh sekitar Rp1,2 miliar, sedangkan Saffar Muhammad Godam disebut menerima Rp500 juta. Jaya Saputra disebut memperoleh sekitar Rp6,53 miliar dan Tessar Bayu Setyaji sekitar Rp2,88 miliar. Bagus Bramantyo disebut menerima sekitar Rp4,24 miliar, sementara Juniadi Sri Priambudi disebut memperoleh sekitar Rp16,30 miliar.

Nama lain yang tercantum dalam uraian jaksa adalah Gusti Benardiansyah, yang disebut memperoleh sekitar Rp50,96 miliar. Angka-angka tersebut merupakan nilai yang dikemukakan penuntut umum dalam dakwaan dan perlu dipahami sebagai bagian dari tuduhan yang masih harus diuji melalui persidangan. Penyebutan nominal tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penerima benar-benar menguasai atau menikmati dana sebagaimana dituduhkan.

Jaksa menilai para pihak memiliki peran yang saling berkaitan dalam rangkaian peristiwa yang didakwakan. Penuntut umum juga berpendapat bahwa tindakan mereka dilakukan secara melawan hukum dan melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses terkait izin tinggal WNA. Penilaian tersebut adalah posisi jaksa yang harus dibuktikan dengan alat bukti dan diuji di hadapan majelis hakim. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan menyampaikan pembelaan.

Baca juga: Dakwaan terhadap Silmy Karim: Gratifikasi dan Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA | Aiman Witjaksono Tak Hadiri Sidang Perkara Dokter Tifa di PN Jakarta Timur | Sidang Dakwaan Silmy Karim dan Tujuh Terdakwa Digelar di Tipikor Jakarta Pusat