Jakarta | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap istilah “rama” yang, menurut uraian dalam dakwaan, merujuk pada jatah setoran sebesar Rp40 juta setiap minggu untuk seorang menteri. Pengungkapan itu disampaikan dalam sidang perdana perkara dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Istilah tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian keterangan jaksa mengenai dugaan aliran uang yang dipersoalkan dalam perkara ini. Besaran dan pola setoran itu disebut sebagai materi dakwaan, bukan fakta yang telah diputus atau ditetapkan oleh majelis hakim.
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa memaparkan konstruksi perkara serta dugaan perbuatan yang dikaitkan dengan Silmy. Sebutan “rama” menjadi perhatian karena digunakan untuk menggambarkan pembayaran rutin, dengan nilai yang disebut mencapai Rp40 juta dalam sepekan. Namun, keterangan mengenai arti kode, tujuan pembayaran, dan pihak yang disebut menerima uang tetap harus dipahami sebagai klaim penuntut umum sebagaimana tertulis dalam dakwaan.
Pembacaan dakwaan merupakan tahap awal dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Pada tahap ini, jaksa menyampaikan tuduhan dan dasar perkara yang akan diuji melalui persidangan; terdakwa tetap memiliki kesempatan untuk menanggapi dakwaan dan mengajukan pembelaan. Karena itu, pengungkapan kode “rama” belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum mengenai terjadinya pemerasan ataupun keterlibatan pihak tertentu. Penilaian atas bukti dan keterangan para pihak berada pada majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan berlangsung. Dengan demikian, informasi tentang dugaan setoran mingguan untuk menteri perlu dirujuk secara jelas sebagai uraian jaksa dalam dakwaan, bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
Dalam persidangan perkara yang menyinggung kode “Rama”, jaksa penuntut umum KPK Asril memaparkan urutan peristiwa yang disebut terjadi setelah Silmy Karim dilantik sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekitar Oktober hingga November 2024. Menurut uraian jaksa, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra, kemudian memanggil dua bawahannya, Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Priambudi. Pemanggilan itu, sebagaimana disampaikan dalam dakwaan atau keterangan jaksa di persidangan, menjadi bagian awal dari dugaan pengumpulan uang di lingkungan layanan keimigrasian.
Asril menyebut Jaya memerintahkan Tessar dan Juniadi untuk mengumpulkan uang loket dari biro jasa sebanyak-banyaknya. Jaksa menguraikan bahwa dana tersebut diduga diperlukan untuk memenuhi jatah yang disebut bersifat rutin, baik bulanan maupun mingguan, bagi sejumlah pejabat di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam paparan itu, biro jasa yang membantu pemohon mengurus layanan disebut sebagai sumber uang yang dihimpun melalui loket. Rangkaian tersebut dipaparkan sebagai dugaan, sementara peran dan keterlibatan setiap pihak tetap menjadi pokok yang diuji melalui proses persidangan.
Jaksa mengaitkan pengumpulan uang tersebut dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dengan kata lain, menurut konstruksi yang disampaikan JPU, permintaan uang kepada biro jasa diduga terkait proses layanan administratif bagi warga negara asing, bukan sekadar penerimaan resmi dari loket. Paparan itu menjelaskan dugaan alur dari arahan atasan kepada dua pegawai hingga penghimpunan dana yang disebut ditujukan untuk jatah pejabat. Keterangan tersebut merupakan bagian dari versi penuntut umum dan belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak mana pun. Pembuktian atas dugaan tersebut bergantung pada keterangan saksi, bukti, serta penilaian majelis hakim dalam persidangan. Karena perkara masih diperiksa, uraian jaksa perlu dibedakan dari putusan pengadilan dan tanggapan pihak-pihak terkait. Fokus persidangan ialah menguji apakah arahan, aliran uang, dan kaitannya dengan layanan izin tinggal dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa memaparkan sejumlah nominal yang disebut sebagai jatah rutin bagi beberapa pejabat. Rinciannya mencakup pembayaran dengan frekuensi mingguan maupun bulanan, dengan jumlah berbeda menurut jabatan yang disebut. Uraian tersebut merupakan keterangan jaksa sebagaimana tercantum dalam dakwaan, bukan penetapan bahwa setiap penerima telah terbukti menerima uang. Salah satu istilah yang disorot adalah kode “rama”, yang menurut jaksa merujuk pada jatah untuk seorang menteri.
Jaksa menyebut jatah berkode “rama” untuk menteri itu sebesar Rp40 juta per minggu. Selain itu, sekretaris pribadi menteri disebut menerima Rp100 juta per bulan, sedangkan ajudan menteri disebut mendapat Rp25 juta per minggu. Dengan demikian, daftar dalam dakwaan memuat dua nominal mingguan yang berbeda untuk pihak-pihak di lingkungan menteri, serta satu nominal bulanan bagi sekretaris pribadinya. Penyebutan jumlah dan jadwal tersebut mengikuti paparan jaksa dalam dokumen perkara.
Untuk pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, jaksa menyebut jatah Rp50 juta per bulan bagi Sekretaris Jenderal Kemenimipas. Wamen Imipas dan pejabat yang berstatus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal, atau Plt Dirjen, masing-masing disebut memperoleh Rp100 juta per bulan. Sementara itu, Direktur Kepatuhan Intelijen dan Direktur Intelijen masing-masing disebut mendapat Rp25 juta per bulan. Seluruh angka tersebut disampaikan sebagai rincian yang tercantum dalam dakwaan.
Ragam jabatan, besaran, dan periode pembayaran yang disebut jaksa menggambarkan bagaimana dakwaan mengelompokkan dugaan aliran dana menurut posisi penerima. Namun, dokumen dakwaan tidak merinci identitas menteri yang dimaksud maupun identitas para pejabat lain yang disebut menerima jatah. Karena itu, nominal-nominal tersebut perlu dipahami sebagai klaim yang diuraikan penuntut dalam perkara, sementara nama penerima tidak dijabarkan dalam dokumen sebagaimana dipaparkan. Penyebutan suatu jabatan juga tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa orang yang menjabat pada waktu yang dimaksud, atau membuktikan bahwa orang tersebut menerima pembayaran. Rincian ini memberi gambaran tentang tuduhan jaksa, tetapi pembuktian dan penilaian atasnya tetap menjadi bagian dari proses persidangan.
Dalam perkara yang lebih luas, jaksa mendakwa Silmy Karim melakukan pemerasan terhadap para pemohon dokumen keimigrasian yang berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing (WNA). Menurut dakwaan, pungutan yang diduga diminta dalam proses pengurusan dokumen tersebut mencapai total Rp168,9 miliar. Jaksa menyebut praktik itu diduga membuat Silmy memperoleh atau diperkaya sekitar Rp1,2 miliar, sementara sejumlah pihak lain juga disebut menerima bagian. Angka-angka tersebut merupakan uraian dalam dakwaan dan masih harus diuji dalam proses persidangan. Penyebutan nama maupun nilai yang diduga diterima tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pihak-pihak terkait telah terbukti melakukan tindak pidana.
Dakwaan juga mencantumkan nama Saffar Muhammad Godam, yang menjabat Plt Dirjen Imigrasi pada periode 2024–2025, dengan dugaan penerimaan Rp500 juta. Jaya Saputra disebut diduga menerima sekitar Rp6,53 miliar, sedangkan Tessar Bayu Setyaji sekitar Rp2,88 miliar. Untuk Bagus Bramanto, nilai yang dicantumkan jaksa mencapai sekitar Rp4,24 miliar. Selanjutnya, Juniadi Sri Priambudi disebut diduga memperoleh sekitar Rp16,30 miliar, sementara Gusti Benardiansyah disebut menerima sekitar Rp50,96 miliar. Rincian itu menggambarkan aliran dana yang menurut penuntut umum berkaitan dengan permohonan dokumen keimigrasian, sebagaimana diuraikan dalam berkas dakwaan.
Jaksa mengaitkan jumlah tersebut dengan dugaan praktik pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA, serta dugaan upaya memperkaya diri sendiri dan pihak lain. Penuntut umum menyatakan Silmy, Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti, dan Juniadi diduga bertindak bersama secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan. Dalam konstruksi perkara yang diajukan jaksa, peran para pihak disebut saling berkaitan dalam rangkaian pengurusan dokumen dan penerimaan uang.
Baca juga: Kode “Rama” dan Dugaan Setoran Mingguan dalam Perkara Silmy Karim | Dakwaan terhadap Silmy Karim: Gratifikasi dan Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA | Sidang Dakwaan Silmy Karim dan Tujuh Terdakwa Digelar di Tipikor Jakarta Pusat



































