Komdigi Finalisasi Pedoman Tarif Ojol untuk Pengantaran Makanan dan Barang

oleh -56 Dilihat
oleh
Komdigi Finalisasi Pedoman Tarif Ojol untuk Pengantaran Makanan dan Barang

Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang memfinalisasi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Regulasi pelaksana tersebut ditargetkan terbit sebelum 31 Desember 2026, sesuai tenggat penyusunan yang diamanatkan dalam perpres.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa aturan turunan itu akan segera diterbitkan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Senin, 12 Oktober 2026, ketika menjelaskan perkembangan penyusunan regulasi yang menjadi dasar pengaturan layanan transportasi berbasis aplikasi.

Salah satu substansi utama dalam aturan tersebut adalah pedoman perhitungan tarif untuk layanan pengantaran makanan dan barang. Pedoman ini diharapkan memberikan acuan yang lebih jelas bagi para pemangku kepentingan dalam menentukan besaran tarif pada layanan berbasis platform digital. Pengaturannya akan menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan terhadap ekosistem transportasi digital secara menyeluruh.

Aturan turunan ini memiliki peran penting karena Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memerlukan ketentuan teknis agar dapat diterapkan secara efektif. Melalui pedoman perhitungan tarif, pemerintah akan mengatur landasan yang dapat digunakan dalam pelaksanaan layanan pengantaran, termasuk aspek yang berkaitan dengan penetapan biaya bagi pengguna serta keberlanjutan layanan bagi mitra pengemudi dan penyedia platform.

Komdigi kini masih menyelesaikan tahap finalisasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan dan diterbitkan. Dengan target penerbitan sebelum akhir 2026, kementerian memastikan penyusunan aturan tetap berjalan sesuai amanat perpres sekaligus menjawab kebutuhan akan kepastian dalam layanan pengantaran makanan dan barang di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang memfinalisasi pedoman tarif untuk layanan pengantaran makanan dan barang yang menggunakan platform ojek online. Kebijakan ini disusun sebagai rujukan dalam memahami dan menghitung biaya layanan, bukan sebagai aturan yang menetapkan satu angka tarif pengantaran untuk seluruh perjalanan. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah menempatkan pedoman sebagai kerangka perhitungan agar penerapan biaya layanan dapat memiliki acuan yang lebih jelas dalam ekosistem berbasis aplikasi.

Perbedaan pedoman dan penetapan tarif langsung menjadi hal penting dalam kebijakan ini. Pedoman berfungsi memberikan arah mengenai cara menghitung biaya pengantaran, sedangkan besaran tarif tidak ditentukan secara langsung oleh pemerintah melalui aturan tersebut. Karena itu, dokumen yang sedang disiapkan tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses penentuan tarif dalam layanan pengantaran. Fungsinya adalah menyediakan dasar acuan yang dapat digunakan untuk menata perhitungan biaya secara lebih terukur dan konsisten.

Penyusunan pedoman tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menata ekosistem transportasi berbasis platform digital. Penataan ini terutama berkaitan dengan layanan pengantaran yang melibatkan pengemudi ojek online, baik untuk makanan maupun barang. Dalam ekosistem tersebut, kejelasan mengenai fungsi pedoman diperlukan agar kebijakan tidak dipahami sebagai penetapan harga secara langsung. Komdigi menyiapkan acuan perhitungan, sementara besaran biaya layanan tetap tidak ditetapkan secara langsung melalui pedoman itu. Dengan demikian, kebijakan yang difinalisasi berfokus pada pembentukan kerangka perhitungan, bukan pemberlakuan tarif tunggal untuk semua layanan pengantaran.

Layanan pengantaran makanan dan barang memerlukan pendekatan perhitungan biaya yang berbeda dari transportasi penumpang. Dalam angkutan penumpang, objek utama yang dipindahkan adalah orang, sehingga pertimbangan tarif umumnya berkaitan dengan jarak, waktu perjalanan, serta kondisi layanan. Sementara itu, pengantaran makanan dan barang melibatkan objek yang dibawa oleh pengemudi. Karakteristik objek tersebut dapat memengaruhi beban, kapasitas, serta kebutuhan penanganan selama perjalanan.

Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, barang yang dikirim memiliki karakteristik yang beragam. Perbedaan tersebut lain terlihat dari berat dan dimensi barang. Dalam sumber yang disampaikan, contoh barang dengan berat 1 kilogram, 2 kilogram, atau 3 kilogram menunjukkan bahwa setiap pengiriman tidak selalu memberikan beban yang sama kepada mitra pengemudi. Variasi ini perlu diperhitungkan dalam penyusunan pedoman tarif agar biaya yang ditetapkan lebih mencerminkan layanan yang diberikan.

Dimensi juga menjadi faktor penting karena ukuran barang dapat memengaruhi ruang yang diperlukan selama pengantaran. Barang dengan berat tertentu belum tentu membutuhkan kapasitas penyimpanan yang sama apabila dimensinya berbeda. Oleh karena itu, perhitungan biaya tidak cukup hanya didasarkan pada jarak tempuh sebagaimana pendekatan yang lazim digunakan untuk perjalanan penumpang. Pedoman perlu mempertimbangkan hubungan karakteristik barang dan pekerjaan yang harus dilakukan pengemudi.

Selain berat dan dimensi, risiko selama proses pengantaran juga perlu menjadi pertimbangan. Makanan dan barang dapat menghadapi risiko yang berbeda ketika dibawa, sehingga layanan tersebut menuntut perhatian terhadap kondisi objek sampai tiba di tujuan. Risiko itu menjadi bagian dari tanggung jawab pengantaran dan dapat memengaruhi struktur biaya yang wajar. Atas dasar itu, biaya transportasi barang dan makanan tidak dapat disamakan begitu saja dengan biaya layanan angkutan penumpang. Pedoman tarif perlu mencerminkan perbedaan objek, beban, dimensi, serta risiko yang melekat pada setiap pengiriman.

Penyusunan pedoman tarif ojol untuk layanan pengantaran makanan dan barang diarahkan untuk menciptakan keseimbangan di seluruh pihak yang terlibat. Layanan ini mempertemukan pengemudi sebagai pelaksana pengiriman, konsumen sebagai pengguna jasa, serta perusahaan penyedia platform digital yang mengelola ekosistem layanan. Karena itu, kebijakan tarif tidak dapat hanya melihat satu kepentingan, melainkan perlu mempertimbangkan kebutuhan dan tanggung jawab masing-masing pihak secara proporsional.

Bagi pengemudi, pedoman tersebut diharapkan memperhitungkan biaya operasional yang muncul selama menjalankan pengantaran sekaligus mendukung peningkatan penghasilan. Perlindungan terhadap berbagai risiko yang dihadapi saat bekerja juga menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan. Pertimbangan ini diperlukan agar pengemudi memperoleh dukungan yang lebih memadai ketika menjalankan layanan, tanpa mengabaikan kenyataan bahwa setiap perjalanan memiliki beban dan tantangan tersendiri.

Dari sisi konsumen, pemerintah tetap memperhatikan agar biaya layanan berada pada tingkat yang wajar dan dapat diterima. Tarif yang rasional akan membantu menjaga akses masyarakat terhadap layanan pengiriman makanan dan barang. Pada waktu yang sama, keberlanjutan kegiatan usaha perusahaan platform juga menjadi pertimbangan, sehingga pedoman yang disusun tidak menghambat operasional maupun perkembangan layanan digital. Dengan pendekatan tersebut, aturan diharapkan mampu menjadi dasar yang mengakomodasi kebutuhan pengantaran, meningkatkan kepastian bagi pengemudi, menjaga kewajaran biaya bagi konsumen, dan mendukung keberlangsungan perusahaan penyedia platform.

Baca juga: Pedoman Pendinginan Makanan untuk Menjaga Keamanan Program MBG di SPPG | Komdigi Menargetkan Aturan Turunan Ojol Rampung Sebelum Akhir 2026 | BGN Tetapkan Prosedur Pendinginan Makanan untuk Menjaga Keamanan Program MBG