Komnas HAM Usulkan Perlindungan Korban Korupsi Dimasukkan dalam Revisi UU Tipikor

oleh -326 Dilihat
oleh
Komnas HAM Usulkan Perlindungan Korban Korupsi Dimasukkan dalam Revisi UU Tipikor

Jakarta | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi turut mengatur perlindungan bagi masyarakat yang terdampak korupsi. Dorongan ini berangkat dari pandangan bahwa penanganan perkara tidak cukup hanya berfokus pada pembuktian tindak pidana dan pengembalian kerugian keuangan negara. Negara juga perlu mengakui adanya warga yang kehilangan akses terhadap layanan, kesempatan, atau hak publik akibat penyalahgunaan kewenangan dan dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan bersama.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan bahwa korupsi dapat merampas hak masyarakat atas pembangunan. Ketika anggaran publik diselewengkan, dampaknya dapat dirasakan oleh warga yang bergantung pada program atau fasilitas yang seharusnya dibiayai. Namun, menurut Uli, masyarakat yang mengalami dampak tersebut belum diakomodasi secara memadai dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerangka hukum perlu memberi tempat yang jelas bagi pengakuan terhadap korban, bukan semata-mata memandang korupsi sebagai kerugian negara.

Komnas HAM menilai, pengakuan tersebut penting agar upaya pemulihan dapat menjangkau hak dan kebutuhan masyarakat terdampak. Pengembalian aset atau uang kepada negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum, tetapi tidak otomatis memulihkan kerugian yang dialami warga. Karena itu, revisi undang-undang diharapkan mempertimbangkan cara mengidentifikasi pihak yang terdampak, mendengar pengalaman mereka, serta merumuskan bentuk pemulihan yang sesuai. Pendekatan ini juga dapat memperkuat orientasi penegakan hukum pada perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan publik.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam dialog bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kortastipidkor Polri di Jakarta pada 20 Oktober 2026. Forum itu menjadi ruang untuk membahas kebutuhan pembaruan aturan dan koordinasi antarlembaga. Dengan memasukkan perspektif korban dalam revisi UU Tipikor, Komnas HAM mendorong agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemulihan keuangan negara, tetapi juga memberi perhatian pada hak masyarakat yang menanggung akibatnya. Pengaturan yang lebih jelas diharapkan menjadi dasar bagi penanganan dampak korupsi yang lebih menyeluruh dan berkeadilan.

Kajian Komnas HAM berjudul “Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM” menjadi dasar bagi rekomendasi agar perlindungan korban memperoleh tempat dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kajian tersebut menghubungkan penanganan korupsi dengan pemulihan pelanggaran hak asasi manusia, sehingga pembahasan perkara tidak hanya diarahkan pada tindak pidana dan kerugian keuangan negara. Rekomendasi ini menempatkan korban sebagai pihak yang haknya perlu diperhatikan dalam kerangka penanganan korupsi. Dengan dasar tersebut, Komnas HAM mengusulkan agar pembaruan aturan memuat perspektif HAM secara jelas, bukan membatasi perhatian pada proses penegakan hukum terhadap pelaku.

Komnas HAM mengusulkan agar revisi UU Tipikor diselaraskan dengan standar HAM yang berlaku di tingkat nasional maupun internasional. Keselarasan itu menjadi kerangka untuk memperhatikan hak korban pada berbagai tahap penanganan perkara. Perhatian tersebut, menurut rekomendasi, perlu hadir sejak penyidikan, berlanjut dalam penuntutan, hingga tahap pemulihan aset yang berasal dari hasil korupsi. Dengan demikian, hak korban tidak hanya dibicarakan setelah proses perkara selesai, tetapi dipertimbangkan dalam rangkaian penanganan yang diatur dalam undang-undang. Usulan ini menekankan perlunya memasukkan perspektif HAM ke dalam ketentuan yang mengatur proses tersebut.

Fokus rekomendasi adalah pemenuhan hak korban, bukan semata-mata pengembalian kerugian negara. Pengembalian kerugian negara tetap merupakan bagian dari penanganan korupsi, tetapi rekomendasi Komnas HAM meminta agar perhatian terhadap korban tidak berhenti pada aspek itu. Kajian tersebut menjadi landasan untuk mendorong aturan yang juga mempertimbangkan hak korban dalam penyidikan, penuntutan, dan pemulihan aset hasil korupsi. Dengan menempatkan hak korban dalam seluruh tahapan tersebut, revisi UU Tipikor diusulkan untuk mencerminkan standar HAM nasional dan internasional. Rekomendasi ini secara khusus menyoroti kebutuhan memasukkan perlindungan korban dalam kerangka hukum tindak pidana korupsi, sesuai fokus kajian mengenai korupsi dan pemulihan pelanggaran HAM.

Rekomendasi Komnas HAM membagi langkah perlindungan korban korupsi kepada tiga lembaga, dengan peran yang saling melengkapi. KPK didorong memperoleh kewenangan untuk menetapkan seseorang atau kelompok masyarakat sebagai korban tindak pidana korupsi. Pengakuan formal tersebut penting agar kerugian yang dialami warga tidak berhenti dipandang sebagai dampak sampingan perkara, melainkan menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses penegakan hukum. Dengan status korban, pihak terdampak diharapkan memiliki jalur yang lebih jelas untuk menyampaikan kerugian dan memperoleh pemulihan.

Dalam tahap penyidikan dan penuntutan, KPK juga diusulkan memenuhi serta memulihkan hak korban. Langkah itu dapat mencakup identifikasi dampak korupsi, pemberian informasi mengenai perkembangan perkara, dan pengupayaan pemulihan atas kerugian yang berkaitan dengan tindak pidana. Pemenuhan hak sejak awal proses dinilai penting agar kepentingan korban tidak terabaikan ketika perkara berfokus pada pembuktian kesalahan dan penjatuhan hukuman. Rekomendasi ini menempatkan pemulihan sebagai bagian dari penanganan perkara, bukan semata urusan setelah putusan.

Kepada Kortastipidkor Polri, Komnas HAM mendorong penerbitan peraturan kepolisian yang menjadi pedoman pemulihan aset dengan orientasi pada hak korban. Aturan tersebut diharapkan memberi kejelasan mengenai cara mengidentifikasi aset, menghubungkannya dengan kerugian masyarakat, dan menyalurkan pemulihan secara tepat. Prosedur pengajuan tuntutan sebagai korban juga perlu dibuat mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan. Informasi yang memadai, bantuan dalam proses, serta mekanisme yang tidak membebani pemohon dapat membantu mencegah hak mereka tersisih akibat kendala administratif.

Sementara itu, kepada LPSK, Komnas HAM merekomendasikan agar korban korupsi dicakup dalam aturan pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Kejelasan cakupan tersebut dapat menjadi dasar bagi LPSK untuk memberikan fasilitasi yang sesuai dengan kebutuhan korban. Lembaga ini juga didorong memfasilitasi pemberian kompensasi dan restitusi melalui dana abadi korban. Dengan pengaturan dan dukungan yang jelas, ketiga lembaga dapat membangun alur perlindungan yang lebih terintegrasi: pengakuan korban, akses terhadap proses hukum, serta upaya pemulihan kerugian yang dialami masyarakat akibat korupsi.

Dalam dialog tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa rekomendasi perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah diterima sebagai masukan dalam penyusunan naskah akademik oleh Kementerian Hukum. Masukan itu dinilai relevan untuk memperkuat kerangka hukum penanganan korupsi, termasuk memastikan perhatian terhadap pihak yang terdampak tindak pidana. KPK menempatkan proses penyusunan naskah akademik sebagai ruang untuk menghimpun pandangan dan mengidentifikasi kebutuhan pengaturan. Karena itu, rekomendasi Komnas HAM dapat menjadi salah satu bahan pembahasan dalam merumuskan perubahan undang-undang. Pembahasan lebih lanjut tetap diperlukan agar gagasan perlindungan korban dapat diterjemahkan ke dalam ketentuan yang jelas, selaras dengan kewenangan lembaga, serta dapat diterapkan dalam proses penegakan hukum.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan bahwa mandatnya mencakup perlindungan dan pemulihan bagi saksi serta korban tindak pidana korupsi. Peran tersebut penting karena dampak korupsi tidak selalu berhenti pada kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat dirasakan oleh individu maupun kelompok yang terdampak. Meski demikian, LPSK masih membutuhkan aturan teknis yang dapat menjadi dasar untuk menghitung restitusi bagi korban. Kejelasan mengenai tata cara, komponen kerugian, dan proses pengajuan dinilai diperlukan agar pemulihan dapat dilaksanakan secara terukur dan konsisten. Sementara itu, Kortastipidkor Polri menyampaikan adanya tantangan mengenai kejelasan kewenangan dalam upaya perlindungan dan pemulihan korban. Pembagian peran antarlembaga perlu dirumuskan secara tegas agar pelaksanaan tugas tidak tumpang tindih atau meninggalkan celah pelayanan.

Menanggapi berbagai pandangan.

Baca juga: Pasca-Kebakaran KMP Batumandi, Pendataan dan Perlindungan Penumpang Dikawal