Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa program satu orang satu rekening direncanakan diluncurkan pada akhir 2026. Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media di kantornya di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026. Ia menyebut anggaran untuk program itu telah tersedia, sehingga persiapan dapat dilanjutkan menuju tahap peluncuran.
Informasi mengenai jadwal dan anggaran itu memberikan gambaran awal tentang perkembangan program satu orang satu rekening. Rencana peluncuran pada penghujung tahun 2026 menjadi penanda bahwa pemerintah menargetkan program tersebut mulai diperkenalkan sebelum tahun berakhir. Namun, pernyataan Airlangga yang disampaikan kepada wartawan itu berfokus pada ketersediaan anggaran dan perkiraan waktu peluncuran.
Nilai Rp1,28 triliun merupakan angka yang disebutkan untuk anggaran program. Sementara itu, jadwal akhir tahun masih berupa rencana yang disampaikan oleh Airlangga, bukan keterangan mengenai tanggal peluncuran yang telah ditetapkan secara khusus. Pernyataan tersebut belum merinci tahapan pelaksanaan maupun mekanisme yang akan digunakan. Karena itu, informasi mengenai aspek-aspek tersebut perlu menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari pemerintah.
Bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan kebijakan ini, dua hal yang telah disampaikan secara jelas adalah ketersediaan anggaran dan target waktu peluncuran. Airlangga menegaskan bahwa anggaran sudah ada, sedangkan peluncuran direncanakan pada akhir 2026. Keterangan itu disampaikan dalam konteks respons kepada awak media di Jakarta pada 22 Oktober 2026. Perkembangan berikutnya, termasuk kepastian jadwal dan rincian pelaksanaan program, dapat disampaikan kemudian melalui pengumuman pemerintah. Sampai ada informasi resmi tambahan, rencana tersebut menjadi acuan mengenai waktu yang ditargetkan, dengan anggaran Rp1,28 triliun tercatat telah tersedia untuk mendukung program.Program Satu Orang Satu Rekening dirancang untuk menjangkau 25 juta warga Indonesia yang berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan paling rendah. Besarnya sasaran tersebut menunjukkan bahwa program diarahkan kepada masyarakat yang membutuhkan akses rekening, dengan penentuan penerima mengacu pada kriteria kesejahteraan yang telah disebutkan pemerintah. Jumlah 25 juta merupakan target penerima, bukan keterangan bahwa seluruh penduduk akan memperoleh fasilitas yang sama. Karena itu, kejelasan mengenai kelompok sasaran dan dasar pendataan menjadi bagian penting dalam memahami rencana pelaksanaan program ini.
Airlangga menyebut penerima program harus berusia di atas 17 tahun dan termasuk kelompok desil 1. Desil 1 merujuk pada 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Dengan kriteria usia tersebut, sasaran program adalah warga yang telah melewati usia 17 tahun, sedangkan kriteria desil menunjukkan posisi kesejahteraan calon penerima di masyarakat. Kedua ketentuan ini membantu menjelaskan siapa yang dimaksud sebagai kelompok prioritas dalam program. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci persyaratan lain di luar usia dan kelompok kesejahteraan tersebut.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) akan digunakan sebagai acuan untuk menentukan calon penerima. Pemerintah juga akan menyaring calon penerima sebelum mereka ditetapkan sebagai sasaran program. Dengan demikian, angka target 25 juta warga perlu dipahami bersama proses pendataan dan penyaringan yang disebutkan tersebut, bukan sebagai penetapan otomatis bagi setiap orang yang memenuhi gambaran umum kelompok berpenghasilan rendah. DTSEN menjadi rujukan data, sementara pemerintah bertanggung jawab melakukan penyaringan terhadap calon yang masuk dalam sasaran. Belum ada rincian lebih lanjut dalam keterangan ini mengenai cara penyaringan, tahapan teknisnya, atau data lain yang mungkin digunakan. Oleh sebab itu, penjelasan tentang sasaran sebaiknya berpegang pada kriteria yang telah disampaikan: usia di atas 17 tahun, kelompok desil 1, serta penggunaan DTSEN sebagai acuan. Rincian pelaksanaan dapat dijelaskan kemudian melalui keterangan resmi pemerintah, tanpa mengasumsikan adanya mekanisme yang belum diumumkan. Pendekatan ini menjaga perbedaan target program, kriteria penerima, dan proses penetapan calon penerima tetap jelas bagi masyarakat yang ingin mengetahui siapa yang berpeluang menjadi sasaran program tersebut.
Pelaksanaan program Satu Orang Satu Rekening direncanakan melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI serta PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI. Keterlibatan dua bank tersebut disebut dalam konteks rencana program yang ditargetkan meluncur pada akhir 2026. Informasi ini menegaskan bahwa BRI dan BSI termasuk institusi yang akan berpartisipasi dalam pelaksanaan. Namun, keterangan yang tersedia belum merinci bentuk partisipasi masing-masing bank. Karena itu, penyebutan kedua institusi sebaiknya dipahami sebatas konfirmasi atas keterlibatan mereka, bukan sebagai penjelasan mengenai tugas khusus atau pengaturan operasional program.
Hingga rincian lebih lanjut diumumkan, belum ada dasar untuk menyatakan bagaimana peran BRI akan dibedakan dari peran BSI. Keterangan mengenai keterlibatan keduanya juga tidak menjelaskan apakah bank akan menjalankan fungsi yang sama, bekerja secara terpisah, atau berkoordinasi melalui mekanisme tertentu. Tidak tersedia pula uraian tentang siapa yang menjadi sasaran layanan dari masing-masing bank. Dengan membatasi pemahaman pada informasi yang telah disampaikan, publik dapat mencatat bahwa kedua bank disebut sebagai pihak yang terlibat tanpa menambahkan asumsi mengenai bentuk kontribusi, cakupan layanan, ataupun susunan pelaksanaan.
Demikian pula, informasi tersebut belum memuat prosedur pembukaan rekening, persyaratan yang harus dipenuhi, maupun saluran yang akan digunakan masyarakat. Belum ada keterangan yang dapat memastikan apakah prosesnya berlangsung di kantor cabang, melalui layanan digital, atau dengan cara lain. Jadwal pelaksanaan yang lebih terperinci selain target peluncuran pada akhir 2026 juga belum dijelaskan dalam keterangan mengenai keterlibatan BRI dan BSI. Rincian seperti itu perlu menunggu pengumuman resmi berikutnya dari pihak terkait. Untuk saat ini, pokok informasi yang dapat disampaikan adalah bahwa program direncanakan melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk., tanpa rincian lanjutan mengenai tugas, prosedur, atau jadwal operasional.
Program Satu Orang Satu Rekening dirancang bukan semata-mata sebagai upaya menambah jumlah rekening yang tercatat. Menurut Airlangga, salah satu tujuan utamanya adalah memperluas inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat yang hingga kini belum memiliki akses memadai terhadap layanan keuangan formal. Dengan membuka akses tersebut, pemerintah ingin lebih banyak warga dapat terhubung dengan layanan yang sebelumnya belum mudah dijangkau.
Perluasan akses menjadi penting karena kepemilikan rekening dapat menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan formal. Namun, sasaran program ini tidak berhenti pada kepemilikan rekening. Pemerintah juga menaruh perhatian pada pemanfaatan rekening dalam pelaksanaan program bantuan, sehingga keduanya dipandang sebagai bagian dari upaya yang saling berkaitan.
Dalam penjelasan Airlangga, pembukaan rekening perlu mendukung tujuan yang lebih luas, yakni membuat penyaluran bantuan kepada masyarakat berjalan efektif. Karena itu, ukuran keberhasilan program tidak dapat dipahami hanya dari banyaknya rekening yang dibuka. Pemerintah ingin agar akses yang diperluas tersebut juga berkaitan dengan efektivitas penyaluran bantuan, tanpa mengabaikan kelompok yang selama ini belum terjangkau layanan keuangan formal.
Penekanan pada efektivitas ini menunjukkan bahwa program diarahkan untuk menghubungkan inklusi keuangan dengan pelaksanaan bantuan. Meski begitu, tujuan tersebut merupakan arah yang hendak didorong pemerintah, bukan pernyataan bahwa hasilnya telah tercapai. Program yang ditargetkan meluncur pada akhir 2026 itu masih berfokus pada perluasan akses dan peningkatan efektivitas penyaluran. Airlangga menegaskan, “Kami akan dorong efektivitas program bantuan, efektif, jadi bukan hanya rekening,”
Baca juga: Data Penerima Terverifikasi, Anggaran Program Satu Orang Satu Rekening Menjadi Rp1,28 Triliun | Penyisiran Data Calon Penerima Rekening Gratis Mengubah Sasaran Program Pemerintah | Pemerintah Pangkas Sasaran Rekening Gratis, Anggaran 2026 Menjadi Rp1,28 Triliun



































