Kabupaten Pemalang | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah daerah di Pemalang, Jawa Tengah, memberikan pendampingan menyeluruh kepada keluarga seorang siswa yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan. Pendampingan tersebut dinilai penting untuk memastikan keluarga memperoleh dukungan yang diperlukan dalam menghadapi dampak kehilangan sekaligus menangani kemungkinan tekanan psikologis yang muncul setelah peristiwa tersebut.
Anggota KPAI Dyah Puspitarini menyampaikan bahwa perhatian pemerintah tidak seharusnya hanya diarahkan kepada korban atau orang tua, tetapi juga kepada anggota keluarga lain, termasuk kakak-kakak korban. Menurut dia, proses pendampingan perlu mencakup aspek psikososial secara menyeluruh agar setiap anggota keluarga dapat memahami situasi, mengelola duka, serta memperoleh bantuan sesuai kebutuhan masing-masing. Dukungan yang berkelanjutan juga diperlukan untuk membantu keluarga menjalani aktivitas sehari-hari di tengah proses pemulihan.
Permintaan itu menjadi bagian dari upaya memastikan penanganan kasus berjalan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan keluarganya. Pemerintah daerah juga perlu membangun komunikasi yang sensitif, terbuka, serta tidak menambah beban keluarga. Selain memberikan layanan pemulihan, pendampingan dapat membantu memastikan keluarga memahami hak-haknya dan memperoleh informasi mengenai tindak lanjut penanganan dugaan perundungan secara tepat.
Setelah menemui keluarga siswa yang menjadi korban perundungan di Pemalang, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melanjutkan langkah dengan menghimpun keterangan dari berbagai pihak terkait. Pertemuan dengan keluarga menjadi bagian penting untuk memahami pengalaman yang dihadapi korban, kebutuhan pendampingan, serta dampak yang dirasakan oleh anggota keluarga. Informasi tersebut kemudian dipertimbangkan bersama hasil komunikasi dengan pihak lain agar penanganan tidak berhenti pada satu aspek saja.
KPAI dan kementerian juga mendatangi pihak sekolah. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai situasi pendidikan dan lingkungan sekolah yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dialog dengan sekolah menjadi ruang untuk melihat bagaimana persoalan dipahami oleh satuan pendidikan, sekaligus membahas kebutuhan perlindungan dan pendampingan bagi siswa serta keluarganya. KPAI menempatkan komunikasi dengan sekolah sebagai bagian dari upaya membangun penanganan yang menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Selain itu, KPAI berkoordinasi dengan Polres Pemalang dan berkomunikasi dengan organisasi perangkat daerah setempat. Koordinasi lintas pihak tersebut diperlukan karena perlindungan anak membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing. Dengan menghubungkan keluarga, sekolah, aparat, kementerian, dan pemerintah daerah, informasi yang diperoleh dapat dipertukarkan secara lebih terarah untuk mendukung langkah pendampingan berikutnya.
Penilaian KPAI mengenai persoalan di lingkungan sekolah didasarkan pada rangkaian pertemuan dan koordinasi yang telah dilakukan, bukan pada informasi yang berdiri sendiri. Karena itu, pandangan yang disampaikan perlu dipahami sebagai hasil dari proses mendengarkan keluarga, mendatangi sekolah, serta berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan kebutuhan korban dan keluarga mendapat perhatian, sekaligus mendorong penanganan yang terkoordinasi tanpa mendahului proses pemeriksaan atau kewenangan lembaga lain.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga terdapat kelalaian dalam pengawasan sekolah terkait peristiwa yang menimpa siswa di Pemalang. Anggota KPAI, Dyah Puspitarini, menilai dugaan tersebut perlu diperhatikan karena peristiwa berlangsung di lingkungan sekolah dan pada jam belajar efektif. Dalam penilaiannya, kondisi itu semestinya membuat sekolah memiliki tanggung jawab pengawasan yang lebih kuat terhadap aktivitas siswa.
Menurut Dyah, dugaan kelalaian tersebut dapat diperburuk oleh fasilitas sekolah yang belum memadai. Keterbatasan sarana, termasuk ruang dan perangkat pendukung pengawasan, dinilai berpotensi menyulitkan guru dalam memantau interaksi antarsiswa secara menyeluruh. Ia juga menyoroti belum adanya atau belum optimalnya standar operasional prosedur (SOP) pengawasan sekolah oleh guru. Tanpa pedoman yang jelas, respons terhadap potensi perundungan dapat berbeda-beda dan tidak selalu dilakukan secara cepat.
KPAI juga menilai sebagian guru diduga belum memahami perundungan dalam cakupan yang luas. Perundungan tidak hanya dipandang sebagai tindakan fisik, tetapi dapat mencakup penghinaan, pengucilan, intimidasi, dan tekanan berulang melalui perkataan. Dyah menyebut masih ada kemungkinan ejekan verbal dianggap sekadar candaan, padahal ucapan tertentu dapat berdampak pada kondisi psikologis dan rasa aman siswa. Penilaian tersebut menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman tenaga pendidik mengenai tanda-tanda serta bentuk-bentuk perundungan.
Faktor lain yang disoroti ialah jumlah guru dan murid yang dinilai tidak proporsional. Rasio tersebut diduga membuat guru kesulitan mengawasi seluruh siswa, terutama ketika kegiatan berlangsung di area sekolah yang luas atau tidak mudah terpantau. Lemahnya pengawasan dalam situasi demikian dapat menyebabkan perilaku bermasalah terlambat diketahui. Namun, seluruh hal tersebut masih merupakan dugaan dan penilaian narasumber, bukan kesimpulan hukum yang telah diputuskan. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan tanggung jawab setiap pihak serta mengevaluasi sistem pengawasan sekolah.
Peristiwa tersebut bermula pada 12 September 2026. A, siswa kelas 2 sekolah dasar di Kabupaten Pemalang yang berusia 7 tahun, diduga mengalami perundungan oleh dua kakak kelasnya. Informasi mengenai kejadian itu menjadi awal dari rangkaian peristiwa yang kemudian berdampak pada kondisi A dan keluarganya. Karena masih berusia anak-anak, penanganan terhadap dugaan perundungan tersebut memerlukan perhatian serius, termasuk pendampingan bagi korban serta keluarganya.
Setelah dugaan perundungan itu terjadi, A mengalami mual dan muntah. Melihat kondisi tersebut, orang tua A kemudian membawanya ke RSUD M Ashari untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan. A menjalani perawatan di rumah sakit selama sembilan hari. Selama berada dalam perawatan, keluarga mendampingi A dan mengikuti proses penanganan yang diberikan oleh pihak rumah sakit.
Pada 24 September 2026, A diperbolehkan pulang dari RSUD M Ashari. Namun, setelah kembali ke rumah, kondisi A disebut terus menurun. Perubahan kondisi itu membuat keluarga tetap berupaya memberikan perhatian dan mencari pertolongan yang diperlukan. Rangkaian kejadian tersebut berlangsung setelah A diduga mengalami perundungan oleh dua kakak kelas pada 12 September 2026.
Pada 30 September 2026 dini hari, keluarga hendak membawa A ke rumah sakit karena kondisinya semakin menurun. Dalam perjalanan atau saat akan dibawa untuk mendapatkan pertolongan, A meninggal dunia. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, dugaan perundungan, keluhan mual dan muntah, perawatan selama sembilan hari, kepulangan pada 24 September, serta penurunan kondisi hingga 30 September merupakan rangkaian waktu yang perlu ditelusuri secara menyeluruh. Penyebab medis kematian A tidak disebutkan dalam kronologi ini, sehingga tidak dapat disimpulkan tanpa keterangan resmi dari pihak berwenang dan tenaga medis.
Baca juga: Dukung Hanpangan Lokal, Babinsa Koramil 0808/02 Garum Pendampingan Pengairan Tanaman Jagung Di Kelurahan Bence | Telkom University Menjatuhkan Sanksi kepada Dua Mahasiswa dalam Kasus Dugaan Perundungan | Telkom University Menjatuhkan Sanksi kepada Dua Mahasiswa Terkait Dugaan Perundungan







