Surabaya | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengawal proses hukum terhadap anak-anak yang diduga terlibat dalam perundungan terhadap seorang anak penyandang disabilitas di Surabaya, Jawa Timur, yang berujung pada meninggalnya korban. Pengawalan tersebut dilakukan agar penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan hak semua anak yang terlibat. KPAI juga menaruh perhatian pada kebutuhan untuk mengusut peristiwa secara cermat, tanpa mengabaikan kondisi korban maupun status anak-anak yang sedang menjalani proses hukum.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini mengatakan perhatian utama lembaganya adalah memastikan proses hukum berjalan dengan tetap mengedepankan keadilan serta kepentingan terbaik bagi anak. Pernyataan itu disampaikan Diyah saat dihubungi di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026. Menurut prinsip perlindungan anak, proses penanganan perlu mempertimbangkan usia dan kebutuhan masing-masing anak, sekaligus memberi ruang bagi penegakan hukum yang bertanggung jawab. Dengan demikian, kepentingan korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan tetap menjadi perhatian, sementara hak anak-anak yang diduga terlibat juga harus dihormati.
Dalam perkara yang melibatkan anak, pengawalan tidak berarti mengesampingkan pemeriksaan atas dugaan perbuatan atau dampak yang dialami korban. Proses hukum perlu berjalan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, serta menjaga identitas dan kondisi psikologis anak. Pendekatan yang peka terhadap kebutuhan anak dapat membantu mencegah paparan yang berlebihan dan mengurangi risiko tekanan tambahan selama perkara ditangani. Hal ini penting terutama ketika kasus menyangkut perundungan terhadap anak penyandang disabilitas, yang memerlukan perhatian pada akses, keselamatan, dan dukungan yang sesuai.
KPAI menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan dalam mengawal perkembangan perkara, tanpa mengurangi pentingnya keadilan bagi korban dan keluarganya. Penanganan yang cermat diharapkan membuat setiap tahapan berlangsung transparan, proporsional, dan menghormati hak anak. Sikap tersebut juga menegaskan perlunya koordinasi pihak terkait dalam memastikan proses berjalan tertib, serta memastikan kebutuhan korban dan anak-anak yang berhadapan dengan hukum diperhatikan sepanjang penanganan kasus di Surabaya.
Menurut Diyah, penanganan perkara perundungan terhadap anak disabilitas di Surabaya perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), sebab terduga pelaku masih berusia anak. Usia tersebut menentukan tata cara dan bentuk penanganan yang dapat diterapkan. Karena itu, perkara tidak semestinya diperlakukan begitu saja seperti perkara yang melibatkan pelaku dewasa. Aparat perlu memastikan setiap langkah mengikuti ketentuan khusus yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus memperhatikan hak korban.
Selain UU SPPA, prosesnya perlu mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aturan ini menegaskan kewajiban melindungi anak dari kekerasan dan perlakuan diskriminatif, serta menjadi landasan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang sesuai. Dalam kasus ini, kondisi korban sebagai anak disabilitas juga perlu diperhatikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pemenuhan hak, aksesibilitas, akomodasi yang layak, dan komunikasi yang dapat dipahami anak perlu menjadi bagian dari penanganan, agar korban dapat menyampaikan pengalaman serta kebutuhannya dengan aman.
Perlindungan terhadap terduga pelaku anak tidak berarti perkara diabaikan atau tidak ditangani. Anak yang berhadapan dengan hukum tetap perlu diproses sesuai aturan, dengan pendekatan dan mekanisme yang ditentukan UU SPPA. Apabila usianya belum mencapai 12 tahun, ketentuan khusus tetap berlaku: penyelesaian dilakukan melalui mekanisme yang diatur undang-undang, seperti penyerahan kembali kepada orang tua atau wali, atau penempatan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan. Dengan demikian, proses untuk anak di bawah 12 tahun tidak sama dengan pemidanaan, tetapi tetap merupakan penanganan resmi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Ketiga undang-undang tersebut perlu dibaca secara beriringan. Penegakan aturan harus memberi perhatian pada keselamatan, martabat, dan kebutuhan pemulihan korban, tanpa mengesampingkan hak anak yang diduga melakukan perundungan. Koordinasi aparat penegak hukum, keluarga, tenaga pendamping, dan lembaga perlindungan terkait penting untuk memastikan proses berlangsung proporsional, ramah anak, serta tidak menimbulkan dampak lanjutan bagi korban maupun anak terduga pelaku.
Diyah menjelaskan bahwa penanganan anak yang belum berusia 12 tahun memiliki ketentuan khusus dalam Pasal 21 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada usia tersebut, pendekatan yang digunakan berbeda dari proses pidana terhadap anak yang telah mencapai batas usia yang ditetapkan undang-undang. Ketentuan ini memberi perhatian pada usia dan kebutuhan anak, sekaligus mengarahkan penanganan agar mengutamakan pembinaan serta perlindungan, bukan semata-mata penghukuman.
Menurut penjelasan Diyah, terdapat dua pilihan penanganan yang diatur. Pilihan pertama adalah mengembalikan anak kepada orang tua atau wali. Pilihan kedua ialah menempatkan anak untuk mengikuti pembinaan, pengawasan, dan rehabilitasi di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) atau lembaga sejenis. Kedua bentuk penanganan tersebut merupakan kemungkinan yang tersedia dalam kerangka hukum, bukan keputusan otomatis yang berlaku sama bagi setiap anak.
Penerapan ketentuan itu perlu mempertimbangkan keadaan anak dan hasil proses penanganan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Karena itu, penyebutan dua pilihan dalam Pasal 21 tidak dengan sendirinya menjelaskan pilihan mana yang akan diterapkan dalam suatu perkara. Informasi mengenai langkah yang diambil harus merujuk pada keterangan resmi terkait penanganan kasus, serta tidak disimpulkan hanya dari usia anak atau dari adanya ketentuan hukum tersebut.
Dalam kasus perundungan terhadap anak disabilitas di Surabaya, penjelasan mengenai Pasal 21 membantu masyarakat memahami kerangka yang dapat digunakan ketika anak yang terlibat berusia di bawah 12 tahun. Namun, penjelasan umum tentang aturan tersebut tidak cukup untuk menyatakan bahwa anak dalam kasus ini telah dikembalikan kepada orang tua atau ditempatkan di LPKS. Keduanya tetap merupakan pilihan menurut undang-undang; informasi yang tersedia dalam penjelasan Diyah tidak menetapkan salah satunya sebagai keputusan khusus untuk anak tersebut.
Polrestabes Surabaya menetapkan satu anak dalam perkara perundungan terhadap anak penyandang disabilitas di Surabaya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Sementara itu, seorang anak lainnya masih berstatus sebagai saksi. Perbedaan status tersebut menunjukkan bahwa penanganan terhadap masing-masing anak dalam perkara ini tidak sama. Informasi yang tersedia tidak menyebutkan identitas anak-anak tersebut, sehingga privasi mereka perlu tetap dijaga, terutama karena keduanya masih di bawah umur.
Anak yang ditetapkan sebagai ABH akan menjalani pembinaan dan rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Perubahan. Tempat tersebut dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya. Program ini menjadi bagian dari tindak lanjut penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dengan pelaksanaan di fasilitas yang berada di bawah pengelolaan pemerintah kota. Keterangan mengenai pembinaan tersebut menjelaskan langkah yang akan dijalani anak, tetapi tidak mengubah status anak lainnya yang saat ini disebut masih sebagai saksi. Perkembangan penanganan selanjutnya berada pada pihak berwenang.
Kasus ini bermula dari perundungan terhadap Z, anak penyandang disabilitas berusia 10 tahun, yang berujung pada kematiannya di Surabaya pada Sabtu, 12 September. Dua anak yang diduga melakukan perundungan disebut sebagai tetangga korban. Keterangan mengenai dugaan keterlibatan tersebut penting dibedakan dari status resmi yang telah disebutkan: satu anak ditetapkan sebagai ABH, sedangkan satu lainnya masih berstatus saksi. Penyebutan dugaan tidak dengan sendirinya memastikan kesimpulan atas peristiwa, sementara proses penanganan tetap perlu memperhatikan hak dan perlindungan semua anak yang terlibat.
Baca juga: TNI AL Sita 23 Kontainer Kayu Merbau yang Diduga Hasil Pembalakan Liar di Surabaya | Penanganan Karhutla Diperkuat: Personel Gabungan, Bantuan Daerah, dan Rencana Kolaborasi Kampus | ASDP Siapkan Pengamanan Lokasi dan Penanganan Lanjutan KMP Batumandi



































